20 Januari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Sejak dahulu, emas dikenal sebagai aset yang mampu menjaga nilai kekayaan. Selain digunakan sebagai perhiasan, emas juga kerap dipilih sebagai instrumen investasi dan pelindung nilai dari inflasi. Namun, tingginya harga emas sering kali menjadi kendala bagi sebagian orang untuk membelinya secara tunai.
Untuk mengatasi keterbatasan dana, skema cicilan pun menjadi pilihan. Dengan sistem ini, seseorang dapat merencanakan kepemilikan emas secara bertahap tanpa harus menyiapkan dana besar di awal. Apalagi saat ini, pembelian emas secara cicilan semakin mudah ditemukan, baik melalui toko emas konvensional maupun layanan digital.
Meski terlihat praktis, umat Islam perlu mencermati setiap bentuk transaksi yang dilakukan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membeli emas secara cicilan dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari memahami konsep dan ketentuannya secara lebih mendalam berikut ini!
Dalam fikih muamalah, sistem pembayaran bertahap dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Pada dasarnya, taqsith merupakan transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan secara angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, baik dari sisi harga, jangka waktu, maupun mekanisme pembayaran.
Islam pada prinsipnya membolehkan jual beli secara cicilan, selama objek transaksi dan akadnya memenuhi ketentuan syariah. Transaksi tersebut harus dilandasi keadilan, keterbukaan, serta tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun tindakan yang merugikan salah satu pihak.
Masalah mulai muncul ketika cicilan disertai dengan tambahan harga akibat penundaan pembayaran, terutama jika objek yang diperjualbelikan termasuk kategori barang ribawi. Pada titik inilah, hukum transaksi perlu ditinjau lebih hati-hati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik kredit atau cicilan kerap berkaitan dengan unsur riba. Dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba didefinisikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan yang sah, yang muncul akibat penundaan pembayaran dan telah disepakati sejak awal akad.
Jenis riba ini dikenal sebagai riba nasi’ah, yakni riba yang timbul karena faktor waktu. MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang dalam sistem keuangan modern saat ini telah memenuhi unsur riba nasi’ah sebagaimana yang dilarang dalam Islam.
Atas dasar itu, MUI menetapkan bahwa pembungaan uang hukumnya haram dan tidak dibenarkan. Ketentuan ini berlaku luas, mencakup lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga transaksi keuangan antarindividu.
Dalam Islam, emas memiliki kedudukan khusus karena termasuk dalam kelompok barang ribawi. Artinya, emas memiliki aturan tersendiri dalam transaksi jual beli yang bertujuan untuk mencegah praktik riba dan ketidakadilan.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa pertukaran barang ribawi harus dilakukan secara tunai dan dengan takaran atau nilai yang jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kelebihan sepihak akibat penundaan atau ketidakjelasan dalam akad.
Karena itu, jual beli emas tidak boleh mengandung penundaan, baik dalam pembayaran maupun penyerahan barang. Sekalipun tidak ada tambahan harga secara eksplisit, penundaan salah satu unsur transaksi tetap berpotensi menimbulkan riba.
Inilah alasan mengapa para ulama sangat berhati-hati dalam menyikapi praktik pembelian emas secara cicilan. Setiap skema harus dikaji secara menyeluruh agar tetap sesuai dengan prinsip muamalah Islam.
Menurut Buya Yahya, sebagaimana dijelaskan dalam kajian beliau, jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas sebagai barang dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan pada waktu yang sama dalam satu majelis akad.
Jika emas sudah diterima oleh pembeli sementara pembayarannya belum lunas, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Riba yad terjadi karena adanya penundaan penyerahan salah satu dari dua objek yang dipertukarkan, meskipun tidak ada tambahan harga.
Buya Yahya menegaskan bahwa dalam riba yad, unsur haramnya bukan terletak pada bunga atau keuntungan nominal, melainkan pada penundaan penyerahan. Oleh sebab itu, meskipun harga emas tidak dinaikkan, transaksi tetap tidak diperbolehkan jika emas sudah diserahkan sebelum pembayaran lunas.
Lebih dari itu, jika cicilan disertai tambahan harga atau bunga akibat penundaan pembayaran, maka transaksi tersebut masuk dalam kategori riba nasi’ah, yang jelas dilarang dalam Islam.
Sebagai jalan keluar, Buya Yahya menawarkan solusi yang lebih aman secara syariah, yaitu mengubah skema cicilan menjadi tabungan. Dalam skema ini, transaksi tidak diposisikan sebagai utang-piutang.
Pembeli dapat menyetorkan uang secara bertahap kepada penjual tanpa menerima emas terlebih dahulu. Dana tersebut dititipkan hingga jumlahnya mencapai harga emas yang disepakati. Setelah dana terkumpul penuh, akad jual beli baru dilakukan dan emas diserahkan.
Dengan cara ini, tidak terjadi penundaan penyerahan setelah akad, serta tidak ada tambahan biaya atau bunga. Transaksi pun terbebas dari riba yad maupun riba nasi’ah.
Sebagai ilustrasi, seseorang ingin membeli emas 10 gram seharga Rp10 juta. Ia menabung Rp2 juta per bulan selama lima bulan tanpa menerima emas di awal. Setelah dana terkumpul, barulah akad dilakukan dan emas diserahkan. Skema seperti ini diperbolehkan dalam Islam.
Memiliki emas tetap bisa diwujudkan tanpa melanggar ketentuan syariat, selama menggunakan skema yang tepat. Islam menganjurkan mekanisme transaksi yang jelas, adil, dan terbebas dari unsur riba.
Sebagai solusi praktis dan sesuai prinsip syariah, Anda dapat memanfaatkan pembiayaan Flexi Gold dari Bank Mega Syariah. Program ini dirancang dengan akad yang transparan, perencanaan pembayaran yang terukur, serta pengelolaan yang mengikuti ketentuan muamalah Islam.
Melalui Flexi Gold, Anda dapat merencanakan kepemilikan emas dengan lebih tenang dan terarah, tanpa kekhawatiran terhadap unsur riba. Ini menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin berinvestasi emas sekaligus menjaga keberkahan dalam setiap keputusan keuangan.
Karena dalam Islam, nilai harta tidak hanya diukur dari jumlahnya, tetapi juga dari cara memperolehnya.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita