24 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Istilah tanah wakaf sudah cukup populer. Tanah wakaf adalah salah satu objek yang bisa diwakafkan umat Islam sesuai syariat. Wakaf sendiri merupakan aktivitas ibadah di mana Anda memberikan sebagian aset dan harta untuk dimanfaatkan umat Islam.
Aset dan harta yang bisa diwakafkan bukan hanya dalam bentuk tanah saja melainkan juga dalam bentuk bangunan, properti komersial hingga lahan pertanian.
Tanah yang sudah diwakafkan tersebut akan menjadi amal jariyah bagi wakif atau yang mengeluarkan wakaf. Berikut ini uraian selengkapnya mengenai dasar hukum wakaf, siapa pemilik tanah yang sudah diwakafkan hingga tata caranya.
Belum ada ayat Alquran yang langsung menyebutkan wakaf dengan jelas. Meski begitu, para ulama menjelaskan bahwa konsep wakaf merupakan infak fi sabilillah.
Bagi umat Islam yang mengeluarkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan umat Islam lainnya, maka Allah menjanjikan balasan yang setimpal.
Dalam surat Al-Baqarah tertulis yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu,” (QS. Al-Baqarah:267).
Dalam ayat Al-Quran lainnya tertulis bahwa, “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,” (QS. Ali Imran:92).
Adapun dalam satu riwayat hadits tertulis bahwa, “Bila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak saleh yang mendoakan orang tuanya,” (HR. Muslim).
Secara spesifik tentang tanah wakaf, pemerintah Indonesia telah mengatur regulasi peraturan yang bisa dijadikan pondasi di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Biasanya Anda akan membeli tanah untuk dijadikan investasi jangka panjang pribadi. Namun itu hanya bersifat duniawi, alangkah baiknya untuk mempersiapkan investasi akhirat dengan melakukan sedekah, infak, zakat, dan wakaf.
Hikmah yang akan didapatkan di antaranya.
Melalui wakaf tanah, Anda turut membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di lingkungan sekitar. Contohnya pembangunan rumah sakit, sekolah atau masjid di atas tanah wakaf.
Misalnya saja Anda sedang mengurus pembangunan dan surat wakaf tanah untuk masjid. Maka Anda membantu permudah masyarakat sekitar untuk memiliki rumah ibadahnya sendiri dengan layak.
Melanjutkan pembahasan sebelumnya bahwa salah satu pemanfaatan wakaf tanah yakni dengan membangun gedung untuk ibadah seperti masjid atau musholla.
Dengan adanya mushola, memberikan dukungan agar aktivitas ibadah semakin gencar dilakukan. Memberikan fasilitas untuk anak-anak belajar mengaji dan orang dewasa melangsungkan ibadah berjamaah.
Pemanfaatan tanah yang diwakafkan tersebut juga sebagai bentuk Anda mengurangi angka kemiskinan di lingkungan tempat tinggal.
Bentuk pemanfaatan tanah wakaf bisa dalam bentuk pembuatan ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial seperti panti asuhan atau pusat rehabilitasi.
Pembangunan fasilitas tersebut menstimulasi pemeliharaan lingkungan sekaligus pengembangan sosial di lingkungan sekitar.
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa wakaf termasuk ibadah atau amal jariyah. Itu artinya, sekalipun Anda sudah meninggal Allah menjamin kebaikan atas penggunaan tanah tersebut akan mengalir pahalanya hingga Anda meninggal.
Berdasarkan data dari laman resmi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Jumlah tanah yang diwakafkan di Indonesia sudah mencapai 57.263,69 ha yang tersebar di 440.512 lokasi di Indonesia.
Melihat angka tersebut tentu Anda akan bertanya-tanya, tanah yang sudah diwakafkan menjadi hak milik siapa?
Perlu digarisbawahi bahwa aset dan harta, misalnya seperti tanah, yang sudah diwakafkan sudah tidak bisa dipindahtangankan lagi ke ahli waris pemilik tanah sebelumnya.
Sebab setelah Anda mewakafkan tanah tersebut dan melalui tata cara wakaf tanah, maka tanah tersebut sudah bukan lagi milik wakif melainkan milik Allah SWT yang dititipkan kepada pengelola.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat 2 tentang Wakaf. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut tertulis tata cara melakukan wakaf tanah, antara lain.
Wakif atau orang yang mewakafkan aset dan harta kekayaannya bisa berupa wakif perorangan atau berbadan hukum.
Nantinya wakif harus mengurus sendiri proses wakaf hingga prosesi Ikrar Wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Sebelum prosesi ikrar, wakif akan mengurus dokumen dan surat-menyurat yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada PPAIW. Adapun dokumen yang dimaksud antara lain:
Bukti sertifikat tanah wakaf seperti sertifikat hak milik
Surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Camat setempat perihal kebenaran kepemilikan tanah dan bebas sengketa
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Bila tanah wakaf difungsikan sebagai rangkaian tata kota atau master plan city, maka wakif harus mendapat izin dari Bupati atau Walikota setempat yang diteruskan ke Sub Direktorat Agraria
Dokumen dan surat yang diterima PPAIW akan diverifikasi keabsahannya terlebih dulu. Kemudian melihat pemenuhan syarat untuk proses pelepasan hak atas tanah tersebut hingga cermat memilih saksi-saksi serta pengesahan susunan nadzir.
Selanjutnya, dua orang saksi yang terpilih akan melihat wakif mengucapkan ikrar atas wakaf tanah tersebut kepada nadzir. Dalam pelafalan ikrar, wakif harus mengucapkan dengan jelas dan tegas. Umumnya Anda akan membaca ikrar wakaf dalam bentuk W.1.
Jika wakif tidak bisa berbicara, misalnya ia bisu, maka prosesi pernyataan ikrarnya bisa dilakukan dalam isyarat tertentu lalu mengisi blanko bentuk W.1.
Kondisi lainnya di mana wakif tidak bisa datang untuk membacakan ikrar, maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dan telah disetujui oleh Kandepag wilayah tanah yang akan diwakafkan.
Setelah itu, ikrar tersebut akan dibacakan di depan nadzir atas persetujuan Kandepag. Semua orang yang hadir dalam pembacaan ikrar tersebut harus menandatangani ikrar wakaf bentuk W.1.
Langkah terakhir yakni petugas PPAIW akan membuat akta ikrar dalam bentuk W.2 sebanyak empat rangkap yang telah dibubuhi materai. Adapun pemegang akta ikrar tersebut di antaranya:
Lembar pertama untuk PPAIW
Lembar kedua dalam bentuk lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama Setempat
Salinan akta ikrar lembar pertama diberikan untuk wakif
Salinan akta ikrar lembar kedua diberikan untuk nadzir
Salinan akta ikrar lembar ketiga untuk Kandep Agama Kabupaten/Kotamadya
Salinan akta ikrar lembar keempat diberikan untuk Kepala Desa setempat
Apabila Anda masih belum mampu untuk melakukan tanah wakaf, maka jangan berkecil hati. Anda tetap bisa berinvestasi untuk akhirat dengan melakukan wakaf. Ada berbagai cara dan bentuk untuk bisa melakukan sedekah aset dan harta kekayaan.
Tunaikan wakaf Anda dalam bentuk uang tunai melalui fasilitas Wakaf BMS melalui website resmi Bank Mega Syariah atau aplikasi mobile banking M-Syariah.
Selain wakaf, Anda juga bisa menunaikan zakat, infak, sedekah hingga berdonasi. Mitra wakaf Bank Mega Syariah sudah terjamin kredibilitasnya. Di antaranya Badan Wakaf Indonesia, Wakaf CT Arsa hingga Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Yuk, mulai menabung pahala untuk akhirat!
Bagikan Berita