Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Syarat dan Prosedur KPR Rumah Second Terlengkap

    8 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bukan hanya untuk rumah baru, melain KPR rumah second atau rumah bekas juga tersedia. Hampir seluruh produk KPR dari bank nasional maupun bank daerah memilikinya.

    Kenapa harus membeli rumah second kalau bisa membeli rumah baru? Pertanyaan ini mungkin akan terlintas dalam benak Anda. Alasan yang paling utama yaitu harga rumah baru yang terus meroket.

    Belum lagi bila Anda belum memiliki penghasilan lebih dari UMR, rasanya semakin sulit untuk memiliki rumah. Solusi agar tetap memiliki rumah walaupun penghasilan terbatas yaitu dengan mengajukan KPR rumah second.

    Keunggulan KPR Rumah Second

    Bank memiliki program KPR untuk pembelian properti baru atau bekas, termasuk untuk membeli rumah. Dengan begitu, Anda dapat merealisasikan impian memiliki rumah idaman.

    1. Beli Rumah Langsung Ditempati

    Bagi Anda yang berencana langsung menempati rumah setelah membelinya, pilihan rumah second ini menjadi pilihan yang tepat.

    Untuk beberapa hunian, terkadang pemiliknya akan menjual beberapa furniture di dalamnya. Misalnya saja seperti perabotan rumah hingga toren atau pompa air. Jadi, Anda bisa lebih irit karena tak perlu membeli yang baru.

    2. Luas Tanah Lebih Luas

    Anda temui di kawasan padat penduduk. Biasanya ukuran luas tanah setiap rumah melebihi luas tanah rumah baru di perumahan yakni minimal 60 meter persegi.

    3. Harga Lebih Murah

    Harga yang ditawarkan jauh lebih murah daripada harga rumah baru. Belum lagi dengan harga yang lebih murah, Anda berkesempatan mendapatkan rumah dengan luas tanah yang lebih luas daripada tipe rumah 60.

    Meski harga belinya murah, akan tetapi saat Anda menjualnya di masa depan tentu saja harganya tetap bisa meningkat mengikuti harga tanah per tahun.

    4. Negosiasikan Harga Rumah

    Keuntungan yang terakhir yaitu pembeli dapat menegosiasikan harga rumah second.

    Keuntungannya jadi berkali lipat, pembeli mendapatkan rumah siap huni, dengan ukuran tanah cukup luas, harga murah dan masih bisa dinegosiasikan.

    Setelah menemukan harga yang tepat dan disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Selanjutnya tinggal ajukan KPR rumah second di bank yang Anda inginkan.

    Syarat Pengajuan KPR Rumah Second

    Persyaratan KPR setiap bank berbeda-beda. Akan tetapi, ada persyaratan umum yang berlaku di setiap bank saat calon nasabahnya akan mengajukan pembiayaan pembelian properti.

    Persyaratan khusus untuk nasabah yang akan mengajukan KPR rumah bekas di antaranya sebagai berikut:

    • Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Nasabah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah saat mengajukan KPR dan maksimal 55 tahun

    • Nasabah mempersiapkan dokumen dan formulir pengajuan KPR

    • Mempersiapkan uang muka dan biaya tambahan lain yang dibutuhkan

    Biaya tambahan lainnya yang dimaksud meliputi biaya administrasi, biaya provisi, biaya appraisal, biaya notaris serta biaya asuransi. Perihal biaya tambahan ini, Anda bisa langsung mengonfirmasi kepada bank.

    Kemudian persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi calon nasabah antara lain sebagai berikut:

    • Fotokopi identitas pribadi (KTP), bagi yang sudah menikah sertakan pula fotokopi KTP pasangan

    • Fotokopi KK

    • Fotokopi akta nikah atau cerai untuk yang sudah menikah atau bercerai

    • Fotokopi NPWP

    • Fotokopi rekening tiga bulan terakhir

    • Pas foto diri berukuran 4x6, termasuk foto pasangan bila sudah menikah

    • Nasabah berstatus karyawan menyertakan slip gaji dan surat keterangan kerja asli

    • Nasabah berstatus profesional melengkapi dokumen dengan surat keterangan kerja asli dan fotokopi izin praktik profesi

    • Nasabah berstatus wiraswasta menyertakan fotokopi laporan keuangan dua tahun terakhir dan fotokopi legalitas dokumen usaha

    Dokumen legalitas properti juga wajib Anda lampirkan, misalnya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti pembayaran pajak.

    Prosedur Pengajuan KPR Rumah Second

    Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR rumah bekas, berikut ini prosedur yang harus dilalui.

    1. Pilih dan Periksa Kondisi Rumah Idaman

    Calon nasabah mencari rumah yang diinginkan secara mandiri. Setelah menetapkan satu rumah idaman, maka periksa dengan cermat bagaimana kondisi bangunan tersebut.

    Segera hubungi penjual rumah untuk mengetahui secara langsung bagaimana kondisi rumah. Bagian mana yang harus diganti hingga kondisi lingkungan rumah seperti kemungkinan banjir.

    2. Lakukan Negosiasi Harga Rumah dengan Pemilik Rumah

    Setelah mengetahui bagaimana kondisi rumah, kondisi di sekitar lingkungan rumah, hingga luas rumah. Anda bisa langsung menegosiasikan harganya kepada pemilik rumah.

    3. Tentukan Bank Penyedia KPR Rumah Second

    Selanjutnya melakukan riset mana saja bank yang menyediakan layanan pembiayaan KPR rumah bekas. Termasuk cari tahu juga setiap kebijakan KPR dari bank.

    Bila Anda ingin terbebas dari riba, maka fasilitas pembiayaan Flexi Home dari Bank Mega Syariah jadi pilihan tepat. Flexi Home menawarkan angsuran ringan dan tetap sampai akhir masa pembiayaan.

    4. Ikuti Seluruh Prosedur Appraisal dari Bank

    Apabila dari segi dokumen telah diterima oleh bank, kemudian bank akan melakukan prosedur appraisal atau prosedur penilaian rumah.

    Perwakilan akan menaksir berapa harga rumah dengan kelayakan dan kondisi rumah terkini. Jangan heran bila terjadi selisih harga setelah melalui prosedur ini, karena hal tersebut umum terjadi.

    5. Urus Surat Perjanjian Kredit

    Pada proses Surat Perjanjian Kredit (SPK), ada beberapa biaya yang perlu nasabah persiapkan.

    Sebab mengurus SPK berkaitan juga dengan kepengurusan notaris yang membutuhkan biaya. Pastikan Anda bertanya biaya apa saja yang dibutuhkan untuk mempersiapkan dananya.

    Saat menerima SPK, baca seluruh surat perjanjian itu dengan cermat dan teliti. Perhatikan besaran kredit, besaran bunga, besaran angsuran dan tenor, biaya penalti dan kewajiban debitur lainnya

    6. Prosedur Akad Rumah

    Langkah yang terakhir dalam mengajukan KPR rumah bekas adalah prosedur akad rumah. Dalam prosedur ini turut hadir pemilik sekaligus penjual rumah, pihak bank dan notaris sebagai saksi.

    Jika Anda melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen tepat waktu maka potensi proses KPR rumah bekas dapat berjalan lancar dan cepat. Umumnya menghabiskan waktu dua minggu sampai enam bulan.

    Namun, durasi KPR rumah bekas ini juga bisa memakan waktu lama apabila bank sedang menerima banyak pengajuan pembiayaan.

    Ajukan KPR Rumah Second di Bank Syariah

    Sesudah mengetahui apa saja persyaratan KPR rumah second dan prosedur pengajuannya. Kini tak perlu khawatir lagi Anda sulit memiliki rumah idaman sekalipun penghasilan pas-pasan.

    Jika ingin berkonsultasi dengan KPR rumah second berbasis syariah, nasabah bisa menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222.

    Lakukan konsultasi mengenai program pembiayaan rumah bekas melalui fitur Flexi Home dari Bank Mega Syariah serta mengetahui simulasi perhitungan angsuran bulanannya.

    Raih rumah idaman bersama bank syariah!


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah