Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Fungsi Bank Garansi, Jenis, dan Cara Mendapatkannya

    31 Agustus 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Bank garansi adalah salah satu fasilitas atau layanan dari perbankan untuk kebutuhan bisnis atau proyek nasabahnya. Layanan bank garansi ini digunakan untuk memastikan kepercayaan dalam transaksi dan proyek.

    Oleh karena itulah, jika Anda seorang pemilik bisnis atau sedang terlibat dalam proyek besar, maka mengetahui pengetahuan tentang bank garansi bisa menjadi hal yang penting.

    Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang bank garansi, seperti fungsi, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara mendapatkannya.

    Apa Itu Bank Garansi?

    Bank garansi (BG) adalah layanan perbankan berupa jaminan dari bank terhadap risiko tertentu yang dapat membuat nasabah tidak dapat menjalankan kewajiban atau cidera janji (wanprestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.

    Menurut Bank Indonesia (BI), bank garansi berbentuk jaminan tertulis yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary), ketika pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi kewajibannya.

    Artinya, garansi dari perbankan ini diberikan sebagai bukti jaminan untuk kepada pihak ketiga, yang biasanya merupakan kontraktor atau pemberi pinjaman atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh pihak yang dijamin.

    Adapun hal-hal yang tercantum dalam sertifikat bank garansi sesuai dengan SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991 tentang hal yang harus dicantumkan dalam Garansi Bank, yang meliputi:

    • Judul “Bank Garansi” atau “Garansi Bank”
    • Nama dan alamat bank yang menjadi penjamin
    • Tanggal penerbitan garansi
    • Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
    • Jumlah dana yang dijamin
    • Tanggal berlaku dan berakhirnya sertifikat bank garansi
    • Penegasan batas waktu penagihan klaim.

    Fungsi Bank Garansi

    Lalu, apa saja fungsi dan manfaat dari penerbitan bank garansi? 

    • Untuk pihak yang mengajukan pembiayaan usaha, bank garansi dapat memastikan bahwa peminjam akan membayar utangnya sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
    • Dalam proyek konstruksi atau proyek besar lainnya, BG dapat digunakan untuk menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Jika pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan, pihak kedua dapat menggunakan bank garansi untuk memperbaikinya.
    • Menjadi penjamin kepatuhan kontrak untuk memastikan bahwa pihak pertama memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kontrak yang ada.
    • Dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek besar atau investasi dengan memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang terlibat bahwa dana akan tersedia atau proyek akan selesai sesuai dengan rencana.
    • Dalam beberapa situasi, bank garansi dapat digunakan untuk menjamin pembayaran kepada pihak ketiga, seperti pemasok atau subkontraktor. Ini membantu menjaga hubungan bisnis yang baik dengan pihak ketiga dalam suatu transaksi atau proyek.
    • Memenuhi kepatuhan hukum atau regulasi tertentu, terutama dalam proyek konstruksi atau bisnis sektor publik.

    Mekanisme Bank Garansi dalam Pelaksanaan Proyek

    Dalam penerbitan bank garansi, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu penjamin, pihak yang terjamin, dan penerima jaminan. Berikut ini penjelasannya:

    1. Pihak Penjamin

    Pihak pertama yang terlibat dalam penerbitan bank garansi adalah penjamin, yang dalam hal ini adalah perbankan. Peran di sini sebagai pihak yang menerbitkan garansi untuk nasabah yang mengajukannya.

    Sebagai gantinya, nasabah yang mengajukan sertifikat bank garansi membayar biaya penerbitan dengan nominal yang bervariasi.

    2. Pihak yang Dijamin

    Selanjutnya ada pihak yang mendapatkan jaminan (applicant) yaitu nasabah yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan dari bank. Biasanya, pemilik bisnis yang sedang menerima kontrak dan proyek dengan pihak lain.

    Singkatnya, dengan mengajukan sertifikat bank garansi, pihak bank menjaminkan diri untuk membayar sesuai dengan nilai jaminan yang tercantum, ketika nasabah wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kontrak atau perjanjian dengan penerima jaminan.

    3. Pihak Penerima Jaminan

    Pihak terakhir yang terlibat dalam penerbitan BG yaitu penerima jaminan (beneficiary) yaitu pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari bank atas perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak yang dijamin.

    Misalnya, Anda sedang merencanakan pembangunan gedung perkantoran melalui tender dengan mengajak sejumlah kontraktor untuk turut berpartisipasi. Dalam proses tender ini, Anda selaku pemilik tender, dapat meminta peserta untuk menyerahkan bank garansi.

    Jenis Bank Garansi

    Ada beberapa jenis bank garansi yang umum digunakan dalam berbagai transaksi dan proyek, yaitu:

    • Bank Garansi Penawaran (Bid Bond): jenis jaminan yang digunakan dalam proses tender untuk menjamin bahwa pemenang tender akan menandatangani kontrak.
    • Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond): Menjamin bahwa pihak kontraktor akan menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak.
    • Bank Garansi Pembayaran (Payment Bond): Menjamin pembayaran kepada pihak ketiga, seperti pemasok atau subkontraktor.
    • Bank Garansi Jaminan Pemeliharaanr (Maintenance Bond): Menjamin kualitas pekerjaan selama periode yang ditentukan, setelah proyek selesai.
    • Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond): Menjamin pembayaran sejumlah uang muka (down payment) setelah memenangkan proyek sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kontrak.

    Cara Mendapatkan Bank Garansi

    Jika Anda membutuhkan sertifikat jaminan dari bank, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut ini langkah yang diperlukan:

    • Hubungi pihak bank yang mengeluarkan layanan bank guarantee. Pastikan bank memiliki reputasi yang baik.
    • Persiapkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan seperti perjanjian kontrak, rincian proyek, dan informasi keuangan yang relevan.
    • Penuhi ketentuan penerbitan bank garansi, termasuk biaya yang harus disiapkan.
    • Setelah syarat dan ketentuan dipenuhi, selanjutnya bank akan melakukan analisa keuangan, termasuk di dalamnya memeriksa riwayat keuangn, untuk memastikan Anda memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban garansi.
    • Jika Anda memenuhi syarat, bank akan mengeluarkan bank garansi.

    Itulah informasi mengenai bank garansi yang dapat kami sampaikan. Anda dapat mengajukan layanan bank garansi di Bank Mega Syariah yang memiliki fitur dan keunggulan yang menarik.

    Bank garansi diterbitkan dalam bentuk surat di Bank Mega Syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah menggunakan akad Qardh dan Kafalah Bil Ujroh. Selain itu, biaya kompetitif sesuai nilai dan jangka waktu bank garansi.

    Jenisnya juga lengkap dan bermanfaat untuk berbagai kebutuhan seperti tender, uang muka, performance, pemeliharaan, payment, hingga umrah / haji khusus.

    Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan bank garansi di Bank Mega Syariah, Anda dapat menghubungi Mega Syariah Call melalui (021) 2985 2222 atau e-mail di customercare@megasyariah.co.id dan bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.

    Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam menjalankan bisnis Anda dengan lebih baik.


    Bank Garansi

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah