Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Tips Menulis Esai yang Baik dan Benar, untuk Pemula Hingga Profesional
  • Mulai dari Rp1 Juta, Buka Deposito Berkah Digital di M-Syariah
  • Ini 7 Fasilitas Sleeper Bus,  Rekomendasi PO, dan Harga Tiket
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ingin Bepergian? Ini Hukum dan Tata Cara Salat bagi Musafir

    6 Februari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Melakukan perjalanan jauh, baik untuk urusan dinas luar kota, liburan keluarga, maupun tradisi mudik Lebaran, sering kali menyita waktu dan tenaga. Untuk itulah, memahami panduan salat bagi musafir menjadi sebuah keharusan.

    Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena Islam adalah agama yang sangat mengedepankan kemudahan (yusr) dan tidak pernah memberatkan umatnya.

    Saat Anda sedang dalam perjalanan jauh, Allah SWT memberikan sebuah keringanan ibadah yang disebut dengan istilah Rukhshah. Keringanan ini hadir dalam bentuk salat Jama' (menggabungkan waktu) dan Qashar (memendekkan rakaat).

    Lalu, bagaimana hukum, syarat, dan tata cara pelaksanaannya? Mari kita bahas secara tuntas penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Syarat Sah Menjadi Musafir dalam Tinjauan Fiqih

    Tidak semua orang yang melangkahkan kaki keluar rumah bisa serta-merta disebut sebagai musafir dan berhak memendekkan atau menggabungkan salatnya.

    Terdapat syarat-syarat khusus yang harus Anda penuhi terlebih dahulu agar keringanan beribadah ini menjadi sah, diantaranya:

    Jarak Minimal Perjalanan

    Pertama, penuhi jarak minimal perjalanan (Masafatul Qashr). Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, khususnya dalam Madzhab Syafi'i yang menjadi pedoman umat Islam di Indonesia, jarak tempuh minimal yang harus Anda capai adalah 2 marhalah atau setara dengan 81 hingga 89 kilometer.

    Jika jarak kota tujuan Anda masih di bawah angka tersebut, Anda belum dihitung sebagai musafir.

    Tujuan Perjalanan

    Perjalanan yang Anda lakukan harus dilandasi oleh niat yang mubah (diperbolehkan) atau bernilai ibadah. Misalnya, Anda pergi untuk bekerja, menuntut ilmu, menyambung tali silaturahmi, atau sekadar rekreasi bersama keluarga.

    Jika perjalanan tersebut ditujukan untuk melakukan hal yang diharamkan, maka Anda sama sekali tidak diperbolehkan mengambil keringanan salat.

    Awal Berlakunya Keringan

    Perhatikan juga titik awal berlakunya keringanan. Syarat ini sering kali keliru dipahami oleh masyarakat awam. Anda baru diperbolehkan menjama' atau mengqashar salat setelah Anda secara fisik keluar dari tapal batas wilayah Anda (seperti batas desa atau kota asal).

    Anda tidak diizinkan menjama' salat saat masih berada di ruang tamu rumah Anda sendiri, meskipun barang bawaan sudah siap dan Anda hendak berangkat detik itu juga.

    Perbedaan Salat Jama' dan Qashar Bagi Musafir

    Bagi umat Islam yang bepergian, salat Jama’ dan Qashar’ mungkin tidaklah asing. Di masyarakat, istilah Jama' dan Qashar sering kali diucapkan dalam satu tarikan napas, seolah-olah keduanya adalah hal yang sama.

    Padahal, keduanya adalah dua bentuk keringanan yang fungsinya sama sekali berbeda. Anda bisa memilih salah satunya saja, atau mengamalkan keduanya sekaligus (Jama' Qashar). Berikut ini penjelasnanya:

    Salat Jama' (Menggabungkan Waktu)

    Salat Jama' artinya Anda menggabungkan pelaksanaan dua waktu salat fardhu untuk dikerjakan dalam satu waktu sekaligus.

    Penting untuk dicatat bahwa pasangan salat yang boleh dijama' hanyalah Zuhur dengan Asar, serta Maghrib dengan Isya. Salat Subuh sama sekali tidak boleh digabungkan dengan salat apa pun dan tetap dikerjakan pada waktunya.

    Terdapat dua jenis pelaksanaan salat Jama':

    • Jama' Taqdim (Di Awal): Anda menarik waktu salat kedua untuk dikerjakan di waktu pertama. Contohnya, Anda mengerjakan salat Asar di waktu Zuhur. Syaratnya, Anda harus menunaikan salat yang menjadi empunya waktu terlebih dahulu (Zuhur), barulah disusul dengan Asar.

    • Jama' Takhir (Di Akhir): Anda menarik waktu salat pertama untuk dikerjakan di waktu kedua. Contohnya, Anda menunda salat Zuhur untuk dikerjakan di waktu Asar. Syarat kuncinya: ketika waktu Zuhur tiba dan Anda masih berada di dalam kendaraan, Anda wajib berniat di dalam hati bahwa salat Zuhur tersebut akan Anda kerjakan nanti di waktu Asar.

    Salat Qashar (Memendekkan Rakaat)

    Salat Qashar adalah keringanan dari Allah SWT untuk memendekkan salat fardhu yang aslinya berjumlah empat rakaat menjadi cukup dua rakaat saja. Salat yang boleh diqashar adalah salat Zuhur, Asar, dan Isya.

    Sementara itu, salat Maghrib (harus tetap tiga rakaat) dan salat Subuh (harus tetap dua rakaat) tidak diperbolehkan untuk dipendekkan.

    Tata Cara Pelaksanaan dan Niat Salat Musafir

    Agar panduan ini lebih mudah Anda praktikkan, mari kita ambil contoh kasus yang paling sering ditemui di lapangan.

    Misalnya, Anda sedang beristirahat di rest area jalan tol pada siang hari dan ingin melakukan Jama' Taqdim sekaligus Qashar untuk salat Zuhur dan Asar. Artinya, Anda akan mengerjakan kedua salat tersebut di waktu Zuhur, masing-masing sebanyak dua rakaat.

    Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:

    • Berdiri menghadap kiblat, lalu lafalkan niat untuk salat Zuhur: "Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa." (Saya niat salat fardhu Zuhur dua rakaat diqashar dan dijama' dengan Asar karena Allah Ta'ala).

    • Laksanakan salat Zuhur sebanyak dua rakaat, kemudian akhirilah dengan salam.

    • Segera berdiri kembali tanpa jeda panjang. Dalam ilmu fiqih, aturan ini disebut Mualah (berkesinambungan). Anda tidak dianjurkan untuk menyelinginya dengan zikir panjang, berdoa, atau mengobrol bersama rekan seperjalanan. Jeda waktu yang diperbolehkan hanyalah sebatas untuk melafalkan iqamah ringan.

    • Lafalkan niat untuk salat Asar: "Ushallii fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa." (Saya niat salat fardhu Asar dua rakaat diqashar dan dijama' ke waktu Zuhur karena Allah Ta'ala).

    • Laksanakan salat Asar sebanyak dua rakaat, lalu akhirilah dengan salam. Setelah ini, Anda bisa berzikir dan berdoa dengan leluasa.

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Mengenai Salat Bagi Musafir

    Dalam penerapannya, status sebagai musafir kerap kali memunculkan kebingungan terkait kondisi-kondisi spesifik di lapangan. Berikut adalah jawaban atas beberapa kondisi yang paling sering ditanyakan:

    Batas Waktu Menjadi Musafir di Kota Tujuan

    Berapa lama Anda boleh menggunakan status musafir sesampainya di kota tujuan? Menurut Madzhab Syafi'i, apabila sejak awal Anda sudah berniat untuk menetap di kota tujuan selama empat hari penuh atau lebih (tidak termasuk hari kedatangan dan hari kepulangan), maka status musafir Anda otomatis gugur saat tiba di sana.

    Anda wajib melaksanakan salat secara normal (Itmam). Sebaliknya, jika Anda hanya singgah sebentar, yakni sekitar satu hingga tiga hari, Anda diperbolehkan untuk terus menjama' dan mengqashar salat selama berada di sana.

    Bermakmum pada Imam yang Bukan Musafir

    Jika Anda adalah seorang musafir, kemudian Anda singgah dan ikut salat berjamaah di sebuah masjid yang kebetulan imamnya adalah warga setempat (yang salat empat rakaat), maka Anda diwajibkan untuk mengikuti gerakan sang imam.

    Dalam kondisi seperti ini, Anda tidak boleh mengqashar salat Anda menjadi dua rakaat. Anda harus menuntaskan empat rakaat penuh bersama imam tersebut hingga selesai.

    Melaksanakan Salat di Atas Kendaraan

    Jika Anda sedang menempuh perjalanan menggunakan pesawat, kereta api, atau bus yang tidak memungkinkan Anda untuk turun saat waktu salat hampir habis, Anda tetap wajib mendirikan salat.

    Anda diperbolehkan salat sambil duduk di kursi penumpang. Sesuaikan arah tubuh dengan laju kendaraan apabila Anda kesulitan mencari arah kiblat yang presisi.

    Hal ini disebut sebagai Salat Li Hurmatil Waqt (salat untuk menghormati waktu). Namun, para ulama sangat menyarankan agar Anda mengulangi (menyempurnakan) salat tersebut saat sudah tiba di daratan dan waktu salat masih tersedia.

    Maksimalkan Ibadah Anda Bersama Bank Mega Syariah

    Mengambil keringanan jama’ dan qashar bagi seorang musafir yang telah memenuhi syarat merupakan sunnah yang dianjurkan. Rasulullah SAW menyebut rukhshah ini sebagai bentuk kasih sayang dan sedekah dari Allah SWT kepada hamba-Nya.

    Karena itu, menerima keringanan tersebut adalah sikap yang dianjurkan. Namun, jika kondisi fisik Anda prima dan perjalanan terasa nyaman sehingga memilih untuk tetap melaksanakan salat secara sempurna (itmam), hal tersebut tetap diperbolehkan dan sah.

    Di tengah mobilitas perjalanan, kemudahan dalam beribadah tentu menjadi kebutuhan penting, termasuk dalam hal berbagi dan menunaikan ZISWAF. Bank Mega Syariah menghadirkan berbagai layanan yang memudahkan aktivitas amal Anda agar tetap lancar meski sedang bepergian.

    Melalui fitur Donasi dan Amal di aplikasi mobile banking M-Syariah, Anda dapat menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara praktis kepada mitra terpercaya.

    Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan proses yang aman dan nyaman, sehingga ibadah berbagi tetap terjaga di sela perjalanan.

    Mari maksimalkan setiap perjalanan dengan ibadah yang lebih terencana dan penuh keberkahan. Dengan dukungan layanan perbankan syariah yang praktis, Anda dapat tetap fokus menjaga kualitas ibadah, baik dalam salat maupun dalam berbagi kebaikan.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    Donasi Amal

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Tips Menulis Esai yang Baik dan Benar, untuk Pemula Hingga Profesional
  • Mulai dari Rp1 Juta, Buka Deposito Berkah Digital di M-Syariah
  • Ini 7 Fasilitas Sleeper Bus,  Rekomendasi PO, dan Harga Tiket
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah