Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali Apa Itu Mawaris, Ilmu Pembagian Warisan dalam Islam

    18 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Pembagian harta waris adalah aspek yang sensitif. Tetapi, Islam memberikan panduan untuk memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan syariah. Ilmu pembagian warisan ini dikenal dengan nama mawaris.

    Ilmu ini membantu memahami hal-hal penting yang terkait dengan pembarisan warisan, mulai dari hak ahli waris, harta peninggalan, dan sebagainya.

    Mengetahui tentang mawaris dapat menjamin keadilan dan memastikan bahwa hak-hak ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan syariat. Jika Anda memiliki aset atau polis asuransi syariah, penting untuk memahami apa itu mawaris.

    Yuk, ketahui apa itu mawaris dalam artikel berikut ini!

    Pengertian Mawaris

    Hukum waris dalam Islam ditetapkan langsung oleh Allah SWT sehingga tidak dapat diubah atau disesuaikan secara sembarangan. Nah, mawaris adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan atau warisan kepada ahli waris ini.

    Kata "mawaris" berasal dari bahasa Arab, yaitu "al-mirats" yang artinya berpindah hak milik dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya. Dengan kata lain, mawaris mengatur tentang distribusi harta warisan setelah meninggalnya seseorang.

    Dalam Islam, mawaris merupakan bagian penting dari hukum keluarga dan termasuk dalam faraidh, yang artinya sesuatu yang ditentukan atau ditetapkan.

    Hukum mawaris mengatur dengan detail siapa saja yang berhak menerima warisan, serta berapa bagian yang diperoleh.

    Dasar Hukum Mawaris

    Ilmu mawaris dalam Islam didasarkan pada Alquran dan Hadits, yang merupakan pedoman utama kehidupan umat Islam. Pengaturan ini bertujuan agar harta peninggalan dapat didistribusikan dengan adil kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

    Dalam Alquran, ada beberapa ayat yang secara khusus mengatur tentang hukum waris, antara lain:

    • Surah An-Nisa (4): 7: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”

    • Surah An-Nisa (4): 33: “Bagi setiap (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, berikanlah bagian itu kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu...”

    • Surah Al-Ahzab (33): 6: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu telah tertulis dalam Kitab (Allah).”

    Dengan adanya dasar hukum ini, pembagian warisan menjadi lebih jelas dan teratur, sesuai dengan perintah Allah. Dasar hukum mawaris mengedepankan keadilan, memastikan bahwa setiap orang mendapatkan bagiannya sesuai syariat.

    Adanya hukum ini dapat mengurangi potensi perselisihan dalam keluarga dan memastikan harta diwariskan dengan benar.

    Ketentuan Mawaris

    Sebelum warisan dibagikan, terdapat rukun dan syarat mawaris yang harus dipenuhi. Ilmu mawaris dalam Islam memiliki peranan yang sangat penting untuk memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan konflik di dalam keluarga.

    Proses pembagian ini diatur dengan ketat dalam syariat Islam, yang melibatkan beberapa pihak dan prinsip yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    Rukun Mawaris

    Rukun atau elemen dasar dalam pelaksanaan mawaris melibatkan tiga pihak utama:

    • Pewaris (Al Muwaris): orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan diwariskan. Harta tersebut akan menjadi hak bagi ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris meninggal.

    • Ahli Waris (Al Waris): pihak atau orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Ahli waris ini biasanya memiliki hubungan darah (nasab) atau pernikahan dengan pewaris, dan mereka harus masih hidup pada saat pewaris meninggal untuk berhak atas warisan.

    • Tirkah: seluruh harta atau aset yang ditinggalkan oleh pewaris. Sebelum pembagian kepada ahli waris dilakukan, tirkah harus dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang-utang pewaris, serta pelaksanaan wasiat (jika ada).

    Syarat Memperoleh Warisan

    Seseorang dapat menjadi ahli waris karena beberapa alasan utama:

    • Kekerabatan darah atau nasab adalah hubungan yang paling utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima warisan. Hubungan ini bisa berupa orang tua, anak-anak, atau saudara kandung yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris.

    • Suami atau istri yang sah juga berhak atas warisan dari pasangan yang meninggal, dengan ketentuan tertentu sesuai hukum Islam. Mereka memiliki hak waris, bahkan dalam beberapa kondisi, mereka bisa menerima bagian yang signifikan dari harta warisan.

    • Wala’ atau seseorang yang memerdekakan budak berhak untuk mendapatkan warisan dari budak yang dimerdekakan, apabila si budak memiliki harta yang dapat diwariskan.

    Aspek Penting dalam Mawaris

    Islam mengatur pembagian warisan dengan sangat rinci untuk menghindari ketidakadilan dan konflik antar ahli waris. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan antara lain:

    Keadilan dalam Pembagian Warisan

    Dalam Islam, pembagian warisan harus dilaksanakan secara adil dan berdasarkan ketentuan Alquran dan sunnah.

    Tidak semua ahli waris mendapatkan bagian yang sama, tetapi setiap orang menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Hak Perempuan dalam Pembagian Warisan

    Salah satu aspek penting dalam hukum waris Islam adalah pengakuan terhadap hak perempuan untuk menerima warisan.

    Dalam banyak budaya tradisional sebelumnya, perempuan sering diabaikan dalam pembagian harta warisan, namun dalam Islam, perempuan memiliki hak yang jelas dan setara untuk mewarisi.

    Menentukan Ahli Waris

    Islam menjelaskan dengan rinci siapa yang berhak menjadi ahli waris. Selain keluarga inti seperti anak, orang tua, dan pasangan, Islam juga memberikan hak kepada beberapa kerabat lain sesuai dengan hubungan nasab yang dimiliki dengan pewaris.

    Mengatur Pihak yang Tidak Berhak Menerima Warisan

    Tidak semua orang berhak atas warisan. Dalam Islam, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima warisan, misalnya jika seseorang terbukti membunuh pewaris atau ada perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris.

    Mawaris Islam memberikan aturan yang jelas mengenai porsi atau bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, suami/istri, dan kerabat lain menerima bagian tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada.

    Pentingnya Hukum Mawaris dalam Islam

    Hukum mawaris dalam Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang sangat penting dalam pembagian warisan.

    Aturan ini tidak hanya mencakup hak-hak penerima warisan, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan menghindari konflik dan perselisihan di antara ahli waris.

    Dengan memahami dan menerapkan hukum mawaris secara benar, pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketetapan Allah, yang tentunya akan membawa keberkahan bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Penting untuk mempersiapkan masa depan keluarga, terutama untuk mengatasi ketidakpastian yang mungkin terjadi. Salah satu langkah yang bijak adalah dengan memastikan perlindungan yang tepat, seperti Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA) dari Bank Mega Syariah.

    Produk bancassurance yang diterbitkan oleh PT PFI Mega Life Insurance ini memberikan manfaat perlindungan terhadap musibah, baik ketika sedang atau tidak sedang menjalankan ibadah haji dan umrah.

    Dengan MALIKA, ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan yang sangat berarti, termasuk 100% santunan asuransi meninggal dunia bukan karena kecelakaan, 200% santunan asuransi meninggal dunia karena kecelakaan, dan 200% santunan asuransi meninggal saat menjalankan ibadah haji atau umrah.

    Segera miliki perlindungan yang memberi rasa aman bagi keluarga Anda, dan pastikan masa depan yang lebih baik dan terlindungi dengan MALIKA!

    Bancassurance
    Malika

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah