Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cashback: Pengertian, Manfaat, dan Mekanisme Penerapannya

    17 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Cashback adalah salah satu strategi pemasaran yang memberikan keuntungan baik bagi konsumen maupun perusahaan.

    Perusahaan dapat menggunakan program ini sebagai alat efektif untuk meningkatkan loyalitas pelanggan dan volume transaksi. Cashback menjadi salah satu promo favorit yang banyak diminati oleh masyarakat dalam transaksi sehari-hari.

    Lantas, apa saja manfaat cashback dan bagaimana penerapannya dalam sistem perbankan syariah? Simak penjelasannya berikut ini.

    Apa Itu Cashback?

    Cashback adalah program promosi di mana pembeli mendapatkan pengembalian sebagian dari jumlah transaksi yang telah mereka belanjakan.

    Program promosi ini banyak digunakan dalam transaksi keuangan, baik oleh e-commerce, penyedia layanan digital, maupun perbankan.

    Pengembalian ini biasanya berupa uang tunai, saldo digital, poin reward, atau voucher yang dapat digunakan untuk transaksi berikutnya. Insentif ini bisa berupa persentase dari total pembelian atau nominal tetap yang dikembalikan setelah transaksi selesai.

    Dalam dunia perbankan, termasuk bank syariah, cashback menjadi salah satu strategi untuk mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih luas.

    Namun, dalam perbankan syariah, konsep cashback harus sesuai dengan prinsip syariah yang menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

    Oleh karena itu, bank syariah lebih sering menggunakan cash reward dibanding cashback karena skema ini lebih sesuai dengan prinsip syariah.

    Manfaat Menerapkan Cashback

    Program cashback memiliki berbagai manfaat bagi konsumen, maupun perusahaan. Berikut ini beberapa manfaatnya:

    Menghemat Pengeluaran

    Dengan adanya cashback, konsumen dapat mengurangi biaya belanja mereka. Pengembalian dana yang diterima dapat digunakan untuk transaksi selanjutnya, sehingga memberikan keuntungan finansial yang lebih besar.

    Meningkatkan Daya Beli

    Cashback memungkinkan konsumen mendapatkan lebih banyak barang atau layanan dengan nilai yang sama. Secara tak langsung, program ini dapat meningkatkan daya beli tanpa harus mengeluarkan uang tambahan.

    Menambah Kepuasan dan Loyalitas

    Program cashback memberikan nilai tambah dalam setiap transaksi. Hal tersebut dapat membuat pelanggan merasa lebih dihargai dan cenderung setia pada produk atau layanan tertentu.

    Tak heran kalau cashback sering kali dikombinasikan dengan program loyalitas. Artinya, nasabah atau pelanggan dapat mengumpulkan poin reward yang dapat ditukarkan dengan berbagai keuntungan lainnya.

    Mendorong Transaksi Digital

    Banyak program cashback diterapkan pada pembayaran digital melalui kartu kredit maupun kartu debit, atau dompet digital. Hal ini mendorong masyarakat untuk beralih ke transaksi non-tunai yang lebih praktis dan aman.

    Alat Pemasaran

    Bagi perusahaan, cashback berfungsi sebagai alat pemasaran yang efektif untuk meningkatkan loyalitas pelanggan dan volume transaksi.

    Dengan menawarkan program ini, perusahaan dapat menarik lebih banyak pelanggan untuk menggunakan layanan mereka secara berulang.

    Selain itu, cashback juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru kepada konsumen dengan insentif yang menarik.

    Mekanisme Penerapan Cashback

    Penting bagi konsumen untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program cashback. Beberapa program memiliki batas minimum pembelian, tanggal kedaluwarsa, atau hanya berlaku untuk produk tertentu.

    Selain itu, ada juga cashback yang hanya dapat digunakan dalam bentuk saldo di aplikasi tertentu dan tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

    Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang sering diterapkan dalam program cashback:

    1. Minimum Pembelian

    Sebagian besar program cashback menetapkan jumlah minimum transaksi yang harus dicapai agar pelanggan bisa mendapatkan cashback.

    Misalnya, cashback 10% hanya berlaku untuk pembelian di atas Rp500.000. Jika transaksi tidak memenuhi batas ini, maka cashback tidak akan diberikan.

    2. Periode Promo

    Cashback biasanya berlaku dalam periode tertentu yang telah ditentukan oleh penyelenggara.

    Konsumen harus melakukan transaksi dalam periode tersebut agar bisa mendapatkan manfaat cashback. Setelah periode berakhir, program cashback tidak lagi berlaku.

    3. Jenis Produk atau Layanan yang Berlaku

    Tidak semua produk atau layanan mungkin termasuk dalam program cashback. Beberapa program hanya berlaku untuk kategori tertentu, seperti elektronik, fashion, atau pembayaran tagihan tertentu seperti listrik dan pulsa.

    Produk promo atau diskon sering kali dikecualikan dari program cashback.

    4. Metode Pembayaran yang Diterima

    Beberapa program cashback mengharuskan konsumen untuk menggunakan metode pembayaran tertentu, seperti kartu kredit dari bank tertentu, dompet digital tertentu, atau pembayaran melalui aplikasi khusus.

    Jika pembayaran dilakukan di luar metode yang ditentukan, maka pengembalian dana tidak akan diberikan.

    5. Batas Maksimal Cashback

    Program cashback umumnya memiliki batas maksimal yang dapat diperoleh konsumen dalam satu transaksi atau dalam periode tertentu.

    Misalnya, meskipun promosi menyebutkan 20% cashback, perusahaan dapat menetapkan batas maksimal cashback Rp100.000 per transaksi.

    6. Waktu Pencairan Cashback

    Cashback biasanya tidak langsung diterima setelah transaksi selesai. Sebagian besar program memiliki waktu pencairan tertentu, misalnya 7 hingga 30 hari setelah pembelian.

    Konsumen harus menunggu hingga proses verifikasi selesai sebelum cashback masuk ke akun mereka.

    7. Bentuk Cashback

    Cashback bisa diberikan dalam berbagai bentuk, seperti saldo dompet digital, poin reward, atau potongan harga pada transaksi berikutnya.

    Konsumen harus memahami apakah cashback dapat dicairkan menjadi uang tunai atau hanya bisa digunakan untuk transaksi tertentu di platform yang sama.

    8. Penggunaan Cashback

    Beberapa cashback memiliki batas waktu penggunaan setelah diterima. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, saldo dapat hangus.

    Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa berlaku agar tidak kehilangan manfaat yang telah diperoleh.

    Dapatkan Cash Reward Melalui Berbagai Program Bank Mega Syariah

    Dalam perbankan syariah, konsep cashback harus sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, bank syariah lebih sering menggunakan cash reward dibanding cashback.

    Cash reward diberikan dalam bentuk saldo atau potongan langsung yang bermanfaat bagi nasabah tanpa melanggar prinsip syariah. Bentuknya pun diberikan dalam jumlah tetap atau berdasarkan aktivitas tertentu.

    Beberapa contoh program cash reward yang diterapkan oleh Bank Mega Syariah adalah sebagai berikut:

    • Pembayaran dengan QRIS di M-Syariah: Nasabah bisa mendapatkan cash reward hingga 100% saat melakukan pembayaran dengan QRIS di aplikasi M-Syariah.

    • Program Mufakat untuk Transaksi Telco (Pulsa, Paket Data, dan Tagihan Telepon): Nasabah berkesempatan mendapatkan cash reward Rp10.000 untuk setiap transaksi pembelian pulsa atau pembayaran tagihan telepon melalui M-Syariah.

    • Program Blue Bird dengan M-Syariah: Nasabah yang membayar layanan transportasi seperti Blue Bird dengan M-Syariah bisa mendapatkan cash reward dalam bentuk saldo tambahan.

    • Transaksi di ATM Bank Mega Syariah: Dapatkan cash reward senilai Rp20.000 untuk nasabah bank lain yang melakukan transaksi cek saldo, penarikan tunai, dan transfer online di ATM Bank Mega Syariah.

    Jadi, meskipun cashback dan cash reward memiliki konsep serupa dalam memberikan keuntungan bagi nasabah, bank syariah lebih memilih cash reward.

    Selain itu, masih banyak sekali promosi di Bank Mega Syariah yang memberikan benefit berupa cash reward.

    Tertarik? Yuk, jadi nasabah Bank Mega Syariah dan buat tabungan secara online melalui M-Syariah!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah