Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha

    24 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko sosial ekonomi tertentu.

    Perlindungan yang diberikan mencakup beberapa program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

    Program ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga penting bagi pemilik usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasan lengkapnya.

    Manfaat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

    Program perlindungan sosial ini ditujukan untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal, informal, pekerja migran, hingga sektor konstruksi.

    Sebelum membahas cara daftar, penting untuk mengetahui manfaat yang akan diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:

    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja.

    • Jaminan Kematian (JKm): Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

    • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang dapat diambil saat peserta pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat tetap.

    • Jaminan Pensiun (JP): Dana pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi masa iuran minimal dan telah mencapai usia pensiun.

    Dengan mendaftarkan diri atau karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, risiko sosial ekonomi dapat diminimalkan, baik bagi pekerja maupun perusahaan.

    Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

    Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan umum berdasarkan kategori peserta:

    Jika Anda pemberi Kerja (perusahaan atau Badan Usaha), maka siapkan dokumen berikut:

    • Fotokopi KTP Elektronik pemilik usaha. Untuk WNA paspor dan kontrak kerja (masa kerja minimal 6 bulan)

    • Fotokopi Kartu Keluarga

    • Fotokopi NPWP perusahaan

    • Surat Izin Usaha atau bukti pengurusan izin usaha

    • Data pekerja (jumlah dan besaran upah)

    • Untuk pemilik proyek konstruksi, dokumen tambahan berupa formulir pendaftaran proyek dan daftar pekerja dan estimasi nilai proyek

    Sementara itu, jika Anda termasuk kategori pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP Elektronik. Serahkan dokumen ini ke perusahaan di mana Anda bekerja.

    Adapun bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dokumen yang harus disiapkan antara lain:

    • Fotokopi KTP Elektronik

    • Fotokopi Kartu Keluarga

    • Fotokopi Paspor

    • Fotokopi Perjanjian Kerja (selama dan setelah bekerja)

    • Dokumen perpanjangan masa kerja yang berlaku

    Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Jenis Peserta

    BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pendaftaran, baik fisik maupun digital, untuk memudahkan peserta dari berbagai sektor. Berikut adalah langkah mendaftar berdasarkan jenis peserta:

    1. Pendaftaran oleh Pemberi Kerja

    Pemberi kerja dapat melakukan pendaftaran melalui:

    • Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

    • Melalui Service Point Office (SPO) di bank rekanan

    • Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    • Mitra Perisai (agen resmi BPJS Ketenagakerjaan)

    • Melalui situs resmi di <a href="

    • <a href="" class="redactor-autoparser-object" >http:="" www.bpjsketenagakerjaan...<="" a="">www.bpjsketenagakerjaan.go.id&...;... dir="ltr">

      Sistem OSS (Online Single Submission) untuk perusahaan baru

    Setelah mendaftar, perusahaan wajib mengisi formulir data tenaga kerja dan besaran upah untuk setiap karyawan yang akan didaftarkan sebagai peserta.

    2. Pendaftaran Pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah)

    Pekerja informal seperti ojek online, pedagang, nelayan, dan freelancer dapat mendaftar secara mandiri. Ada beberapa kanal yang bisa dipilih, diantaranya:

    • Offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan, agen PPOB atau bank rekanan, Mitra Perisai, dan organisasi atau asosiasi pekerja informal.

    • Online melalui website BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, platform mitra seperti Cermati dan Tokopedia.

    • Mitra pengemudi dari platform transportasi online seperti Gojek bisa mendaftar melalui jalur khusus di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek

    Setelah registrasi berhasil, Anda dapat memilih jenis program perlindungan yang diinginkan, dan membayar iuran melalui transfer bank atau kanal PPOB.

    3. Pendaftaran Proyek Jasa Konstruksi

    Pemilik proyek wajib mendaftarkan diri sebagai Pemberi Kerja sebelum dapat mendaftarkan proyek jasa konstruksi.

    Kanal pendaftaran yang bisa dipilih adalah:

    • Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Khusus wilayah DKI Jakarta pendaftaran hanya dilayani di kantor cabang tertentu, yaitu Jakarta Menara Jamsostek, Rawamangun, Salemba, Grogol, dan Kelapa Gading.

    • Website e-Jakon di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id

    Setelah itu, Anda bisa mengikuti panduan pendaftaran sesuai dengan instruksi di kanal yang dipilih.

    4. Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI)

    Calon atau pekerja migran dapat mendaftar sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, atau saat memperpanjang masa kontrak. Pendaftaran bisa dipilih melalui:

    • Aplikasi SISKOTKLN di kantor penempatan tenaga kerja seperti BP3TKI atau LTSP

    • Penyalur resmi atau mandiri

    • Situs bpjsketenagakerjaan.go.id/migran

    • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store

    Langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara online

    Untuk Anda yang memilih pendaftaran secara online, terutama pekerja mandiri atau tidak memiliki pemberi kerja tetap, seperti pedagang, petani, nelayan, ojek online, atau freelancer, bisa memilih melalui website dan aplikasi JMO. Simak langkah-langkahnya:

    Melalui Website

    Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di website banyak dipilih karena jelas dan praktis. Berikut ini caranya:

    • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaa...

    • Pilih menu “Pendaftaran Peserta BPU”

    • Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email dan nomor HP, jenis pekerjaan, penghasilan per bulan

    • Peserta dapat memilih program yang diikuti (misalnya hanya JKK dan JKm, atau termasuk JHT) dan menentukan nominal iuran sesuai penghasilan.

    • Unggah foto KTP dan foto diri (selfie dengan KTP)

    • Pendaftaran berhasil.

    Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau gerai minimarket tertentu.

    Nantinya, peserta akan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan digital yang dapat dicetak atau disimpan di HP.

    Daftar Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Selain website, peserta BPU juga bisa mendaftar melalui aplikasi JMO yang tersedia di Android dan iOS.

    Langkah-langkah:

    • Unduh aplikasi JMO dari PlayStore atau AppStore.

    • Buka aplikasi, pilih menu “Daftar Peserta Mandiri”.

    • Masukkan data pribadi dan pilih program perlindungan.

    • Unggah dokumen KTP dan foto diri.

    • Lakukan pembayaran iuran pertama.

    • Setelah berhasil, Anda akan menerima e-kartu peserta.

    Daftar Sekarang, Lindungi Masa Depan

    Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial bagi Anda maupun karyawan Anda.

    Baik sebagai individu pekerja mandiri maupun pemilik usaha, program ini memberikan manfaat jangka panjang yang tidak tergantikan.

    Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban BPJS juga mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan kepatuhan hukum.

    Ingin mempermudah pembayaran iuran karyawan Anda? Gunakan layanan Cash Management System (CMS) dari Bank Mega Syariah untuk pengelolaan keuangan yang praktis dan aman.

    Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kantor cabang Bank Mega Syariah atau hubungi Mega Syariah Call di (021) 2985 2222.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah