24 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Perlindungan yang diberikan mencakup beberapa program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Program ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga penting bagi pemilik usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Program perlindungan sosial ini ditujukan untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal, informal, pekerja migran, hingga sektor konstruksi.
Sebelum membahas cara daftar, penting untuk mengetahui manfaat yang akan diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Jaminan Kematian (JKm): Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang dapat diambil saat peserta pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat tetap.
Jaminan Pensiun (JP): Dana pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi masa iuran minimal dan telah mencapai usia pensiun.
Dengan mendaftarkan diri atau karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, risiko sosial ekonomi dapat diminimalkan, baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan umum berdasarkan kategori peserta:
Jika Anda pemberi Kerja (perusahaan atau Badan Usaha), maka siapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP Elektronik pemilik usaha. Untuk WNA paspor dan kontrak kerja (masa kerja minimal 6 bulan)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP perusahaan
Surat Izin Usaha atau bukti pengurusan izin usaha
Data pekerja (jumlah dan besaran upah)
Untuk pemilik proyek konstruksi, dokumen tambahan berupa formulir pendaftaran proyek dan daftar pekerja dan estimasi nilai proyek
Sementara itu, jika Anda termasuk kategori pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP Elektronik. Serahkan dokumen ini ke perusahaan di mana Anda bekerja.
Adapun bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP Elektronik
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Paspor
Fotokopi Perjanjian Kerja (selama dan setelah bekerja)
Dokumen perpanjangan masa kerja yang berlaku
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pendaftaran, baik fisik maupun digital, untuk memudahkan peserta dari berbagai sektor. Berikut adalah langkah mendaftar berdasarkan jenis peserta:
Pemberi kerja dapat melakukan pendaftaran melalui:
Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Melalui Service Point Office (SPO) di bank rekanan
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Mitra Perisai (agen resmi BPJS Ketenagakerjaan)
Sistem OSS (Online Single Submission) untuk perusahaan baru
Setelah mendaftar, perusahaan wajib mengisi formulir data tenaga kerja dan besaran upah untuk setiap karyawan yang akan didaftarkan sebagai peserta.
Pekerja informal seperti ojek online, pedagang, nelayan, dan freelancer dapat mendaftar secara mandiri. Ada beberapa kanal yang bisa dipilih, diantaranya:
Offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan, agen PPOB atau bank rekanan, Mitra Perisai, dan organisasi atau asosiasi pekerja informal.
Online melalui website BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, platform mitra seperti Cermati dan Tokopedia.
Mitra pengemudi dari platform transportasi online seperti Gojek bisa mendaftar melalui jalur khusus di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek
Setelah registrasi berhasil, Anda dapat memilih jenis program perlindungan yang diinginkan, dan membayar iuran melalui transfer bank atau kanal PPOB.
Pemilik proyek wajib mendaftarkan diri sebagai Pemberi Kerja sebelum dapat mendaftarkan proyek jasa konstruksi.
Kanal pendaftaran yang bisa dipilih adalah:
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Khusus wilayah DKI Jakarta pendaftaran hanya dilayani di kantor cabang tertentu, yaitu Jakarta Menara Jamsostek, Rawamangun, Salemba, Grogol, dan Kelapa Gading.
Website e-Jakon di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah itu, Anda bisa mengikuti panduan pendaftaran sesuai dengan instruksi di kanal yang dipilih.
Calon atau pekerja migran dapat mendaftar sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, atau saat memperpanjang masa kontrak. Pendaftaran bisa dipilih melalui:
Aplikasi SISKOTKLN di kantor penempatan tenaga kerja seperti BP3TKI atau LTSP
Penyalur resmi atau mandiri
Situs bpjsketenagakerjaan.go.id/migran
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store
Untuk Anda yang memilih pendaftaran secara online, terutama pekerja mandiri atau tidak memiliki pemberi kerja tetap, seperti pedagang, petani, nelayan, ojek online, atau freelancer, bisa memilih melalui website dan aplikasi JMO. Simak langkah-langkahnya:
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di website banyak dipilih karena jelas dan praktis. Berikut ini caranya:
Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaa...
Pilih menu “Pendaftaran Peserta BPU”
Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email dan nomor HP, jenis pekerjaan, penghasilan per bulan
Peserta dapat memilih program yang diikuti (misalnya hanya JKK dan JKm, atau termasuk JHT) dan menentukan nominal iuran sesuai penghasilan.
Unggah foto KTP dan foto diri (selfie dengan KTP)
Pendaftaran berhasil.
Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau gerai minimarket tertentu.
Nantinya, peserta akan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan digital yang dapat dicetak atau disimpan di HP.
Selain website, peserta BPU juga bisa mendaftar melalui aplikasi JMO yang tersedia di Android dan iOS.
Langkah-langkah:
Unduh aplikasi JMO dari PlayStore atau AppStore.
Buka aplikasi, pilih menu “Daftar Peserta Mandiri”.
Masukkan data pribadi dan pilih program perlindungan.
Unggah dokumen KTP dan foto diri.
Lakukan pembayaran iuran pertama.
Setelah berhasil, Anda akan menerima e-kartu peserta.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial bagi Anda maupun karyawan Anda.
Baik sebagai individu pekerja mandiri maupun pemilik usaha, program ini memberikan manfaat jangka panjang yang tidak tergantikan.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban BPJS juga mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan kepatuhan hukum.
Ingin mempermudah pembayaran iuran karyawan Anda? Gunakan layanan Cash Management System (CMS) dari Bank Mega Syariah untuk pengelolaan keuangan yang praktis dan aman.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kantor cabang Bank Mega Syariah atau hubungi Mega Syariah Call di (021) 2985 2222.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita