10 April 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Puasa Syawal atau Bayar Hutang Puasa Dulu menjadi pertanyaan umum yang sering muncul setelah Ramadan usai. Pertanyaan ini sangat patut dilontarkan, terutama bagi Anda yang tidak bisa berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan uzur syar’i, seperti sakit, haid, atau dalam kondisi perjalanan jauh.
Dalam kondisi di atas, umat Islam diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadan (qadha) di hari lain. Namun, bagi Anda yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i, maka tidak diperbolehkan untuk mendahulukan puasa Syawal sebelum menyelesaikan qadha terlebih dahulu.
Puasa Syawal atau bayar hutang puasa dulu bukan sekadar persoalan urutan, tetapi juga mencerminkan ketaatan terhadap syariat. Untuk itu, penting bagi Anda memahami bagaimana kedudukan puasa Syawal dan puasa qadha dalam pandangan ulama. Mari simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini agar tidak salah langkah dalam beribadah.
Setelah melewati satu bulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, umat muslim masih dianjurkan kembali untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Syawal. Anjuran ini tertuang dalam satu riwayat hadits yakni:
“Barangsiapa puasa Ramadan, kemudian Ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka Ia seperti berpuasa setahun penuh,” (HR. Muslim).
Keutamaan dan ganjaran yang didapatkan apabila melaksanakan ibada puasa Syawal ini memang sangat menggiurkan. Di sisi lain, melaksanakan puasa qadha juga sangat dianjurkan bila Anda meninggalkan puasa Ramadan bahkan satu hari saja.
Dalam Al-Quran tertulis:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Namun, bagaimana bila ternyata Anda memiliki utang puasa Ramadan? Manakah yang patut didahulukan, puasa syawal atau bayar hutang puasa dulu?
Menanggapi perbedaan pendapat mengenai niat menggabungkan puasa Syawal dengan qadha Ramadan, mayoritas ulama dan para guru agama lebih merekomendasikan agar Anda menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban qadha.
Alasannya, puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab yang harus ditunaikan, sementara puasa Syawal bersifat sunnah yang bisa dilakukan setelah kewajiban selesai.
Bagi Anda yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka tidak diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa yang ditinggalkan. Ini merupakan pandangan yang kuat dalam mazhab Syafi’i dan diikuti oleh banyak ulama.
Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar’i seperti haid, sakit, atau dalam perjalanan jauh, ada kelonggaran untuk mendahulukan puasa Syawal. Pasalnya, qadha Ramadan bagi mereka tidak harus dilakukan segera, asalkan tidak melewati bulan Ramadan berikutnya.
Menyelesaikan puasa qadha terlebih dahulu memberi ketenangan batin dalam menjalankan ibadah sunnah. Setelah itu, Anda masih dapat melanjutkan dengan enam hari puasa Syawal selama waktu Syawal belum berakhir.
Terkait menggabungkan niat antara puasa Syawal dan puasa qadha Ramadan, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Ada yang membolehkan, namun tidak sedikit pula yang melarang karena perbedaan tujuan serta status hukum masing-masing ibadah.
Ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, misalnya, berpegang pada pendapat bahwa niat menggabungkan puasa Syawal dan qadha tidak sah. Menurut mereka, puasa enam hari di bulan Syawal adalah ibadah sunnah yang baru bisa dilakukan setelah seseorang benar-benar menuntaskan puasa wajib Ramadan. Selama masih ada utang puasa yang belum dibayar, maka belum dianggap menyelesaikan Ramadan secara sempurna.
Di sisi lain, ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian dari Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar. Mereka menilai bahwa jika seseorang menunaikan qadha puasa di bulan Syawal, maka ia tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal, meskipun niat utamanya adalah mengganti puasa yang ditinggalkan. Ini karena waktu pelaksanaan qadha bertepatan dengan waktu anjuran puasa enam hari Syawal.
Namun, jika Anda berada dalam situasi tertentu—misalnya sisa hari Syawal tinggal sedikit atau utang puasa cukup banyak—sebagian ulama memperbolehkan niat menggabungkan puasa Syawal dan qadha. Untuk memastikan langkah Anda sesuai tuntunan, sebaiknya diskusikan lebih lanjut dengan ustaz atau tokoh agama di lingkungan setempat.
Dari perbedaan ini, jelas bahwa persoalan niat puasa gabungan ini bersifat ijtihadiyah, yaitu bergantung pada hasil penafsiran ulama. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk berhati-hati dan menyesuaikan niat ibadah sesuai dengan kondisi pribadi dan bimbingan dari pihak yang terpercaya dalam ilmu agama.
Berpuasa di bulan Syawal bukan hanya tentang meraih keutamaan dan pahala besar dari Allah SWT, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga konsistensi ibadah Anda setelah Ramadan.
Momentum ini bisa menjadi cara efektif untuk melatih diri agar tetap disiplin dalam beribadah meskipun bulan Ramadan telah berlalu. Ketika Anda terus berusaha menjalankan ibadah sunnah seperti puasa enam hari Syawal, hal ini menunjukkan bahwa semangat ibadah selama Ramadan tidak berhenti begitu saja, tetapi berlanjut dan tertanam dalam keseharian.
Menjaga semangat ibadah juga dapat dilakukan melalui berbagai amalan lainnya seperti salat wajib dan sunnah, serta memperbanyak sedekah. Anda sedang memotivasi diri untuk terus memperbaiki kualitas ibadah, dan itu bisa dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten.
Bersedekah, misalnya, bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga cara untuk membersihkan hati dan harta. Amalan ini bisa jadi jembatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus memperkuat rasa empati kepada sesama.
Kini, bersedekah semakin mudah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. Bank Mega Syariah memudahkan jalan nasabahnya untuk menyalurkan infak dan sedekah secara online. Melalui fitur ZISWAF di aplikasi mobile banking M-Syariah, nasabah dapat menunaikan infak dan sedekah secara online.
Jangan lewatkan infak dan sedekah, dengan begitu pintu rezeki akan terbuka dari hal tak terduga.Yuk, unduh aplikasi M-Syariah sekarang juga!
Bagikan Berita