17 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Umumnya, berbicara keutamaan zakat mal melekat dengan pembahasan persentase zakat yang harus umat Muslim keluarkan dari sebagian hartanya. Namun, terlepas dari berapa besaran zakat, ada hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.
Untuk diketahui jenis zakat terbagi ke dalam dua kelompok yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Ketentuan membayar zakat keduanya berbeda.
Bila pada zakat fitrah, Anda hanya bisa menunaikannya selama bulan Ramadan saja, lalu bagaimana dengan zakat maal? Mari simak penjelasan selengkapnya tentang ketentuan zakat mal berikut ini.
Zakat maal atau zakat mal disebut juga sebagai zakat harta. Seperti yang tertulis di website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) zakat mal berasal dari bahasa Arab yaitu maal.
Berdasarkan asal katanya dari Lisan ul-Arab, maal merupakan sesuatu hal yang menjadi keinginan manusia untuk dimiliki dan disimpan.
Pengertiannya serupa dengan pengertian harta menurut ajaran Islam, yakni sesuatu hal yang boleh untuk dimiliki dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Namun, dalam menunaikan dan membayarkan zakat mal, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan supaya pembayaran zakatnya sah di mata agama.
Harta yang dimaksud bukan hanya harta berupa uang tunai atau tabungan saja. Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi yang tertulis dalam kitab Fiqh uz-Zakah, macam-macam zakat mal antara lain:
Zakat mal atas kepemilikan aset perdagangan
Zakat mal atas kepemilikan hewan ternak
Zakat mal atas kepemilikan hasil pertanian
Zakat mal atas kepemilikan hasil olahan hewan dan tanaman
Zakat mal atas kepemilikan hasil tambang dan tangkapan biota laut
Zakat mal atas kepemilikan emas, perak dan barang berharga lainnya
Zakat mal atas kepemilikan penyewaan aset
Zakat mal atas kepemilikan saham, obligasi dan jenis investasi lain
Zakat mal atas kepemilikan atau hasil jasa profesi
Hal serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, di antaranya:
Harta atau aset berupa emas, perak dan jenis logam mulia lainnya
Harta atau aset berupa uang dan surat berharga
Harta atau aset dari aktivitas perniagaan
Harta atau aset hasil dari pertanian, perkebunan dan kehutanan
Harta atau aset hasil dari perikanan dan peternakan
Harta atau aset hasil dari pertambangan
Harta atau aset hasil dari perindustrian
Harta atau aset hasil dari pendapatan dan jasa serta
Harta atau aset hasil dari rikaz atau barang temuan
Apabila Anda memiliki salah satu atau lebih dari harta-harta yang telah disebutkan. Kemudian perhatikan syarat sah zakatnya. Sebab ada beberapa alasan di mana Anda memiliki aset tersebut tapi tak wajib zakat.
Oleh karena itu, berikut ini syarat sah zakat bagi wajib zakat, antara lain:
Harta atau aset merupakan milik pribadi secara keseluruhan
Harta atau aset tersebut diperoleh dengan cara yang halal
Harta atau aset bersifat produktif atau bisa dimanfaatkan
Harta atau aset telah mencapai nisab
Harta atau aset bebas dari utang
Harta atau aset telah mencapai haul
Khusus untuk hasil pertanian dan perkebunan, zakat dapat ditunaikan saat panen
Nisab merupakan syarat minimum harta atau aset yang seorang Muslim miliki dan wajib dikeluarkan zakat malnya.
Setiap jenis harta atau aset memiliki besaran nisab yang berbeda. Berikut ini besaran nisab dari masing-masing jenis harta, antara lain sebagai berikut:
Ketentuan nisab emas sebesar 85 gram dan perak sebesar 595 gram
Ketentuan nisab simpanan uang tunai setara dengan 85 gram emas yang dikonversikan ke dalam rupiah, sedangkan surat berharga sama dengan saham dengan perhitungan zakat sebesar 2,5% dari total kumulatif riil saham
Ketentuan nisab hasil perniagaan yang terbebas dari utang dan syarat lainnya sebesar 2,5% dari jumlah modal, keuntungan, piutang yang bisa diuangkan
Ketentuan nisab untuk hasil tani, kebun dan hutan ditunaikan saat masa panen. Untuk hasil pertanian padi nisab-nya sebesar 654 kilogram
Ketentuan nisab penghasilan dan pendapatan setara dengan 520 kilogram beras
Ketentuan nisab rikaz sebesar 20% dari harta temuan
Setelah mengetahui besaran nisab dari masing-masing jenis harta. Selanjutnya hitung harta dan aset kekayaan yang Anda miliki.
Dalam menghitung besaran harta dan aset tersebut, kurangkan terlebih dulu dengan beban utang dan sejenisnya. Itulah nilai harta bersih yang Anda miliki.
Jika sudah mengetahui berapa besaran nilai harta bersih yang Anda miliki. Kini Anda sudah mengetahui apakah harta dan aset tersebut wajib dikeluarkan zakat hartanya.
Bila harta bersih tersebut belum mencapai nisab atau kepemilikan satu tahun (haul) maka Anda belum wajib menunaikan zakat mal. Namun bila sudah mencapai nisab dan haul, maka wajib hukumnya bagi Anda menunaikan zakat mal.
Umumnya besaran persentase zakat mal sebesar 2,5% dari total nilai harta bersih tersebut. Beberapa di antaranya zakat uang dan surat berharga, zakat perniagaan, zakat penghasilan dan pendapatan atas profesi.
Adapun besaran zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan yang telah mencapai nisab sebesar 5% dari total hasil panen khusus lahan irigasi dan 10% dari total panen dengan lahan tanpa irigasi.
Selanjutnya persentase zakat rikaz atau zakat atas harta temuan sebesar 20% dari nilai harta temuan tersebut.
Rumus dasar untuk mengetahui berapa besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan dari harta kekayaan sebagai berikut:
Rumus Zakat Mal = Nilai Harta Bersih x 2,5%
Berikut ini contoh kasus perhitungannya:
Kirana menyimpan uang di Tabungan Berkah Utama iB dari Bank Mega Syariah setiap bulannya sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, sebelumnya Kirana sudah menyimpan uang sebesar Rp 75 juta di produk tabungan syariah tersebut. Apabila nilai emas saat itu Rp 1 juta, maka berapa zakat yang wajib dibayarkan Kirana setelah satu tahun?
Jawaban :
Nilai Harta Bersih = ( 12 x Rp 2 juta ) + Rp 75 juta
Nilai Harta Bersih = Rp 24 juta + Rp 75 juta = Rp 99 juta
Melihat dari nisab harta tabungan setara dengan harga emas 85 gram. Maka bila dikonversikan ke dalam rupiah, nisab tabungan tersebut Rp 1 juta x 85 gram = Rp 85 juta
Untuk mengetahui berapa nilai harta yang harus dizakatkan, berikut ini perhitungannya.
Zakat mal = 2,5% x Rp 99 juta
Zakat mal = Rp 2.475.000 per tahun
Sebagai orang Muslim, menunaikan zakat bukan hanya sekadar melaksanakan kewajiban. Melainkan sebagai bentuk untuk mensucikan harta kekayaan serta berharap keberkahan harta dari Allah SWT.
Oleh karena, wajib hukumnya bagi umat Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi persyaratan untuk membayarkan zakat mal.
Di tengah kekhawatiran penyalahgunaan uang amal, namun sulit untuk memberikan langsung zakat kepada yang membutuhkan menjadi persoalan nyata saat ini.
Untuk meringankan persoalan tersebut, Anda bisa menyalurkannya melalui aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah secara online.
Bahkan, bila Anda merupakan nasabah Bank Mega Syariah. Maka kapan pun dan di mana pun Anda bisa menunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf dan donasi melalui M-Syariah.
Bank Mega Syariah bekerja sama dengan lembaga penyalur zakat berkredibilitas baik dan terpercaya sehingga tak perlu khawatir lagi saat menyalurkan zakat.
Yuk, miliki tabungan di Bank Mega Syariah dan nikmati kemudahannya!
Bagikan Berita