Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Bolehkah Dilakukan Mandiri?

    25 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Lazimnya aqiqah dilakukan ketika anak belum memasuki usia baligh. Namun bila anak sudah baligh bahkan sudah dewasa, bolehkah melakukan aqiqah? Apa hukum aqiqah setelah dewasa?

    Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang dilakukan pada saat Anda memiliki anak. Anjuran melakukan aqiqah minimal ketiga bayi berusia 7 hari.

    Meski anjuran mengaqiqahkan anak langsung dari Rasulullah SAW, akan tetapi keterbatasan dana yang membuat banyak para orang tua belum melakukan aqiqah untuk anaknya.

    Apakah Aqiqah Wajib Bagi Orang Tua yang Memiliki Anak yang Sudah Baligh?

    Aturan aqiqah dalam Islam tertulis dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi, yaitu:

    عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ

    Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).

    Untuk melakukan aqiqah, para orang tua mempersiapkan kambing atau domba dengan jumlah yang berbeda tergantung jenis kelamin anak. Hewan aqiqah untuk anak perempuan cukup 1 ekor, sedangkan anak laki-laki 2 ekor kambing atau domba.

    Salah satu anjuran untuk melakukan aqiqah anak ketika anak berusia 7 hari. Akan tetapi, bila orang tua berhalangan untuk melakukan aqiqah saat anak berusia 7 hari, Anda tetap bisa melakukan aqiqah di hari ke-14 atau ke-21.

    Bagaimana bila anak sudah menginjak usia di atas 1 tahun tapi belum juga melakukan aqiqah? Orang tua masih bisa melakukan aqiqah kepada anak sebelum anak baligh.

    Setelah anak sudah memasuki usia atau fase baligh, maka kewajiban orang tua untuk mengaqiqahkan anaknya menjadi gugur. Sebab itu ibadah aqiqah bersifat sunah muakkadah.

    Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

    Hal yang sering menjadi dilema ketika anak yang sudah menginjak usia dewasa dan belum diaqiqahkan oleh orang tuanya semasa kecil. Sewaktu ingin berkurban, maka timbul pertanyaan qurban dulu atau aqiqah dulu?

    Mengingatkan sedikit penjelasan bahwa peran orang tua untuk mengaqiqahkan anaknya menjadi gugur bila anak sudah memasuki fase baligh.

    Syaikh Hasbullah dalam Riyadul Badi’ah mengatakan bahwa:

    والمخاطب بها من تلزمه نفقة المولود إن أيسر بها قبل مضي ستين يوما من الولادة ويستمر طلبها منه حينئذ إلى بلوغ المولود

    Artinya: Yang terkena perintah aqiqah adalah orang yang wajib menafkahi anak yang dilahirkan bila ia mampu melakukannya sebelum lewat 60 hari sejak kelahiran anak. Perintah tersebut tetap berlangsung sampai anak mencapai baligh." (Hasbullah, Riyadlul Badi'ah hamisy At-Tsimar Al-Yaniah, [Maktabah Alawiyah Semarang,tt.]).

    Kendati demikian, Anda tetap bisa melakukan aqiqah untuk diri sendiri. Hukum melakukan aqiqah mandiri di usia dewasa tidak wajib namun sangat dianjurkan.

    Menurut Syaikh Abu Bakar Syatha yang tertulis dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa orang yang sudah berusia baligh dan orang tuanya belum melakukan kewajibannya beraqiqah, maka disunnahkan melakukan aqiqah mandiri.

    Hanya saja bila dihadapkan dengan pilihan, qurban dulu atau aqiqah dulu, lebih dianjurkan lagi untuk melakukan qurban. Mengapa demikian?

    Sebab melakukan aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua. Sekalipun Anda tetap diperbolehkan untuk melakukan aqiqah mandiri, lebih dianjurkan lagi menyembelih kambing dengan tujuan untuk melakukan qurban.

    Anjuran Waktu Aqiqah

    Perintah aqiqah ditujukan bagi orang tua yang baru saja melahirkan anaknya sebagai penebusan dan rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam riwayat hadits Tirmidzi disebutkan:

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

    Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

    Dalil lainnya juga tertuang dalam hadits riwayat Bukhari yang tertulis bahwa:

    عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

    Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

    Waktu yang paling afdol untuk melakukan aqiqah di antaranya hari ke-7, ke-14 atau hari ke-21 pasca anak lahir ke dunia.

    Apabila di waktu-waktu tersebut orang tua masih belum mampu untuk menyembelih kambing, maka masih diberi kelonggaran lagi sebelum anak memasuki fase usia baligh.

    Cara Mempersiapkan Biaya untuk Aqiqah Anak

    Setelah menikah dan berencana untuk memiliki anak, biaya yang dibutuhkan bukan hanya untuk melahirkan dan membesarkan anak saja. Anda juga harus mempersiapkan biaya untuk melakukan aqiqah.

    Manfaatkan fasilitas simpanan Tabungan Berkah Rencana iB untuk mempersiapkan biaya aqiqah anak sejak dini.

    Durasi menabung fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun. Anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Setoran tabungannya pun ringan mulai dari Rp 100 ribu.

    Bahkan bukan hanya untuk mempersiapkan biaya aqiqah saja. Anda yang berencana ingin berkurban setiap tahun atau mempersiapkan biaya haji dan umroh bisa memanfaatkan fasilitas simpanan Tabungan Berkah Rencana iB.

    Di samping sebagai tabungan, Bank Mega Syariah menawarkan nisbah bagi hasil yang kompetitif mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.

    Selain itu, terdapat pula manfaat asuransi jiwa bagi nasabah yang mengalami meninggal dunia karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi website Bank Mega Syariah atau media sosial resminya.

    Segera persiapkan dana aqiqah!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah