Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Salat Qabliyah: Pengertian, Waktu, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
  • Memahami Khitbah dalam Islam: Syarat, Tata Cara, dan Batasan Adabnya
  • Jurusan Kedokteran Gigi: Tahapan Pendidikan, Biaya, dan Strategi Menyiapkan Dana
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Salat Qabliyah: Pengertian, Waktu, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

    14 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Salat Qabliyah sering kali dianggap sebagai amalan tambahan yang bisa dikerjakan atau ditinggalkan. Padahal, di balik dua rakaat yang terlihat sederhana itu, tersimpan pahala dan keutamaan yang luar biasa. Yuk, simak pembahasan lengkap tentang Salat Qabliyah agar kita semakin semangat menjaganya setiap hari.

    Banyak orang sudah fokus menjaga salat wajib lima waktu, tetapi belum semua memahami pentingnya salat sunnah yang mengiringinya. Padahal, Salat Qabliyah menjadi bagian dari kebiasaan Rasulullah SAW dalam menjaga kualitas ibadah. Dengan meneladani sunnah ini, salat fardhu kita pun semakin sempurna.

    Melalui artikel ini, kita akan membahas Salat Qabliyah secara runtut dan mudah dipahami, mulai dari pengertian, waktu pelaksanaan, niat, tata cara, hingga keutamaannya. Insyaallah, setelah membaca sampai akhir, Anda semakin mantap untuk mengamalkannya secara istiqamah.

    Pengertian Salat Qabliyah dan Konsep Dasarnya

    Salat Qabliyah adalah salat sunnah yang dikerjakan sebelum salat fardhu, tepatnya setelah adzan dan sebelum iqamah. Salat ini termasuk dalam kategori Salat Rawatib, yaitu salat sunnah yang mengiringi salat wajib lima waktu. Keberadaannya sangat dianjurkan karena menjadi bagian dari kebiasaan Rasulullah SAW dalam menjaga kualitas ibadah harian.

    Dalam Salat Rawatib, terdapat dua jenis utama, yaitu Qabliyah dan Ba’diyah. Qabliyah dikerjakan sebelum salat wajib, sedangkan Ba’diyah dilakukan setelahnya. Dari sisi hukum, Salat Qabliyah bersifat sunnah, namun tingkatannya berbeda.

    Ada yang disebut sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat ditekankan karena hampir tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW, dan ada pula sunnah ghairu muakkad yang tetap dianjurkan meski tidak sekuat yang pertama.

    Waktu Pelaksanaan Salat Qabliyah

    Pemahaman tentang waktu pelaksanaan Salat Qabliyah penting agar ibadah dilakukan sesuai tuntunan. Secara umum, Salat Qabliyah dikerjakan di sela waktu antara adzan dan iqamah. Inilah jeda istimewa yang sering kali terlewatkan, padahal Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memanfaatkannya dengan salat sunnah.

    Salat Qabliyah Sunnah Muakkad

    Ada dua Salat Qabliyah yang termasuk sunnah muakkad dan sangat ditekankan untuk dijaga. Pertama adalah dua rakaat sebelum Subuh, yang sering disebut Salat Fajar. Salat ini memiliki keutamaan luar biasa dan menjadi salah satu amalan sunnah yang paling dijaga oleh Rasulullah SAW, bahkan saat safar.

    Kedua adalah dua rakaat sebelum Zuhur. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW juga mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur, namun dua rakaat di antaranya termasuk kategori yang paling ditekankan. Mengamalkan Qabliyah Zuhur secara rutin menjadi tanda kesungguhan seseorang dalam menjaga sunnah Nabi.

    Salat Qabliyah Sunnah Ghairu Muakkad

    Selain yang sangat ditekankan, ada pula Salat Qabliyah sunnah ghairu muakkad sebagai tambahan pahala. Di antaranya adalah dua atau empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat sebelum Maghrib, dan dua rakaat sebelum Isya. Salat-salat ini tetap memiliki nilai besar di sisi Allah meskipun tidak sekuat sunnah muakkad.

    Dalil umum yang menjadi landasan amalan ini adalah sabda Rasulullah SAW bahwa di antara adzan dan iqamah terdapat salat sunnah. Artinya, setiap waktu salat fardhu sejatinya memiliki peluang untuk diiringi ibadah sunnah, termasuk Salat Qabliyah.

    Niat Salat Qabliyah Lengkap Lima Waktu

    Niat Salat Qabliyah pada dasarnya dilafalkan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Melafalkan niat dengan lisan hukumnya sunnah, sekadar membantu menghadirkan kesadaran dan kekhusyukan. Ciri utama niat Salat Qabliyah adalah adanya kata “qabliyatan” yang menandakan salat sunnah sebelum salat wajib.

    1. Niat Qabliyah Subuh (Salat Fajar)

    Arab: أُصَلِّيْ سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatash-shubhi rak’ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.

    Artinya: "Aku niat salat sunnah sebelum Subuh dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."

    2. Niat Qabliyah Zuhur

    Arab: أُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatazh-zhuhri rak’ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.

    Artinya: "Aku niat salat sunnah sebelum Zuhur dua rakaat..."

    3. Niat Qabliyah Asar

    Arab: أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatal 'ashri rak’ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.

    Artinya: "Aku niat salat sunnah sebelum Asar dua rakaat..."

    4. Niat Qabliyah Maghrib

    Arab: أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.

    Artinya: "Aku niat salat sunnah sebelum Maghrib dua rakaat..."

    5. Niat Qabliyah Isya

    Arab: أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatal 'isya-i rak’ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.

    Artinya: "Aku niat salat sunnah sebelum Isya dua rakaat..."

    Tata Cara Pelaksanaan Salat Qabliyah

    Secara teknis, tata cara Salat Qabliyah sama dengan salat sunnah pada umumnya. Gerakan dan bacaannya tidak berbeda dengan salat wajib, mulai dari takbiratul ihram hingga salam. Meski demikian, ada beberapa adab khusus yang dianjurkan agar pelaksanaannya lebih sesuai sunnah.

    Salat Qabliyah dikerjakan secara munfarid atau sendiri-sendiri, tidak berjamaah. Salat ini juga tidak diawali dengan adzan atau iqamah. Jika memungkinkan, disunnahkan bergeser sedikit dari tempat salat fardhu untuk membedakan antara salat wajib dan sunnah.

    Bacaan Khusus pada Qabliyah Subuh

    Rasulullah SAW mencontohkan agar Salat Qabliyah Subuh dikerjakan dengan bacaan yang ringan, tidak terlalu panjang. Dalam beberapa riwayat, beliau membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Bacaan ini mencerminkan pemurnian tauhid sebelum memulai hari.

    Setelah selesai Salat Qabliyah Subuh, disunnahkan untuk menunggu iqamah dengan berdzikir atau, jika salat di rumah, berbaring miring ke kanan sejenak. Kebiasaan ini menunjukkan keseimbangan antara ibadah fisik dan ketenangan jiwa.

    Keutamaan Salat Qabliyah yang Luar Biasa

    Salah satu motivasi terbesar dalam menjaga Salat Qabliyah adalah keutamaannya yang sangat besar. Terutama Salat Qabliyah Subuh, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua rakaat sebelum Subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya. Ini menunjukkan betapa berharganya amalan yang sering dianggap kecil ini.

    Keutamaan lain juga disebutkan pada Qabliyah Zuhur. Orang yang menjaga empat rakaat sebelum dan sesudah Zuhur dijanjikan perlindungan dari api neraka. Sementara itu, bagi yang rutin mengerjakan salat sunnah sebelum Asar, Rasulullah SAW mendoakan rahmat Allah baginya.

    Penyempurna Salat Wajib

    Fungsi utama Salat Rawatib, termasuk Qabliyah, adalah sebagai penambal kekurangan salat wajib. Pada hari kiamat kelak, ketika salat fardhu kita diperiksa dan terdapat kekurangan, salat sunnah inilah yang akan menyempurnakannya. Dengan demikian, Salat Qabliyah menjadi investasi penting untuk keselamatan akhirat.

    Jadikan Salat Qabliyah sebagai Kebiasaan

    Salat Qabliyah bukan sekadar pelengkap, melainkan bukti kecintaan seorang hamba kepada sunnah Rasulullah SAW. Dengan menjaga amalan ini, kita tidak hanya memperindah ibadah, tetapi juga melatih kedisiplinan dan kekhusyukan dalam salat wajib. Mulailah dari yang paling ringan, seperti Qabliyah Subuh, lalu perlahan-lahan istiqamah di waktu lainnya.

    Sebagai bentuk syukur atas nikmat iman dan kesempatan beribadah, yuk sempurnakan amal dengan berbagi kepada sesama. Kini, menunaikan sedekah tidak lagi harus dilakukan secara langsung. Melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dari Bank Mega Syariah, Anda dapat bersedekah secara online dengan mudah, aman, dan sesuai prinsip syariah.

    Tersedia berbagai pilihan mitra terpercaya untuk menyalurkan sedekah, infaq, dan donasi sosial secara tepat sasaran. Bersama M-Syariah Bank Mega Syariah, setiap kebaikan yang Anda salurkan dapat menjadi pahala yang terus mengalir serta membawa keberkahan bagi diri sendiri dan orang lain.

    Dengan M-Syariah, kebaikan bisa dimulai dari genggaman tangan, menjadikan setiap momen lebih bermakna dan penuh keberkahan.

    Sedekah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Salat Qabliyah: Pengertian, Waktu, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
  • Memahami Khitbah dalam Islam: Syarat, Tata Cara, dan Batasan Adabnya
  • Jurusan Kedokteran Gigi: Tahapan Pendidikan, Biaya, dan Strategi Menyiapkan Dana
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah