Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat

    04 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau yang dikenal dengan BPOM, adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kualitas dan keamanan obat serta makanan di Indonesia.

    BPOM bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan dan berperan sebagai pengawas utama dalam menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat.

    Lalu, seperti apa tugas dan kewenangan BPOM? Mari simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu BPOM?

    BPOM adalah lembaga yang memiliki fungsi serupa dengan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA) di Eropa.

    Sesuai namanya, lembaga ini mengawasi seluruh tahapan dalam peredaran produk obat dan makanan, mulai dari produksi hingga distribusi.

    Dengan kata lain, BPOM berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk lainnya tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

    Izin BPOM ditujukan bagi produk dari perusahaan berskala menengah dan besar. Hal tersebut tentu berbeda dengan izin dari Dinas Kesehatan yang dikenal dengan nama PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).

    Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPOM

    Tak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, salah satu tugas BPOM juga mendukung pertumbuhan industri melalui regulasi yang jelas dan adil.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM:

    Tugas

    Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, tugas utama BPOM adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pengawasan ini mencakup berbagai jenis produk, seperti:

    • Obat dan bahan obat

    • Narkotika dan psikotropika

    • Prekursor dan zat adiktif

    • Obat tradisional dan suplemen kesehatan

    • Kosmetik

    • Pangan olahan

    Dengan cakupan yang luas tersebut, BPOM memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak aman atau tidak memenuhi standar mutu.

    Fungsi BPOM

    Fungsi BPOM dijabarkan dalam Pasal 3 Perpres 80/2017 dan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, yaitu:

    • Menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.

    • Melaksanakan kebijakan pengawasan secara nasional.

    • Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan.

    • Melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar.

    • Mengoordinasikan pengawasan dengan instansi pemerintah lainnya.

    • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada pelaku usaha.

    • Melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum di sektor pengawasan.

    • Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM.

    • Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan internal BPOM.

    Kewenangan BPOM

    Dalam menjalankan tugasnya, BPOM memiliki sejumlah kewenangan penting, yaitu:

    • Menerbitkan izin edar dan sertifikasi produk.

    • Melakukan uji laboratorium terhadap produk.

    • Menjalankan penyidikan dan intelijen terhadap dugaan pelanggaran.

    • Memberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

    Kewenangan tersebut memungkinkan BPOM untuk bertindak cepat dalam menghadapi produk-produk yang tidak layak edar.

    Jenis Izin Edar BPOM

    BPOM menerbitkan tiga jenis izin edar, yaitu:

    • Label SP (Sertifikat Penyuluhan): Diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha skala kecil atau Usaha Kecil Menengah (UKM).

    • Label MD (Makanan Dalam Negeri): Diberikan oleh BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman dalam negeri yang memenuhi kualifikasi dan syarat.

    • Label ML (Makanan Luar Negeri): Diberikan kepada produk impor yang telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM, baik yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun yang telah dikemas ulang.

    Masing-masing jenis edar maupun produk ini melarutkan biaya pembuatan izin sesuai PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Prosedur Pengajuan Izin Edar BPOM

    Untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di pasar, setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, atau suplemen kesehatan wajib mengajukan izin edar dari BPOM.

    Setelah diterbitkan, izin edar dari BPOM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

    Proses pengajuan ini bertujuan agar produk yang dipasarkan telah melalui evaluasi dari aspek keamanan, khasiat atau manfaat, serta kualitas produksi.

    Anda dapat melakukan pengajuan izin dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun distributor produk impor.

    Caranya bisa diajukan secara manual (offline) maupun daring (online) melalui sistem e-BPOM. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai dua metode pengajuan izin edar BPOM:

    1. Manual (Offline)

    Pengajuan secara manual dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPOM atau Balai Besar/Balai POM di wilayah setempat.

    Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan lengkap dalam bentuk cetak, termasuk formulir pendaftaran, hasil uji laboratorium, label produk, serta surat izin usaha.

    Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, BPOM akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap produk.

    Umumnya, proses ini memakan waktu lebih lama dibandingkan metode daring, namun tetap menjadi opsi bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan sistem digital.

    2. Online (E-BPOM)

    Metode ini menggunakan sistem elektronik milik BPOM yang dapat diakses melalui situs resmi mereka.

    Sebagai pemohon, Anda cukup membuat akun, mengisi formulir pendaftaran secara daring, dan mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital.

    Sistem e-BPOM dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang berada di luar kota besar.

    Setelah dokumen diunggah dan diverifikasi, BPOM akan menilai kelayakan produk secara administratif dan teknis. Jika produk dinyatakan layak, izin edar akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui platform yang sama.

    Pentingnya Pengecekan Produk BPOM

    Sebagai konsumen, Anda disarankan untuk selalu memeriksa apakah suatu produk telah terdaftar di BPOM. Hal ini untuk memastikan bahwa produk tersebut telah melalui proses uji dan evaluasi yang ketat.

    Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi BPOM dengan memasukkan nama produk atau nomor registrasi yang tertera pada kemasan.

    Langkah ini sangat penting karena maraknya praktik pemalsuan nomor izin edar yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

    Sebagai bagian dari gaya hidup yang sehat dan cerdas, pastikan Anda hanya memilih produk legal dan terpercaya.

    Bila Anda adalah pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis produk konsumsi yang aman dan bersertifikasi, Bank Mega Syariah menyediakan berbagai pilihan pembiayaan berbasis prinsip syariah yang dapat membantu Anda mengembangkan usaha secara halal dan berkelanjutan.

    Ajukan pembiayaan syariah sekarang dan wujudkan bisnis yang aman, sehat, dan berkah bersama Bank Mega Syariah!

    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • BPOM: Tugas, Fungsi, dan Perannya bagi Masyarakat
  • Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Bedanya dengan NIB
  • Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Ini Arti, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah