Ini Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Syarat-syaratnya
27 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, cara menghitung zakat fitrah memiliki perhitungan khusus.
Selain itu, waktu menunaikannya juga dilakukan di waktu yang ditentukan yaitu saat bulan Ramadan saja. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara menghitung zakat fitrah sebagai panduan bagi umat Muslim.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Tentukan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan jenis bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut. Pedoman umum adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Jika dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah Rp45 ribu sampai Rp55 ribu. Nominal ini berbeda untuk berbagai wilayah.
Untuk daerah Jabodetabek misalnya, Anda dapat melihat dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Berdasarkan SK tersebut ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa untuk Jabodetabek.
Hitung Jumlah Jiwa yang Wajib Dizakati
Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh, dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Apabila ingin membayar dengan nilai uang, Anda tinggal mengalikan nilai zakat fitrah dengan jumlah orang yang Anda tanggung.
Hitung zakat fitrah dengan rumus sederhana:
“Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg).”
Perhitungkan Jumlah Zakat
Setelah mengetahui harga pasar makanan pokok, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran zakat fitrah berdasarkan harga makanan pokok tersebut dan jumlah anggota keluarga yang akan dikenakan zakat. Umumnya, zakat fitrah dihitung per individu dalam keluarga.
Sebagai contoh, Anda tinggal di Depok dengan jumlah orang yang ingin dizakati adalah 4 orang. Jika berpatokan pada SK Baznas, maka nilai zakat Rp45.000.
Perhitungan zakatnya maka 4 X Rp45.000= Rp180.000.
Tunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau pada waktu-waktu yang telah ditetapkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui amil terdekat yang ada di lingkungan Anda. Tetapi, jika ingin lebih praktis kini juga sudah bisa membayar zakat secara online melalui platform yang terpercaya.
Nantinya, dana akan disalurkan melalui lembaga-lembaga yang mengorganisir pendistribusi zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan. Pastikan, Anda membaca niat zakat fitrah sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah, ya!
Syarat Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan dalam bentuk uang atau beras. Tujuan zakat fitrah sendiri, sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberinya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai salat Id maka ia diterima sebagai sedekah." (HR Abu Dawud)
Tetapi, terdapat beberapa syarat dan ketentuan zakat fitrah, berikut ini diantaranya:
Beragama Islam.
Hidup pada saat bulan Ramadhan.
Memastikan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Menunaikan zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jika dalam bentuk beras atau makanan pokok, kualitas haruslah sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Jika dalam bentuk uang, maka perhitungannya senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Anda dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan serta paling lambat sebelum salat Idulfitri.
Penyaluran zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Hal lain yang perlu dipahami dalam membayar zakat adalah waktu yang tepat untuk membayarnya. Pada dasarnya, ada beberapa waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya, berikut ini penjelasanya.
Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.
Waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idulfitri dilaksanakan.
Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idulfitri.
Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri.
Tunaikan Zakat Syariah di Bank Mega Syariah
Tak perlu ragu lagi untuk membayar zakat secara online karena cara ini memang diperbolehkan dan sah secara syariah. Selama memilih platform terpercaya, berzakat, termasuk menunaikan zakat fitrah, secara online justru lebih mudah dan praktis.
Yuk, tunaikan zakat lebih mudah melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah!
Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!