Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Syariah Card
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Liburan Tenang di Negeri Sakura dengan Rangkuman Lokasi Masjid Berikut Ini
  • Panduan Lengkap Tata Cara Mandi Junub Sesuai Syariat Islam
  • Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali

    2 April 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Pernahkah Anda memiliki rekening yang tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk transaksi? Bisa jadi rekening tersebut sudah masuk status dormant atau rekening tidur. Kondisi ini sering terjadi karena rekening jarang digunakan dalam jangka waktu tertentu.

    Meski terdengar sepele, dampaknya bisa cukup merepotkan jika Anda membutuhkannya secara mendadak. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu rekening dormant dan bagaimana cara mengatasinya.

    Berikut penjelasan lengkap tentang rekening dormant yang sering tidak disadari oleh banyak nasabah Yuk, simak sampai tuntas agar tidak mengalami kendala serupa!

    Apa Itu Rekening Dormant?

    Rekening dormant adalah status yang diberikan oleh pihak bank kepada rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu. Umumnya, bank di Indonesia menetapkan batas waktu sekitar 6 bulan berturut-turut tanpa transaksi dari nasabah.

    Perlu dipahami bahwa tidak semua aktivitas dihitung sebagai transaksi. Aktivitas seperti potongan biaya administrasi, pajak, atau pemberian bunga maupun bagi hasil tidak termasuk sebagai transaksi aktif. Artinya, meskipun saldo berubah, rekening tetap bisa dianggap tidak aktif.

    Status dormant ini sebenarnya merupakan bentuk pengamanan dari pihak bank. Dengan membatasi akses pada rekening yang tidak aktif, risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat diminimalkan.

    Penyebab Rekening Menjadi Dormant

    Banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa rekeningnya bisa menjadi dormant. Hal ini biasanya disebabkan oleh kebiasaan penggunaan rekening yang kurang optimal.

    Salah satu penyebab paling umum adalah memiliki terlalu banyak rekening. Nasabah sering membuka beberapa rekening di bank berbeda, tetapi hanya menggunakan satu atau dua rekening utama. Akibatnya, rekening lain menjadi terbengkalai.

    Selain itu, pergantian rekening payroll juga menjadi faktor penyebab. Saat berpindah pekerjaan, rekening lama sering kali tidak digunakan lagi. Jika dibiarkan tanpa aktivitas, rekening tersebut akhirnya menjadi dormant.

    Penyebab lainnya adalah niat menyimpan dana darurat. Banyak orang sengaja tidak menyentuh rekening tertentu agar tetap aman. Namun, karena tidak ada aktivitas sama sekali, sistem bank justru menganggap rekening tersebut tidak aktif.

    Dampak Jika Rekening Berstatus Dormant

    Status dormant bukan berarti dana Anda hilang, tetapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan. Hal ini bisa menjadi kendala jika Anda ingin menggunakan rekening tersebut secara tiba-tiba.

    Ketika rekening Anda tertidur, bank akan melakukan pembatasan sistem demi keamanan dana nasabah dari tindak kejahatan (seperti skimming atau penyalahgunaan rekening oleh pihak ketiga). Dampaknya meliputi:

    1. Tidak Bisa Melakukan Transaksi

    Ketika rekening sudah dormant, Anda tidak dapat melakukan transaksi keluar seperti transfer, pembayaran, atau penarikan tunai. Sistem bank akan otomatis menolak semua aktivitas tersebut.

    Selain itu, transaksi masuk juga biasanya tidak dapat dilakukan. Jika ada pihak yang mencoba mentransfer dana, transaksi akan gagal atau tertolak. Hal ini tentu bisa merugikan, terutama jika rekening digunakan untuk menerima pembayaran.

    Pembatasan ini dilakukan demi keamanan. Bank ingin memastikan bahwa rekening yang tidak aktif tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

    2. Risiko Penutupan Rekening

    Jika rekening dormant memiliki saldo nol atau di bawah saldo minimum, ada risiko penutupan otomatis oleh sistem bank. Hal ini disebut sebagai auto-closure.

    Setelah rekening ditutup, Anda tidak dapat mengaktifkannya kembali. Jika ingin menggunakan layanan bank tersebut, Anda harus membuka rekening baru dari awal.

    Proses ini tentu memakan waktu dan tenaga. Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar rekening tetap aktif meskipun jarang digunakan.

    3. Potensi Potongan Biaya

    Meskipun tidak digunakan, rekening dormant tetap dapat dikenakan biaya administrasi bulanan. Jika saldo terus berkurang, rekening bisa mencapai nol dan akhirnya ditutup otomatis.

    Kondisi ini sering tidak disadari oleh nasabah. Tanpa pemantauan rutin, saldo bisa habis tanpa diketahui. Oleh sebab itu, penting untuk sesekali mengecek kondisi rekening Anda, terutama yang jarang digunakan.

    Cara Memulihkan (Reaktivasi) Rekening Dormant

    Jika rekening Anda sudah berstatus dormant, tidak perlu panik. Selama rekening belum ditutup permanen, Anda masih bisa mengaktifkannya kembali dengan beberapa langkah berikut.

    1. Kunjungi Kantor Cabang Terdekat

    Ini adalah cara paling pasti dan umum berlaku di hampir seluruh bank di Indonesia. Anda harus datang sendiri (tidak bisa diwakilkan) ke Customer Service di kantor cabang bank terkait.

    2. Bawa Dokumen Persyaratan Wajib

    Pastikan Anda membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening, yaitu:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.

    • Buku Tabungan asli.

    • Kartu Debit / Kartu ATM asli.

    3. Melakukan Transaksi Setoran (Top-Up)

    Syarat utama agar sistem membaca rekening Anda aktif kembali adalah dengan melakukan transaksi debet/kredit pada hari pencabutan status dormant. Biasanya, Customer Service akan meminta Anda melakukan setor tunai di teller (nominalnya bervariasi, biasanya mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung kebijakan bank).

    4. Opsi Reaktivasi via Mobile Banking / Call Center

    Beberapa bank digital atau bank konvensional yang sistemnya sudah sangat modern kini memungkinkan reaktivasi rekening dormant tanpa harus ke cabang. Nasabah cukup menelepon Call Center resmi atau melakukan verifikasi biometrik (seperti scan wajah) langsung dari aplikasi Mobile Banking mereka, lalu diikuti dengan transaksi transfer masuk. Namun, opsi ini belum berlaku serentak di semua bank.

    Cara Mencegah Rekening Menjadi Dormant

    Mencegah selalu lebih baik daripada mengatasi. Agar rekening Anda tidak menjadi dormant, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan.

    Pertama, lakukan transaksi secara rutin, meskipun dalam jumlah kecil. Misalnya, transfer antar rekening atau pembayaran tagihan. Hal ini cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif.

    Kedua, pantau rekening secara berkala melalui mobile banking. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui kondisi rekening kapan saja.

    Terakhir, pertimbangkan untuk menutup rekening yang sudah tidak digunakan. Hal ini akan membantu Anda mengelola keuangan dengan lebih rapi dan efisien.

    Saatnya Kelola Keuangan Lebih Praktis dengan Syariah Card

    Mengelola rekening agar tetap aktif memang penting, tetapi lebih dari itu, Anda juga perlu solusi transaksi yang praktis dan sesuai prinsip syariah. Dengan penggunaan yang tepat, Anda bisa menghindari rekening menganggur sekaligus menjaga arus keuangan tetap sehat dan terkontrol.

    Salah satu solusi yang bisa Anda pertimbangkan adalah menggunakan Syariah Card dari Bank Mega Syariah. Kartu ini memudahkan Anda dalam bertransaksi sehari-hari tanpa perlu khawatir melanggar prinsip syariah. Selain praktis, penggunaannya juga membantu menjaga aktivitas finansial tetap berjalan secara konsisten.

    Yuk, mulai kelola keuangan Anda dengan lebih bijak dan modern bersama Syariah Card dari Bank Mega Syariah. Nikmati kemudahan transaksi yang aman, nyaman, dan sesuai syariah untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial Anda setiap hari.

    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Liburan Tenang di Negeri Sakura dengan Rangkuman Lokasi Masjid Berikut Ini
  • Panduan Lengkap Tata Cara Mandi Junub Sesuai Syariat Islam
  • Mengenal Rekening Dormant dan Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah