26 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Akad Istishna adalah salah satu instrumen keuangan yang digunakan dalam sistem ekonomi syariah untuk memfasilitasi transaksi dalam pembuatan barang atau jasa yang belum ada.
Istishna sering digunakan dalam industri manufaktur dan konstruksi, di mana penjual sepakat untuk membuatkan atau memproduksi suatu objek sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan pemesan.
Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang pengertian Akad Istishna, prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya, serta contoh penerapannya dalam kehidupan nyata.
Akad Istishna adalah jenis akad yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli, dengan cara pembuatan yang telah disepakati.
Akad ini memiliki ciri khas, yaitu transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan atau produksi barang sesuai dengan pesanan.
Dalam istilah sederhana, Istishna merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual untuk membuat atau memproduksi barang tertentu dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, baik berupa barang jadi maupun jasa tertentu.
Pembayaran harga bisa dilakukan secara tunai atau dengan skema pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
Akad ini memainkan peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan dalam transaksi, kepastian dalam kepemilikan, dan menghindari riba (bunga).
Tujuan utama dari akad Istishna adalah untuk memfasilitasi proses produksi atau pembuatan barang atau jasa yang tidak tersedia di pasaran dengan spesifikasi tertentu.
Dalam keuangan syariah, Akad Istishna didasarkan pada beberapa prinsip utama:
Prinsip keadilan sangat penting dalam Akad Istishna. Penjual (sani') harus memastikan bahwa barang atau jasa yang diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan pembeli (mustasnia).
Pembayaran harga juga harus sebanding dengan nilai barang atau jasa yang dihasilkan.
Akad Istishna membutuhkan kepastian dalam spesifikasi barang atau jasa yang akan diproduksi. Kedua belah pihak harus sepakat secara jelas mengenai karakteristik, ukuran, kualitas, dan waktu penyelesaian produksi.
Pembayaran dalam Akad Istishna dapat dilakukan secara tunai atau berdasarkan tahapan-tahapan yang telah disepakati sebelumnya antara pembeli dan penjual. Hal ini memungkinkan fleksibilitas dalam pengaturan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.
Seperti halnya prinsip dalam semua transaksi keuangan syariah, Akad Istishna menghindari unsur riba atau bunga. Pembayaran harga harus dilakukan secara jelas dan tanpa adanya tambahan biaya yang tidak seharusnya.
Dalam akad istishna, terdapat beberapa unsur atau rukun yang menjadi bagian penting dalam perjanjian ini. Keempat unsur ini harus terpenuhi agar akad istishna dianggap sah dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Penjual adalah pihak yang berkomitmen untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan pemesan. Penjual bertanggung jawab untuk menghasilkan barang sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui.
Pemesan adalah pihak yang memesan atau meminta penjual untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Pemesan memiliki hak untuk menentukan spesifikasi barang yang diinginkan.
Akad istishna memerlukan ijab dan kabul sebagai penawaran dan penerimaan yang jelas antara penjual dan pemesan. Penjual menawarkan untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sedangkan pemesan menerima tawaran tersebut.
Objek akad istishna adalah barang yang akan diproduksi atau dibuat oleh penjual sesuai dengan pesanan pemesan. Objek ini harus memiliki deskripsi yang detail dan jelas agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan akad.
Selain rukun-rukun yang telah disebutkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad istishna dapat dilaksanakan dengan sah, yaitu:
Kesepakatan antara penjual dan pemesan harus terwujud dalam bentuk ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) yang tulus dan tanpa paksaan.
Spesifikasi objek akad istishna harus dijelaskan dengan detail dan disepakati bersama sebelum akad dilakukan.
Harga barang harus disepakati secara jelas sebelum produksi dimulai, dan pembayaran harus dilakukan tanpa tambahan bunga atau unsur riba.
Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum yang cukup dan berakal sehat untuk menjalankan akad istishna.
Pelaksanaan akad istishna harus dilakukan dengan kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain, serta saling ridha antara kedua belah pihak.
Akad istishna memiliki berbagai aplikasi dalam ekonomi Syariah. Misalnya, dalam industri manufaktur, akad ini berguna untuk memesan barang dengan spesifikasi khusus, seperti mesin produksi.
Selain itu, bisa juga dalam konteks pembangunan infrastruktur untuk memesan barang atau material dalam proyek pembangunan.
Lalu, dalam praktik perbankan, contoh Istishna adalah pada skema pembiayaan rumah atau KPR. Dalam KPR Syariah, akad istishna dapat digunakan untuk membiayai pembangunan rumah sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah.
Bank berperan sebagai perantara yang membiayai dan memastikan pembangunan rumah sesuai dengan keinginan nasabah. Transaksi ini berjalan tanpa adanya unsur riba, sehingga tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Itulah informasi mengenai akad Istishna yang dapat disampaikan. Dengan mengikuti rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, akad istishna dapat diimplementasikan secara efektif dalam berbagai sektor ekonomi Syariah, memastikan keadilan dan keberlangsungan transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita