Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Tahukah Perbedaan Take Home Pay dan Gaji? Pahami agar Tidak Keliru

    11 April 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Tahukah Anda perbedaan take home pay dan gaji? Sering kali banyak orang menganggap keduanya sama, padahal jika diperhatikan lebih dalam, komponen perhitungannya sudah menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.

    Take home pay mengacu pada jumlah penghasilan bersih yang diterima karyawan setelah dipotong berbagai kewajiban, sedangkan gaji umumnya mengacu pada penghasilan kotor yang belum dikurangi potongan apa pun.

    Pemahaman yang keliru tentang dua istilah ini dapat memengaruhi ekspektasi terhadap jumlah uang yang benar-benar diterima setiap bulan.

    Untuk mengetahui nominalnya secara akurat, penting memahami struktur penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan, serta potongan seperti pajak dan iuran jaminan sosial.

    Dengan begitu, karyawan bisa memiliki gambaran realistis terhadap pendapatan yang diterima dan dapat mengatur keuangan pribadi secara lebih efektif.

    Perbedaan Take Home Pay dan Gaji

    Gaji pokok merupakan salah satu komponen dari penghasilan karyawan dan ditentukan berdasarkan jabatan, tanggung jawab, serta tingkat pekerjaan.

    Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, nilai gaji pokok minimal mencapai 75% dari total gaji pokok dan tunjangan tetap. Artinya, meski gaji pokok menjadi dasar utama, namun masih ada tambahan berupa tunjangan yang memengaruhi total pendapatan karyawan.

    Sebaliknya, take home pay tidak hanya mencakup pendapatan rutin seperti gaji pokok dan tunjangan tetap, tapi juga bisa meliputi pendapatan insidentil seperti bonus atau uang lembur.

    Pendapatan insidentil bersifat tidak tetap dan tergantung pada faktor tertentu seperti performa kerja atau kondisi keuangan perusahaan.

    Setelah digabungkan, total penghasilan karyawan tersebut akan dikurangi dengan sejumlah potongan seperti iuran BPJS, pajak penghasilan (PPh 21), dan kewajiban lain seperti cicilan pinjaman ke perusahaan.

    Hasil akhir dari proses tersebut adalah nominal bersih yang diterima karyawan setiap bulan, atau yang biasa disebut take home pay.

    Unsur yang Memengaruhi Nilai Take Home Pay

    Dalam penghitungan take home pay, umumnya terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar perhitungan: pendapatan rutin, pendapatan insidentil, serta berbagai potongan gaji.

    Meski demikian, masih ada beberapa faktor lain yang juga ikut menentukan besar kecilnya nilai akhir yang diterima karyawan setiap bulan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kondisi pribadi dan status kewajiban perpajakan.

    Status Pernikahan dan Jumlah Tanggungan

    Faktor seperti status pernikahan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan turut memengaruhi besarnya potongan Pajak Penghasilan (PPh 21).

    Di Indonesia, hal ini diatur melalui sistem Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang nilainya akan meningkat seiring dengan bertambahnya tanggungan. Semakin besar nilai PTKP, maka potongan pajaknya pun akan lebih kecil, sehingga jumlah take home pay yang diterima bisa lebih tinggi.

    Sebagai ilustrasi, seorang pegawai lajang tanpa tanggungan akan memiliki nilai PTKP lebih rendah dibandingkan rekan yang telah menikah dan memiliki dua anak. Karena nilai PTKP lebih kecil, maka jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan menjadi lebih besar, dan secara otomatis, take home pay yang diterima pun lebih sedikit.

    Lokasi atau Tempat Bekerja

    Besaran gaji pokok yang diterima karyawan kerap kali dipengaruhi oleh lokasi tempat bekerja, khususnya terkait standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

    Meskipun UMP dan UMK hanya menetapkan batas bawah upah, banyak perusahaan yang menawarkan gaji di atas standar tersebut dengan mempertimbangkan tingkat pengalaman, keahlian, dan posisi jabatan seseorang.

    Sebagai contoh, bekerja di Jakarta—yang memiliki UMP lebih tinggi dibanding banyak daerah lain—biasanya membuat karyawan memperoleh gaji pokok yang lebih besar. Hal ini tentu berdampak langsung pada take home pay yang diterima.

    Namun, perlu diingat, semakin tinggi penghasilan, maka potensi beban pajak pun ikut meningkat, sehingga nilai bersih yang diterima bisa berbeda-beda tergantung komponen potongannya.

    Kebijakan Perusahaan Mengenai Bonus dan Tunjangan

    Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda dalam memberikan tunjangan dan bonus, yang secara signifikan dapat memengaruhi total penghasilan bersih karyawan.

    Tunjangan seperti makan, transportasi, kesehatan, hingga tunjangan hari raya, serta bonus tahunan atau bonus berdasarkan performa, menjadi bagian dari komponen pendapatan tambahan yang berkontribusi terhadap besarnya take home pay.

    Overtime

    Bekerja di luar jam kerja normal atau lembur bisa memberikan tambahan penghasilan yang memperbesar jumlah take home pay. Namun, perlu dicermati bagaimana perusahaan menentukan tarif lembur, karena setiap tempat kerja bisa memiliki metode perhitungan yang berbeda.

    Selain itu, penghasilan dari lembur tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nilai akhirnya tidak selalu sepenuhnya diterima secara utuh.

    Kebijakan Potongan Lainnya

    Di samping potongan yang sifatnya wajib seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Pajak Penghasilan (PPh 21), terdapat juga potongan lain yang diterapkan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

    Potongan tersebut bisa berupa iuran dana pensiun, cicilan pinjaman, atau bahkan denda karena pelanggaran tertentu di tempat kerja. Semua potongan ini turut memengaruhi jumlah akhir yang diterima karyawan setiap bulan.

    Perubahan Kebijakan Pemerintah

    Regulasi dari pemerintah yang berkaitan dengan perpajakan, jaminan sosial, dan upah minimum bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu. Setiap pembaruan kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap penghitungan take home pay.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk mengikuti informasi terkini agar dapat menyesuaikan perencanaan keuangan pribadi secara lebih baik.

    Cara Menghitung Take Home Pay

    Setelah memahami pengertian take home pay secara menyeluruh, langkah selanjutnya adalah mengetahui bagaimana cara menghitungnya. Secara garis besar, perhitungan THP melibatkan beberapa elemen yang telah dijelaskan sebelumnya, mulai dari jenis pendapatan hingga berbagai potongan gaji.

    Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30), take home pay adalah total penghasilan bersih yang diterima karyawan berdasarkan kontrak kerja dan kesepakatan bersama perusahaan.

    Komponen tersebut mencakup pendapatan rutin seperti gaji pokok dan tunjangan tetap, serta pendapatan tambahan yang bersifat insidental.

    Nilai total dari dua jenis pendapatan ini kemudian dikurangi oleh potongan-potongan seperti iuran BPJS, pajak penghasilan, atau kewajiban lain yang dibebankan kepada karyawan.

    Secara sederhana, rumus perhitungan take home pay dapat dituliskan sebagai berikut:

    Take home pay = (Pendapatan rutin + Pendapatan insidental) - Potongan gaji

    Tips Mengelola Pendapatan Bulanan

    Untuk mempermudah pengelolaan keuangan, terutama dalam menelusuri pemasukan dan pengeluaran, disarankan untuk melakukan seluruh transaksi keuangan melalui satu dasbor yang terintegrasi.

    Gunakan rekening yang sama untuk menerima penghasilan bulanan dan membayar berbagai tagihan, seperti listrik, PDAM, pulsa, internet, isi e-wallet, hingga transfer antar kerabat atau sahabat.

    Dengan cara ini, arus kas dapat dipantau dengan lebih mudah dan transparan. Sebagai solusi praktis, Anda bisa memanfaatkan fitur electronic statement dari Tabungan Berkah Utama iB.

    Fitur ini memungkinkan Bank Mega Syariah mengirimkan rekening koran digital langsung ke email pribadi nasabah, sehingga hanya pemilik rekening yang dapat mengakses informasi keuangannya.

    Tabungan Berkah Utama iB sendiri adalah produk simpanan berbasis akad wadiah atau mudharabah mutlaqah, tersedia dalam mata uang rupiah maupun dollar, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi sekaligus penyimpanan dana secara aman dan efisien.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah.

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah