Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Syarat-syaratnya

    27 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, cara menghitung zakat fitrah memiliki perhitungan khusus.

    Selain itu, waktu menunaikannya juga dilakukan di waktu yang ditentukan yaitu saat bulan Ramadan saja. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara menghitung zakat fitrah sebagai panduan bagi umat Muslim.

    Cara Menghitung Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

    Tentukan Besaran Zakat Fitrah

    Zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan jenis bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut. Pedoman umum adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

    Jika dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah Rp45 ribu sampai Rp55 ribu. Nominal ini berbeda untuk berbagai wilayah.

    Untuk daerah Jabodetabek misalnya, Anda dapat melihat dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Berdasarkan SK tersebut ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa untuk Jabodetabek.

    Hitung Jumlah Jiwa yang Wajib Dizakati

    Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh, dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Apabila ingin membayar dengan nilai uang, Anda tinggal mengalikan nilai zakat fitrah dengan jumlah orang yang Anda tanggung.

    Hitung zakat fitrah dengan rumus sederhana:

    “Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg).”

    Perhitungkan Jumlah Zakat

    Setelah mengetahui harga pasar makanan pokok, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran zakat fitrah berdasarkan harga makanan pokok tersebut dan jumlah anggota keluarga yang akan dikenakan zakat. Umumnya, zakat fitrah dihitung per individu dalam keluarga.

    Sebagai contoh, Anda tinggal di Depok dengan jumlah orang yang ingin dizakati adalah 4 orang. Jika berpatokan pada SK Baznas, maka nilai zakat Rp45.000.

    Perhitungan zakatnya maka 4 X Rp45.000= Rp180.000.

    Tunaikan Zakat Fitrah

    Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau pada waktu-waktu yang telah ditetapkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui amil terdekat yang ada di lingkungan Anda. Tetapi, jika ingin lebih praktis kini juga sudah bisa membayar zakat secara online melalui platform yang terpercaya.

    Nantinya, dana akan disalurkan melalui lembaga-lembaga yang mengorganisir pendistribusi zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan. Pastikan, Anda membaca niat zakat fitrah sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah, ya!

    Syarat Zakat Fitrah

    Zakat fitrah (zakat al-fitr) diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan dalam bentuk uang atau beras. Tujuan zakat fitrah sendiri, sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:

    "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberinya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai salat Id maka ia diterima sebagai sedekah." (HR Abu Dawud)

    Tetapi, terdapat beberapa syarat dan ketentuan zakat fitrah, berikut ini diantaranya:

    • Beragama Islam.

    • Hidup pada saat bulan Ramadhan.

    • Memastikan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

    • Menunaikan zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    • Jika dalam bentuk beras atau makanan pokok, kualitas haruslah sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

    • Jika dalam bentuk uang, maka perhitungannya senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

    • Anda dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan serta paling lambat sebelum salat Idulfitri.

    • Penyaluran zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

    Waktu Membayar Zakat Fitrah

    Hal lain yang perlu dipahami dalam membayar zakat adalah waktu yang tepat untuk membayarnya. Pada dasarnya, ada beberapa waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya, berikut ini penjelasanya.

    • Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.

    • Waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idulfitri dilaksanakan.

    • Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.

    • Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idulfitri.

    • Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri.

    Tunaikan Zakat Syariah di Bank Mega Syariah

    Tak perlu ragu lagi untuk membayar zakat secara online karena cara ini memang diperbolehkan dan sah secara syariah. Selama memilih platform terpercaya, berzakat, termasuk menunaikan zakat fitrah, secara online justru lebih mudah dan praktis.

    Yuk, tunaikan zakat lebih mudah melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah!

    Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah