25 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Lazimnya aqiqah dilakukan ketika anak belum memasuki usia baligh. Namun bila anak sudah baligh bahkan sudah dewasa, bolehkah melakukan aqiqah? Apa hukum aqiqah setelah dewasa?
Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang dilakukan pada saat Anda memiliki anak. Anjuran melakukan aqiqah minimal ketiga bayi berusia 7 hari.
Meski anjuran mengaqiqahkan anak langsung dari Rasulullah SAW, akan tetapi keterbatasan dana yang membuat banyak para orang tua belum melakukan aqiqah untuk anaknya.
Aturan aqiqah dalam Islam tertulis dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi, yaitu:
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).
Untuk melakukan aqiqah, para orang tua mempersiapkan kambing atau domba dengan jumlah yang berbeda tergantung jenis kelamin anak. Hewan aqiqah untuk anak perempuan cukup 1 ekor, sedangkan anak laki-laki 2 ekor kambing atau domba.
Salah satu anjuran untuk melakukan aqiqah anak ketika anak berusia 7 hari. Akan tetapi, bila orang tua berhalangan untuk melakukan aqiqah saat anak berusia 7 hari, Anda tetap bisa melakukan aqiqah di hari ke-14 atau ke-21.
Bagaimana bila anak sudah menginjak usia di atas 1 tahun tapi belum juga melakukan aqiqah? Orang tua masih bisa melakukan aqiqah kepada anak sebelum anak baligh.
Setelah anak sudah memasuki usia atau fase baligh, maka kewajiban orang tua untuk mengaqiqahkan anaknya menjadi gugur. Sebab itu ibadah aqiqah bersifat sunah muakkadah.
Hal yang sering menjadi dilema ketika anak yang sudah menginjak usia dewasa dan belum diaqiqahkan oleh orang tuanya semasa kecil. Sewaktu ingin berkurban, maka timbul pertanyaan qurban dulu atau aqiqah dulu?
Mengingatkan sedikit penjelasan bahwa peran orang tua untuk mengaqiqahkan anaknya menjadi gugur bila anak sudah memasuki fase baligh.
Syaikh Hasbullah dalam Riyadul Badi’ah mengatakan bahwa:
والمخاطب بها من تلزمه نفقة المولود إن أيسر بها قبل مضي ستين يوما من الولادة ويستمر طلبها منه حينئذ إلى بلوغ المولود
Artinya: Yang terkena perintah aqiqah adalah orang yang wajib menafkahi anak yang dilahirkan bila ia mampu melakukannya sebelum lewat 60 hari sejak kelahiran anak. Perintah tersebut tetap berlangsung sampai anak mencapai baligh." (Hasbullah, Riyadlul Badi'ah hamisy At-Tsimar Al-Yaniah, [Maktabah Alawiyah Semarang,tt.]).
Kendati demikian, Anda tetap bisa melakukan aqiqah untuk diri sendiri. Hukum melakukan aqiqah mandiri di usia dewasa tidak wajib namun sangat dianjurkan.
Menurut Syaikh Abu Bakar Syatha yang tertulis dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa orang yang sudah berusia baligh dan orang tuanya belum melakukan kewajibannya beraqiqah, maka disunnahkan melakukan aqiqah mandiri.
Hanya saja bila dihadapkan dengan pilihan, qurban dulu atau aqiqah dulu, lebih dianjurkan lagi untuk melakukan qurban. Mengapa demikian?
Sebab melakukan aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua. Sekalipun Anda tetap diperbolehkan untuk melakukan aqiqah mandiri, lebih dianjurkan lagi menyembelih kambing dengan tujuan untuk melakukan qurban.
Perintah aqiqah ditujukan bagi orang tua yang baru saja melahirkan anaknya sebagai penebusan dan rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam riwayat hadits Tirmidzi disebutkan:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Dalil lainnya juga tertuang dalam hadits riwayat Bukhari yang tertulis bahwa:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Waktu yang paling afdol untuk melakukan aqiqah di antaranya hari ke-7, ke-14 atau hari ke-21 pasca anak lahir ke dunia.
Apabila di waktu-waktu tersebut orang tua masih belum mampu untuk menyembelih kambing, maka masih diberi kelonggaran lagi sebelum anak memasuki fase usia baligh.
Setelah menikah dan berencana untuk memiliki anak, biaya yang dibutuhkan bukan hanya untuk melahirkan dan membesarkan anak saja. Anda juga harus mempersiapkan biaya untuk melakukan aqiqah.
Manfaatkan fasilitas simpanan Tabungan Berkah Rencana iB untuk mempersiapkan biaya aqiqah anak sejak dini.
Durasi menabung fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun. Anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Setoran tabungannya pun ringan mulai dari Rp 100 ribu.
Bahkan bukan hanya untuk mempersiapkan biaya aqiqah saja. Anda yang berencana ingin berkurban setiap tahun atau mempersiapkan biaya haji dan umroh bisa memanfaatkan fasilitas simpanan Tabungan Berkah Rencana iB.
Di samping sebagai tabungan, Bank Mega Syariah menawarkan nisbah bagi hasil yang kompetitif mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.
Selain itu, terdapat pula manfaat asuransi jiwa bagi nasabah yang mengalami meninggal dunia karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.
Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi website Bank Mega Syariah atau media sosial resminya.
Segera persiapkan dana aqiqah!
Bagikan Berita