Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Apa Itu Wakaf Khairi? Ini Dasar Hukum & Manfaatnya
  • 8 Cara Menghitung dan Menentukan Harga Jual Produk
  • Catat! Ini Jadwal Liburan Tahun 2026, Jangan Lewatkan Liburan Seminggu
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Wakaf Khairi? Ini Dasar Hukum & Manfaatnya

    5 Desember 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Wakaf Khairi merupakan jenis wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, mulai dari pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, hingga penyediaan fasilitas air bersih untuk masyarakat luas.

    Fokus wakaf khairi terletak pada kemaslahatan bersama sebab manfaatnya dirasakan banyak orang secara berkelanjutan, sehingga investasi sosial yang Anda lakukan tidak hanya sekali pakai, tetapi terus mengalir seiring waktu.

    Wakaf Khairi bisa Anda jadikan sebagai tabungan amal jariyah karena setiap rupiah yang diamanahkan akan terus bernilai selama aset wakaf tersebut bermanfaat bagi umat. Mari memahami lebih terperinci lagi mengenai wakaf khairi.

    Pengertian Wakaf Khairi

    Wakaf adalah tindakan menahan atau mengalihkan kepemilikan suatu aset agar manfaatnya dapat digunakan untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan Wakaf khairi adalah bentuk wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dengan manfaat yang berkesinambungan dalam jangka panjang.

    Dalam hal ini, pihak yang memberikan wakaf (wakif) menetapkan agar aset yang diwakafkan digunakan untuk hal-hal yang mendatangkan manfaat luas, seperti pembangunan masjid, sekolah, fasilitas kesehatan, pelestarian lingkungan seperti hutan, penyediaan air bersih, dan berbagai sarana lain demi kemaslahatan umat.

    Dasar Hukum Wakaf Khairi

    Anjuran untuk bersedekah, berinfak, dan berwakaf telah tertulis dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Hajj dan Ali Imran yang menekankan pentingnya berbagi harta demi kebaikan bersama. Prinsip wakaf ini menjadi bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan karena memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.

    Dalam surat Al-Hajj tertulis:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ ۩ ۝٧٧

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung. (QS. Al-Hajj : 77)

    Serupa dengan perintah melakukan kebaikan di atas. Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 92 berbunyi:

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ۝٩٢

    Artinya: Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS. Ali Imran : 92)

    Di Indonesia, pelaksanaan wakaf telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004.

    Dalam regulasi aturan di atas, negara juga menunjuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang diberi kewenangan untuk mengelola wakaf secara profesional dan transparan. Lembaga ini bertanggung jawab memastikan bahwa aset wakaf digunakan sesuai tujuan dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

    Syarat Wakaf Khairi

    Sebelum Anda melaksanakan ibadah wakaf, termasuk wakaf khairi, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat dan rukun wakaf agar amal yang dilakukan sah secara syariat. Mengetahui aspek-aspek ini akan membantu Anda memastikan bahwa niat baik dalam mewakafkan harta benar-benar diterima dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

    1. Wakif

    Wakif adalah individu yang menyerahkan hartanya untuk wakaf. Ia harus dalam kondisi sadar, memiliki kecakapan hukum, serta bebas dari tekanan atau paksaan. Selain itu, wakif juga harus benar-benar memiliki harta yang diwakafkan dan tidak sedang mengalami permasalahan hukum yang membatasi hak kepemilikannya.

    2. Mauquf

    Mauquf merujuk pada harta benda yang diwakafkan. Harta tersebut harus bernilai, bisa dilihat atau dirasakan wujudnya, bersifat halal, dan merupakan milik sah dari wakif. Wakif juga perlu menyampaikan secara jujur asal usul harta tersebut agar tidak menimbulkan sengketa atau masalah di kemudian hari.

    3. Mauquf Alaih

    Mauquf Alaih atau pihak penerima wakaf perlu menunjukkan ketegasan dalam menerima dan mengelola amanah wakaf. Mereka harus memastikan bahwa harta wakaf digunakan untuk tujuan ibadah serta memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Selain itu, penting bagi penerima untuk memiliki rencana pemanfaatan wakaf yang jelas dan terarah agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

    4. Shighat

    Shighat merupakan syarat terakhir dalam pelaksanaan wakaf, yaitu pernyataan atau akad yang disampaikan oleh wakif sebagai bentuk ikrar. Shighat ini bisa diucapkan secara lisan atau dituangkan dalam bentuk tertulis.

    Akad wakaf bersifat mengikat, tidak memiliki batas waktu, tidak dapat dibatalkan, dan tidak boleh disertai syarat yang bertentangan dengan syariat (syarat bathil), sehingga menjadikan wakaf sah dan berlaku secara permanen.

    Manfaat Wakaf Khairi

    Jika Anda ingin mendapatkan manfaat spiritual dan sosial yang berkelanjutan, maka wakaf khairi adalah pilihan terbaik. Wakaf ini menjadi ladang amal jariyah yang nilainya tidak akan pernah putus meski Anda telah tiada. Selain menjadi bentuk ibadah yang mulia, wakaf juga memperkuat rasa kepedulian sosial dan membantu membangun masa depan umat. Berikut ini manfaat menunaikan wakaf khairi.

    Pahala Jariyah

    Pahala Jariyah akan terus mengalir kepada siapa pun yang menunaikan wakaf. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa sedekah biasa bisa berlipat ganda pahalanya, namun hanya bersifat sementara.

    Berbeda halnya dengan wakaf khairi, di mana pahala akan terus diberikan kepada wakif selama wakaf tersebut masih dimanfaatkan. Bahkan, pahala ini tetap mengalir hingga bertahun-tahun lamanya, bahkan sampai hari kiamat, menjadikan wakaf sebagai investasi akhirat yang tak ternilai.

    Nikmat Syukur dan Kebahagiaan

    Nikmat syukur dan kebahagiaan akan Anda rasakan saat melihat orang lain mendapatkan manfaat dari harta yang Anda wakafkan. Perasaan bahagia karena telah menjadi bagian dari solusi kehidupan orang lain menciptakan rasa damai dalam batin.

    Itulah kebahagiaan sejati yang tidak hanya datang dari memberi, tetapi juga dari melihat kebaikan itu berkembang dan menghidupkan harapan banyak orang. Wakaf tidak hanya membawa pahala, tetapi juga menghadirkan ketenangan jiwa yang tulus dan mendalam.

    Meningkatkan Kualitas Pendidikan Umat

    Ketika wakaf digunakan untuk membangun atau mendukung operasional sekolah, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Dana yang bersumber dari aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana pendidikan maupun sebagai beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

    Dengan begitu, wakaf membuka peluang yang adil bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membangun masa depan yang lebih cerah.

    Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Umat Islam

    Melalui pengembangan fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit, atau program layanan pengobatan gratis dari dana wakaf, akses masyarakat terhadap layanan medis semakin mudah dijangkau.

    Seiring dengan meningkatnya mutu pendidikan dan kesehatan, taraf hidup dan kesejahteraan umat Islam pun turut mengalami kemajuan yang signifikan, menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan produktif.

    Seimbangkan Investasi Dunia dan Akhirat!

    Berinvestasi di dunia merupakan bentuk rasa syukur yang dianjurkan, karena melalui pengelolaan keuangan dan aset yang bijak, Anda bisa mencapai kestabilan hidup dan membantu orang lain.

    Namun, jangan sampai semangat Anda dalam mengejar keuntungan duniawi membuat lalai terhadap investasi yang jauh lebih penting, yaitu investasi akhirat. Menabung pahala bisa dilakukan dengan cara yang sederhana namun berdampak besar, seperti melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Amal-amal inilah yang akan menjadi bekal abadi yang tak ternilai ketika kehidupan dunia telah usai.

    Meskipun Anda belum memiliki kemampuan untuk menunaikan Wakaf Khairi, Anda tetap bisa berkontribusi dalam kebaikan melalui infak, sedekah, atau zakat dengan mudah menggunakan aplikasi M-Syariah.

    Bank Mega Syariah telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra wakaf terpercaya seperti CT ARSA Foundation, Badan Wakaf Indonesia, Yayasan Lazis NU, hingga Badan Pengelola Masjid Istiqlal, sehingga dana yang Anda salurkan tersampaikan dengan aman dan tepat sasaran.

    Unduh aplikasi M-Syariah sekarang juga agar Anda bisa bersedekah kapan saja dan di mana saja dengan lebih praktis.

    Donasi Amal

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Apa Itu Wakaf Khairi? Ini Dasar Hukum & Manfaatnya
  • 8 Cara Menghitung dan Menentukan Harga Jual Produk
  • Catat! Ini Jadwal Liburan Tahun 2026, Jangan Lewatkan Liburan Seminggu
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah