Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Catat! Begini Ketentuan Zakat Mal yang Sah sesuai Syariat

    17 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Umumnya, berbicara keutamaan zakat mal melekat dengan pembahasan persentase zakat yang harus umat Muslim keluarkan dari sebagian hartanya. Namun, terlepas dari berapa besaran zakat, ada hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.

    Untuk diketahui jenis zakat terbagi ke dalam dua kelompok yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Ketentuan membayar zakat keduanya berbeda.

    Bila pada zakat fitrah, Anda hanya bisa menunaikannya selama bulan Ramadan saja, lalu bagaimana dengan zakat maal? Mari simak penjelasan selengkapnya tentang ketentuan zakat mal berikut ini.

    Ketentuan Zakat Mal

    Zakat maal atau zakat mal disebut juga sebagai zakat harta. Seperti yang tertulis di website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) zakat mal berasal dari bahasa Arab yaitu maal.

    Berdasarkan asal katanya dari Lisan ul-Arab, maal merupakan sesuatu hal yang menjadi keinginan manusia untuk dimiliki dan disimpan.

    Pengertiannya serupa dengan pengertian harta menurut ajaran Islam, yakni sesuatu hal yang boleh untuk dimiliki dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

    Namun, dalam menunaikan dan membayarkan zakat mal, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan supaya pembayaran zakatnya sah di mata agama.

    1. Identifikasi Jenis Harta

    Harta yang dimaksud bukan hanya harta berupa uang tunai atau tabungan saja. Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi yang tertulis dalam kitab Fiqh uz-Zakah, macam-macam zakat mal antara lain:

    • Zakat mal atas kepemilikan aset perdagangan

    • Zakat mal atas kepemilikan hewan ternak

    • Zakat mal atas kepemilikan hasil pertanian

    • Zakat mal atas kepemilikan hasil olahan hewan dan tanaman

    • Zakat mal atas kepemilikan hasil tambang dan tangkapan biota laut

    • Zakat mal atas kepemilikan emas, perak dan barang berharga lainnya

    • Zakat mal atas kepemilikan penyewaan aset

    • Zakat mal atas kepemilikan saham, obligasi dan jenis investasi lain

    • Zakat mal atas kepemilikan atau hasil jasa profesi

    Hal serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, di antaranya:

    • Harta atau aset berupa emas, perak dan jenis logam mulia lainnya

    • Harta atau aset berupa uang dan surat berharga

    • Harta atau aset dari aktivitas perniagaan

    • Harta atau aset hasil dari pertanian, perkebunan dan kehutanan

    • Harta atau aset hasil dari perikanan dan peternakan

    • Harta atau aset hasil dari pertambangan

    • Harta atau aset hasil dari perindustrian

    • Harta atau aset hasil dari pendapatan dan jasa serta

    • Harta atau aset hasil dari rikaz atau barang temuan

    2. Sesuai Syarat Zakat

    Apabila Anda memiliki salah satu atau lebih dari harta-harta yang telah disebutkan. Kemudian perhatikan syarat sah zakatnya. Sebab ada beberapa alasan di mana Anda memiliki aset tersebut tapi tak wajib zakat.

    Oleh karena itu, berikut ini syarat sah zakat bagi wajib zakat, antara lain:

    • Harta atau aset merupakan milik pribadi secara keseluruhan

    • Harta atau aset tersebut diperoleh dengan cara yang halal

    • Harta atau aset bersifat produktif atau bisa dimanfaatkan

    • Harta atau aset telah mencapai nisab

    • Harta atau aset bebas dari utang

    • Harta atau aset telah mencapai haul

    • Khusus untuk hasil pertanian dan perkebunan, zakat dapat ditunaikan saat panen

    3. Harta Mencapai Batas Nisab

    Nisab merupakan syarat minimum harta atau aset yang seorang Muslim miliki dan wajib dikeluarkan zakat malnya.

    Setiap jenis harta atau aset memiliki besaran nisab yang berbeda. Berikut ini besaran nisab dari masing-masing jenis harta, antara lain sebagai berikut:

    • Ketentuan nisab emas sebesar 85 gram dan perak sebesar 595 gram

    • Ketentuan nisab simpanan uang tunai setara dengan 85 gram emas yang dikonversikan ke dalam rupiah, sedangkan surat berharga sama dengan saham dengan perhitungan zakat sebesar 2,5% dari total kumulatif riil saham

    • Ketentuan nisab hasil perniagaan yang terbebas dari utang dan syarat lainnya sebesar 2,5% dari jumlah modal, keuntungan, piutang yang bisa diuangkan

    • Ketentuan nisab untuk hasil tani, kebun dan hutan ditunaikan saat masa panen. Untuk hasil pertanian padi nisab-nya sebesar 654 kilogram

    • Ketentuan nisab penghasilan dan pendapatan setara dengan 520 kilogram beras

    • Ketentuan nisab rikaz sebesar 20% dari harta temuan

    4. Hitung Nilai Harta Bersih

    Setelah mengetahui besaran nisab dari masing-masing jenis harta. Selanjutnya hitung harta dan aset kekayaan yang Anda miliki.

    Dalam menghitung besaran harta dan aset tersebut, kurangkan terlebih dulu dengan beban utang dan sejenisnya. Itulah nilai harta bersih yang Anda miliki.

    5. Tentukan Persentase Besaran Zakat Mal

    Jika sudah mengetahui berapa besaran nilai harta bersih yang Anda miliki. Kini Anda sudah mengetahui apakah harta dan aset tersebut wajib dikeluarkan zakat hartanya.

    Bila harta bersih tersebut belum mencapai nisab atau kepemilikan satu tahun (haul) maka Anda belum wajib menunaikan zakat mal. Namun bila sudah mencapai nisab dan haul, maka wajib hukumnya bagi Anda menunaikan zakat mal.

    Umumnya besaran persentase zakat mal sebesar 2,5% dari total nilai harta bersih tersebut. Beberapa di antaranya zakat uang dan surat berharga, zakat perniagaan, zakat penghasilan dan pendapatan atas profesi.

    Adapun besaran zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan yang telah mencapai nisab sebesar 5% dari total hasil panen khusus lahan irigasi dan 10% dari total panen dengan lahan tanpa irigasi.

    Selanjutnya persentase zakat rikaz atau zakat atas harta temuan sebesar 20% dari nilai harta temuan tersebut.

    6. Hitung Besaran Zakat Mal

    Rumus dasar untuk mengetahui berapa besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan dari harta kekayaan sebagai berikut:

    Rumus Zakat Mal = Nilai Harta Bersih x 2,5%

    Berikut ini contoh kasus perhitungannya:

    Kirana menyimpan uang di Tabungan Berkah Utama iB dari Bank Mega Syariah setiap bulannya sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, sebelumnya Kirana sudah menyimpan uang sebesar Rp 75 juta di produk tabungan syariah tersebut. Apabila nilai emas saat itu Rp 1 juta, maka berapa zakat yang wajib dibayarkan Kirana setelah satu tahun?

    Jawaban :

    Nilai Harta Bersih = ( 12 x Rp 2 juta ) + Rp 75 juta

    Nilai Harta Bersih = Rp 24 juta + Rp 75 juta = Rp 99 juta

    Melihat dari nisab harta tabungan setara dengan harga emas 85 gram. Maka bila dikonversikan ke dalam rupiah, nisab tabungan tersebut Rp 1 juta x 85 gram = Rp 85 juta

    Untuk mengetahui berapa nilai harta yang harus dizakatkan, berikut ini perhitungannya.

    Zakat mal = 2,5% x Rp 99 juta

    Zakat mal = Rp 2.475.000 per tahun

    7. Tunaikan Zakat Mal dengan Cepat dan Tepat

    Sebagai orang Muslim, menunaikan zakat bukan hanya sekadar melaksanakan kewajiban. Melainkan sebagai bentuk untuk mensucikan harta kekayaan serta berharap keberkahan harta dari Allah SWT.

    Oleh karena, wajib hukumnya bagi umat Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi persyaratan untuk membayarkan zakat mal.

    Di tengah kekhawatiran penyalahgunaan uang amal, namun sulit untuk memberikan langsung zakat kepada yang membutuhkan menjadi persoalan nyata saat ini.

    Untuk meringankan persoalan tersebut, Anda bisa menyalurkannya melalui aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah secara online.

    Bahkan, bila Anda merupakan nasabah Bank Mega Syariah. Maka kapan pun dan di mana pun Anda bisa menunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf dan donasi melalui M-Syariah.

    Bank Mega Syariah bekerja sama dengan lembaga penyalur zakat berkredibilitas baik dan terpercaya sehingga tak perlu khawatir lagi saat menyalurkan zakat.

    Yuk, miliki tabungan di Bank Mega Syariah dan nikmati kemudahannya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah