Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Metode Transfer RTGS dan Bedanya dengan Sistem Transfer Lain

    5 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Saat hendak melakukan transaksi bernilai besar dan penting sehingga membutuhkan penyelesaian segera, RTGS adalah salah satu metode transfer yang dapat Anda andalkan.

    Sebagai salah satu sistem transfer dana elektronik antarbank, RTGS memungkinkan transaksi dilakukan secara real-time dan bersifat final. Sistem ini dirancang untuk transaksi dalam jumlah besar, memastikan keamanan dan kecepatan penyelesaian.

    Metode transfer satu ini sering dipilih untuk transaksi penting yang memerlukan penyelesaian segera, terutama dalam dunia bisnis dan keuangan.

    Lalu, apa saja keunggulan RTGS dan apa bedanya dengan metode transfer seperti kliring? Mari ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa itu RTGS?

    Real-Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer elektronik yang menghubungkan bank-bank dengan sistem RTGS milik Bank Indonesia (BI). Saat Anda memilih metode transfer antarbank ini, maka setiap transaksi diproses segera setelah instruksi diterima.

    Meski disebut real-time, tidak berarti dana langsung masuk ke rekening tujuan pada jam dan menit yang sama saat transaksi dilakukan.

    Secara umum, proses ini memerlukan waktu sekitar 4 jam untuk mencapai rekening penerima, tetapi tergantung pada waktu dan hari transaksi dilakukan.

    RTGS lebih tepat digunakan ketika Anda ingin melakukan:

    • Transaksi dalam jumlah besar, misalnya pembayaran bisnis atau transfer antarbank dengan jumlah di atas Rp100 juta.

    • Transaksi yang mendesak ketika pembayaran atau penyelesaian harus dilakukan pada hari yang sama.

    Meski menawarkan kecepatan dan keamanan, penting untuk memperhatikan waktu operasional RTGS dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kecepatan transfer, seperti hari libur atau akhir bulan.

    Keunggulan RTGS

    RTGS digunakan terutama untuk transfer dana dalam jumlah besar dan mendesak. Sistem ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan besar, lembaga keuangan, dan pemerintah untuk memindahkan dana antarbank dengan cepat dan aman. Berikut adalah beberapa fungsi utama RTGS:

    Cocok untuk Transaksi Besar

    RTGS dirancang khusus untuk transaksi dengan nilai besar, yang biasanya melebihi batas transfer melalui sistem pembayaran lain, seperti LLG (Lalu Lintas Giro) atau sistem transfer online reguler.

    Layanan transfer BI-RTGS bisa melayani transaksi di atas Rp100 juta. Melalui sistem BI-RTGS, uang akan diterima di bank tujuan dalam hitungan menit selama transaksi dilakukan pada jam operasional tertentu sesuai ketentuan dari Bank Indonesia.

    Aman

    Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, BI-RTGS dirancang untuk memastikan keamanan dalam setiap tahap transaksi, termasuk mekanisme pencegahan macetnya transaksi melalui Gridlock Resolution. Mekanisme ini membantu mengatasi kemacetan transaksi antar bank.

    Setiap transaksi melalui RTGS juga diproses melalui jaringan yang sangat aman. Dengan begitu, dapat meminimalkan risiko kesalahan atau penipuan.

    Memberikan Kepastian

    Sistem transfer dana elektronik RTGS memungkinkan penyelesaian transaksi secara real-time dan individual. Setiap transaksi diproses secara langsung (real-time) tanpa penundaan dan diselesaikan secara penuh (gross settlement).

    Transaksi yang dilakukan melalui RTGS juga bersifat final dan tidak dapat dibatalkan setelah diproses. Hal ini membuatnya menjadi pilihan utama untuk transfer dana yang sangat penting dan mendesak.

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Terkait RTGS

    Sebelum melakukan transaksi menggunakan metode Real-Time Gross Settlement ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu:

    Batas Minimum Transaksi

    Di Indonesia, RTGS biasanya digunakan untuk transaksi dengan nominal besar. Bank Indonesia menetapkan batas minimum transfer RTGS sebesar Rp100 juta.

    Waktu Pemrosesan RTGS

    RTGS hanya dapat digunakan pada jam kerja bank, yaitu pada hari kerja antara pukul 08.00 hingga 16.00, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

    Jika transfer dilakukan sebelum pukul 15.00, dana biasanya akan masuk ke rekening tujuan dalam beberapa jam. Namun, jika dilakukan setelah pukul 15.00, dana kemungkinan baru akan sampai pada hari kerja berikutnya.

    Selain itu, pada akhir bulan (tanggal 30 atau 31), sering terjadi keterlambatan selama satu hari kerja karena adanya proses tutup buku di bank.

    Misalnya, jika transfer dilakukan sebelum pukul 15.00, dana biasanya akan sampai dalam beberapa jam. Namun, jika dilakukan setelah pukul 15.00 atau mendekati waktu akhir operasional bank, dana baru akan masuk ke rekening tujuan keesokan harinya.

    Selain itu, pada akhir bulan (tanggal 30 atau 31), transfer dapat mengalami keterlambatan hingga satu hari kerja karena adanya proses tutup buku di bank.

    Biaya

    Biaya untuk transfer RTGS biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan metode transfer lain, karena sistem ini ditujukan untuk transaksi bernilai besar dan penting. Menurut laman resmi BI, berikut ini biaya transfer RTGS:

    ​Jenis Biaya

    ​s.d Pukul 10.00 WIB

    ​> Pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB

    ​> 14.00 WIB

    BI ke Bank

    (belum termasuk pajak)​

    ​Rp6.000,00

    ​Rp15.000,00

    ​Rp21.000,00

    ​Bank ke Nasabah

    ​Maksimal Rp30.000,00​ ​

    Proses RTGS

    Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses transfer RTGS:

    • Nasabah memberikan instruksi transfer ke bank yang digunakan, baik melalui cabang, internet banking, atau mobile banking.

    • Bank pengirim memproses instruksi tersebut melalui sistem RTGS yang dikelola oleh Bank Indonesia.

    • Setelah diverifikasi, dana ditransfer secara real-time ke rekening penerima di bank tujuan.

    • Penerima langsung mendapatkan dana setelah transaksi diselesaikan.

    Perbedaan RTGS dengan Sistem Transfer Lain

    RTGS berbeda dengan metode transfer lain seperti Lalu Lintas Giro (LLG) atau Sistem Kliring Nasional (SKNBI). LLG dan SKNBI memproses transaksi dalam batch dan sering kali membutuhkan waktu satu atau dua hari kerja sebelum dana diterima oleh pihak penerima.

    RTGS, di sisi lain, memberikan kepastian bahwa dana akan sampai dalam hitungan menit atau jam pada hari yang sama, selama dilakukan dalam jam operasional bank.

    Selain RTGS, terdapat metode transfer lain seperti LLG (Lalu Lintas Giro) dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). Berikut perbedaan utamanya:

    • RTGS: Real-time dan transaksi bersifat individual, cocok untuk nilai besar.

    • LLG: Proses lebih lambat, biasanya selesai dalam 1-2 hari kerja, dan sering digunakan untuk transaksi bernilai lebih kecil.

    • SKNBI: Proses penyelesaian dalam batch, mirip dengan LLG, tetapi lebih cepat (beberapa jam dalam hari yang sama) dan digunakan untuk transaksi dengan nilai sedang.

    Itulah informasi mengenai RTGS sebagai solusi pemindahan dana antar bank berskala nasional menggunakan sistem Bank Indonesia (BI) untuk transaksi di atas Rp100 juta.

    Manfaatkan layanan transfer BI-RTGS melalui Bank Mega Syariah. Melalui sistem BI-RTGS Bank Mega Syariah, uang akan diterima di bank tujuan dalam hitungan menit selama transaksi dilakukan pada jam operasional tertentu sesuai ketentuan dari Bank Indonesia (BI).

    Untuk informasi selengkapnya mengenai layanan BI-RTGS, silakan kunjungi website resmi atau melalui Mega Syariah Call 021 - 2985 2222.

    Semoga informasinya bermanfaat, ya!


    BI-RTGS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah