Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 8 Cara Menghitung dan Menentukan Harga Jual Produk
  • Catat! Ini Jadwal Liburan Tahun 2026, Jangan Lewatkan Liburan Seminggu
  • Unique Selling Point: Definisi, Fungsi & Tips Mengembangkannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Hukum Sholat Qodho, Tata Cara hingga Jumlah Rakaatnya

    14 November 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Sekilas sholat qodho dengan sholat jama’ terlihat serupa, yakni sama-sama memperbolehkan menjalankan sholat wajib lima waktu di luar waktu yang sudah ditetapkan. Namun bila dikaji kembali, kedua istilah tersebut rupanya berbeda.

    Bila sholat jamak merupakan bentuk keringanan untuk umat Islam yang tidak bisa langsung mengerjakan sholat wajib karena udzur syar’i. Lain halnya dengan sholat qodho yang bertujuan untuk mengganti waktu sholat yang sudah terlewat.

    Umat Muslim yang sedang tidak melakukan perjalanan jauh tetap bisa melaksanakan sholat qodho selama sesuai syarat dan aturannya. Sholat qodho berapa rakaat? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Hukum Melaksanakan Sholat Qodho

    Sholat qodho adalah sholat yang dilaksanakan untuk mengganti waktu sholat yang terlewat. Umat Islam yang meninggalkan sholat baik secara sengaja maupun tidak sengaja tetap harus menggantinya ketika ingat.

    Hukum Sengaja Meninggalkan Sholat

    Dalam satu riwayat hadis yang dinilai sahih menyebutkan kalau umat Muslim tertinggal sholat wajib karena tidur atau lupa, maka menyegerakan sholat wajib ketika terbangun atau ingat. Dalam hadis tersebut artinya:

    “Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu sholat maka hendaknya sholat jika telah teringat atau terbangun,” (HR. Abu Dawud).

    Bagaimana dengan orang yang sengaja meninggalkan sholat? Apakah masih diperbolehkan untuk melakukan sholat qodho di waktu sholat selanjutnya?

    Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengungkapkan, “Adapun orang yang sengaja meninggalkan sholat hingga keluar waktunya, maka Ia tidak akan bisa meng-qodho-nya sama sekali. Maka yang Ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan sholat sunah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya Ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla,” (Al Muhallad, 2/10, Asy Syamilah).

    Namun, menurut al-Khin dan Al-Bagha, seperti yang dikutip dari website Nahdlatul Ulama, ada dua jenis sholat qodho:

    “Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqadha-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha-nya.”

    Hal ini masih jadi perdebatan para jumhur ulama. Namun bila menelisik lagi dari kitab Al-Quran. Dalam surat Al-Ma’un ayat 4 dan 5 tertulis bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan sholatnya akan celaka.

    فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ ۝٤ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ ۝٥

    Artinya: Celakalah orang-orang yang melaksanakan salat,(4) (yaitu) yang lalai terhadap sholatnya. (5) (QS. Al-Ma’un : 4-5).

    Dalam surat Maryam pun tertulis yang artinya, “Kemudian datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan sholat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam : 59).

    Hukum Tidak Sengaja Meninggalkan Sholat

    Sementara itu, bagi yang melewatkan sholat karena ketiduran, lupa hingga pingsan diberikan kesempatan untuk melakukan sholat qodho di waktu sholat selanjutnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

    Artinya: Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat. (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).

    Dalam hadist lain tertulis, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim No. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).

    Sholat Qodho Dulu atau Wajib Dulu? Ini Tata Caranya

    Dilema yang sering muncul saat akan melaksanakan sholat qodho adalah, mana yang dilakukan lebih dulu? Sholat qodho dulu atau wajib dulu? Dalam beberapa kaidah para ulama memberikan pandangannya sebagai berikut:

    • Apabila waktu sholat wajib hampir habis, maka dahulukan sholat wajib baru sholat qodho.

    • Apabila waktu sholat wajib masih panjang, maka sholat qodho boleh didahulukan.

    • Sholat qodho tanpa udzur wajib disegerakan daripada sholat qodho dengan udzur.

    Adapun melihat dari pandangan empat mazhab, berikut ini pendapat masing-masing mazhab:

    • Mazhab Syafi’i berpendapat sholat wajib didahulukan untuk menjaga waktu sholat wajib. Sebab sholat wajib merupakan kewajiban utama. Baru setelah itu melakukan sholat qodho selama waktunya masih lapang dan utang sholat sedikit.

    • Mazhab Hanafi berpendapat kalau sholat qodho lebih diutamakan untuk dilakukan terlebih dulu daripada sholat wajib yang waktunya masing lapang. Akan tetapi bila waktunya hampir habis, maka sholat wajib harus didahulukan.

    • Mazhab Maliki berpendapat kalau sholat wajib memiliki prioritas utama sebab waktu sholatnya masih berlangsung. Baru setelah itu melaksanakan sholat qodho.

    • Mazhab Hambali berpendapat kalau sholat qodho harus segera dilaksanakan. Akan tetapi, tidak boleh sampai melalaikan sholat wajib. Saat waktunya sempit, sholat wajib harus didahulukan.

    Melihat pandangan di atas, maka menjawab pertanyaan sholat qodho dulu atau wajib dulu tergantung mazhab dan kondisi kelapangan waktu sholatnya.

    Sementara itu, untuk tata cara sholat qodho dan jumlah rakaatnya masih sama dan sesuai dengan sholat wajib itu sendiri. Misalnya sholat qodho zuhur yang dilakukan di waktu ashar. Jumlah sholat qodho-nya 4 rakaat dengan tata cara yang sama dengan sholat zuhur pada umumnya.

    Bacaan Niat Sholat Qodho

    Berikut ini lafal niat sholat qodho masing-masing waktu sholat.

    Niat Sholat Qodho Subuh

    أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

    Usholli fardhos subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala

    Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.

    Niat Sholat Qodho Dzuhur

    أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

    Usholli fardhoz zuhri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala

    Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.

    Niat Sholat Qodho Ashar

    أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

    Usholli fardhol 'ashri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala

    Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.

    Niat Sholat Qodho Maghrib

    أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

    Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala

    Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat serta qadho karena Allah Ta'ala.

    Niat Sholat Qodho Isya

    أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

    Usholli fardhol isya'i arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala

    Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu isya sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadho karena Allah Ta'ala.

    Itulah informasi lengkap seputar sholat qodho. Mulai dari sumber hukumnya sampai jumlah rakaat dan niat sholat qodho.

    Alangkah lebih bijaksananya bila sholat qodho yang terjadi karena sengaja ataupun tidak sengaja, sebagai umat Islam yang mengharapkan ridho dan ampunan Allah SWT untuk menyempurnakan pahala yang kurang karena kelalaian sholat tersebut.

    Anda tetap melaksanakan sholat qodho tersebut sesuai aturannya. Namun untuk merayu Allah SWT memohon ampunan karena sudah lalai melewatkan waktu sholat wajib, tunaikan amalan sunah seperti berinfak dan bersedekah.

    Manfaatkan aplikasi mobile banking M-Syariah untuk rutin berinfak dan bersedekah setiap bulannya. Di dalam aplikasi mobile banking tersebut terdapat fitur Donasi dan Amal untuk memudahkan nasabahnya menunaikan amalan sunah guna menyempurnakan ibadah wajibnya.

    Yuk, download aplikasi M-Syariah!

    Donasi Amal

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 8 Cara Menghitung dan Menentukan Harga Jual Produk
  • Catat! Ini Jadwal Liburan Tahun 2026, Jangan Lewatkan Liburan Seminggu
  • Unique Selling Point: Definisi, Fungsi & Tips Mengembangkannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah