Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Jenis-jenis Metode Transfer Antar Bank dan Biayanya

    20 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Saat akan melakukan transfer antar bank, sering kali orang akan bertanya apakah ada rekening dari bank yang sama dengan miliknya. Sebab ada persyaratan khusus bila Anda akan mengirim uang ke beda bank.

    Persyaratan tersebut ialah biaya transfer beda bank. Setiap bank memiliki kebijakan biaya transfer yang berbeda-beda. Perbedaan biaya transfer antar bank juga dipengaruhi dari jenis transfer yang Anda pilih.’

    Untuk mengetahui alasan kenapa harus ada biaya transfer beda bank dan kenapa ada kendala waktu penyampaian uang ke beda bank tersebut, mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Mengenal Metode Transfer Antar Bank

    Definisi transfer menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu pindah atau beralih. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, transfer adalah kegiatan jasa dari perusahaan perbankan untuk memindahkan sejumlah dana sesuai perintah si pemberi amanat yang ditujukan kepada si penerima transfer sebagai pihak yang berhak menerima keuntungan.

    Adapun dalam bahasa finansial, transfer diartikan sebagai aktivitas pengiriman uang yang berasal dari rekening nasabah akan diterima bank kemudian diteruskan ke penerima yang berasal dari bank berbeda.

    Apabila nasabah melakukan transfer ke sesama bank, biasanya prosesnya jauh lebih cepat. Penerima dana kepada si penerima bersifat real time dan bebas dari biaya transfer.

    Lain halnya bila Anda melakukan transfer antar bank yang berbeda. Ada potensi pengiriman dana delay dan dibebankan biaya transfer sesuai jenis transfer antar bank yang Anda pilih.

    Jenis-jenis Transfer Antar bank

    Di Indonesia, terdapat empat jenis sistem transfer antar bank dengan keunggulan dan kelemahannya masing-masing.

    Ada jenis transfer dengan biaya transfer lebih rendah ada pula jenis transfer dengan proses pengiriman uang cukup lama.

    1. Real Time Gross Settlement (RTGS)

    Real Time Gross Settlement adalah jenis transfer bank bersifat real time atau saat itu juga. Sistem transfer elektronik dari tiap-tiap bank telah terkoneksi dengan sistem RTGS Bank Indonesia (BI).

    Walaupun diklaim paling cepat, akan tetapi penerima tidak langsung menerima uang di menit dan jam yang sama. Penerima tetap harus menunggu selama kurang lebih 4 jam sampai uang masuk ke dalam rekeningnya.

    Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan bila mengirim dana ke beda bank di atas jam 3 sore menggunakan sistem RTGS, dana Anda akan tiba di rekening penerima keesokan harinya.

    Pun bila Anda mengirimkan dana di akhir bulan tanggal 30 atau 31, dana tersebut akan tiba di rekening penerima keesokan harinya. Hal tersebut lantaran setiap tanggal 30 atau 31 ada proses tutup buku.

    Biaya transfer menggunakan sistem RTGS mulai dari Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu dengan minimum dana yang ditransfer sebesar Rp 100 juta per transaksi.

    2. Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI)

    Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau yang lebih populer dengan sebutan Lalu Lintas Giro (LLG) merupakan jenis transfer yang memakan waktu cukup lama sekitar 2 sampai 3 hari kerja.

    Secara sederhana alur kerja SKNI mulai dari sistem transfer elektronik setiap bank yang terhubung dengan SKNI milik BI.

    Proses pemindahan dana dari rekening pengirim ke penerima disebut periode settlement alias proses pemindahan buku.

    Pengirim yang mentransfer sejumlah dana yang akan diteruskan oleh bank ke SKNI milik Bank Indonesia. Bank Indonesia akan mengumpulkan seluruh dana yang akan dikirim.

    Setelah itu, sistem BI tersebut akan mendistribusikan dana tersebut ke bank tujuan secara berkala sesuai urutan dan jadwal.

    Saat bank penerima telah menerima dana, selanjutnya bank akan mendistribusikan dana tersebut ke rekening penerima. Dengan alur yang cukup panjang ini, tak heran bila proses pemindahan dananya sekitar 2 - 3 hari kerja.

    Namun, Anda perlu bernapas lega karena per 1 September 2019, Bank Indonesia telah memperbanyak jadwal untuk proses kliring semula hanya 4 kali sehari menjadi 9 kali sehari alias di setia jam kerja.

    Waktu proses kliring bertambah namun biaya transfernya justru diturunkan menjadi Rp 3.500 per transaksi dengan dana yang ditransfer maksimum Rp500 juta per transaksi (tergantung kebijakan tiap-tiap bank).

    3. Real Time Online (RTO)

    Jenis yang ketiga adalah Real Time Online (RTO). Jenis transfer RTO ini lebih cepat lagi dalam durasi pengiriman uangnya. Sesuai dengan namanya, pengiriman dana bersifat real time.

    Sistem pengiriman uang yang digunakan adalah switching untuk terkoneksi secara langsung dengan bank lain.

    Alhasil Anda yang mengirim dana menggunakan layanan RTO hanya memakan waktu selama 24 jam dalam 7 hari.

    Biaya transfer antar bank RTO berkisar Rp 5.000 sampai Rp 7.500 tergantung kebijakan tiap-tiap bank. Sayangnya, maksimum transaksinya hanya Rp 50 juta per transaksi.

    Nasabah dapat melakukan transfer melalui mesin ATM atau layanan digital seperti SMS banking, mobile banking dan internet banking.

    4. BI-Fast

    Jenis transfer yang terakhir mungkin yang sering digunakan para nasabah perbankan. Dari keempat jenis ini, bisa dikatakan jenis transfer menggunakan layanan Bi-Fast yang menjadi paling unggul.

    Selain pengiriman dana bersifat real time, nasabah yang mengirim dana hanya dibebankan biaya transfer sebesar Rp2.500 per transaksi. Maksimum transaksinya pun cukup besar yakni Rp250 juta per hari.

    Nasabah dapat menikmati layanan transfer Bi-Fast melalui teller bank, mobile banking dan internet banking.

    Biaya Transfer Antar Bank Mega Syariah

    Sistem transfer antar bank yang sudah terdigitalisasi ini semakin memudahkan Anda untuk bertransaksi.

    Nasabah yang memiliki bisnis pribadi dan rutin membayarkan tagihan bulan kepada vendor jadi lebih mudah karena bisa melalui aplikasi mobile banking.

    Sementara itu, untuk masyarakat biasa yang gemar berbelanja online pun tertolong dengan kehadiran sistem transfer online. Sebab Anda dapat berbelanja dari rumah atau kantor dengan mengandalkan sistem transfer online.

    Bank Mega Syariah memiliki layanan transfer online melalui aplikasi M-Syariah yang bersifat real time yang bisa nasabah gunakan. Biaya transfer beda bank lebih murah dibandingkan bank konvensional yakni Rp6.500 per transaksi.

    Terdapat pula sistem transfer Bi-Fast di aplikasi mobile banking M-Syariah dengan biaya transfer antar bank hanya Rp 2.500 per transaksi. Adapun minimum transfernya hanya Rp 10 ribu.

    Selain mengandalkan kemudahan transaksi keuangan, Bank Mega Syariah turut memperhatikan keamanan transaksi keuangan nasabahnya dengan melengkapi sistem keamanan password khusus saat nasabah akan transfer uang.

    Yuk, jadi gunakan M-Syariah sebagai alat transaksi keuangan sehari-hari!

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Transfer
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah