Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Rekomendasi Laptop untuk Kerja Terbaik 2026, dari Budget hingga Profesional
  • Dividend Yield: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contoh Studi Kasus untuk Investor
  • Cicil Emas dalam Islam, Bolehkah? Ketahui Konsep, Hukum, dan Solusinya!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cicil Emas dalam Islam, Bolehkah? Ketahui Konsep, Hukum, dan Solusinya!

    20 Januari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Sejak dahulu, emas dikenal sebagai aset yang mampu menjaga nilai kekayaan. Selain digunakan sebagai perhiasan, emas juga kerap dipilih sebagai instrumen investasi dan pelindung nilai dari inflasi. Namun, tingginya harga emas sering kali menjadi kendala bagi sebagian orang untuk membelinya secara tunai.

    Untuk mengatasi keterbatasan dana, skema cicilan pun menjadi pilihan. Dengan sistem ini, seseorang dapat merencanakan kepemilikan emas secara bertahap tanpa harus menyiapkan dana besar di awal. Apalagi saat ini, pembelian emas secara cicilan semakin mudah ditemukan, baik melalui toko emas konvensional maupun layanan digital.

    Meski terlihat praktis, umat Islam perlu mencermati setiap bentuk transaksi yang dilakukan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membeli emas secara cicilan dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari memahami konsep dan ketentuannya secara lebih mendalam berikut ini!

    Konsep Cicilan dalam Islam

    Dalam fikih muamalah, sistem pembayaran bertahap dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Pada dasarnya, taqsith merupakan transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan secara angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, baik dari sisi harga, jangka waktu, maupun mekanisme pembayaran.

    Islam pada prinsipnya membolehkan jual beli secara cicilan, selama objek transaksi dan akadnya memenuhi ketentuan syariah. Transaksi tersebut harus dilandasi keadilan, keterbukaan, serta tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun tindakan yang merugikan salah satu pihak.

    Masalah mulai muncul ketika cicilan disertai dengan tambahan harga akibat penundaan pembayaran, terutama jika objek yang diperjualbelikan termasuk kategori barang ribawi. Pada titik inilah, hukum transaksi perlu ditinjau lebih hati-hati.

    Pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang Riba

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik kredit atau cicilan kerap berkaitan dengan unsur riba. Dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba didefinisikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan yang sah, yang muncul akibat penundaan pembayaran dan telah disepakati sejak awal akad.

    Jenis riba ini dikenal sebagai riba nasi’ah, yakni riba yang timbul karena faktor waktu. MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang dalam sistem keuangan modern saat ini telah memenuhi unsur riba nasi’ah sebagaimana yang dilarang dalam Islam.

    Atas dasar itu, MUI menetapkan bahwa pembungaan uang hukumnya haram dan tidak dibenarkan. Ketentuan ini berlaku luas, mencakup lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga transaksi keuangan antarindividu.

    Kedudukan Emas dalam Transaksi Syariah

    Dalam Islam, emas memiliki kedudukan khusus karena termasuk dalam kelompok barang ribawi. Artinya, emas memiliki aturan tersendiri dalam transaksi jual beli yang bertujuan untuk mencegah praktik riba dan ketidakadilan.

    Rasulullah SAW menegaskan bahwa pertukaran barang ribawi harus dilakukan secara tunai dan dengan takaran atau nilai yang jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kelebihan sepihak akibat penundaan atau ketidakjelasan dalam akad.

    Karena itu, jual beli emas tidak boleh mengandung penundaan, baik dalam pembayaran maupun penyerahan barang. Sekalipun tidak ada tambahan harga secara eksplisit, penundaan salah satu unsur transaksi tetap berpotensi menimbulkan riba.

    Inilah alasan mengapa para ulama sangat berhati-hati dalam menyikapi praktik pembelian emas secara cicilan. Setiap skema harus dikaji secara menyeluruh agar tetap sesuai dengan prinsip muamalah Islam.

    Hukum Membeli Emas Secara Cicilan

    Menurut Buya Yahya, sebagaimana dijelaskan dalam kajian beliau, jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas sebagai barang dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan pada waktu yang sama dalam satu majelis akad.

    Jika emas sudah diterima oleh pembeli sementara pembayarannya belum lunas, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Riba yad terjadi karena adanya penundaan penyerahan salah satu dari dua objek yang dipertukarkan, meskipun tidak ada tambahan harga.

    Buya Yahya menegaskan bahwa dalam riba yad, unsur haramnya bukan terletak pada bunga atau keuntungan nominal, melainkan pada penundaan penyerahan. Oleh sebab itu, meskipun harga emas tidak dinaikkan, transaksi tetap tidak diperbolehkan jika emas sudah diserahkan sebelum pembayaran lunas.

    Lebih dari itu, jika cicilan disertai tambahan harga atau bunga akibat penundaan pembayaran, maka transaksi tersebut masuk dalam kategori riba nasi’ah, yang jelas dilarang dalam Islam.

    Solusi Agar Terhindar dari Riba

    Sebagai jalan keluar, Buya Yahya menawarkan solusi yang lebih aman secara syariah, yaitu mengubah skema cicilan menjadi tabungan. Dalam skema ini, transaksi tidak diposisikan sebagai utang-piutang.

    Pembeli dapat menyetorkan uang secara bertahap kepada penjual tanpa menerima emas terlebih dahulu. Dana tersebut dititipkan hingga jumlahnya mencapai harga emas yang disepakati. Setelah dana terkumpul penuh, akad jual beli baru dilakukan dan emas diserahkan.

    Dengan cara ini, tidak terjadi penundaan penyerahan setelah akad, serta tidak ada tambahan biaya atau bunga. Transaksi pun terbebas dari riba yad maupun riba nasi’ah.

    Sebagai ilustrasi, seseorang ingin membeli emas 10 gram seharga Rp10 juta. Ia menabung Rp2 juta per bulan selama lima bulan tanpa menerima emas di awal. Setelah dana terkumpul, barulah akad dilakukan dan emas diserahkan. Skema seperti ini diperbolehkan dalam Islam.

    Miliki Emas Halal dengan Skema Pembiayaan Syariah

    Memiliki emas tetap bisa diwujudkan tanpa melanggar ketentuan syariat, selama menggunakan skema yang tepat. Islam menganjurkan mekanisme transaksi yang jelas, adil, dan terbebas dari unsur riba.

    Sebagai solusi praktis dan sesuai prinsip syariah, Anda dapat memanfaatkan pembiayaan Flexi Gold dari Bank Mega Syariah. Program ini dirancang dengan akad yang transparan, perencanaan pembayaran yang terukur, serta pengelolaan yang mengikuti ketentuan muamalah Islam.

    Melalui Flexi Gold, Anda dapat merencanakan kepemilikan emas dengan lebih tenang dan terarah, tanpa kekhawatiran terhadap unsur riba. Ini menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin berinvestasi emas sekaligus menjaga keberkahan dalam setiap keputusan keuangan.

    Karena dalam Islam, nilai harta tidak hanya diukur dari jumlahnya, tetapi juga dari cara memperolehnya.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Rekomendasi Laptop untuk Kerja Terbaik 2026, dari Budget hingga Profesional
  • Dividend Yield: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contoh Studi Kasus untuk Investor
  • Cicil Emas dalam Islam, Bolehkah? Ketahui Konsep, Hukum, dan Solusinya!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah