Kenali Apa Itu Mawaris, Ilmu Pembagian Warisan dalam Islam
18 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Pembagian harta waris adalah aspek yang sensitif. Tetapi, Islam memberikan panduan untuk memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan syariah. Ilmu pembagian warisan ini dikenal dengan nama mawaris.
Ilmu ini membantu memahami hal-hal penting yang terkait dengan pembarisan warisan, mulai dari hak ahli waris, harta peninggalan, dan sebagainya.
Mengetahui tentang mawaris dapat menjamin keadilan dan memastikan bahwa hak-hak ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan syariat. Jika Anda memiliki aset atau polis asuransi syariah, penting untuk memahami apa itu mawaris.
Yuk, ketahui apa itu mawaris dalam artikel berikut ini!
Pengertian Mawaris
Hukum waris dalam Islam ditetapkan langsung oleh Allah SWT sehingga tidak dapat diubah atau disesuaikan secara sembarangan. Nah, mawaris adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan atau warisan kepada ahli waris ini.
Kata "mawaris" berasal dari bahasa Arab, yaitu "al-mirats" yang artinya berpindah hak milik dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya. Dengan kata lain, mawaris mengatur tentang distribusi harta warisan setelah meninggalnya seseorang.
Dalam Islam, mawaris merupakan bagian penting dari hukum keluarga dan termasuk dalam faraidh, yang artinya sesuatu yang ditentukan atau ditetapkan.
Hukum mawaris mengatur dengan detail siapa saja yang berhak menerima warisan, serta berapa bagian yang diperoleh.
Dasar Hukum Mawaris
Ilmu mawaris dalam Islam didasarkan pada Alquran dan Hadits, yang merupakan pedoman utama kehidupan umat Islam. Pengaturan ini bertujuan agar harta peninggalan dapat didistribusikan dengan adil kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Dalam Alquran, ada beberapa ayat yang secara khusus mengatur tentang hukum waris, antara lain:
Surah An-Nisa (4): 7: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Surah An-Nisa (4): 33: “Bagi setiap (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, berikanlah bagian itu kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu...”
Surah Al-Ahzab (33): 6: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu telah tertulis dalam Kitab (Allah).”
Dengan adanya dasar hukum ini, pembagian warisan menjadi lebih jelas dan teratur, sesuai dengan perintah Allah. Dasar hukum mawaris mengedepankan keadilan, memastikan bahwa setiap orang mendapatkan bagiannya sesuai syariat.
Adanya hukum ini dapat mengurangi potensi perselisihan dalam keluarga dan memastikan harta diwariskan dengan benar.
Ketentuan Mawaris
Sebelum warisan dibagikan, terdapat rukun dan syarat mawaris yang harus dipenuhi. Ilmu mawaris dalam Islam memiliki peranan yang sangat penting untuk memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan konflik di dalam keluarga.
Proses pembagian ini diatur dengan ketat dalam syariat Islam, yang melibatkan beberapa pihak dan prinsip yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Rukun Mawaris
Rukun atau elemen dasar dalam pelaksanaan mawaris melibatkan tiga pihak utama:
Pewaris (Al Muwaris): orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan diwariskan. Harta tersebut akan menjadi hak bagi ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris meninggal.
Ahli Waris (Al Waris): pihak atau orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Ahli waris ini biasanya memiliki hubungan darah (nasab) atau pernikahan dengan pewaris, dan mereka harus masih hidup pada saat pewaris meninggal untuk berhak atas warisan.
Tirkah: seluruh harta atau aset yang ditinggalkan oleh pewaris. Sebelum pembagian kepada ahli waris dilakukan, tirkah harus dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang-utang pewaris, serta pelaksanaan wasiat (jika ada).
Syarat Memperoleh Warisan
Seseorang dapat menjadi ahli waris karena beberapa alasan utama:
Kekerabatan darah atau nasab adalah hubungan yang paling utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima warisan. Hubungan ini bisa berupa orang tua, anak-anak, atau saudara kandung yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris.
Suami atau istri yang sah juga berhak atas warisan dari pasangan yang meninggal, dengan ketentuan tertentu sesuai hukum Islam. Mereka memiliki hak waris, bahkan dalam beberapa kondisi, mereka bisa menerima bagian yang signifikan dari harta warisan.
Wala’ atau seseorang yang memerdekakan budak berhak untuk mendapatkan warisan dari budak yang dimerdekakan, apabila si budak memiliki harta yang dapat diwariskan.
Aspek Penting dalam Mawaris
Islam mengatur pembagian warisan dengan sangat rinci untuk menghindari ketidakadilan dan konflik antar ahli waris. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan antara lain:
Keadilan dalam Pembagian Warisan
Dalam Islam, pembagian warisan harus dilaksanakan secara adil dan berdasarkan ketentuan Alquran dan sunnah.
Tidak semua ahli waris mendapatkan bagian yang sama, tetapi setiap orang menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hak Perempuan dalam Pembagian Warisan
Salah satu aspek penting dalam hukum waris Islam adalah pengakuan terhadap hak perempuan untuk menerima warisan.
Dalam banyak budaya tradisional sebelumnya, perempuan sering diabaikan dalam pembagian harta warisan, namun dalam Islam, perempuan memiliki hak yang jelas dan setara untuk mewarisi.
Menentukan Ahli Waris
Islam menjelaskan dengan rinci siapa yang berhak menjadi ahli waris. Selain keluarga inti seperti anak, orang tua, dan pasangan, Islam juga memberikan hak kepada beberapa kerabat lain sesuai dengan hubungan nasab yang dimiliki dengan pewaris.
Mengatur Pihak yang Tidak Berhak Menerima Warisan
Tidak semua orang berhak atas warisan. Dalam Islam, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima warisan, misalnya jika seseorang terbukti membunuh pewaris atau ada perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris.
Mawaris Islam memberikan aturan yang jelas mengenai porsi atau bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, suami/istri, dan kerabat lain menerima bagian tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pentingnya Hukum Mawaris dalam Islam
Hukum mawaris dalam Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang sangat penting dalam pembagian warisan.
Aturan ini tidak hanya mencakup hak-hak penerima warisan, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan menghindari konflik dan perselisihan di antara ahli waris.
Dengan memahami dan menerapkan hukum mawaris secara benar, pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketetapan Allah, yang tentunya akan membawa keberkahan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Penting untuk mempersiapkan masa depan keluarga, terutama untuk mengatasi ketidakpastian yang mungkin terjadi. Salah satu langkah yang bijak adalah dengan memastikan perlindungan yang tepat, seperti Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA) dari Bank Mega Syariah.
Produk bancassurance yang diterbitkan oleh PT PFI Mega Life Insurance ini memberikan manfaat perlindungan terhadap musibah, baik ketika sedang atau tidak sedang menjalankan ibadah haji dan umrah.
Dengan MALIKA, ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan yang sangat berarti, termasuk 100% santunan asuransi meninggal dunia bukan karena kecelakaan, 200% santunan asuransi meninggal dunia karena kecelakaan, dan 200% santunan asuransi meninggal saat menjalankan ibadah haji atau umrah.
Segera miliki perlindungan yang memberi rasa aman bagi keluarga Anda, dan pastikan masa depan yang lebih baik dan terlindungi dengan MALIKA!