8 April 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Berbicara mengenai pembagian harta peninggalan atau warisan sering kali menjadi topik yang sensitif dan rawan memicu perselisihan di tengah keluarga. Untuk mencegah terjadinya konflik dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang berhak, agama Islam telah mengatur tata cara pembagian warisan ini secara sangat rinci, detail, dan berkeadilan.
Dalam Islam, aturan mengenai pembagian harta warisan ini dikenal dengan sebutan Ilmu Faraidh. Hukum mempelajarinya adalah fardu kifayah, sedangkan menerapkannya dalam pembagian harta peninggalan adalah kewajiban yang telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT, yang tertuang secara jelas di dalam Al-Qur'an, khususnya pada Surah An-Nisa.
Bagi umat muslim, mematuhi hukum waris Islam bukan sekadar soal membagi uang atau tanah, melainkan bentuk ketaatan terhadap syariat untuk menghindari dosa memakan hak orang lain. Agar Anda tidak keliru dalam penerapannya, berikut adalah ulasan lengkap dan valid mengenai tata cara, rukun, syarat, hingga ketentuan porsi hukum waris dalam Islam.
Satu kesalahan yang paling sering terjadi di masyarakat adalah langsung membagikan harta peninggalan sesaat setelah seseorang meninggal dunia. Padahal, harta yang ditinggalkan (Tirkah) tidak bisa serta-merta disebut sebagai harta warisan yang siap dibagi jika kewajiban-kewajiban almarhum belum diselesaikan.
Sebelum menghitung porsi warisan keluarga, ahli waris wajib menunaikan tiga hal berikut secara berurutan menggunakan harta peninggalan tersebut:
Kewajiban pertama yang harus ditunaikan oleh ahli waris adalah membiayai seluruh keperluan pengurusan jenazah menggunakan harta peninggalan almarhum. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terakhir yang haknya lebih didahulukan daripada pembagian warisan itu sendiri di dalam syariat.
Biaya ini mencakup seluruh proses mulai dari memandikan, pembelian kain kafan, hingga biaya pemakaman di tempat yang layak. Pengeluaran tersebut harus dilakukan secara wajar sesuai kebutuhan mendesak tanpa perlu dilakukan secara berlebih-lebihan.
Setelah urusan pemakaman selesai, ahli waris wajib segera melunasi seluruh utang almarhum selama masa hidupnya menggunakan sisa harta yang ada. Utang merupakan tanggungan yang sangat berat dan dapat menghambat perjalanan ruh seseorang jika tidak segera dibereskan oleh keluarga yang ditinggalkan.
Kewajiban ini mencakup utang materi kepada sesama manusia maupun kewajiban finansial yang berkaitan dengan hak Allah SWT. Beberapa contoh utang kepada Sang Pencipta yang wajib dibayar meliputi zakat yang tertunda, nazar, hingga denda atau kafarat.
Apabila almarhum meninggalkan wasiat secara lisan maupun tulisan, maka ahli waris wajib menunaikannya setelah seluruh utang dipastikan lunas. Namun, syariat Islam membatasi bahwa jumlah maksimal harta yang diberikan melalui wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari total sisa harta peninggalan.
Selain batasan jumlah, wasiat tersebut secara prinsip tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga yang sudah berstatus sebagai ahli waris tetap. Pemberian wasiat kepada ahli waris hanya diperbolehkan apabila seluruh ahli waris lainnya menyatakan persetujuan secara rida dan tulus.
Setelah ketiga kewajiban di atas diselesaikan, barulah sisa harta peninggalan tersebut resmi berstatus sebagai harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris.
Pembagian warisan dalam Islam tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Proses ini baru dianggap sah secara syariat apabila telah memenuhi tiga rukun utama beserta syarat-syarat yang menyertainya. Berikut rinciannya:
Pewaris (Al-Muwaris). Merupakan orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan. Syarat utamanya adalah pewaris harus sudah dipastikan meninggal dunia secara hakiki (nyata) atau meninggal secara hukum (berdasarkan vonis hakim, misalnya pada kasus orang hilang dalam waktu yang sangat lama).
Ahli Waris (Al-Waris). Merupakan orang yang berhak menerima harta peninggalan. Syaratnya, ahli waris tersebut harus dipastikan masih hidup secara hakiki pada saat pewaris meninggal dunia. Hubungan kewarisan ini bisa terjadi karena tiga sebab utama, yaitu pertalian darah/nasab, ikatan pernikahan yang sah, dan hubungan memerdekakan budak (Wala').
Harta Warisan (Al-Maurus). Merupakan harta benda atau hak milik yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.
Meskipun seseorang memiliki hubungan darah yang dekat atau ikatan pernikahan dengan pewaris, hak warisnya bisa gugur secara otomatis apabila ia melakukan hal-hal yang menjadi penghalang kewarisan. Dalam syariat Islam, terdapat tiga kondisi utama yang menggugurkan hak waris seseorang:
Pembunuhan. Jika seorang ahli waris terbukti membunuh pewarisnya (baik disengaja maupun tidak disengaja), maka ia mutlak kehilangan hak untuk menerima warisan dari korban. Hal ini merupakan hukuman agar tidak ada orang yang mempercepat kematian keluarganya demi mendapatkan harta.
Perbedaan Agama. Seorang muslim tidak bisa mewarisi harta dari kerabatnya yang non-muslim, dan sebaliknya, seorang non-muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang muslim.
Perbudakan. Seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki hak untuk mewarisi atau mewariskan harta, karena dirinya dan harta yang dimilikinya adalah milik tuannya. (Kondisi ini sudah tidak relevan di zaman modern karena perbudakan telah dihapuskan).
Dalam hukum Islam, ahli waris dibedakan menjadi beberapa kelompok, di mana kelompok utama yang porsinya sudah ditetapkan secara pasti di dalam Al-Qur'an disebut sebagai Ashabul Furudh. Jika masih ada sisa harta, maka sisa tersebut akan diberikan kepada ahli waris Ashabah (kerabat laki-laki dari garis ayah).
Porsi pembagian untuk Ashabul Furudh telah ditetapkan ke dalam enam jenis pecahan matematis, yaitu:
1. Porsi Setengah (1/2)
Diberikan kepada suami (jika istri yang meninggal tidak meninggalkan anak), anak perempuan tunggal, cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung tunggal, dan saudara perempuan sebapak tunggal.
2. Porsi Seperempat (1/4)
Diberikan kepada suami (jika istri yang meninggal meninggalkan anak) dan istri (jika suami yang meninggal tidak meninggalkan anak).
3. Porsi Seperdelapan (1/8)
Merupakan porsi khusus yang hanya diberikan kepada istri (jika suami yang meninggal meninggalkan anak atau cucu).
4. Porsi Dua Pertiga (2/3)
Diberikan kepada dua orang anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki), dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, dan dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih.
5. Porsi Sepertiga (1/3)
Diberikan kepada ibu (jika yang meninggal tidak meninggalkan anak, cucu, atau dua orang saudara/lebih) dan dua orang atau lebih saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan).
6. Porsi Seperenam (1/6)
Diberikan kepada ayah, kakek, ibu (jika pewaris meninggalkan anak/cucu), nenek, cucu perempuan (jika bersama anak perempuan tunggal), saudara perempuan sebapak (jika bersama saudara perempuan kandung tunggal), dan saudara seibu tunggal.
Pembagian waris Islam memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam tentang struktur silsilah keluarga. Jika terdapat kasus kewarisan yang kompleks di dalam keluarga Anda, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan ulama, ahli agama (KUA), atau Pengadilan Agama setempat agar pembagiannya berjalan dengan akurat, adil, dan membawa keberkahan bagi semua ahli waris.
Mempelajari dan mematuhi hukum waris Islam merupakan bentuk ketaatan yang luar biasa kepada Allah SWT agar harta peninggalan keluarga terhindar dari sengketa. Bagi Anda yang telah menerima hak pembagian warisan, jangan lupa bahwa di dalam setiap rezeki atau harta yang kita miliki, selalu terdapat hak orang lain yang membutuhkan.
Menyisihkan sebagian harta warisan tersebut, atau bahkan melakukan amal atas nama pewaris (almarhum/almarhumah), adalah langkah yang sangat mulia untuk mengalirkan pahala jariyah yang tak akan pernah terputus. Niat baik Anda untuk menyucikan harta dan beribadah kini bisa diwujudkan dengan sangat cepat dan praktis melalui fitur Donasi dan Amal.
Anda dapat menunaikan Donasi, Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf kapan saja dan di mana saja menggunakan aplikasi mobile banking M-Syariah. Salurkan kebaikan Anda secara aman, tepat sasaran, dan raih keberkahan harta yang sesungguhnya hanya dalam satu genggaman!
Bagikan Berita