Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Manfaat Olahraga Pilates dan Rekomendasinya di Jakarta
  • 7 Tips Membeli Rumah Second, Cermati Perkara Ini!
  • 7 Tips Renovasi Rumah Hemat Budget Jadi Irit!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Penjelasan Tentang Akad Istishna, Rukun, dan Contohnya

    26 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Akad Istishna adalah salah satu instrumen keuangan yang digunakan dalam sistem ekonomi syariah untuk memfasilitasi transaksi dalam pembuatan barang atau jasa yang belum ada.

    Istishna sering digunakan dalam industri manufaktur dan konstruksi, di mana penjual sepakat untuk membuatkan atau memproduksi suatu objek sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan pemesan.

    Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang pengertian Akad Istishna, prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya, serta contoh penerapannya dalam kehidupan nyata.

    Apa Itu Akad Istishna?

    Akad Istishna adalah jenis akad yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli, dengan cara pembuatan yang telah disepakati.

    Akad ini memiliki ciri khas, yaitu transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan atau produksi barang sesuai dengan pesanan.

    Dalam istilah sederhana, Istishna merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual untuk membuat atau memproduksi barang tertentu dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, baik berupa barang jadi maupun jasa tertentu.

    Pembayaran harga bisa dilakukan secara tunai atau dengan skema pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

    Akad ini memainkan peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan dalam transaksi, kepastian dalam kepemilikan, dan menghindari riba (bunga).

    Prinsip Akad Istishna

    Tujuan utama dari akad Istishna adalah untuk memfasilitasi proses produksi atau pembuatan barang atau jasa yang tidak tersedia di pasaran dengan spesifikasi tertentu.

    Dalam keuangan syariah, Akad Istishna didasarkan pada beberapa prinsip utama:

    Keadilan

    Prinsip keadilan sangat penting dalam Akad Istishna. Penjual (sani') harus memastikan bahwa barang atau jasa yang diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan pembeli (mustasnia).

    Pembayaran harga juga harus sebanding dengan nilai barang atau jasa yang dihasilkan.

    Kepastian

    Akad Istishna membutuhkan kepastian dalam spesifikasi barang atau jasa yang akan diproduksi. Kedua belah pihak harus sepakat secara jelas mengenai karakteristik, ukuran, kualitas, dan waktu penyelesaian produksi.

    Pembayaran Berbasis Waktu atau Tahap

    Pembayaran dalam Akad Istishna dapat dilakukan secara tunai atau berdasarkan tahapan-tahapan yang telah disepakati sebelumnya antara pembeli dan penjual. Hal ini memungkinkan fleksibilitas dalam pengaturan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

    Larangan Riba (Bunga)

    Seperti halnya prinsip dalam semua transaksi keuangan syariah, Akad Istishna menghindari unsur riba atau bunga. Pembayaran harga harus dilakukan secara jelas dan tanpa adanya tambahan biaya yang tidak seharusnya.

    Rukun Akad Istishna

    Dalam akad istishna, terdapat beberapa unsur atau rukun yang menjadi bagian penting dalam perjanjian ini. Keempat unsur ini harus terpenuhi agar akad istishna dianggap sah dan dapat dilaksanakan dengan baik.

    Penjual (Shani’)

    Penjual adalah pihak yang berkomitmen untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan pemesan. Penjual bertanggung jawab untuk menghasilkan barang sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui.

    Pemesan (Mustashni)

    Pemesan adalah pihak yang memesan atau meminta penjual untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Pemesan memiliki hak untuk menentukan spesifikasi barang yang diinginkan.

    Ijab Kabul

    Akad istishna memerlukan ijab dan kabul sebagai penawaran dan penerimaan yang jelas antara penjual dan pemesan. Penjual menawarkan untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sedangkan pemesan menerima tawaran tersebut.

    Objek Akad (Mashnu’)

    Objek akad istishna adalah barang yang akan diproduksi atau dibuat oleh penjual sesuai dengan pesanan pemesan. Objek ini harus memiliki deskripsi yang detail dan jelas agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan akad.

    Syarat Akad Istishna

    Selain rukun-rukun yang telah disebutkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad istishna dapat dilaksanakan dengan sah, yaitu:

    • Kesepakatan antara penjual dan pemesan harus terwujud dalam bentuk ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) yang tulus dan tanpa paksaan.

    • Spesifikasi objek akad istishna harus dijelaskan dengan detail dan disepakati bersama sebelum akad dilakukan.

    • Harga barang harus disepakati secara jelas sebelum produksi dimulai, dan pembayaran harus dilakukan tanpa tambahan bunga atau unsur riba.

    • Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum yang cukup dan berakal sehat untuk menjalankan akad istishna.

    • Pelaksanaan akad istishna harus dilakukan dengan kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain, serta saling ridha antara kedua belah pihak.

    Contoh Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah

    Akad istishna memiliki berbagai aplikasi dalam ekonomi Syariah. Misalnya, dalam industri manufaktur, akad ini berguna untuk memesan barang dengan spesifikasi khusus, seperti mesin produksi.

    Selain itu, bisa juga dalam konteks pembangunan infrastruktur untuk memesan barang atau material dalam proyek pembangunan.

    Lalu, dalam praktik perbankan, contoh Istishna adalah pada skema pembiayaan rumah atau KPR. Dalam KPR Syariah, akad istishna dapat digunakan untuk membiayai pembangunan rumah sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah.

    Bank berperan sebagai perantara yang membiayai dan memastikan pembangunan rumah sesuai dengan keinginan nasabah. Transaksi ini berjalan tanpa adanya unsur riba, sehingga tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam.

    Itulah informasi mengenai akad Istishna yang dapat disampaikan. Dengan mengikuti rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, akad istishna dapat diimplementasikan secara efektif dalam berbagai sektor ekonomi Syariah, memastikan keadilan dan keberlangsungan transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Pembiayaan Individu

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Manfaat Olahraga Pilates dan Rekomendasinya di Jakarta
  • 7 Tips Membeli Rumah Second, Cermati Perkara Ini!
  • 7 Tips Renovasi Rumah Hemat Budget Jadi Irit!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah