18 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Sejak tahun 2021 Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BRP) mulai mengampanyekan cara mengurus sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Perubahan bentuk sertifikat lama dalam bentuk analog menjadi elektronik ini sangat dianjurkan guna menjaga dokumen legalitas berharga milik masyarakat. Termasuk bila Anda belum mengurus sertifikat kepemilikan tanah, lebih baik langsung mengurusnya ke dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik (STE).
Pada artikel ini akan memberi informasi seputar cara membuat sertifikat tanah elektronik dan syarat yang dibutuhkan.
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Definisi sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya sudah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik.
Sertifikat-el diperuntukkan buat pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi serta alih media.
Aturan baru mengenai sertifikat tanah ini dinilai bermanfaat bagi masyarakat Indonesia agar terhindar dari risiko hilangnya dokumen legalitas kepemilikan tanah tersebut. Di samping itu, pengelolaan data pertanahan yang sudah terdigitalisasi ini diharapkan dapat memberikan pengalaman mengurus dokumen yang lebih efisien, transparan dan aman.
Adapun syarat membuat sertifikat tanah elektronik yang perlu Anda persiapkan di antaranya sebagai berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dengan data yang benar dan ditandatangani di atas materai.
Salinan identitas pemohon atau pemegang atau penerima hak atas sertifikat tanah dalam bentuk KTP dan KK.
Surat kuasa bila diberikan kuasa untuk mengurus sertifikat tanah.
Dokumen asli perolehan tanah.
Dokumen asli berbentuk surat pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah untuk Rumah Gol III atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
Salinan SPPT PBB tahun berjalan, dokumen SSB BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan yang dibayarkan ketika mendaftarkan hak.
Selain persyaratan di atas, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 pasal 8 menyebutkan hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik menjadi dokumen elektronik terdiri atas:
Gambar ukur.
Peta bidang tanah atau peta ruang.
Surat ukur, gambar denah saturan rumah susun atau surat ukur ruang.
Dokumen lainnya yang dibutuhkan.
Sedangkan menurut website Hukum Online, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti luas, letak dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah dan/atau bangunan dikuasai secara fisik.
Masih dari sumber yang sama yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, tahapan kegiatan untuk yang akan dilalui untuk mengurus sertifikat tanah elektronik antara lain sebagai berikut.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik yang dilakukan secara online melalui teknologi informasi yang sudah dikembangkan Kementerian ATR/Kepala BPN. Sebab, setelah seluruh proses selesai maka luas bidang tanah milik Anda akan terdaftar dalam peta pendaftaran sistem elektronik.
Selanjutnya melalui fase penelitian data yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk memvalidasi kepemilikan atau penguasaan tanah yang dilihat dari bukti tertulis ataupun tidak tertulis. Termasuk bukti berupa keterangan dari saksi ataupun nazhir atau pemegang hak atas tanah.
Proses validasi ini dilakukan secara virtual menggunakan teknologi informasi yang sudah dikembangkan. Setelah selesai melakukan proses validasi tersebut, maka hasil penelitian data yuridis akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.
Fase terakhir yakni pembukuan hak dalam bentuk buku tanah elektronik (BT-el) dan penerbitan sertifikat tanah elektronik yang sudah disahkan melalui tanda tangan elektronik dari pejabat yang berwenang.
Pemegang hak atas tanah tersebut akan diberikan akun pertanahan guna mengakses sertifikat tanah elektronik kapan saja. Pemegang hak juga akan mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak di atas kertas berspesifikasi khusus.
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, antara lain sebagai berikut:
Mengunduh dan menginstal aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google PlayStore atau App Store yang ada di perangkat Anda.
Membuat akun baru menggunakan referensi username dan password pribadi.
Melakukan aktivasi NIK di kantor Badan Pertanahan Nasional terdekat.
Setibanya di kantor Badan Pertanahan Nasional, jangan lupa membeli formulir untuk mendaftar permohonan pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
Menyerahkan dokumen persyaratan pada petugas BPN.
Membuat janji untuk melakukan pengukuran tanah dengan petugas BPN.
Mengikuti proses pengukuran tanah sesuai dokumen yang diberikan kepada petugas.
Menunggu proses penerbitan sertifikat tanah.
Pemohon akan diminta membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Menunggu proses penerbitan sertifikat tanah sekitar 6 sampai 12 bulan pasca pengajuan permohonan.
Ketika sertifikat sudah terbit, pemohon bisa melihatnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Saat ini ada banyak generasi muda yang memiliki penghasilan lebih dari cukup untuk membiayai dirinya sendiri dan membantu orang tua. Namun sebagai orang dewasa, sudah sepatutnya Anda mempersiapkan masa depan dalam berbagai bentuk, salah satunya dengan kepemilikan rumah.
Meski usia masih tergolong muda, Anda tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki hunian impian di masa depan. Bahkan hunian itu bisa segera Anda tempati dalam waktu dekat pasca akad pembelian atau pembiayaan rumah.
Manfaatkan fasilitas keuangan Flexi Sejahtera FLPP dari Bank Mega Syariah. Pembiayaan pemilikan rumah ini menerapkan prinsip syariah sehingga nilai angsurannya ringan dan tetap sampai akhir masa pembiayaan.
Sedikit informasi, Flexi Sejahtera FLPP adalah fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dari Bank Mega Syariah dengan sistem Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari BP Tapera.
Melalui fasilitas keuangan ini, bukan hanya anak muda saja yang diuntungkan melainkan juga masyarakat berpenghasilan rendah pun dipermudah untuk memiliki hunian impian.
Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah atau kantor cabang terdekat.
Bagikan Berita