Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Perhitungan Lembur agar Hak Anda Terpenuhi

    03 Agustus 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Perhitungan lembur adalah hal penting yang perlu dipahami setiap karyawan. Bila Anda bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan perusahaan, maka Anda berhak atas kompensasi berupa uang lembur.

    Dengan memahami cara menghitung lembur, Anda dapat menerima hak secara adil dan tidak dirugikan. Ketidaktahuan mengenai hal ini bisa membuat upah tambahan Anda tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Artikel ini akan membahas cara menghitung lembur berdasarkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia, agar Anda bisa memastikan hak Anda terpenuhi.

    Peraturan Jam Kerja Karyawan sesuai Peraturan Pemerintah

    Sebelum membahas rumus dan contoh perhitungan lembur saat hari libur, Anda perlu memahami terlebih dahulu ketentuan jam kerja yang diatur pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menetapkan pedoman mengenai waktu kerja bagi para pekerja, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Berdasarkan aturan tersebut, sejatinya aturan jam kerja untuk karyawan 40 jam per minggu dengan pembagian sebagai berikut:

    • Karyawan dengan waktu kerja 6 hari per minggu, durasi kerja per harinya 7 jam.

    • Karyawan dengan waktu kerja 5 hari per minggu, durasi kerja per harinya 8 jam.

    Namun, ketentuan ini tidak bersifat universal karena ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak tunduk pada aturan tersebut. Terdapat tiga sektor yang dikecualikan dari regulasi jam kerja umum, yaitu sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sektor Pertambangan Umum, dan sektor Perikanan.

    Perusahaan-perusahaan di atas biasanya memiliki ketentuan sendiri mengenai waktu kerja dan waktu istirahat, terutama bagi karyawan lapangan yang bekerja di lokasi khusus.

    Memahami Perhitungan Lembur Sesuai Regulasi Pemerintah

    Ketentuan mengenai perhitungan lembur telah dijelaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1. Dalam aturan tersebut, lembur didefinisikan sebagai waktu kerja tambahan yang melampaui batas jam kerja normal.

    Beberapa kondisi yang termasuk sebagai kerja lembur antara lain:

    • Bekerja lebih dari 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk sistem kerja 5 hari.

    • Bekerja lebih dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari.

    • Menjalankan pekerjaan pada hari istirahat mingguan seperti Sabtu atau Minggu, maupun pada tanggal merah atau hari libur nasional.

    Penting untuk Anda ketahui bahwa lembur tidak bisa dilakukan setiap hari secara terus-menerus tanpa batas waktu. Pasal 3 dalam peraturan yang sama menyatakan bahwa durasi lembur maksimal yang diperbolehkan adalah 3 jam per hari dan 14 jam dalam satu minggu.

    Perlu dicatat, waktu kerja tambahan yang dilakukan pada hari libur atau waktu istirahat mingguan memiliki ketentuan tersendiri dan tidak termasuk dalam batasan jam lembur reguler. Umumnya, perusahaan harus memberikan surat tugas atau surat persetujuan lembur yang disepakati dan ditandatangani bersama karyawan.

    Faktor yang Memengaruhi Perhitungan Lembur

    Agar Anda bisa memahami perhitungan lembur secara menyeluruh, penting untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi dasar dalam penentuannya. Setiap faktor ini memiliki peran dalam menentukan besarnya kompensasi yang diterima saat Anda bekerja di luar jam kerja normal.

    1. Gaji Pokok

    Gaji pokok merupakan bayaran utama yang diterima karyawan setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaan inti yang dilakukan. Komponen ini menjadi salah satu acuan utama dalam menghitung besarnya upah lembur. Biasanya, tarif lembur dihitung berdasarkan proporsi tertentu dari gaji pokok yang dikonversi ke hitungan per jam kerja.

    2. Tunjangan

    Tunjangan termasuk dalam komponen yang memengaruhi nilai upah lembur yang Anda terima. Jenis tunjangan yang dihitung biasanya adalah tunjangan tetap, seperti uang makan, tunjangan transportasi, atau bantuan tempat tinggal yang diberikan secara rutin setiap bulan.

    Komponen tunjangan tetap ini masuk dalam perhitungan upah lembur. Sementara itu, tunjangan yang bersifat tidak tetap, seperti bonus atau insentif tidak rutin, umumnya tidak dimasukkan dalam perhitungan lembur.

    3. Potongan

    Selain gaji pokok dan tunjangan, potongan dari penghasilan karyawan juga turut memengaruhi jumlah akhir yang diterima. Potongan ini dapat berupa kontribusi BPJS, cicilan kepada perusahaan, hingga potongan pajak penghasilan.

    Meskipun begitu, potongan-potongan tersebut tidak dimasukkan dalam rumus perhitungan upah lembur. Pengurangannya biasanya dilakukan setelah total penghasilan—termasuk lembur—dihitung secara keseluruhan.

    Tips Mengelola Keuangan Perusahaan agar Hak Karyawan Terpenuhi

    Walaupun Anda memberikan upah untuk menghargai waktu lembur, akan tetapi sebagai pemilik usaha yang baik Anda tetap harus memperjelas aturan mengenai jam kerja karyawan dan lembur.

    Jangan hanya menyampaikan aturan dari mulut ke mulut saja, tulis aturan jam kerja tersebut ke dalam peraturan atau kontrak kerja. Di samping memperjelas aturan tentang jam kerja dan jam lembur, sederhanakan juga aturan dan regulasi pengajuan uang lembur karyawan.

    Sering kali karyawan merasa marah atau sedih bila perusahaan tidak menjelaskan dengan benar alur pengajuan uang lembur karyawan dan informasi kapan uang lembur tersebut akan cair.

    Pasalnya, kebanyakan perusahaan akan mencairkan uang lembur atau bonus lainnya di luar tanggal penggajian bulanan.

    Oleh karena itu, untuk mempermudah pemilik usaha dalam menggaji karyawan, dianjurkan menggunakan rekening Tabungan Berkah Payrolll iB.

    Apabila perusahaan Anda memiliki karyawan lebih dari 25 orang, Bank Mega Syariah membebaskan biaya payroll. Namun sebaliknya, bila jumlah karyawan kurang dari 25 orang, Bank Mega Syariah hanya akan membebankan biaya payroll Rp 2 ribu.

    Keamanan bertransaksi untuk nasabah Bank Mega Syariah telah terjamin. Password yang berlaku untuk login aplikasi dengan password untuk transaksi berbeda sehingga setiap transaksi terjamin aman sebab hanya Anda yang tahu password tersebut.

    Selain itu, terdapat juga sistem keamanan biometrik seperti fingerprint dan face ID. Untuk informasi selengkapnya atau tertarik untuk membuka rekening Tabungan Berkah Payroll iB, kungi website Bank Mega Syariah.

    Payroll

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah