Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ingin Mulai Sewa Rumah Kontrakan? Ini Panduan Sebelum Memilihnya Agar Bebas Masalah!
  • Nama Tidak Terdaftar di Cek Bansos Kemensos? Ini Solusi dan Cara Daftarnya
  • Perbandingan Harga Gigi Palsu Akrilik, Lentur, dan Implan: Mana yang Terbaik?
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ingin Mulai Sewa Rumah Kontrakan? Ini Panduan Sebelum Memilihnya Agar Bebas Masalah!

    17 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Mencari rumah kontrakan sering menjadi pilihan banyak orang yang belum siap membeli rumah. Opsi juga banyak dipilih jika membutuhkan tempat tinggal sementara karena pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan keluarga.

    Meski terlihat sederhana, proses menyewa rumah tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Selain mempertimbangkan lokasi dan harga sewa, calon penyewa juga perlu memahami aspek legalitas, kondisi bangunan, hingga lingkungan sekitar.

    Lantas, apa saja yang harus diperhatikan jika ingin mengontrak rumah? Yuk, simak panduan lengkap memilih rumah kontrakan yang aman dan nyaman berikut ini!

    Apa Itu Rumah Kontrakan?

    Rumah kontrakan adalah hunian yang disewakan oleh pemilik kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah biaya sewa yang telah disepakati bersama.

    Di Indonesia, sistem kontrak rumah umumnya berlaku selama enam bulan, satu tahun, hingga beberapa tahun sesuai kesepakatan antara pemilik dan penyewa. Selama masa sewa berlangsung, penyewa memiliki hak untuk menempati dan menggunakan rumah tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

    Karena melibatkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, transaksi sewa rumah sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Landasan Hukum Sewa Rumah di Indonesia

    Masih banyak masyarakat yang melakukan transaksi kontrakan hanya berdasarkan kepercayaan. Padahal, hukum Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai hubungan antara pemilik dan penyewa rumah.

    Nah, agar lebih jelas, berikut ini beberapa dasar hukum sewa rumah di Indonesia:

    KUH Perdata Pasal 1548

    Pasal ini menjelaskan bahwa sewa-menyewa merupakan perjanjian di mana satu pihak memberikan hak menikmati suatu barang kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga yang telah disepakati.

    Dengan kata lain, penyewa memiliki hak untuk menggunakan rumah selama masa kontrak sesuai perjanjian.

    KUH Perdata Pasal 1550

    Pasal ini mengatur kewajiban pemilik rumah, yaitu:

    • Menyerahkan rumah dalam kondisi layak huni.

    • Memelihara rumah agar dapat digunakan sesuai fungsinya.

    • Menjamin penyewa dapat menikmati rumah dengan aman dan tenteram selama masa kontrak.

    Artinya, pemilik rumah tidak dapat mengusir penyewa secara sepihak selama masa sewa masih berlaku.

    PP Nomor 44 Tahun 1994

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik menegaskan pentingnya adanya perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.

    Dokumen ini harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, serta biaya yang telah disepakati bersama.

    Panduan Memilih Rumah Kontrakan yang Aman

    Sebelum membayar uang muka atau biaya sewa, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari, yaitu:

    1. Pastikan Identitas Pemilik Jelas

    Jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum memastikan rumah benar-benar milik pihak yang menyewakan.

    Mintalah bukti kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen pendukung lainnya. Pastikan nama pada sertifikat sesuai dengan identitas pemilik dan rekening tujuan pembayaran.

    Langkah sederhana ini dapat membantu menghindari penipuan kontrakan fiktif yang masih sering terjadi.

    2. Buat Surat Perjanjian Sewa

    Perjanjian tertulis menjadi dokumen penting yang melindungi kedua belah pihak. Dalam surat perjanjian sewa, pastikan tercantum:

    • Jangka waktu kontrak.

    • Nilai sewa rumah.

    • Ketentuan pembayaran.

    • Denda keterlambatan.

    • Aturan perpanjangan kontrak.

    • Tanggung jawab perbaikan kerusakan.

    Sebaiknya dokumen ditandatangani di atas meterai agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

    3. Perjelas Sistem Deposit

    Beberapa pemilik rumah menerapkan sistem uang jaminan atau security deposit. Jika ada deposit, pastikan tertulis secara jelas mengenai jumlahnya serta syarat pengembalian setelah masa kontrak berakhir.

    4. Cek Tagihan Sebelum Menempati Rumah

    Mintalah bukti pembayaran listrik, air, maupun iuran lingkungan terakhir. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada tunggakan yang harus ditanggung oleh penyewa baru.

    Checklist Survei Rumah Kontrakan

    Selain legalitas, kondisi fisik rumah juga harus diperiksa secara detail. Berikut ini beberapa hal penting yang wajib Anda perhatikan saat survei rumah kontrakan:

    • Tekanan air dan sanitasi: Periksa seluruh keran air, kamar mandi, dan toilet. Pastikan air mengalir lancar, tidak berbau, serta saluran pembuangan berfungsi dengan baik.

    • Instalasi dan daya listrik: Tanyakan kapasitas listrik rumah, misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA. Pastikan daya listrik cukup untuk kebutuhan sehari-hari, terutama jika Anda menggunakan AC, kulkas, mesin cuci, atau perangkat elektronik lainnya.

    • Kondisi atap dan plafon: Perhatikan apakah terdapat noda bekas rembesan air, jamur, atau plafon yang mengelupas. Tanda-tanda tersebut bisa menunjukkan adanya kebocoran yang berpotensi menimbulkan biaya perbaikan di kemudian hari.

    • Akses dan keamanan lingkungan: Lakukan survei pada siang dan malam hari. Perhatikan kondisi jalan menuju rumah, sistem keamanan lingkungan, penerangan jalan, serta potensi banjir saat musim hujan.

    Keuntungan Tinggal di Rumah Kontrakan

    Meskipun bukan rumah milik sendiri, tinggal di rumah kontrakan memiliki sejumlah keuntungan. Berikut beberapa keuntungannya:

    • Bagi pekerja yang sering berpindah lokasi kerja atau keluarga muda yang masih mencari lingkungan terbaik, rumah kontrakan memberikan fleksibilitas tinggi tanpa harus menjual properti.

    • Biaya menyewa rumah umumnya lebih ringan dibandingkan membeli rumah secara langsung. Hal ini memungkinkan seseorang memiliki tempat tinggal yang layak sambil mempersiapkan keuangan untuk membeli rumah di masa depan.

    • Penyewa dapat memilih rumah yang dekat kantor, sekolah, pusat perbelanjaan, maupun fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan.

    Kekurangan Mengontrak Rumah

    Selain memiliki berbagai keuntungan, mengontrak rumah juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan, antara lain:

    • Tidak memiliki aset properti karena rumah tetap menjadi milik pemilik kontrakan.

    • Biaya sewa yang terus dibayarkan tidak menambah nilai investasi jangka panjang.

    • Harga sewa dapat mengalami kenaikan saat masa kontrak berakhir.

    • Penyewa memiliki keterbatasan dalam melakukan renovasi atau perubahan pada bangunan.

    • Ada kemungkinan harus pindah jika pemilik tidak memperpanjang masa sewa.

    • Risiko berpindah lingkungan dan beradaptasi kembali ketika kontrak selesai.

    • Ketergantungan pada pemilik rumah untuk perbaikan tertentu yang menjadi tanggung jawab pemilik.

    Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan, kondisi keuangan, serta rencana jangka panjang sebelum memutuskan untuk terus mengontrak rumah atau mulai mempersiapkan pembelian rumah sendiri.

    Tips Mengelola Keuangan Saat Tinggal di Rumah Kontrakan

    Agar kondisi finansial tetap sehat selama menyewa rumah, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

    • Sisihkan dana khusus untuk biaya sewa tahunan.

    • Buat anggaran rutin untuk listrik, air, internet, dan kebutuhan rumah tangga.

    • Siapkan dana darurat untuk kebutuhan tak terduga.

    • Mulai menabung untuk mewujudkan rumah impian di masa depan.

    • Hindari menyewa rumah yang biaya sewanya melebihi kemampuan finansial bulanan.

    Saatnya Merencanakan Rumah Impian Anda

    Rumah kontrakan memang menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan hunian saat ini. Namun, memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian banyak keluarga Indonesia.

    Jadi, selama masih menyewa rumah, tidak ada salahnya mulai menyusun rencana keuangan jangka panjang agar impian memiliki hunian sendiri dapat terwujud.

    Bank Mega Syariah menyediakan berbagai solusi finansial yang dapat membantu Anda mempersiapkan masa depan dengan lebih baik.

    Jika Anda berencana membeli rumah, tersedia pembiayaan syariah Flexi Home yang menawarkan proses mudah dan sesuai prinsip syariah.

    Sementara itu, bagi Anda yang ingin mulai menyiapkan dana rumah impian secara bertahap, Tabungan Berkah Rencana iB dapat menjadi pilihan untuk membantu membangun kebiasaan menabung secara disiplin dan terencana.

    Yuk, mulai langkah menuju rumah impian bersama solusi keuangan syariah dari Bank Mega Syariah!

    Flexi Home
    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ingin Mulai Sewa Rumah Kontrakan? Ini Panduan Sebelum Memilihnya Agar Bebas Masalah!
  • Nama Tidak Terdaftar di Cek Bansos Kemensos? Ini Solusi dan Cara Daftarnya
  • Perbandingan Harga Gigi Palsu Akrilik, Lentur, dan Implan: Mana yang Terbaik?
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah