Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Definisi dan Kriteria Fi Sabilillah Penerima Zakat

    27 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Fi sabilillah adalah umat Islam yang berjuang di jalan Allah. Istilah ini merujuk langsung upaya dan tindakan umat Islam untuk rela berkorban memperjuangkan agama Islam.

    Pejuang fi sabilillah biasanya dikaitkan dengan perjuangan seseorang dalam medan perang. Ada banyak cerita kisah nabi dan kisah-kisah di masa nabi mengenai para pejuang fi sabilillah.

    Namun, tahukah Anda ternyata para pejuang fi sabilillah tersebut memiliki hak untuk menerima zakat? Apakah ada kriteria khusus pejuang fi sabilillah yang menerima zakat? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Apa Itu Fi Sabilillah?

    Dasar hukum para pejuang fi sabilillah berhak menerima zakat tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:

    “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, fi sabilillah untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

    Berdasarkan asal katanya, fi sabilillah artinya di jalan Allah. Istilah ini merujuk langsung akan upaya dan tindakan umat Islam yang telah berkorban untuk memperjuangkan agama Islam.

    Seluruh upaya umat muslim untuk menegakkan kebenaran berdasarkan syariat Islam, membela sesama muslim yang tertindas hingga upaya sosial lain yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman.

    Kriteria Fi Sabilillah Sebagai Penerima Zakat

    Pertanyaan selanjutnya timbul, bagaimana spesifiknya pejuang fi sabilillah yang berhak mendapatkan zakat? Apakah orang yang mengikuti kegiatan gotong royong membangun masjid berhak mendapatkan zakat? Berikut ini pandangan para ulama.

    Menurut Para Ulama Madzhab Hambali dan Syafi’i

    Para ulama Madzhab Hambali dan Syafi’i berpendapat bahwa orang yang secara sukarela mengikuti perang memperjuangkan agama Islam sekalipun mendapatkan gaji ataupun tidak.

    Para ulama di kedua madzhab ini menggolongkan penerima zakat hanya pejuang fi sabilillah yang mengikuti perang perjuangan saja.

    Beberapa temuan pendapat lain menyebutkan bahwa haji dapat dikatakan pejuang fi sabilillah.

    Namun hadits tersebut lemah jadi kurang kuat bila dijadikan tolok ukur dalil untuk membuktikan seorang yang sedang berhaji berhak mendapatkan zakat melalui jalur fi sabilillah.

    Menurut Para Ulama Madzhab Maliki

    Hal serupa juga diutarakan para ulama madzhab Maliki. Menurut para ulama, fisabilillah artinya prajurit yang memiliki ikatan cukup kuat terhadap apa yang mereka perjuangkan di medan pertempuran.

    Para pejuang tersebut tidak peduli apakah mereka dalam kondisi kaya atau miskin. Para pejuang fi sabilillah sering juga disebut mujahid. Artinya dalam madzhab ini tidak memandang apakah pejuang tersebut kaya atau miskin.

    Selama para pejuang memperjuangkan hal yang berkaitan dengan Allah SWT dan ajaran Islam, maka seluruh pejuang tersebut berhak mendapatkan zakat. Zakat tersebut kemudian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan perlengkapan perang.

    Sedikit catatan yang perlu digarisbawahi bahwa selama apa yang diperjuangkan tersebut masih termasuk ajaran Islam.

    Sekalipun para pejuang berperang untuk membangun tembok melindungi masyarakat, namun ternyata seluruh masyarakat tersebut orang kafir maka pejuang tersebut bukan pejuang fi sabilillah.

    Menurut Para Ulama Madzhab Hanafi

    Para ulama madzhab Hanafi memiliki dua pernyataan yang berbeda mengenai definisi apa itu fisabilillah. Dua pandangan tersebut tertuang dalam riwayat Imam Abu Hanifah.

    Riwayat pertama oleh Muhammad yang menyebutkan bahwa arti fisabilillah adalah orang fakir yang sedang menunaikan haji lalu akan dipotong biayanya.

    Pendapat ini merujuk pada hadits Nabi SAW yang artinya, “Pertama kali seorang pria menjadikan untanya di jalan Allah. Rasulullah memberi perintah agar unta tersebut digunakan untuk keperluan haji.”

    Pendapat Muhammad ibn Abidin ini mengerucut bahwa umat Islam yang sedang berhaji dan berumroh termasuk pejuang fi sabilillah.

    Termasuk juga di dalamnya umat Islam yang sedang berjuang mencari ilmu Allah. Ada benarnya, namun dalam hal penerima zakat mereka bukanlah penerima zakat. Hal ini merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 yang spesifik menyebutkan fi sabilillah yang fakir.

    Riwayat kedua yang dituliskan oleh Abu Yusuf menebutkan fi sabilillah artinya penyebutan fi sabilillah pada surat At-Taubah mengacu pada persembahan orang-orang yang sedang berperang.

    Bagaimana dengan pejuang fi sabilillah yang kaya? Perihal ini telah tertulis dalam riwayat Abu Dawud yang artinya:

    “Zakat tidak halal untuk orang kaya kecuali lima golongan, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, amil zakat, orang yang berutang, orang yang berutang dengan hartanya, orang yang memiliki tetangga miskin untuk diberikan kepadanya, tapi orang miskin menghadiahkan kembali padanya,” (HR. Abu Dawud).

    Kendati demikian, pemilihan kata “kaya” di sini merujuk pada kekayaan raga atau al-ghani. Artinya kekayaan karena memiliki badan yang kuat dan mampu berusaha untuk berjuang di jalan Allah.

    Tips Tunaikan Zakat Online dengan Aman dan Tepat Sasaran

    Terlepas dari pembahasan seputar fi sabilillah yang layak menerima zakat, tentu saja perjuangan di jalan Allah semata-mata hanya mengaharapkan ridho dan keberkahan dari Allah SWT.

    Tidak sepantasnya bila Anda berjuang menjadi pejuang fi sabilillah hanya mengharapkan pemberian zakat yang bersifat duniawi.

    Walaupun begitu, sebagai umat beragama Islam, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sesuai kemampuan dan aturan yang berlaku mengenai zakat.

    Kemajuan sistem teknologi dan sistem digitalisasi perbankan semakin memudahkan umat Islam untuk menjalankan kewajibannya dan termasuk bernilai ibadah, yakni dengan menyalurkan zakat, infak, wakaf dan donasi (ZISWAF dan Donasi).

    Tips untuk memilih platform terpercaya untuk diberi amanah menyalurkan zakat dengan melihat profil platform tersebut.

    Pastikan platform lembaga keuangan atau perbankan syariah telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    Kemudian cari tahu siapa mitra lembaga tersebut dalam menyalurkan ZISWAF dan Donasi serta bagaimana track record-nya dalam menyalurkan zakat.

    Daripada pusing melakukan riset, lebih baik tunaikan zakat Anda melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Untuk mempermudah jalan umat Islam beribadah, Bank Mega Syariah bermitra dengan lembaga berkredibilitas terbaik. Beberapa di antaranya BAZNAS, LAZ CT ARSA, Yayasan Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, Yayasan Rumah Zakat Indonesia dan masih banyak lagi.

    Untuk informasi selengkapnya Anda bisa mengunjungi website Bank Mega Syariah.

    Yuk, tunaikan zakat untuk tabungan akhirat!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah