17 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Cashback adalah salah satu strategi pemasaran yang memberikan keuntungan baik bagi konsumen maupun perusahaan.
Perusahaan dapat menggunakan program ini sebagai alat efektif untuk meningkatkan loyalitas pelanggan dan volume transaksi. Cashback menjadi salah satu promo favorit yang banyak diminati oleh masyarakat dalam transaksi sehari-hari.
Lantas, apa saja manfaat cashback dan bagaimana penerapannya dalam sistem perbankan syariah? Simak penjelasannya berikut ini.
Cashback adalah program promosi di mana pembeli mendapatkan pengembalian sebagian dari jumlah transaksi yang telah mereka belanjakan.
Program promosi ini banyak digunakan dalam transaksi keuangan, baik oleh e-commerce, penyedia layanan digital, maupun perbankan.
Pengembalian ini biasanya berupa uang tunai, saldo digital, poin reward, atau voucher yang dapat digunakan untuk transaksi berikutnya. Insentif ini bisa berupa persentase dari total pembelian atau nominal tetap yang dikembalikan setelah transaksi selesai.
Dalam dunia perbankan, termasuk bank syariah, cashback menjadi salah satu strategi untuk mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih luas.
Namun, dalam perbankan syariah, konsep cashback harus sesuai dengan prinsip syariah yang menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Oleh karena itu, bank syariah lebih sering menggunakan cash reward dibanding cashback karena skema ini lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Program cashback memiliki berbagai manfaat bagi konsumen, maupun perusahaan. Berikut ini beberapa manfaatnya:
Dengan adanya cashback, konsumen dapat mengurangi biaya belanja mereka. Pengembalian dana yang diterima dapat digunakan untuk transaksi selanjutnya, sehingga memberikan keuntungan finansial yang lebih besar.
Cashback memungkinkan konsumen mendapatkan lebih banyak barang atau layanan dengan nilai yang sama. Secara tak langsung, program ini dapat meningkatkan daya beli tanpa harus mengeluarkan uang tambahan.
Program cashback memberikan nilai tambah dalam setiap transaksi. Hal tersebut dapat membuat pelanggan merasa lebih dihargai dan cenderung setia pada produk atau layanan tertentu.
Tak heran kalau cashback sering kali dikombinasikan dengan program loyalitas. Artinya, nasabah atau pelanggan dapat mengumpulkan poin reward yang dapat ditukarkan dengan berbagai keuntungan lainnya.
Banyak program cashback diterapkan pada pembayaran digital melalui kartu kredit maupun kartu debit, atau dompet digital. Hal ini mendorong masyarakat untuk beralih ke transaksi non-tunai yang lebih praktis dan aman.
Bagi perusahaan, cashback berfungsi sebagai alat pemasaran yang efektif untuk meningkatkan loyalitas pelanggan dan volume transaksi.
Dengan menawarkan program ini, perusahaan dapat menarik lebih banyak pelanggan untuk menggunakan layanan mereka secara berulang.
Selain itu, cashback juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru kepada konsumen dengan insentif yang menarik.
Penting bagi konsumen untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program cashback. Beberapa program memiliki batas minimum pembelian, tanggal kedaluwarsa, atau hanya berlaku untuk produk tertentu.
Selain itu, ada juga cashback yang hanya dapat digunakan dalam bentuk saldo di aplikasi tertentu dan tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang sering diterapkan dalam program cashback:
Sebagian besar program cashback menetapkan jumlah minimum transaksi yang harus dicapai agar pelanggan bisa mendapatkan cashback.
Misalnya, cashback 10% hanya berlaku untuk pembelian di atas Rp500.000. Jika transaksi tidak memenuhi batas ini, maka cashback tidak akan diberikan.
Cashback biasanya berlaku dalam periode tertentu yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
Konsumen harus melakukan transaksi dalam periode tersebut agar bisa mendapatkan manfaat cashback. Setelah periode berakhir, program cashback tidak lagi berlaku.
Tidak semua produk atau layanan mungkin termasuk dalam program cashback. Beberapa program hanya berlaku untuk kategori tertentu, seperti elektronik, fashion, atau pembayaran tagihan tertentu seperti listrik dan pulsa.
Produk promo atau diskon sering kali dikecualikan dari program cashback.
Beberapa program cashback mengharuskan konsumen untuk menggunakan metode pembayaran tertentu, seperti kartu kredit dari bank tertentu, dompet digital tertentu, atau pembayaran melalui aplikasi khusus.
Jika pembayaran dilakukan di luar metode yang ditentukan, maka pengembalian dana tidak akan diberikan.
Program cashback umumnya memiliki batas maksimal yang dapat diperoleh konsumen dalam satu transaksi atau dalam periode tertentu.
Misalnya, meskipun promosi menyebutkan 20% cashback, perusahaan dapat menetapkan batas maksimal cashback Rp100.000 per transaksi.
Cashback biasanya tidak langsung diterima setelah transaksi selesai. Sebagian besar program memiliki waktu pencairan tertentu, misalnya 7 hingga 30 hari setelah pembelian.
Konsumen harus menunggu hingga proses verifikasi selesai sebelum cashback masuk ke akun mereka.
Cashback bisa diberikan dalam berbagai bentuk, seperti saldo dompet digital, poin reward, atau potongan harga pada transaksi berikutnya.
Konsumen harus memahami apakah cashback dapat dicairkan menjadi uang tunai atau hanya bisa digunakan untuk transaksi tertentu di platform yang sama.
Beberapa cashback memiliki batas waktu penggunaan setelah diterima. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, saldo dapat hangus.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa berlaku agar tidak kehilangan manfaat yang telah diperoleh.
Dalam perbankan syariah, konsep cashback harus sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, bank syariah lebih sering menggunakan cash reward dibanding cashback.
Cash reward diberikan dalam bentuk saldo atau potongan langsung yang bermanfaat bagi nasabah tanpa melanggar prinsip syariah. Bentuknya pun diberikan dalam jumlah tetap atau berdasarkan aktivitas tertentu.
Beberapa contoh program cash reward yang diterapkan oleh Bank Mega Syariah adalah sebagai berikut:
Pembayaran dengan QRIS di M-Syariah: Nasabah bisa mendapatkan cash reward hingga 100% saat melakukan pembayaran dengan QRIS di aplikasi M-Syariah.
Program Mufakat untuk Transaksi Telco (Pulsa, Paket Data, dan Tagihan Telepon): Nasabah berkesempatan mendapatkan cash reward Rp10.000 untuk setiap transaksi pembelian pulsa atau pembayaran tagihan telepon melalui M-Syariah.
Program Blue Bird dengan M-Syariah: Nasabah yang membayar layanan transportasi seperti Blue Bird dengan M-Syariah bisa mendapatkan cash reward dalam bentuk saldo tambahan.
Transaksi di ATM Bank Mega Syariah: Dapatkan cash reward senilai Rp20.000 untuk nasabah bank lain yang melakukan transaksi cek saldo, penarikan tunai, dan transfer online di ATM Bank Mega Syariah.
Jadi, meskipun cashback dan cash reward memiliki konsep serupa dalam memberikan keuntungan bagi nasabah, bank syariah lebih memilih cash reward.
Selain itu, masih banyak sekali promosi di Bank Mega Syariah yang memberikan benefit berupa cash reward.
Tertarik? Yuk, jadi nasabah Bank Mega Syariah dan buat tabungan secara online melalui M-Syariah!
Bagikan Berita