Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Hati-Hati Modus Penipuan QRIS! Ini Tips Bedakan QRIS Bayar & QRIS Transfer
  • 7 Rekomendasi Resto Makanan Sehat, Ada yang Buka 24 Jam!
  • Memahami Definisi Infak Fi Sabilillah dan Bedanya dengan Zakat
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Dianjurkan Saat Ramadan, Ini Keutamaan I’tikaf dan Caranya

    22 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    I'tikaf adalah salah satu amalan yang dianjurkan di bulan Ramadan. Saat melakukan itikaf, umat muslim akan berdiam diri di masjid semalaman.

    Ibadah i'tikaf dilakukan di 10 malam terakhir bulan Ramadan. Tujuannya untuk berharap mendapatkan malam Lailatul Qadar.

    Selain mengharapkan malam Lailatul Qadar, Anda melatih diri sendiri untuk memisahkan diri dari kehidupan masyarakat dan duniawi. Kemudian memfokuskan diri berinteraksi kepada Allah SWT.

    Saat Ramadan ini, Bank Mega Syariah memiliki berbagai kegiatan yang mendukung aktivitas ibadah Anda, salah satunya Malam Bina & Taqwa di mana itikaf masuk sebagai rangkaian acaranya. Sebelum melakukannya, simak panduan i'tikaf di sini.

    Dasar Hukum I'tikaf

    Sebenarnya melakukan i'tikaf sepanjang bulan Ramadan sah-sah saja. Akan tetapi, di 10 malam terakhir memiliki keistimewaan khusus karena Anda sambil berlomba-lomba mencari malam Lailatul Qadar.

    Dalam sebuah hadis disebutkan, Rasulullah SAW bersabda bahwa i'tikaf di 10 malam terakhir Ramadan seperti beri'tikaf bersama Beliau.

    “Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaf pada sepuluh malam terakhir.” (Hadits Ibnu Hibban).

    Secara etimologi i'tikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dengan niat khusus. Artinya niat antara umat muslim yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda.

    Sebagai contoh niat i'tikaf di antaranya ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT, ingin mendapatkan keistimewaan Lailatul Qadar, melakukan muhasabah diri, hingga berharap ridho dan rahmat dari Allah SWT.

    Hukum amalan ini sunnah. Akan tetapi bila Anda menazarkan untuk beritikaf maka hukum amalannya menjadi fardhu.

    Bagaimana untuk wanita, apakah boleh beri'tikaf? Dalam suatu riwayat menuliskan bahwa Nabi Muhammad SAW mengizinkan istrinya beri'tikaf.

    Aisyah ra berkata yang artinya:

    “Rasulullah SAW terbiasa melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Bila selesai dari shalat subuh, Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf untuknya. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian Aisyah ra meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama Beliau, maka Beliau mengizinkannya.”

    Kemudian Aisyah ra berkata bahwa:

    “Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di Ramadan hingga wafatnya, kemudian istri-istri Beliau pun beri'tikaf setelah kepergian Beliau.”

    Dengan kata lain wanita diperbolehkan untuk beritikaf asalkan telah mendapatkan izin dari suaminya dan tidak menimbulkan fitnah. Apabila kedua hal tersebut atau salah satunya tidak ada maka hukumnya haram.

    Keutamaan Itikaf

    Adapun keutamaan melakukan i'tikaf selain mengejar malam Lailatul Qadar di antaranya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengharapkan pahala besar, menciptakan kebiasaan diri gemar beribadah, serta memproteksi diri dari godaan duniawi.

    Simak penjelasannya:

    1. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

    Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang beritikaf di masjidku, maka dia melakukannya karena mencari wajah Allah. Oleh karena itu, maka tidaklah boleh seseorang yang beritikaf keluar dari masjid kecuali untuk keperluan mendesak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    2. Mengharapkan Pahala Berlipat Ganda

    Meskipun secara etimologi definisi i'tikaf adalah berdiam diri di masjid. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak secara harfiah.

    Beri'tikaf merupakan aktivitas ibadah yang dilakukan sepanjang malam di masjid. Jadi, selama di masjid, selain melaksanakan shalat sunnah Anda bisa berdoa, membaca Al-Quran, dan berzikir.

    Dengan melaksanakan berbagai amalan sunnah tersebut telah menjadi upaya Anda untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berharap ganjaran pahala berlipat ganda.

    3. Menciptakan Kebiasaan Gemar Beribadah

    Rutin melakukan i'tikaf di bulan Ramadan dapat membantu menciptakan kebiasaan diri untuk gemar beribadah. Langkah Anda dalam beribadah jadi semakin ringan.

    4. Memproteksi Diri dari Godaan Duniawi

    Keutamaan i'tikaf yang terakhir yaitu menjaga diri dari godaan duniawi. Caranya dengan memisahkan diri sejenak dari kehidupan bermasyarakat.

    Selain menjaga diri dari godaan duniawi, fokus Anda untuk meningkatkan kualitas beribadah semakin besar.

    Rukun & Syarat Itikaf

    Dalam beri'tikaf, ada rukun dan syarat yang perlu Anda perhatikan selama melaksanakan itikaf di masjid. Empat rukun dalam beri'tikaf di antaranya:

    • Melafalkan niat

    • Berdiam diri di masjid minimal selama tuma'ninah salat

    • Masjid

    • Orang yang melaksanakan itikaf

    Setelah memperhatikan rukunnya, maka umat Islam yang beri'tikaf perlu memperhatikan syarat-syarat sah beritikaf, di antaranya sebagai berikut:

    • Orang yang beri'tikaf beragama Islam

    • Orang yang beri'tikaf memiliki akal sehat

    • Orang yang beri'tikaf tidak berhadas besar

    Waktu Ideal untuk Itikaf

    Sebenarnya Anda bisa melakukan i'tikaf kapan saja. Termasuk bila memasuki waktu-waktu diharamkannya shalat, Anda tetap bisa beri'tikaf.

    Hanya saja untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar memang disarankan beri'tikaf di 10 malam terakhir Ramadan.

    Anjuran ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari. Berikut ini arti riwayatnya:

    “Dari Aisyah ra, istri Nabi Muhammad SAW mengungkapkan bahwa Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Beliau wafat. Kemudian istri-istrinya mengerjakan i'tikaf sepeninggalan Beliau.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Niat I'tikaf

    Syekh Nawawi dalam NU Online, mengklasifikasikan itikaf ke dalam 3 macam yaitu i'tikaf mutlak, i'tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus dan i'tikaf terikat waktu dan terus-menerus. Berikut ini lafal niat untuk masing-masing i'tikaf.

    1. Niat I'tikaf Mutlak

    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

    “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”

    2. Niat I'tikaf Terikat Waktu

    Berikut ini lafal niat itikaf terikat waktu misalnya selama satu bulan.

    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

    “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”

    Niat lainnya yakni:

    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

    “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

    3. Niat I'tikaf yang Dinazarkan

    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

    “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

    “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

    Hal-hal yang Membatalkan I'tikaf

    Itikaf bisa dikatakan batal bila Anda keluar dari masjid tanpa ada niat kembali ke masjid. Namun setelah Anda keluar dari masjid tanpa niat kembali ke masjid, lalu kembali lagi ke masjid maka Anda harus melafalkan niat kembali.

    Akan tetapi, bila Anda keluar dari masjid dengan niat akan kembali lagi ke masjid. Maka Anda tidak perlu melafalkan niat itikaf lagi. Termasuk bila Anda kembali ke masjid yang berbeda, tetap saja tidak perlu melafalkan niat lagi.

    Selain alasan di atas, ada sembilan alasan lain yang dapat membatalkan i'tikaf, antara lain:

    • Melakukan hubungan suami istri

    • Mengeluarkan sperma

    • Sengaja mabuk

    • Murtad

    • Sedang berhaid waktu melaksanakan i'tikaf untuk wanita

    • Masa nifas untuk wanita

    • Keluar masjid tanpa alasan

    • Keluar karena ada kewajiban yang bisa ditunda

    • Keluar karena alasan sampai beberapa kali, namun sebenarnya Anda keluar karena keinginan sendiri

    Demikianlah definisi i'tikaf adalah berdiam diri di masjid sambil melakukan amalan sunnah lainnya.

    Bank Mega Syariah menyediakan fasilitas bagi nasabahnya dan masyarakat umum untuk melaksanakan itikaf bersama.

    Mabit Bank Mega Syariah atau Malam Bina dan Taqwa Ramadan 1445 H dilaksanakan di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta pada hari Jumat 5 April 2024.

    Yuk, beritikaf bersama mengejar malam Lailatul Qadar bersama Bank Mega Syariah.


    Ramadan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Hati-Hati Modus Penipuan QRIS! Ini Tips Bedakan QRIS Bayar & QRIS Transfer
  • 7 Rekomendasi Resto Makanan Sehat, Ada yang Buka 24 Jam!
  • Memahami Definisi Infak Fi Sabilillah dan Bedanya dengan Zakat
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah