Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Rukun Qirad, Syarat hingga Larangannya dalam Berakad

    16 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Berbicara tentang ekonomi syariah, istilah rukun qirad sudah tak asing lagi terdengar di kalangan pemodal dan pebisnis. Adapun qirad merupakan aktivitas investasi yang mempertemukan pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola dana atau pemilik bisnis.

    Karenanya akad qirad akan Anda temukan pada perjanjian investasi syariah. Secara terperinci, berikut ini pembahasan lebih lanjut mengenai rukun qirad, apa saja persyaratan dalam akad ini dan manfaatnya.

    Pengertian Qiradh

    Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.

    Qirad adalah akad atau sistem di mana shahibul mal akan memberikan hartanya (modal) kepada pemilik bisnis. Nantinya pemilik bisnis akan mengelola modal tersebut dengan ketentuan pembagian keuntungan yang didapatkan dibagi kepada kedua belah pihak.

    Akad tersebut mencakup juga informasi tentang hal-hal dan syarat yang disepakati kedua belah pihak. Saat mengalami kerugian, dampak kerugian dari bisnis akan ditanggung shahibul mal asalkan tidak ada unsur kelalaian mudharib.

    Rukun Qirad

    Istilah rukun dalam transaksi dan perjanjian keuangan artinya dasar-dasar perjanjian yang wajib dipatuhi kedua belah pihak atau lebih yang bekerja sama. Termasuk rukun qirad, ada asas-asas mendasar yang membuat akad qirad jadi sah.

    Adapun rukun-rukun pada akad qirad antara lain sebagai berikut.

    1. Pemilik dan Penerima Modal

    Adanya pemilik modal dan penerima modal dalam akad perjanjian qirad. Kedua belah pihak ini telah mumayyiz, memiliki akal sehat serta melaksanakan perjanjian secara sadar, sukarela dan bersikap amanah.

    2. Modal Usaha

    Kemudian adanya modal usaha. Modal usaha yang dimaksud bisa dalam bentuk dana atau dalam bentuk aset lain.

    Dalam pemberian modal usaha, kedua belah pihak mengetahui berapa nilai modal tersebut, kualitas dan kuantitasnya.

    3. Jenis Usaha

    Selanjutnya ada usaha atau bisnis yang dijalankan oleh pengelola dana. Dalam menentukan jenis usaha apa yang akan dikelola, baik pemberi modal maupun penerima modal bisa berkomunikasi untuk menentukan jenis bisnis.

    4. Keuntungan Usaha

    Keuntungan dalam usaha didapatkan saat ada selisih antara jumlah modal dan pendapatan bisnis. Dalam hal pembagian keuntungan bisnis ini, kedua belah pihak dapat berdiskusi dan menyepakati besaran keuntungan untuk masing-masing pihak.

    5. Ijab Kabul

    Rukun yang terakhir yaitu adanya aktivitas ijab kabul dalam akad qirad. Setiap kesepakatan harus diatur dan tertulis dalam dokumen perjanjian.

    Syarat-syarat Qirad

    Selain rukun yang menjadi bukti sahnya perjanjian investasi. Para pelaku yang melakukan perjanjian ini perlu memperhatikan beberapa persyaratan, di antaranya sebagai berikut.

    Syarat Pemberi dan Penerima Modal

    Beberapa persyaratan bagi pemberi dan penerima modal sudah disebutkan sebelumnya, bahwa shahibul mal dan mudharib memiliki akal sehat, mumayyiz, dan melakukan perjanjian secara sadar, tidak ada keterpaksaan dan dapat bersifat amanah.

    Namun selain itu, para pihak yang melakukan perjanjian telah berusia dewasa atau telah baligh, memiliki kompetensi di bidangnya serta tidak di bawah pengampuan (cakap hukum).

    Syarat Pembiayaan

    Dari segi pembiayaan, para pihak menjamin bahwa aktivitas pembiayaan ini tidak mengandung hal yang diharamkan seperti riba dan perjudian.

    Untuk pemberi modal tentu memastikan perolehan modal dilakukan secara halal. Sedangkan untuk penerima modal memastikan aktivitas bisnis termasuk keuntungan yang akan didapatkan bersifat halal juga.

    Para pihak harus mengetahui bentuk modal yang diberikan pemberi modal serta nilai dari modal itu sendiri.

    Syarat Ijab Qabul

    Ijab qabul dilakukan dalam dua bentuk yaitu dokumen tertulis yang menyajikan seluruh hal yang telah disepakati kedua belah pihak. Kemudian pengucapan ijab yang dilakukan pemberi dan penerima modal.

    Sebagai contoh ucapan ijab qabul untuk akad qirad antara lain, “Saya menyerahkan kepada (sebutkan nama) untuk berbisnis dan keuntungan bisnis tersebut dibagi rata”

    Lalu penerima modal bisa membalas dengan perkataan, “Saya menerima modal (dalam bentuk uang atau aset) untuk kemudian dikelola berdasarkan hal-hal yang tertulis dalam perjanjian”

    Syarat Bisnis dan Profit

    Syarat terakhir yang perlu diperhatikan yakni pengelolaan bisnis dan profit atau keuntungan bisnis.

    Pemberi modal dan pihak lain dilarang mempersulit penerima atau pengelola modal dalam berbisnis. Dengan begitu, tujuan qiradh dari bisnis tersebut akan terlaksana.

    Sementara itu, dalam pembagian keuntungannya para pihak telah menetapkannya di awal akad.

    Dilarang untuk mengungkapkan, “Laba tahun ini dibagi dua, kemudian di tahun mendatang lama menjadi milik Anda, dan tahun selanjutnya laba menjadi milik saya.”

    Pernyataan yang demikian dilarang karena dalam berbisnis tidak ada yang bisa memastikan apakah periode selanjutnya akan mendapatkan laba atau tidak. Termasuk besaran laba tiap periodenya juga berbeda.

    Oleh karena itu, untuk mementingkan keadilan bagi kedua belah pihak. Sebaiknya pengaturan profit terbagi secara adil untuk para pihak.

    Manfaat dan Larangan Qirad

    Kendati dapat memproteksi hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima modal. Akan tetapi, secara spesifik berikut ini manfaat qirad dan apa saja hal-hal yang dilarang.

    Manfaat Qirad

    • Mendukung kebutuhan para pihak yang berakad

    • Menciptakan dan memperkuat struktur perekonomian umat Islam

    • Menjalin tali persaudaraan dan rasa persatuan parah pihak yang menjalin kerja sama

    • Memberikan bantuan untuk sesama manusia

    • Menyelenggarakan aturan dan tata tertib pada masyarakat dalam hal bermuamalah syariah

    Larangan Qirad

    • Dilarang melanggar perjanjian dan kesepakatan yang telah ditetapkan

    • Dilarang memanfaatkan modal bisnis untuk kepentingan pribadi

    • Dilarang bersikap boros dalam mengelola modal bisnis yang telah dipercaya

    • Dilarang menggunakan modal dalam aktivitas bisnis yang diharamkan dalam aturan Islam

    Itulah informasi mengenai rukun-rukun qirad. Kesadaran umat Islam dalam memilih produk finansial dan perbankan syariah semakin tinggi. Hal ini sejalan dengan menjamurnya produk perbankan syariah. Namun, pastikan Anda memilih produk syariah langsung dari bank syariah.

    Bank Mega Syariah memilih berbagai produk syariah yang bisa nasabah pilih. Mulai dari produk pembiayaan KPR syariah, pembiayaan kendaraan hingga pembiayaan modal bisnis syariah.

    Untuk informasi selengkapnya silakan melihat di website resmi Bank Mega Syariah atau media sosialnya.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah