Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Syariah Card
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Perbedaan Kartu Pembiayaan Syariah dan Kartu Kredit Konvensional

    18 April 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Bank syariah yang ada di Indonesia kini semakin memberikan produk yang lengkap, mulai dari simpanan hingga pembiayaan. Salah satu produk unggulan yang dikeluarkan oleh perbankan syariah adalah kartu pembiayaan syariah atau dikenal sebagai kartu kredit syariah dan Syariah Card.

    Sama seperti kartu kredit konvensional, kartu pembiayaan syariah dapat digunakan untuk transaksi di merchant maupun online dengan sistem pembayaran setelah digunakan.

    Penggunaan kartu pembiayaan syariah juga tidak terbatas hanya untuk umat Muslim, namun untuk non-Muslim juga bisa memanfaatkannya.

    Lalu, apa saja perbedaan antara kartu pembiayaan syariah dan kartu kredit konvensional? Berikut ini penjelasannya.

    Perbedaan Kartu Pembiayaan Syariah dan Kartu Kredit Konvensional

    Perbedaan antara produk syariah card dan kartu kredit konvensional terletak pada 3 aspek, yaitu sistem, dasar hukum, dan perjanjiannya. Yuk, ketahui lebih lengkap perbedaan produk bank syariah dan bank konvensional:

    Sistem Kartu Pembiayaan Syariah dan Kartu Kredit Konvensional

    Sebagaimana diketahui, kartu kredit yang dikeluarkan bank syariah menggunakan sistem bunga yang ditambahkan pada tagihan.Sementara yang digunakan pada kartu pembiayaan syariah adalah sistem fee atau imbal jasa dari setiap transaksi.

    Hal ini sesuai dengan akad Ijarah di mana pada akad ini, Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

    Syariah Card Diawasi Oleh MUI

    Perbedaan selanjutnya terletak pada payung hukumnya. Kartu kredit konvensional menggunakan payung hukum Undang-Undang Perbankan.

    Sedangkan, syariah card didasarkan pada Undang-Undang Perbankan Syariah dan Fatwa MUI. Jadi, segala aturan dan penggunaan produk kartu pembiayaan syariah ini mendapatkan pengawasan dari Dewan Syariah Nasional MUI.

    Terdapat Akad pada Produk Syariah Card

    Produk syariah card didasarkan dengan perjanjian yang digunakan ada tiga akad, yaitu kafalah, qard, dan ijarah.

    Sementara, kartu kredit dari bank konvensional berdasarkan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional. Hal ini tidak dapat dipastikan apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah atau belum.

    Tips Transaksi dengan Syariah Card

    Sebagai pemilik Syariah Card, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui agar tetap nyaman menggunakan Syariah Card, antara lain:

    1. Selalu Bayar Tagihan Tepat Waktu

    Setiap bulannya, Anda akan menerima tagihan pemakaian Syariah Card. Notifikasi tagihan ini bisa dikirimkan melalui email ataupun melalui pengiriman surat.

    Pastikan Anda segera melunasi tagihan tepat waktu, ya. Sebab, Jika terlambat, Anda akan dikenakan denda (jika ada). Kemudian, skor kelayakan pembiayaan akan turun sehingga bisa masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam pada informasi Debitur (iDeb) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    2. Gunakan Sesuai Kebutuhan

    Dengan banyaknya promo kartu pembiayaan syariah yang bisa Anda nikmati, pastikan Anda tetap menggunakan Syariah Card sesuai kebutuhan.

    Hal ini perlu diperhatikan agar pengeluaranmu tetap sesuai rencana. Berikan batasan, sebisa mungkin tagihan minimum atau total cicilan per bulannya tidak lebih dari 30% dari pendapatan.

    3. Jangan Pernah Menyerahkan Syariah Card Milik Anda Kepada Pihak Manapun

    Untuk menghindari penyalahgunaan, pastikan hanya Anda yang memiliki akses pada Syariah Card milik Anda.

    Jangan pernah menyerahkan Syariah Card kepada orang lain. Begitupun keluarga dan orang terdekat, pastikan Anda memilah terlebih dahulu apakah orang tersebut dapat dipercaya untuk memegang Syariah Card atau tidak.

    4. Jaga Informasi Syariah Card Anda

    Informasi pada Syariah Card Anda harus dijaga dan tidak disebarkan kepada orang lain. Mengingat pentingnya informasi ini, orang lain dapat melakukan transaksi dengan mengetahui informasi pada Syariah Card Anda. Pastikan informasi Syariah Card tidak tersebar.

    Apabila Anda dihubungi oleh orang lain yang mengaku sebagai bank provider Syariah Card, jangan langsung percaya dan lakukan pengecekan terlebih dahulu.

    5. Lakukan Update pada Perubahan Data Pribadi

    Apabila ada perubahan data pribadi, segera lakukan update kepada bank provider Syariah Card. Hal ini diperlukan agar Anda dapat terus mendapatkan informasi terkini terkait Syariah Card Anda.

    Sebagai contoh, apabila Anda mendapatkan notifikasi transaksi pada e-mail, pastikan Anda melakukan update informasi yang digunakan agar terus dapat memantau transaksi pada Syariah Card.

    6. Laporkan Apabila Terjadi Hal Mencurigakan

    Terakhir, apabila Anda menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kejadian tersebut. Anda dapat langsung menghubungi call center bank provider Syariah Card yang Anda miliki.

    Jika Anda terhubung dengan mobile banking, Anda dapat memanfaatkan fitur blokir kartu syariah yang disediakan.

    Demikian beberapa informasi mengenai perbedaan kartu pembiayaan syariah dan kartu kredit konvensional yang dapat kami sampaikan. Bank syariah hadir memberikan opsi layanan perbankan bagi Anda yang ingin menggunakan prinsip syariah pada urusan finansial.

    Yuk, miliki kartu pembiayaan syariah dari Bank Mega Syariah.

    Produk bernama Syariah Card ini, memiliki banyak sekali keuntungan. Mulai dari diskon merchant hingga 50%, cashback saat bertransaksi di luar negeri, serta dilengkapi fitur contactless.

    Setiap bertransaksi Anda akan mendapatkan poin yang akan terkonversi menjadi sedekah. Jadi, transaksi pun menjadi lebih berkah. Pemilik Syariah Card juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5.

    Temukan berbagai produk dan layanan perbankan syariah di Bank Mega Syariah. Semoga bermanfaat!

    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah