8 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bukan hanya untuk rumah baru, melain KPR rumah second atau rumah bekas juga tersedia. Hampir seluruh produk KPR dari bank nasional maupun bank daerah memilikinya.
Kenapa harus membeli rumah second kalau bisa membeli rumah baru? Pertanyaan ini mungkin akan terlintas dalam benak Anda. Alasan yang paling utama yaitu harga rumah baru yang terus meroket.
Belum lagi bila Anda belum memiliki penghasilan lebih dari UMR, rasanya semakin sulit untuk memiliki rumah. Solusi agar tetap memiliki rumah walaupun penghasilan terbatas yaitu dengan mengajukan KPR rumah second.
Bank memiliki program KPR untuk pembelian properti baru atau bekas, termasuk untuk membeli rumah. Dengan begitu, Anda dapat merealisasikan impian memiliki rumah idaman.
Bagi Anda yang berencana langsung menempati rumah setelah membelinya, pilihan rumah second ini menjadi pilihan yang tepat.
Untuk beberapa hunian, terkadang pemiliknya akan menjual beberapa furniture di dalamnya. Misalnya saja seperti perabotan rumah hingga toren atau pompa air. Jadi, Anda bisa lebih irit karena tak perlu membeli yang baru.
Anda temui di kawasan padat penduduk. Biasanya ukuran luas tanah setiap rumah melebihi luas tanah rumah baru di perumahan yakni minimal 60 meter persegi.
Harga yang ditawarkan jauh lebih murah daripada harga rumah baru. Belum lagi dengan harga yang lebih murah, Anda berkesempatan mendapatkan rumah dengan luas tanah yang lebih luas daripada tipe rumah 60.
Meski harga belinya murah, akan tetapi saat Anda menjualnya di masa depan tentu saja harganya tetap bisa meningkat mengikuti harga tanah per tahun.
Keuntungan yang terakhir yaitu pembeli dapat menegosiasikan harga rumah second.
Keuntungannya jadi berkali lipat, pembeli mendapatkan rumah siap huni, dengan ukuran tanah cukup luas, harga murah dan masih bisa dinegosiasikan.
Setelah menemukan harga yang tepat dan disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Selanjutnya tinggal ajukan KPR rumah second di bank yang Anda inginkan.
Persyaratan KPR setiap bank berbeda-beda. Akan tetapi, ada persyaratan umum yang berlaku di setiap bank saat calon nasabahnya akan mengajukan pembiayaan pembelian properti.
Persyaratan khusus untuk nasabah yang akan mengajukan KPR rumah bekas di antaranya sebagai berikut:
Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Nasabah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah saat mengajukan KPR dan maksimal 55 tahun
Nasabah mempersiapkan dokumen dan formulir pengajuan KPR
Mempersiapkan uang muka dan biaya tambahan lain yang dibutuhkan
Biaya tambahan lainnya yang dimaksud meliputi biaya administrasi, biaya provisi, biaya appraisal, biaya notaris serta biaya asuransi. Perihal biaya tambahan ini, Anda bisa langsung mengonfirmasi kepada bank.
Kemudian persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi calon nasabah antara lain sebagai berikut:
Fotokopi identitas pribadi (KTP), bagi yang sudah menikah sertakan pula fotokopi KTP pasangan
Fotokopi KK
Fotokopi akta nikah atau cerai untuk yang sudah menikah atau bercerai
Fotokopi NPWP
Fotokopi rekening tiga bulan terakhir
Pas foto diri berukuran 4x6, termasuk foto pasangan bila sudah menikah
Nasabah berstatus karyawan menyertakan slip gaji dan surat keterangan kerja asli
Nasabah berstatus profesional melengkapi dokumen dengan surat keterangan kerja asli dan fotokopi izin praktik profesi
Nasabah berstatus wiraswasta menyertakan fotokopi laporan keuangan dua tahun terakhir dan fotokopi legalitas dokumen usaha
Dokumen legalitas properti juga wajib Anda lampirkan, misalnya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti pembayaran pajak.
Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR rumah bekas, berikut ini prosedur yang harus dilalui.
Calon nasabah mencari rumah yang diinginkan secara mandiri. Setelah menetapkan satu rumah idaman, maka periksa dengan cermat bagaimana kondisi bangunan tersebut.
Segera hubungi penjual rumah untuk mengetahui secara langsung bagaimana kondisi rumah. Bagian mana yang harus diganti hingga kondisi lingkungan rumah seperti kemungkinan banjir.
Setelah mengetahui bagaimana kondisi rumah, kondisi di sekitar lingkungan rumah, hingga luas rumah. Anda bisa langsung menegosiasikan harganya kepada pemilik rumah.
Selanjutnya melakukan riset mana saja bank yang menyediakan layanan pembiayaan KPR rumah bekas. Termasuk cari tahu juga setiap kebijakan KPR dari bank.
Bila Anda ingin terbebas dari riba, maka fasilitas pembiayaan Flexi Home dari Bank Mega Syariah jadi pilihan tepat. Flexi Home menawarkan angsuran ringan dan tetap sampai akhir masa pembiayaan.
Apabila dari segi dokumen telah diterima oleh bank, kemudian bank akan melakukan prosedur appraisal atau prosedur penilaian rumah.
Perwakilan akan menaksir berapa harga rumah dengan kelayakan dan kondisi rumah terkini. Jangan heran bila terjadi selisih harga setelah melalui prosedur ini, karena hal tersebut umum terjadi.
Pada proses Surat Perjanjian Kredit (SPK), ada beberapa biaya yang perlu nasabah persiapkan.
Sebab mengurus SPK berkaitan juga dengan kepengurusan notaris yang membutuhkan biaya. Pastikan Anda bertanya biaya apa saja yang dibutuhkan untuk mempersiapkan dananya.
Saat menerima SPK, baca seluruh surat perjanjian itu dengan cermat dan teliti. Perhatikan besaran kredit, besaran bunga, besaran angsuran dan tenor, biaya penalti dan kewajiban debitur lainnya
Langkah yang terakhir dalam mengajukan KPR rumah bekas adalah prosedur akad rumah. Dalam prosedur ini turut hadir pemilik sekaligus penjual rumah, pihak bank dan notaris sebagai saksi.
Jika Anda melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen tepat waktu maka potensi proses KPR rumah bekas dapat berjalan lancar dan cepat. Umumnya menghabiskan waktu dua minggu sampai enam bulan.
Namun, durasi KPR rumah bekas ini juga bisa memakan waktu lama apabila bank sedang menerima banyak pengajuan pembiayaan.
Sesudah mengetahui apa saja persyaratan KPR rumah second dan prosedur pengajuannya. Kini tak perlu khawatir lagi Anda sulit memiliki rumah idaman sekalipun penghasilan pas-pasan.
Jika ingin berkonsultasi dengan KPR rumah second berbasis syariah, nasabah bisa menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222.
Lakukan konsultasi mengenai program pembiayaan rumah bekas melalui fitur Flexi Home dari Bank Mega Syariah serta mengetahui simulasi perhitungan angsuran bulanannya.
Raih rumah idaman bersama bank syariah!
Bagikan Berita