17 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Mencari rumah kontrakan sering menjadi pilihan banyak orang yang belum siap membeli rumah. Opsi juga banyak dipilih jika membutuhkan tempat tinggal sementara karena pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan keluarga.
Meski terlihat sederhana, proses menyewa rumah tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Selain mempertimbangkan lokasi dan harga sewa, calon penyewa juga perlu memahami aspek legalitas, kondisi bangunan, hingga lingkungan sekitar.
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan jika ingin mengontrak rumah? Yuk, simak panduan lengkap memilih rumah kontrakan yang aman dan nyaman berikut ini!
Rumah kontrakan adalah hunian yang disewakan oleh pemilik kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah biaya sewa yang telah disepakati bersama.
Di Indonesia, sistem kontrak rumah umumnya berlaku selama enam bulan, satu tahun, hingga beberapa tahun sesuai kesepakatan antara pemilik dan penyewa. Selama masa sewa berlangsung, penyewa memiliki hak untuk menempati dan menggunakan rumah tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Karena melibatkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, transaksi sewa rumah sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masih banyak masyarakat yang melakukan transaksi kontrakan hanya berdasarkan kepercayaan. Padahal, hukum Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai hubungan antara pemilik dan penyewa rumah.
Nah, agar lebih jelas, berikut ini beberapa dasar hukum sewa rumah di Indonesia:
Pasal ini menjelaskan bahwa sewa-menyewa merupakan perjanjian di mana satu pihak memberikan hak menikmati suatu barang kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga yang telah disepakati.
Dengan kata lain, penyewa memiliki hak untuk menggunakan rumah selama masa kontrak sesuai perjanjian.
Pasal ini mengatur kewajiban pemilik rumah, yaitu:
Menyerahkan rumah dalam kondisi layak huni.
Memelihara rumah agar dapat digunakan sesuai fungsinya.
Menjamin penyewa dapat menikmati rumah dengan aman dan tenteram selama masa kontrak.
Artinya, pemilik rumah tidak dapat mengusir penyewa secara sepihak selama masa sewa masih berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik menegaskan pentingnya adanya perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.
Dokumen ini harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, serta biaya yang telah disepakati bersama.
Sebelum membayar uang muka atau biaya sewa, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari, yaitu:
Jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum memastikan rumah benar-benar milik pihak yang menyewakan.
Mintalah bukti kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen pendukung lainnya. Pastikan nama pada sertifikat sesuai dengan identitas pemilik dan rekening tujuan pembayaran.
Langkah sederhana ini dapat membantu menghindari penipuan kontrakan fiktif yang masih sering terjadi.
Perjanjian tertulis menjadi dokumen penting yang melindungi kedua belah pihak. Dalam surat perjanjian sewa, pastikan tercantum:
Jangka waktu kontrak.
Nilai sewa rumah.
Ketentuan pembayaran.
Denda keterlambatan.
Aturan perpanjangan kontrak.
Tanggung jawab perbaikan kerusakan.
Sebaiknya dokumen ditandatangani di atas meterai agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Beberapa pemilik rumah menerapkan sistem uang jaminan atau security deposit. Jika ada deposit, pastikan tertulis secara jelas mengenai jumlahnya serta syarat pengembalian setelah masa kontrak berakhir.
Mintalah bukti pembayaran listrik, air, maupun iuran lingkungan terakhir. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada tunggakan yang harus ditanggung oleh penyewa baru.
Selain legalitas, kondisi fisik rumah juga harus diperiksa secara detail. Berikut ini beberapa hal penting yang wajib Anda perhatikan saat survei rumah kontrakan:
Tekanan air dan sanitasi: Periksa seluruh keran air, kamar mandi, dan toilet. Pastikan air mengalir lancar, tidak berbau, serta saluran pembuangan berfungsi dengan baik.
Instalasi dan daya listrik: Tanyakan kapasitas listrik rumah, misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA. Pastikan daya listrik cukup untuk kebutuhan sehari-hari, terutama jika Anda menggunakan AC, kulkas, mesin cuci, atau perangkat elektronik lainnya.
Kondisi atap dan plafon: Perhatikan apakah terdapat noda bekas rembesan air, jamur, atau plafon yang mengelupas. Tanda-tanda tersebut bisa menunjukkan adanya kebocoran yang berpotensi menimbulkan biaya perbaikan di kemudian hari.
Akses dan keamanan lingkungan: Lakukan survei pada siang dan malam hari. Perhatikan kondisi jalan menuju rumah, sistem keamanan lingkungan, penerangan jalan, serta potensi banjir saat musim hujan.
Meskipun bukan rumah milik sendiri, tinggal di rumah kontrakan memiliki sejumlah keuntungan. Berikut beberapa keuntungannya:
Bagi pekerja yang sering berpindah lokasi kerja atau keluarga muda yang masih mencari lingkungan terbaik, rumah kontrakan memberikan fleksibilitas tinggi tanpa harus menjual properti.
Biaya menyewa rumah umumnya lebih ringan dibandingkan membeli rumah secara langsung. Hal ini memungkinkan seseorang memiliki tempat tinggal yang layak sambil mempersiapkan keuangan untuk membeli rumah di masa depan.
Penyewa dapat memilih rumah yang dekat kantor, sekolah, pusat perbelanjaan, maupun fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan.
Selain memiliki berbagai keuntungan, mengontrak rumah juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan, antara lain:
Tidak memiliki aset properti karena rumah tetap menjadi milik pemilik kontrakan.
Biaya sewa yang terus dibayarkan tidak menambah nilai investasi jangka panjang.
Harga sewa dapat mengalami kenaikan saat masa kontrak berakhir.
Penyewa memiliki keterbatasan dalam melakukan renovasi atau perubahan pada bangunan.
Ada kemungkinan harus pindah jika pemilik tidak memperpanjang masa sewa.
Risiko berpindah lingkungan dan beradaptasi kembali ketika kontrak selesai.
Ketergantungan pada pemilik rumah untuk perbaikan tertentu yang menjadi tanggung jawab pemilik.
Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan, kondisi keuangan, serta rencana jangka panjang sebelum memutuskan untuk terus mengontrak rumah atau mulai mempersiapkan pembelian rumah sendiri.
Agar kondisi finansial tetap sehat selama menyewa rumah, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Sisihkan dana khusus untuk biaya sewa tahunan.
Buat anggaran rutin untuk listrik, air, internet, dan kebutuhan rumah tangga.
Siapkan dana darurat untuk kebutuhan tak terduga.
Mulai menabung untuk mewujudkan rumah impian di masa depan.
Hindari menyewa rumah yang biaya sewanya melebihi kemampuan finansial bulanan.
Rumah kontrakan memang menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan hunian saat ini. Namun, memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian banyak keluarga Indonesia.
Jadi, selama masih menyewa rumah, tidak ada salahnya mulai menyusun rencana keuangan jangka panjang agar impian memiliki hunian sendiri dapat terwujud.
Bank Mega Syariah menyediakan berbagai solusi finansial yang dapat membantu Anda mempersiapkan masa depan dengan lebih baik.
Jika Anda berencana membeli rumah, tersedia pembiayaan syariah Flexi Home yang menawarkan proses mudah dan sesuai prinsip syariah.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin mulai menyiapkan dana rumah impian secara bertahap, Tabungan Berkah Rencana iB dapat menjadi pilihan untuk membantu membangun kebiasaan menabung secara disiplin dan terencana.
Yuk, mulai langkah menuju rumah impian bersama solusi keuangan syariah dari Bank Mega Syariah!
Bagikan Berita