Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Perbedaan PIP dan KIP, Bantuan Pendidikan Sampai Lulus!
  • Tata Cara Menyambut Bulan Safar untuk Tolak Bala & Kesialan
  • Bacaan Doa Mendapat Kerja yang Halal & Berkah serta Tata Caranya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Perbedaan PIP dan KIP, Bantuan Pendidikan Sampai Lulus!

    27 Agustus 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Sebenarnya cukup mudah menemukan perbedaan PIP dan KIP. Secara sederhananya bisa dikatakan KIP termasuk dalam program PIP, tapi PIP tidak termasuk dalam program KIP. Dengan pemahaman sederhana tersebut semakin memudahkan Anda untuk mencari tahu program pendidikan gratis untuk penerus bangsa.

    Pemerintah Indonesia memperhatikan pemerataan pendidikan khususnya di wilayah pelosok Indonesia. Salah satu program untuk memastikan seluruh anak-anak di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan sama yakni melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.

    Apakah perbedaan PIP dan KIP? Mana yang lebih menguntungkan dan lebih mudah cara mendaftarnya? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Perbedaan PIP dan KIP

    Pahami perbedaan PIP dan KIP di bawah ini supaya Anda mendapatkan literasi program pemerintah yang dapat meringankan beban biaya pendidikan anak.

    Apa Itu PIP dan KIP?

    PIP singkatan dari Program Indonesia Pintar. Bantuan PIP adalah bantuan yang diberikan pemerintah melalui lembaga terkait dalam bentuk uang tunai. Tujuan utama PIP untuk memperluas akses masyarakat Indonesia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin terhadap pendidikan dan kesempatan belajar.

    Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah kartu identitas sebagai tanda peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP. Bila bantuan PIP dalam bentuk uang tunai, maka KIP berbentuk kartu yang akan memberikan akses kepada penerima bantuan untuk mendapatkan haknya.

    Tujuan PIP dan KIP

    Tujuan PIP untuk mempermudah peserta didik kelompok keluarga miskin, rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan pelayanan dan fasilitas pendidikan sampai lulus pendidikan menengah alias dari SD sampai SMA/SMK melalui jalur formal.

    Sementara tujuan KIP yaitu sebagai alat pembayaran atau transaksi untuk memenuhi keperluan sekolah. Misalnya membeli seragam untuk sekolah, membeli perlengkapan alat tulis untuk belajar, sampai keperluan sekolah lainnya seperti ongkos kendaraan menuju sekolah.

    Penerima PIP dan KIP

    Ada satu kesamaan antara PIP dan KIP yaitu penerima bantuan dapat memanfaatkan pendidikan gratis untuk pendidikan formal dan nonformal. Adapun jenjang pendidikan normal mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK. Bantuan pendidikan nonformal pun cukup lengkap mulai dari paket A, B sampai paket C.

    Hanya saja target penerima PIP jauh lebih luas cakupannya daripada KIP. Penerima PIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus. Pertimbangan khusus yang yaitu:

    • Peserta didik termasuk keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan.

    • Peserta didik termasuk keluarga yang menerima Kartu Keluarga Sejahtera.

    • Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

    • Peserta didik terdampak bencana alam.

    • Peserta didik drop out yang masih ada harapan untuk kembali bersekolah.

    • Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah tertentu, dan pertimbangan khusus lainnya.

    Adapun pemegang Kartu Indonesia Pintar termasuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

    Penerima PIP belum tentu mendapatkan KIP, akan tetapi pemegang KIP sudah pasti termasuk penerima prioritas PIP. Tidak semua penerima PIP perlu memiliki Kartu Indonesia Pintar. Peserta PIP yang mendapatkan KIP biasanya yang mendapatkan bantuan pendidikan tinggi. Jadi, mereka mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.

    Pemberi Bantuan

    Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah. Namun kedua bantuan pendidikan ini dikelola dan diterbitkan oleh kementerian yang berbeda.

    Kementerian yang mengelola bantuan PIP di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos).

    Sementara pengelola KIP tergantung dari jenjang pendidikan yang dikelola. Untuk jenjang pendidikan tingkat dasar sampai menengah, program bantuan dikelola oleh Kemendikbudristek. Untuk jenjang pendidikan tinggi seperti perkuliahan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

    Khusus peserta didik yang berasal dari sekolah keagamaan seperti madrasah, pengelolaan dan penerbitan KIP dilakukan oleh Kementerian Agama.

    Cara Mendaftar PIP dan KIP

    Para orang tua bisa mendaftarkan anak mereka untuk menjadi peserta didik yang menerima bantuan PIP dan KIP. Langkah pertamanya dengan mendaftarkan melalui lembaga pendidikan dalam hal ini pihak sekolah yang akan membantu Anda mendaftarkan peserta didik penerima bantuan tersebut.

    Silakan lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sekolah akan mengusulkan nama peserta didik tersebut melalui sistem kementerian. Tim khusus di kementerian yang akan memverifikasi usulan data tersebut.

    Jika Anda ingin mendaftarkan sendiri anak Anda, maka ajukan permohonan pendaftaran DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online.

    Nilai Bantuan Program Indonesia Pintar

    Peserta didik yang sudah terverifikasi sebagai peserta didik penerima bantuan PIP berhak mendapatkan bantuan tunai berdasarkan jenjang pendidikannya. Mengutip dari Radio Republik Indonesia, berikut ini besaran bantuan tunai untuk PIP jenjang pendidikan formal, di antaranya:

    • Tingkat SD atau SDLB menerima bantuan Rp 450 ribu per tahun.

    • Tingkat SD atau SDLB sebagai siswa baru dan kelas akhir menerima bantuan Rp 225 ribu per tahun.

    • Tingkat SMP atau SMPLB menerima bantuan Rp 750 ribu per tahun.

    • Tingkat SMP atau SMPLB sebagai siswa baru dan kelas akhir menerima bantuan Rp 375 ribu per tahun.

    • Tingkat SMA atau SMK atau SMALB menerima bantuan Rp 1 juta per tahun.

    • Tingkat SMA atau SMK atau SMALB sebagai siswa baru dan kelas akhir menerima bantuan Rp 500 ribu per tahun.

    Adapun untuk jenjang pendidikan nonformal, nilai bantuan yang akan diterima sebesar:

    • Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket A sebesar Rp 450 ribu per tahun.

    • Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket A sebagai siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 225 ribu per tahun.

    • Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket B sebesar 750 ribu per tahun.

    • Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket B sebagai siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 375 ribu per tahun.

    • Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket C sebesar Rp 1 juta per tahun.

    • Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket C sebagai siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 500 ribu per tahun.

    Cara dan Tips Ekonomi Kelas Menengah Mendapatkan Keringanan Biaya Pendidikan Anak

    Bagaimana dengan keluarga yang termasuk keluarga di tingkat ekonomi kelas menengah? Saat ini sudah banyak penjelasan dan gambaran mengenai kesulitan orang atau keluarga yang terklasifikasi ke dalam kelompok ekonomi kelas menengah.

    Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup akan tetapi tidak lolos sebagai penerima bantuan sosial, kesehatan hingga bantuan pendidikan dari pemerintah.

    Bila kondisi seperti di atas yang sedang terjadi pada Anda, langkah bijaksananya agar pendidikan anak terjamin sampai lulu SMA bahkan sampai kuliah dengan beban biaya pendidikan yang ringan yakni dengan menabung di tabungan pendidikan.

    Manfaatkan fasilitas keuangan Tabungan Berkah Rencana iB dengan pilihan jangka waktu yang fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun. Ketika anak sudah duduk di bangku SMP, Anda masih bisa menabung selama 3 sampai 5 tahun sebelum anak memasuki tingkat SMK.

    Begitu pula bila anak Anda masih SD atau bahkan masih berada di tingkat TK atau Paud, langkah yang sangat bijaksana bila sudah mempersiapkan biaya pendidikan anak sampai lulus SMA ataupun sampai kuliah nanti.

    Segera kunjungi website Bank Mega Syariah atau kantor cabang bank terdekat untuk informasi selengkapnya.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    Tabungan Berkah Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Perbedaan PIP dan KIP, Bantuan Pendidikan Sampai Lulus!
  • Tata Cara Menyambut Bulan Safar untuk Tolak Bala & Kesialan
  • Bacaan Doa Mendapat Kerja yang Halal & Berkah serta Tata Caranya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah