Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 7 Ciri-ciri KPR Ditolak dan Penyebabnya

    15 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagaimana cara mengidentifikasi ciri-ciri KPR ditolak? Saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada kemungkinan pengajuan kamu diterima ataupun ditolak.

    Umumnya proses pengajuan KPR berlangsung sekitar 18-40 hari pasca pengajuan KPR. Ada berbagai persyaratan dan prosedur yang akan Anda lalui dengan tujuan agar bisa memiliki rumah idaman dengan cara mengangsurnya.

    Namun ternyata, tak melulu pengajuan KPR akan diterima pihak bank karena cukup banyak orang yang memiliki pengalaman KPR ditolak bank.

    Untuk mengantisipasinya, mari ketahui ciri ciri KPR ditolak dan penyebabnya.

    Ciri-ciri KPR Ditolak

    Baik pengajuan pembiayaan rumah baru ataupun rumah second, berpotensi ditolak oleh bank.

    Daripada Anda hanya menunggu berbulan-bulan tak kunjung mengetahui apakah pengajuan KPR diterima atau ditolak, lebih baik mengenal tanda-tanda pengajuan KPR ditolak oleh bank berikut ini.

    1. Pihak Bank Tidak Menghubungi

    Idealnya pihak bank membutuhkan waktu sekitar 14-30 hari kerja untuk memproses dan memverifikasi pengajuan KPR. Setelah itu, pihak bank akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya melalui telepon atau email.

    Namun bila ternyata setelah lebih dari 30 hari kerja tidak kunjung dihubungi oleh pihak banka, maka berpotensi pengajuan KPR-nya ditolak.

    2. Pemohon KPR Menjawab Wawancara dengan Keraguan

    Sejatinya Anda bisa mengenali apakah KPR diterima atau ditolak saat pertama kali melalui proses wawancara.

    Lakukan introspeksi diri dan ingat kembali masa-masa wawancara dengan pihak bank. Bagaimana cara Anda menjawab seluruh pertanyaan selama sesi wawancara, apakah Anda menjawab dengan banyak keraguan atau sebaliknya?

    Hal lain yang perlu diperhatikan saat melalui proses wawancara dengan pihak yaitu jangan pernah melebih-lebihkan fakta. Sebab, ini sangat beririsan dengan kebohongan.

    3. Pemohon KPR Pernah Masuk Daftar Hitam Bank Indonesia

    Riwayat kredit adalah hal yang penting yang menjadi pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan pembiayaan. Jika Anda pernah atau sedang masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia, maka Anda perlu merasa waspada.

    Pasalnya, saat pemohon pernah atau sedang masuk daftar hitam BI, sudah pasti bank akan berasumsi bahwa Anda pernah lalai melakukan kewajiban. Daripada pihak bank harus mengambil risiko tersebut, lebih baik bank menolak pengajuan permohonannya.

    Oleh karena itu, bagi Anda yang pernah atau sedang masuk ke dalam daftar hitam BI, perbaiki terlebih dahulu sebelum mengajukan KPR, ya!

    4. Pihak Bank Mempertimbangkan Kemampuan Bayar Debitur

    Proses verifikasi menjadi tahapan yang tidak akan dilewatkan oleh pihak bank. Hal tersebut bertujuan untuk menganalisis kemampuan debitur dalam membayar dan melunasi pembiayaan KPR sampai lunas.

    Umumnya, bank menilai kemampuan membayar debitur dengan melihat nilai 30-40 persen dari total penghasilan nasabah.

    Nasabah juga akan melalui proses analisa riwayat kredit yang masih harus dibayarkan dan kebutuhan sehari-hari. Apabila nasabah memiliki kewajiban lebih dari 50 persen dari total penghasilan maka sulit pihak bank untuk menerima KPR Anda.

    5. Pemohon KPR Memiliki Banyak Pinjaman atau Kredit

    Bukan berarti bila Anda sedang mencicil kredit mobil maka pengajuan KPR Anda secara otomatis ditolak pihak bank.

    Sebenarnya pengajuan KPR Anda tetap bisa diterima pihak bank sekalipun masih memiliki pinjaman lain, namun dengan beberapa catatan, di antaranya:

    • Nilai kredit yang sedang berjalan dengan kebutuhan rumah tangga lain tidak lebih dari 50 persen dari total penghasilan

    • Riwayat debitur dalam melunasi pinjaman dan kredit baik

    • Bila pinjaman atau kreditnya masih cukup banyak, maka lunasi beberapa pinjaman atau kredit untuk mengurangi kewajiban

    6. Pemohon KPR Memberikan Informasi Palsu

    Pada fase verifikasi data, pihak bank menemukan adanya data yang tidak benar atau bahkan keliru. Maka kondisi ini bisa menjadi alasan utama kenapa pengajuan permohonan KPR Anda ditolak.

    Oleh karena itu, pentingnya memberikan informasi data diri dan pasangan sejujur-jujurnya supaya pihak bank dapat mempercayai Anda untuk memberikan pembiayaan KPR.

    7. Batasan Usia Debitur

    Ciri ciri KPR ditolak yang terakhir mengenai batasan minimum usia debitur. Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait batasan minimum usia debitur.

    Kebanyakan bank memberi batasan usia minimum debitur 21 tahun dan sudah memiliki identitas diri.

    Penyebab KPR Ditolak oleh Bank

    Untuk memastikan pengajuan KPR Anda diterima oleh bank, ketahui faktor-faktor apa saja yang bisa menyebabkan pengajuan ditolak. Berikut ini penjelasannya:

    1. Kondisi dan Status Kepemilikan Rumah

    Apabila Anda mengajukan pembiayaan KPR untuk rumah second. Hal krusial yang perlu diperhatikan yakni status kepemilikan dan dokumen legalitas rumah tersebut. Pastikan bahwa kepemilikan properti tersebut jangan sampai kepemilikan ganda.

    Sementara untuk rumah baru, biasanya pihak bank lebih mempercayai developer perumahan yang telah bekerja sama sebelumnya dengan bank tersebut sehingga terhindar dari penipuan perumahan.

    2. Kelengkapan Dokumen

    Meskipun setiap bank memiliki persyaratan dan kebijakan yang berbeda-beda untuk produk KPR-nya. Akan tetapi, untuk persyaratan dokumennya sendiri ada sejumlah dokumen yang wajib debitur lengkapi untuk mengajukan KPR.

    Anda wajib melengkapi kelengkapan dokumen identitas pribadi seperti KTP diri sendiri dan pasangan bila sudah menikah, kartu keluarga, NPWP, dan surat nikah.

    Kemudian dokumen pekerjaan dan penghasilan seperti surat keterangan kerja atau keahlian dan bukti penghasilan. Bagi debitur wiraswasta melengkapi dokumen yang berkaitan dengan usahanya.

    Selanjutnya dokumen tentang rumah seperti akta jual beli, sertifikat rumah hingga pajak tahunan bangunannya.

    3. Masa Kerja

    Khusus debitur karyawan, beberapa bank mewajibkan minimal durasi bekerja karyawan atau status kerjanya. Kebanyakan bank akan menolak debitur karyawan yang masih berstatus kontrak atau percobaan.

    Faktor lainnya yang jarang orang tahu adalah ada juga bank yang akan menolak debitur dengan riwayat bekerja kurang dari 1-2 tahun.

    4. Rekam Jejak dan Kondisi Finansial Debitur Buruk

    Hal yang tidak kalah pentingnya adalah rekam jejak dan kondisi finansial debitur. Hampir seluruh pihak bank dan pembiayaan tidak akan mengambil risiko dengan membiayai debitur yang memiliki rekam jejak kredit atau kondisi finansial buruk.

    5. Gagal di Fase Wawancara

    Walaupun Anda sudah memasuki fase wawancara, bukan berarti pengajuan KPR pasti diterima. Saat pihak bank merasa ragu dengan jawaban debitur selama proses wawancara, maka pihak bank memiliki hak untuk menolak pengajuan KPR Anda.

    Syarat Pengajuan KPR Syariah di Bank Mega Syariah

    Kalau Anda berencana mengajukan KPR syariah di Bank Mega Syariah, maka persyaratan yang diperlukan antara lain:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau 18 tahun (bila sudah menikah)

    • Fotokopi KTP diri sendiri dan pasangan (bila sudah menikah)

    • Fotokopi kartu keluarga

    • Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah)

    • Bukti penghasilan atau slip gaji

    • Surat keterangan kerja atau profesional

    • Dokumen usaha bila Anda wiraswasta

    • Dokumen agunan

    Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa mencari tahu informasi tentang Mega Syariah Flexi Home di media sosial atau website Bank Mega Syariah.

    Yuk, miliki rumah idaman penuh berkah melalui KPR syariah di Bank Mega Syariah.


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah