31 Agustus 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Bank garansi adalah salah satu fasilitas atau layanan dari perbankan untuk kebutuhan bisnis atau proyek nasabahnya. Layanan bank garansi ini digunakan untuk memastikan kepercayaan dalam transaksi dan proyek.
Oleh karena itulah, jika Anda seorang pemilik bisnis atau sedang terlibat dalam proyek besar, maka mengetahui pengetahuan tentang bank garansi bisa menjadi hal yang penting.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang bank garansi, seperti fungsi, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Bank garansi (BG) adalah layanan perbankan berupa jaminan dari bank terhadap risiko tertentu yang dapat membuat nasabah tidak dapat menjalankan kewajiban atau cidera janji (wanprestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.
Menurut Bank Indonesia (BI), bank garansi berbentuk jaminan tertulis yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary), ketika pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi kewajibannya.
Artinya, garansi dari perbankan ini diberikan sebagai bukti jaminan untuk kepada pihak ketiga, yang biasanya merupakan kontraktor atau pemberi pinjaman atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh pihak yang dijamin.
Adapun hal-hal yang tercantum dalam sertifikat bank garansi sesuai dengan SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991 tentang hal yang harus dicantumkan dalam Garansi Bank, yang meliputi:
Lalu, apa saja fungsi dan manfaat dari penerbitan bank garansi?
Dalam penerbitan bank garansi, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu penjamin, pihak yang terjamin, dan penerima jaminan. Berikut ini penjelasannya:
Pihak pertama yang terlibat dalam penerbitan bank garansi adalah penjamin, yang dalam hal ini adalah perbankan. Peran di sini sebagai pihak yang menerbitkan garansi untuk nasabah yang mengajukannya.
Sebagai gantinya, nasabah yang mengajukan sertifikat bank garansi membayar biaya penerbitan dengan nominal yang bervariasi.
Selanjutnya ada pihak yang mendapatkan jaminan (applicant) yaitu nasabah yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan dari bank. Biasanya, pemilik bisnis yang sedang menerima kontrak dan proyek dengan pihak lain.
Singkatnya, dengan mengajukan sertifikat bank garansi, pihak bank menjaminkan diri untuk membayar sesuai dengan nilai jaminan yang tercantum, ketika nasabah wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kontrak atau perjanjian dengan penerima jaminan.
Pihak terakhir yang terlibat dalam penerbitan BG yaitu penerima jaminan (beneficiary) yaitu pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari bank atas perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak yang dijamin.
Misalnya, Anda sedang merencanakan pembangunan gedung perkantoran melalui tender dengan mengajak sejumlah kontraktor untuk turut berpartisipasi. Dalam proses tender ini, Anda selaku pemilik tender, dapat meminta peserta untuk menyerahkan bank garansi.
Ada beberapa jenis bank garansi yang umum digunakan dalam berbagai transaksi dan proyek, yaitu:
Jika Anda membutuhkan sertifikat jaminan dari bank, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut ini langkah yang diperlukan:
Itulah informasi mengenai bank garansi yang dapat kami sampaikan. Anda dapat mengajukan layanan bank garansi di Bank Mega Syariah yang memiliki fitur dan keunggulan yang menarik.
Bank garansi diterbitkan dalam bentuk surat di Bank Mega Syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah menggunakan akad Qardh dan Kafalah Bil Ujroh. Selain itu, biaya kompetitif sesuai nilai dan jangka waktu bank garansi.
Jenisnya juga lengkap dan bermanfaat untuk berbagai kebutuhan seperti tender, uang muka, performance, pemeliharaan, payment, hingga umrah / haji khusus.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan bank garansi di Bank Mega Syariah, Anda dapat menghubungi Mega Syariah Call melalui (021) 2985 2222 atau e-mail di customercare@megasyariah.co.id dan bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam menjalankan bisnis Anda dengan lebih baik.
Bagikan Berita