15 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Bagaimana cara mengidentifikasi ciri-ciri KPR ditolak? Saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada kemungkinan pengajuan kamu diterima ataupun ditolak.
Umumnya proses pengajuan KPR berlangsung sekitar 18-40 hari pasca pengajuan KPR. Ada berbagai persyaratan dan prosedur yang akan Anda lalui dengan tujuan agar bisa memiliki rumah idaman dengan cara mengangsurnya.
Namun ternyata, tak melulu pengajuan KPR akan diterima pihak bank karena cukup banyak orang yang memiliki pengalaman KPR ditolak bank.
Untuk mengantisipasinya, mari ketahui ciri ciri KPR ditolak dan penyebabnya.
Baik pengajuan pembiayaan rumah baru ataupun rumah second, berpotensi ditolak oleh bank.
Daripada Anda hanya menunggu berbulan-bulan tak kunjung mengetahui apakah pengajuan KPR diterima atau ditolak, lebih baik mengenal tanda-tanda pengajuan KPR ditolak oleh bank berikut ini.
Idealnya pihak bank membutuhkan waktu sekitar 14-30 hari kerja untuk memproses dan memverifikasi pengajuan KPR. Setelah itu, pihak bank akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya melalui telepon atau email.
Namun bila ternyata setelah lebih dari 30 hari kerja tidak kunjung dihubungi oleh pihak banka, maka berpotensi pengajuan KPR-nya ditolak.
Sejatinya Anda bisa mengenali apakah KPR diterima atau ditolak saat pertama kali melalui proses wawancara.
Lakukan introspeksi diri dan ingat kembali masa-masa wawancara dengan pihak bank. Bagaimana cara Anda menjawab seluruh pertanyaan selama sesi wawancara, apakah Anda menjawab dengan banyak keraguan atau sebaliknya?
Hal lain yang perlu diperhatikan saat melalui proses wawancara dengan pihak yaitu jangan pernah melebih-lebihkan fakta. Sebab, ini sangat beririsan dengan kebohongan.
Riwayat kredit adalah hal yang penting yang menjadi pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan pembiayaan. Jika Anda pernah atau sedang masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia, maka Anda perlu merasa waspada.
Pasalnya, saat pemohon pernah atau sedang masuk daftar hitam BI, sudah pasti bank akan berasumsi bahwa Anda pernah lalai melakukan kewajiban. Daripada pihak bank harus mengambil risiko tersebut, lebih baik bank menolak pengajuan permohonannya.
Oleh karena itu, bagi Anda yang pernah atau sedang masuk ke dalam daftar hitam BI, perbaiki terlebih dahulu sebelum mengajukan KPR, ya!
Proses verifikasi menjadi tahapan yang tidak akan dilewatkan oleh pihak bank. Hal tersebut bertujuan untuk menganalisis kemampuan debitur dalam membayar dan melunasi pembiayaan KPR sampai lunas.
Umumnya, bank menilai kemampuan membayar debitur dengan melihat nilai 30-40 persen dari total penghasilan nasabah.
Nasabah juga akan melalui proses analisa riwayat kredit yang masih harus dibayarkan dan kebutuhan sehari-hari. Apabila nasabah memiliki kewajiban lebih dari 50 persen dari total penghasilan maka sulit pihak bank untuk menerima KPR Anda.
Bukan berarti bila Anda sedang mencicil kredit mobil maka pengajuan KPR Anda secara otomatis ditolak pihak bank.
Sebenarnya pengajuan KPR Anda tetap bisa diterima pihak bank sekalipun masih memiliki pinjaman lain, namun dengan beberapa catatan, di antaranya:
Nilai kredit yang sedang berjalan dengan kebutuhan rumah tangga lain tidak lebih dari 50 persen dari total penghasilan
Riwayat debitur dalam melunasi pinjaman dan kredit baik
Bila pinjaman atau kreditnya masih cukup banyak, maka lunasi beberapa pinjaman atau kredit untuk mengurangi kewajiban
Pada fase verifikasi data, pihak bank menemukan adanya data yang tidak benar atau bahkan keliru. Maka kondisi ini bisa menjadi alasan utama kenapa pengajuan permohonan KPR Anda ditolak.
Oleh karena itu, pentingnya memberikan informasi data diri dan pasangan sejujur-jujurnya supaya pihak bank dapat mempercayai Anda untuk memberikan pembiayaan KPR.
Ciri ciri KPR ditolak yang terakhir mengenai batasan minimum usia debitur. Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait batasan minimum usia debitur.
Kebanyakan bank memberi batasan usia minimum debitur 21 tahun dan sudah memiliki identitas diri.
Untuk memastikan pengajuan KPR Anda diterima oleh bank, ketahui faktor-faktor apa saja yang bisa menyebabkan pengajuan ditolak. Berikut ini penjelasannya:
Apabila Anda mengajukan pembiayaan KPR untuk rumah second. Hal krusial yang perlu diperhatikan yakni status kepemilikan dan dokumen legalitas rumah tersebut. Pastikan bahwa kepemilikan properti tersebut jangan sampai kepemilikan ganda.
Sementara untuk rumah baru, biasanya pihak bank lebih mempercayai developer perumahan yang telah bekerja sama sebelumnya dengan bank tersebut sehingga terhindar dari penipuan perumahan.
Meskipun setiap bank memiliki persyaratan dan kebijakan yang berbeda-beda untuk produk KPR-nya. Akan tetapi, untuk persyaratan dokumennya sendiri ada sejumlah dokumen yang wajib debitur lengkapi untuk mengajukan KPR.
Anda wajib melengkapi kelengkapan dokumen identitas pribadi seperti KTP diri sendiri dan pasangan bila sudah menikah, kartu keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Kemudian dokumen pekerjaan dan penghasilan seperti surat keterangan kerja atau keahlian dan bukti penghasilan. Bagi debitur wiraswasta melengkapi dokumen yang berkaitan dengan usahanya.
Selanjutnya dokumen tentang rumah seperti akta jual beli, sertifikat rumah hingga pajak tahunan bangunannya.
Khusus debitur karyawan, beberapa bank mewajibkan minimal durasi bekerja karyawan atau status kerjanya. Kebanyakan bank akan menolak debitur karyawan yang masih berstatus kontrak atau percobaan.
Faktor lainnya yang jarang orang tahu adalah ada juga bank yang akan menolak debitur dengan riwayat bekerja kurang dari 1-2 tahun.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah rekam jejak dan kondisi finansial debitur. Hampir seluruh pihak bank dan pembiayaan tidak akan mengambil risiko dengan membiayai debitur yang memiliki rekam jejak kredit atau kondisi finansial buruk.
Walaupun Anda sudah memasuki fase wawancara, bukan berarti pengajuan KPR pasti diterima. Saat pihak bank merasa ragu dengan jawaban debitur selama proses wawancara, maka pihak bank memiliki hak untuk menolak pengajuan KPR Anda.
Kalau Anda berencana mengajukan KPR syariah di Bank Mega Syariah, maka persyaratan yang diperlukan antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau 18 tahun (bila sudah menikah)
Fotokopi KTP diri sendiri dan pasangan (bila sudah menikah)
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah)
Bukti penghasilan atau slip gaji
Surat keterangan kerja atau profesional
Dokumen usaha bila Anda wiraswasta
Dokumen agunan
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa mencari tahu informasi tentang Mega Syariah Flexi Home di media sosial atau website Bank Mega Syariah.
Yuk, miliki rumah idaman penuh berkah melalui KPR syariah di Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita