27 Agustus 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Sebenarnya cukup mudah menemukan perbedaan PIP dan KIP. Secara sederhananya bisa dikatakan KIP termasuk dalam program PIP, tapi PIP tidak termasuk dalam program KIP. Dengan pemahaman sederhana tersebut semakin memudahkan Anda untuk mencari tahu program pendidikan gratis untuk penerus bangsa.
Pemerintah Indonesia memperhatikan pemerataan pendidikan khususnya di wilayah pelosok Indonesia. Salah satu program untuk memastikan seluruh anak-anak di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan sama yakni melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.
Apakah perbedaan PIP dan KIP? Mana yang lebih menguntungkan dan lebih mudah cara mendaftarnya? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pahami perbedaan PIP dan KIP di bawah ini supaya Anda mendapatkan literasi program pemerintah yang dapat meringankan beban biaya pendidikan anak.
PIP singkatan dari Program Indonesia Pintar. Bantuan PIP adalah bantuan yang diberikan pemerintah melalui lembaga terkait dalam bentuk uang tunai. Tujuan utama PIP untuk memperluas akses masyarakat Indonesia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin terhadap pendidikan dan kesempatan belajar.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah kartu identitas sebagai tanda peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP. Bila bantuan PIP dalam bentuk uang tunai, maka KIP berbentuk kartu yang akan memberikan akses kepada penerima bantuan untuk mendapatkan haknya.
Tujuan PIP untuk mempermudah peserta didik kelompok keluarga miskin, rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan pelayanan dan fasilitas pendidikan sampai lulus pendidikan menengah alias dari SD sampai SMA/SMK melalui jalur formal.
Sementara tujuan KIP yaitu sebagai alat pembayaran atau transaksi untuk memenuhi keperluan sekolah. Misalnya membeli seragam untuk sekolah, membeli perlengkapan alat tulis untuk belajar, sampai keperluan sekolah lainnya seperti ongkos kendaraan menuju sekolah.
Ada satu kesamaan antara PIP dan KIP yaitu penerima bantuan dapat memanfaatkan pendidikan gratis untuk pendidikan formal dan nonformal. Adapun jenjang pendidikan normal mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK. Bantuan pendidikan nonformal pun cukup lengkap mulai dari paket A, B sampai paket C.
Hanya saja target penerima PIP jauh lebih luas cakupannya daripada KIP. Penerima PIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus. Pertimbangan khusus yang yaitu:
Peserta didik termasuk keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan.
Peserta didik termasuk keluarga yang menerima Kartu Keluarga Sejahtera.
Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Peserta didik terdampak bencana alam.
Peserta didik drop out yang masih ada harapan untuk kembali bersekolah.
Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah tertentu, dan pertimbangan khusus lainnya.
Adapun pemegang Kartu Indonesia Pintar termasuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Penerima PIP belum tentu mendapatkan KIP, akan tetapi pemegang KIP sudah pasti termasuk penerima prioritas PIP. Tidak semua penerima PIP perlu memiliki Kartu Indonesia Pintar. Peserta PIP yang mendapatkan KIP biasanya yang mendapatkan bantuan pendidikan tinggi. Jadi, mereka mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah. Namun kedua bantuan pendidikan ini dikelola dan diterbitkan oleh kementerian yang berbeda.
Kementerian yang mengelola bantuan PIP di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara pengelola KIP tergantung dari jenjang pendidikan yang dikelola. Untuk jenjang pendidikan tingkat dasar sampai menengah, program bantuan dikelola oleh Kemendikbudristek. Untuk jenjang pendidikan tinggi seperti perkuliahan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Khusus peserta didik yang berasal dari sekolah keagamaan seperti madrasah, pengelolaan dan penerbitan KIP dilakukan oleh Kementerian Agama.
Para orang tua bisa mendaftarkan anak mereka untuk menjadi peserta didik yang menerima bantuan PIP dan KIP. Langkah pertamanya dengan mendaftarkan melalui lembaga pendidikan dalam hal ini pihak sekolah yang akan membantu Anda mendaftarkan peserta didik penerima bantuan tersebut.
Silakan lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sekolah akan mengusulkan nama peserta didik tersebut melalui sistem kementerian. Tim khusus di kementerian yang akan memverifikasi usulan data tersebut.
Jika Anda ingin mendaftarkan sendiri anak Anda, maka ajukan permohonan pendaftaran DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online.
Peserta didik yang sudah terverifikasi sebagai peserta didik penerima bantuan PIP berhak mendapatkan bantuan tunai berdasarkan jenjang pendidikannya. Mengutip dari Radio Republik Indonesia, berikut ini besaran bantuan tunai untuk PIP jenjang pendidikan formal, di antaranya:
Tingkat SD atau SDLB menerima bantuan Rp 450 ribu per tahun.
Tingkat SD atau SDLB sebagai siswa baru dan kelas akhir menerima bantuan Rp 225 ribu per tahun.
Tingkat SMP atau SMPLB menerima bantuan Rp 750 ribu per tahun.
Tingkat SMP atau SMPLB sebagai siswa baru dan kelas akhir menerima bantuan Rp 375 ribu per tahun.
Tingkat SMA atau SMK atau SMALB menerima bantuan Rp 1 juta per tahun.
Tingkat SMA atau SMK atau SMALB sebagai siswa baru dan kelas akhir menerima bantuan Rp 500 ribu per tahun.
Adapun untuk jenjang pendidikan nonformal, nilai bantuan yang akan diterima sebesar:
Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket A sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket A sebagai siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 225 ribu per tahun.
Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket B sebesar 750 ribu per tahun.
Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket B sebagai siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 375 ribu per tahun.
Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket C sebesar Rp 1 juta per tahun.
Nilai bantuan untuk peserta yang ikut Paket C sebagai siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 500 ribu per tahun.
Bagaimana dengan keluarga yang termasuk keluarga di tingkat ekonomi kelas menengah? Saat ini sudah banyak penjelasan dan gambaran mengenai kesulitan orang atau keluarga yang terklasifikasi ke dalam kelompok ekonomi kelas menengah.
Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup akan tetapi tidak lolos sebagai penerima bantuan sosial, kesehatan hingga bantuan pendidikan dari pemerintah.
Bila kondisi seperti di atas yang sedang terjadi pada Anda, langkah bijaksananya agar pendidikan anak terjamin sampai lulu SMA bahkan sampai kuliah dengan beban biaya pendidikan yang ringan yakni dengan menabung di tabungan pendidikan.
Manfaatkan fasilitas keuangan Tabungan Berkah Rencana iB dengan pilihan jangka waktu yang fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun. Ketika anak sudah duduk di bangku SMP, Anda masih bisa menabung selama 3 sampai 5 tahun sebelum anak memasuki tingkat SMK.
Begitu pula bila anak Anda masih SD atau bahkan masih berada di tingkat TK atau Paud, langkah yang sangat bijaksana bila sudah mempersiapkan biaya pendidikan anak sampai lulus SMA ataupun sampai kuliah nanti.
Segera kunjungi website Bank Mega Syariah atau kantor cabang bank terdekat untuk informasi selengkapnya.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita