16 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Berbicara tentang ekonomi syariah, istilah rukun qirad sudah tak asing lagi terdengar di kalangan pemodal dan pebisnis. Adapun qirad merupakan aktivitas investasi yang mempertemukan pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola dana atau pemilik bisnis.
Karenanya akad qirad akan Anda temukan pada perjanjian investasi syariah. Secara terperinci, berikut ini pembahasan lebih lanjut mengenai rukun qirad, apa saja persyaratan dalam akad ini dan manfaatnya.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
Qirad adalah akad atau sistem di mana shahibul mal akan memberikan hartanya (modal) kepada pemilik bisnis. Nantinya pemilik bisnis akan mengelola modal tersebut dengan ketentuan pembagian keuntungan yang didapatkan dibagi kepada kedua belah pihak.
Akad tersebut mencakup juga informasi tentang hal-hal dan syarat yang disepakati kedua belah pihak. Saat mengalami kerugian, dampak kerugian dari bisnis akan ditanggung shahibul mal asalkan tidak ada unsur kelalaian mudharib.
Istilah rukun dalam transaksi dan perjanjian keuangan artinya dasar-dasar perjanjian yang wajib dipatuhi kedua belah pihak atau lebih yang bekerja sama. Termasuk rukun qirad, ada asas-asas mendasar yang membuat akad qirad jadi sah.
Adapun rukun-rukun pada akad qirad antara lain sebagai berikut.
Adanya pemilik modal dan penerima modal dalam akad perjanjian qirad. Kedua belah pihak ini telah mumayyiz, memiliki akal sehat serta melaksanakan perjanjian secara sadar, sukarela dan bersikap amanah.
Kemudian adanya modal usaha. Modal usaha yang dimaksud bisa dalam bentuk dana atau dalam bentuk aset lain.
Dalam pemberian modal usaha, kedua belah pihak mengetahui berapa nilai modal tersebut, kualitas dan kuantitasnya.
Selanjutnya ada usaha atau bisnis yang dijalankan oleh pengelola dana. Dalam menentukan jenis usaha apa yang akan dikelola, baik pemberi modal maupun penerima modal bisa berkomunikasi untuk menentukan jenis bisnis.
Keuntungan dalam usaha didapatkan saat ada selisih antara jumlah modal dan pendapatan bisnis. Dalam hal pembagian keuntungan bisnis ini, kedua belah pihak dapat berdiskusi dan menyepakati besaran keuntungan untuk masing-masing pihak.
Rukun yang terakhir yaitu adanya aktivitas ijab kabul dalam akad qirad. Setiap kesepakatan harus diatur dan tertulis dalam dokumen perjanjian.
Selain rukun yang menjadi bukti sahnya perjanjian investasi. Para pelaku yang melakukan perjanjian ini perlu memperhatikan beberapa persyaratan, di antaranya sebagai berikut.
Beberapa persyaratan bagi pemberi dan penerima modal sudah disebutkan sebelumnya, bahwa shahibul mal dan mudharib memiliki akal sehat, mumayyiz, dan melakukan perjanjian secara sadar, tidak ada keterpaksaan dan dapat bersifat amanah.
Namun selain itu, para pihak yang melakukan perjanjian telah berusia dewasa atau telah baligh, memiliki kompetensi di bidangnya serta tidak di bawah pengampuan (cakap hukum).
Dari segi pembiayaan, para pihak menjamin bahwa aktivitas pembiayaan ini tidak mengandung hal yang diharamkan seperti riba dan perjudian.
Untuk pemberi modal tentu memastikan perolehan modal dilakukan secara halal. Sedangkan untuk penerima modal memastikan aktivitas bisnis termasuk keuntungan yang akan didapatkan bersifat halal juga.
Para pihak harus mengetahui bentuk modal yang diberikan pemberi modal serta nilai dari modal itu sendiri.
Ijab qabul dilakukan dalam dua bentuk yaitu dokumen tertulis yang menyajikan seluruh hal yang telah disepakati kedua belah pihak. Kemudian pengucapan ijab yang dilakukan pemberi dan penerima modal.
Sebagai contoh ucapan ijab qabul untuk akad qirad antara lain, “Saya menyerahkan kepada (sebutkan nama) untuk berbisnis dan keuntungan bisnis tersebut dibagi rata”
Lalu penerima modal bisa membalas dengan perkataan, “Saya menerima modal (dalam bentuk uang atau aset) untuk kemudian dikelola berdasarkan hal-hal yang tertulis dalam perjanjian”
Syarat terakhir yang perlu diperhatikan yakni pengelolaan bisnis dan profit atau keuntungan bisnis.
Pemberi modal dan pihak lain dilarang mempersulit penerima atau pengelola modal dalam berbisnis. Dengan begitu, tujuan qiradh dari bisnis tersebut akan terlaksana.
Sementara itu, dalam pembagian keuntungannya para pihak telah menetapkannya di awal akad.
Dilarang untuk mengungkapkan, “Laba tahun ini dibagi dua, kemudian di tahun mendatang lama menjadi milik Anda, dan tahun selanjutnya laba menjadi milik saya.”
Pernyataan yang demikian dilarang karena dalam berbisnis tidak ada yang bisa memastikan apakah periode selanjutnya akan mendapatkan laba atau tidak. Termasuk besaran laba tiap periodenya juga berbeda.
Oleh karena itu, untuk mementingkan keadilan bagi kedua belah pihak. Sebaiknya pengaturan profit terbagi secara adil untuk para pihak.
Kendati dapat memproteksi hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima modal. Akan tetapi, secara spesifik berikut ini manfaat qirad dan apa saja hal-hal yang dilarang.
Mendukung kebutuhan para pihak yang berakad
Menciptakan dan memperkuat struktur perekonomian umat Islam
Menjalin tali persaudaraan dan rasa persatuan parah pihak yang menjalin kerja sama
Memberikan bantuan untuk sesama manusia
Menyelenggarakan aturan dan tata tertib pada masyarakat dalam hal bermuamalah syariah
Dilarang melanggar perjanjian dan kesepakatan yang telah ditetapkan
Dilarang memanfaatkan modal bisnis untuk kepentingan pribadi
Dilarang bersikap boros dalam mengelola modal bisnis yang telah dipercaya
Dilarang menggunakan modal dalam aktivitas bisnis yang diharamkan dalam aturan Islam
Itulah informasi mengenai rukun-rukun qirad. Kesadaran umat Islam dalam memilih produk finansial dan perbankan syariah semakin tinggi. Hal ini sejalan dengan menjamurnya produk perbankan syariah. Namun, pastikan Anda memilih produk syariah langsung dari bank syariah.
Bank Mega Syariah memilih berbagai produk syariah yang bisa nasabah pilih. Mulai dari produk pembiayaan KPR syariah, pembiayaan kendaraan hingga pembiayaan modal bisnis syariah.
Untuk informasi selengkapnya silakan melihat di website resmi Bank Mega Syariah atau media sosialnya.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita