Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Puasa Syawal atau Bayar Hutang Puasa Dulu, Mana yang Harus Didahulukan?

    10 April 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Puasa Syawal atau Bayar Hutang Puasa Dulu menjadi pertanyaan umum yang sering muncul setelah Ramadan usai. Pertanyaan ini sangat patut dilontarkan, terutama bagi Anda yang tidak bisa berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan uzur syar’i, seperti sakit, haid, atau dalam kondisi perjalanan jauh.

    Dalam kondisi di atas, umat Islam diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadan (qadha) di hari lain. Namun, bagi Anda yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i, maka tidak diperbolehkan untuk mendahulukan puasa Syawal sebelum menyelesaikan qadha terlebih dahulu.

    Puasa Syawal atau bayar hutang puasa dulu bukan sekadar persoalan urutan, tetapi juga mencerminkan ketaatan terhadap syariat. Untuk itu, penting bagi Anda memahami bagaimana kedudukan puasa Syawal dan puasa qadha dalam pandangan ulama. Mari simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini agar tidak salah langkah dalam beribadah.

    Dalil Keutamaan Puasa Syawal dan Bayar Hutang Puasa

    Setelah melewati satu bulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, umat muslim masih dianjurkan kembali untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Syawal. Anjuran ini tertuang dalam satu riwayat hadits yakni:

    “Barangsiapa puasa Ramadan, kemudian Ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka Ia seperti berpuasa setahun penuh,” (HR. Muslim).

    Keutamaan dan ganjaran yang didapatkan apabila melaksanakan ibada puasa Syawal ini memang sangat menggiurkan. Di sisi lain, melaksanakan puasa qadha juga sangat dianjurkan bila Anda meninggalkan puasa Ramadan bahkan satu hari saja.

    Dalam Al-Quran tertulis:

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

    Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)

    Namun, bagaimana bila ternyata Anda memiliki utang puasa Ramadan? Manakah yang patut didahulukan, puasa syawal atau bayar hutang puasa dulu?

    Puasa Syawal atau Bayar Hutang Puasa Dulu?

    Menanggapi perbedaan pendapat mengenai niat menggabungkan puasa Syawal dengan qadha Ramadan, mayoritas ulama dan para guru agama lebih merekomendasikan agar Anda menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban qadha.

    Alasannya, puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab yang harus ditunaikan, sementara puasa Syawal bersifat sunnah yang bisa dilakukan setelah kewajiban selesai.

    Bagi Anda yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka tidak diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa yang ditinggalkan. Ini merupakan pandangan yang kuat dalam mazhab Syafi’i dan diikuti oleh banyak ulama.

    Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar’i seperti haid, sakit, atau dalam perjalanan jauh, ada kelonggaran untuk mendahulukan puasa Syawal. Pasalnya, qadha Ramadan bagi mereka tidak harus dilakukan segera, asalkan tidak melewati bulan Ramadan berikutnya.

    Menyelesaikan puasa qadha terlebih dahulu memberi ketenangan batin dalam menjalankan ibadah sunnah. Setelah itu, Anda masih dapat melanjutkan dengan enam hari puasa Syawal selama waktu Syawal belum berakhir.

    Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Bayar Hutang Puasa?

    Terkait menggabungkan niat antara puasa Syawal dan puasa qadha Ramadan, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Ada yang membolehkan, namun tidak sedikit pula yang melarang karena perbedaan tujuan serta status hukum masing-masing ibadah.

    Ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, misalnya, berpegang pada pendapat bahwa niat menggabungkan puasa Syawal dan qadha tidak sah. Menurut mereka, puasa enam hari di bulan Syawal adalah ibadah sunnah yang baru bisa dilakukan setelah seseorang benar-benar menuntaskan puasa wajib Ramadan. Selama masih ada utang puasa yang belum dibayar, maka belum dianggap menyelesaikan Ramadan secara sempurna.

    Di sisi lain, ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian dari Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar. Mereka menilai bahwa jika seseorang menunaikan qadha puasa di bulan Syawal, maka ia tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal, meskipun niat utamanya adalah mengganti puasa yang ditinggalkan. Ini karena waktu pelaksanaan qadha bertepatan dengan waktu anjuran puasa enam hari Syawal.

    Namun, jika Anda berada dalam situasi tertentu—misalnya sisa hari Syawal tinggal sedikit atau utang puasa cukup banyak—sebagian ulama memperbolehkan niat menggabungkan puasa Syawal dan qadha. Untuk memastikan langkah Anda sesuai tuntunan, sebaiknya diskusikan lebih lanjut dengan ustaz atau tokoh agama di lingkungan setempat.

    Dari perbedaan ini, jelas bahwa persoalan niat puasa gabungan ini bersifat ijtihadiyah, yaitu bergantung pada hasil penafsiran ulama. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk berhati-hati dan menyesuaikan niat ibadah sesuai dengan kondisi pribadi dan bimbingan dari pihak yang terpercaya dalam ilmu agama.

    Anjuran Amalan Sunah Lainnya di Bulan Syawal

    Berpuasa di bulan Syawal bukan hanya tentang meraih keutamaan dan pahala besar dari Allah SWT, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga konsistensi ibadah Anda setelah Ramadan.

    Momentum ini bisa menjadi cara efektif untuk melatih diri agar tetap disiplin dalam beribadah meskipun bulan Ramadan telah berlalu. Ketika Anda terus berusaha menjalankan ibadah sunnah seperti puasa enam hari Syawal, hal ini menunjukkan bahwa semangat ibadah selama Ramadan tidak berhenti begitu saja, tetapi berlanjut dan tertanam dalam keseharian.

    Menjaga semangat ibadah juga dapat dilakukan melalui berbagai amalan lainnya seperti salat wajib dan sunnah, serta memperbanyak sedekah. Anda sedang memotivasi diri untuk terus memperbaiki kualitas ibadah, dan itu bisa dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten.

    Bersedekah, misalnya, bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga cara untuk membersihkan hati dan harta. Amalan ini bisa jadi jembatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus memperkuat rasa empati kepada sesama.

    Kini, bersedekah semakin mudah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. Bank Mega Syariah memudahkan jalan nasabahnya untuk menyalurkan infak dan sedekah secara online. Melalui fitur ZISWAF di aplikasi mobile banking M-Syariah, nasabah dapat menunaikan infak dan sedekah secara online.

    Jangan lewatkan infak dan sedekah, dengan begitu pintu rezeki akan terbuka dari hal tak terduga.Yuk, unduh aplikasi M-Syariah sekarang juga!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah