Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Cara Merawat Kendaraan Liburan Nataru agar Performanya Baik selama Berlibur
  • 4 Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda & Cara Cek Keasliannya
  • Tata Cara Sujud Sahwi dan Bacaan Niatnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 4 Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda & Cara Cek Keasliannya

    22 Desember 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Indonesia berada diurutan keenam sebagai negara dengan konflik agraria terbesar di Asia. Kebanyakan persoalan hukum yang terjadi berasal dari kasus Sertifikat Tanah Ganda.

    Sertifikat Tanah Ganda adalah dua dokumen kepemilikan suatu lahan atau tanah di lokasi yang sama namun pemilik sahnya ada lebih dari satu pihak. Ketidakpastian kepemilikan ini yang memicu konflik kepentingan di antara para pemegang sertifikat.

    Apakah sertifikat tanah atau rumah yang Anda miliki saat ini benar hanya satu-satunya? Atau bahkan tanpa sepengetahuan Anda, ada sertifikat serupa yang menyatakan kepemilikan atas properti tersebut? Mari memahami definisi Sertifikat Tanah Ganda sampai cara cek Sertifikat Tanah Ganda atau tidak.

    Penyebab Sertifikat Tanah Ganda

    Mengutip dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, di tahun 2024 setidaknya terdapat 48 ribu perkara hukum sengketa pertanahan. Berangkat dari angka kasus tersebut, rasanya konflik dan sengketa tanah semakin memburuk.

    Perkara yang paling banyak berasal dari kasus Sertifikat Tanah Ganda. Sertifikat Tanah Ganda merupakan kondisi di mana terdapat dua sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk sebidang tanah yang sama namun ada dua pemegang hak tersebut.

    Faktor penyebab Sertifikat Tanah Ganda pun beragam. Berikut ini penyebab sertifikat tanah bisa ada dua, yaitu:

    • Kesalahan administratif yang berasal dari petugas pemeriksa yang kurang cermat dan teliti ketika memproses pendaftaran atau pembaruan data tanah.

    • Pemalsuan dokumen sertifikat yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab agar memiliki hak atas sebidang tanah tersebut secara sah padahal sudah terdaftar atau dimiliki pihak lain.

    • Proses pendaftaran tanah tidak lengkap baik karena kekurangan administratif ataupun proses verifikasi yang keliru yang menimbulkan penerbitan dua sertifikat untuk sebidang tanah yang sama.

    • Pengukuran tanah yang tidak akurat karena keterbatasan alat pengukur sehingga menimbulkan perbedaan luas, ketidaktepatan batas fisik tanah, ataupun kesalahan titik koordinat.

    • Perpindahan hak kepemilikan tanah yang tidak dilaporkan. Misalnya karena transaksi jual beli, hibah ataupun waris. Perpindahan yang tidak tercatat ini memungkinkan penerbitan sertifikat ganda.

    • Peta bidang belum terhubung langsung ke database pusat melalui Sistem Kantor Pertanahan Berbasis Komputer sehingga petugas tidak mengetahui asal usul atau riwayat tanah tersebut.

    Bagaimana Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda

    Apabila mendapati sertifikat properti yang Anda miliki ternyata Sertifikat Tanah Ganda, berikut ini cara menyelesaikan persoalan sertifikat ganda tersebut.

    1. Memeriksa dan Mengumpulkan Bukti Dokumen Duplikasi

    Langkah pertama untuk menyelesaikan persoalan sertifikat ganda adalah memastikan terlebih dahulu apakah sertifikat tersebut benar-benar ganda atau tidak dengan melakukan pengecekan data tanah.

    Pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat maupun melalui layanan pengecekan online yang tersedia.

    Selain itu, penting untuk mengumpulkan berbagai bukti pendukung sebagai dasar klaim kepemilikan hak atas tanah.

    Dokumen pendukung yang dimaksud seperti akta jual beli, surat keterangan waris, serta bukti pembayaran pajak tanah. Tujuannya agar proses penelusuran dan penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih jelas dan terarah.

    2. Meminta Pertanggungjawaban BPN terhadap Sertifikat Ganda

    Jika sudah terbukti bahwa ada duplikasi sertifikat tanah, maka bentuk pertanggungjawaban BPN terhadap sertifikat ganda tersebut ialah pembatalan salah satu sertifikat. Namun, pengaju permohonan tersebut harus melewati sejumlah proses terlebih dulu.

    Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1) dijelaskan prosedur yang harus dilalui untuk menangani konflik Sertifikat Tanah Ganda ini, di antaranya:

    • Pengkajian kasus.

    • Gelar awal.

    • Penelitian.

    • Ekspose hasil penelitian.

    • Rapat koordinasi.

    • Gelar akhir.

    • Penyelesaian kasus.

    Setelah melalui proses penanganan di atas, bila ditemukan adanya kecacatan administrasi atau secara yuridis, maka BPN akan melakukan pembatalan sertifikat. Penjelasan kebijakan ini tertulis dalam aturan aturan yang sama yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 34 ayat (3).

    3. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

    Andaikan masih belum melihat hasil dari upaya di atas, pemilik sertifikat ganda tersebut bisa mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat yang telah diduplikasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 53 Ayat (1) disebutkan bahwa:

    Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

    4. Mengupayakan Jalur Hukum Perdata atau Pidana

    Langkah terakhir untuk mematenkan hak atas sebidang tanah tersebut bisa Anda tempuh melalui hukum perdata ataupun pidana. Melalui jalur hukum perdata bila kedua pihak sama-sama mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah tersebut dan merasa klaimnya sah dan benar terhadap kepemilikannya.

    Sementara itu, kalau ternyata ada unsur pemalsuan sertifikat, maka jalur hukum pidana yang Anda tempuh. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 264 mengatur hukum pidana mengenai kasus pemalsuan sertifikat ini. Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa:

    Pemalsuan surat diancam pidana penjara maksimal delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

    • Akta-akta otentik.

    • Surat utang dan/atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum.

    • Surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.

    • Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.

    • Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

    Kemudian ancaman pidana yang sama bagi barangsiapa yang dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda atau Tidak

    Supaya terhindar dari konflik sengketa tanah karena adanya Sertifikat Tanah Ganda, sebaiknya Anda memverifikasi dan memvalidasi data pertanahan secara lebih cermat dan teliti.

    Bersyukurnya saat ini sistem data pertanahan sudah menerapkan sistem digitalisasi pendaftaran tanah dan pemeriksaan dengan sistem yang bersifat transparansi. Adapun cara untuk memeriksa sertifikat tanah di antaranya sebagai berikut:

    • Mengakses situs resmi atrbpn.go.id.

    • Memilih menu “Publikasi”, lalu pilih menu “Layanan”.

    • Memilih menu “Pengecekan Berkas”.

    • Pada bagian kolom “Kantor” pilih kantor pertanahan yang Anda tuju atau kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat rumah Anda.

    • Kemudian isikan kolom bagian “Nomor Berkas”, “Tahun”, dan “Pin Berkas” atau nomor yang tertulis di bawah barcode kwitansi pendaftaran berkas dengan menghapus tanda (-).

    Pada akhirnya masyarakat harus diedukasi terkait pentingnya memeriksa legalitas dokumen sebelum membeli properti. Hal ini berlaku bukan hanya properti dalam bentuk tanah saja, melainkan juga hunian tinggal seperti rumah, rumah toko (ruko) hingga apartemen.

    Di tengah maraknya kasus Sertifikat Tanah Ganda, tentu rasa khawatir dan cemas melanda generasi muda ataupun generasi berpengalaman yang ingin membeli rumah baru. Belum lagi harga properti saat ini sangat melambung tinggi sehingga rasanya sulit sekali menggapai impian miliki rumah hunian impian.

    Meski sulit, rupanya kondisi ini berbanding terbalik dengan proses pembiayaan rumah syariah Mega Syariah Flexi Home. Proses pengajuan pembiayaan rumah melalui Mega Syariah Flexi Home dirancang agar mudah dan praktis, sehingga calon nasabah tidak perlu melalui prosedur yang berbelit.

    Menariknya lagi, fasilitas pembiayaan ini bebas biaya provisi, sehingga Anda bisa lebih fokus mempersiapkan hunian impian tanpa terbebani biaya tambahan.

    Mega Syariah Flexi Home dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah baru, rumah second, hingga kebutuhan take over pembiayaan, dengan nilai plafon yang cukup tinggi mencapai Rp 5 miliar.

    Di sisi lain, Mega Syariah Flexi Home menerapkan prinsip akad syariah yang menjadikan nilai angsuran lebih ringan dan bersifat tetap hingga akhir masa pembayaran. Dengan angsuran yang pasti, perencanaan keuangan menjadi lebih aman dan terkontrol tanpa khawatir perubahan cicilan di kemudian hari.

    Wujudkan impian memiliki rumah yang nyaman dan sesuai prinsip syariah dengan segera mengajukan pembiayaan rumah syariah Mega Syariah Flexi Home sekarang juga.

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 7 Cara Merawat Kendaraan Liburan Nataru agar Performanya Baik selama Berlibur
  • 4 Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda & Cara Cek Keasliannya
  • Tata Cara Sujud Sahwi dan Bacaan Niatnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah