Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Beneficiary, Jenis dan Perannya dalam Bisnis dan Perbankan

    12 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Beneficiary adalah pihak yang menerima manfaat atau keuntungan atas transaksi atau kegiatan finansial lainnya. Contoh paling nyata dalam aktivitas finansial dan perbankan adalah produk asuransi dan transaksi perdagangan internasional.

    Namun, beneficiary juga bisa dikaitkan dengan produk pembiayaan perbankan yang memiliki risiko nasabah kesulitan membayar tagihannya. Untuk mengetahui arti beneficiary lebih spesifik lagi, berikut ini uraian selengkapnya.

    Apa Itu Beneficiary?

    Mengutip Investopedia, beneficiary artinya orang atau badan usaha yang ditunjuk untuk menerima manfaat atas aset yang dimiliki orang lain. Umumnya penerima manfaat ini adalah ahli waris orang tersebut.

    Sementara dalam situs The Balance secara spesifik menuliskan penerima manfaat tersebut berhak atas aset orang yang sudah meninggal. Contoh yang paling mudah ditemui adalah penerima manfaat atas asuransi.

    Selain penerima manfaat asuransi, contoh penerima manfaat lainnya bisa dalam bentuk kontak anuitas, rekening pensiun, hingga surat wasiat.

    Penerima beneficiary adalah orang yang memenuhi ketentuan dan persyaratan khusus untuk menerima keuntungan dan manfaat. Penerima manfaat tersebut akan tertulis di dalam dokumen perjanjian khusus.

    Di samping itu, terdapat istilah lain yang melekat dengan beneficiary selain penerima manfaat. Istilah tersebut ialah beneficiary bank. Beneficiary bank adalah bank yang ditunjuk untuk mendistribusikan manfaat keuangan.

    Jenis Beneficiary

    Terdapat empat jenis beneficiary di antaranya primary beneficiary, contingent, irrevocable, dan revocable. Berikut ini penjelasan dari masing masing jenis tersebut.

    Primary Beneficiary

    Primary beneficiary adalah penerima manfaat utama yang berhak dan memiliki prioritas lebih besar terhadap aset orang lain. Umumnya kepemilikan aset akan berpindah ketika pihak pertama meninggal dunia.

    Namun, dalam kasus tertentu di mana pihak penerima manfaat ternyata meninggal lebih dulu atau dinilai tidak kompeten secara hukum maka beneficiary akan dipindahtangankan ke penerima lain.

    Karenanya penting untuk menentukan lebih dari satu penerima dengan catatan setiap penerima jelas menerima berapa persentase dari aset dan keuntungan tersebut.

    Contingent Beneficiary

    Pihak lain yang menerima beneficiary untuk menggantikan penerima utama disebut beneficiary sekunder atau contingent beneficiary.

    Alasan penerima sekunder bukan hanya penerima utama meninggal dunia atau dinyatakan tidak kompeten secara hukum saja, melainkan juga ketika penerima utama menolak menjadi primary beneficiary.

    Irrevocable Beneficiary

    Jenis irrevocable beneficiary adalah jenis penerima yang tidak bisa digantikan oleh pihak mana saja. Sulit untuk mengubah atau membatalkan penerima irrevocable karena pemilik aset telah berkomitmen memberikan aset kepada pihak penerima tersebut.

    Itu artinya, Anda tidak bisa membatalkan begitu saja pemindahtanganan aset dan manfaat yang tertulis dalam dokumen perjanjian. Jika diperlukan pembatalan penerima, maka Anda perlu mendapatkan persetujuan dari pihak penerima tersebut.

    Revocable Beneficiary

    Sebaliknya, penerima yang tergolong dalam revocable beneficiary lebih fleksibel untuk diganti penerima manfaatnya tanpa membutuhkan persetujuan pihak penerima tersebut.

    Sebagai contoh ketika Anda menjadikan pasangan menjadi penerima polis asuransi. Namun saat Anda sudah berpisah dengan pasangan karena perceraian, maka Anda bisa mengubah penerima manfaat tersebut.

    Peran Utama Beneficiary dalam Bisnis dan Perbankan

    Dalam hal pemanfaatan fasilitas beneficiary pada sektor bisnis dan perbankan, ternyata para pengusaha membutuhkan jaminan pemanfaatan beneficiary supaya bisnisnya dapat terus beroperasi.

    Berikut ini peran beneficiary terhadap sektor bisnis dan perbankan, di antaranya sebagai berikut.

    Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Perbankan

    L/C adalah istilah yang merujuk pada jaminan pembayaran dari perusahaan perbankan atau lembaga keuangan kepada penerima manfaat dalam hal ini pemilik bisnis.

    Dengan kata lain, pemilik usaha sebagai beneficiary akan terjamin pembayaran atas transaksi jual beli walaupun konsumen terindikasi tidak dapat memenuhi kewajibannya.

    Berhak atas Pembayaran sesuai Ketentuan L/C

    Pengusaha berhak mendapatkan pembayaran berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari L/C.

    Setelah Anda memenuhi seluruh persyaratan sebagai beneficiary dari bank, maka Anda berhak mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan dan perjanjian dengan bank.

    Tingkat Harmonisasi Pengusaha dan Pembeli Lebih Terjamin

    Pihak pengusaha sebagai beneficiary tetap bisa berinovasi bisnis, termasuk inovasi terkait hubungan dan komunikasi dengan konsumen. Dengan begitu, jalinan komunikasi antara pengusaha dan konsumen lebih terjaga harmonis.

    Kemudahan Mengajukan Permohonan Pembayaran

    Untuk menerima manfaat sebagai beneficiary, pihak bank dapat mengajukan permohonan pembayaran kapan saja.

    Permohonan manfaat dan pembayaran beneficiary bisa dilakukan dengan cepat selama seluruh persyaratan telah terpenuhi.

    Transaksi Perdagangan Lebih Efisien

    Secara tidak langsung bisa disebutkan bahwa pengusaha atau pemilik bisnis tak perlu lagi terjadi kemacetan biaya operasional bisnis.

    Sebab sekalipun konsumen terindikasi sulit memenuhi kewajibannya, pemilik bisnis tetap terjamin pembayaran barang dan/atau jasa tersebut.

    Cara dan Syarat Menerima Fasilitas Beneficiary Bank

    Cara mengajukan permohonan beneficiary ke beneficiary bank ternyata cukup mudah. Bahkan ada perusahaan perbankan syariah yang menyediakan layanan tersebut.

    Melalui fasilitas Bank Garansi, Bank Mega Syariah turut membantu meminimalisir risiko kepada pihak yang terdampak atas ketidaksanggupan konsumen menjalankan kewajibannya.

    Bank Garansi adalah layanan perbankan dalam bentuk jaminan akan risiko tertentu sehingga menimbulkan potensi kerugian ketika pihak pertama atau principal mengalami wanprestasi.

    Syarat yang dibutuhkan, antara lain:

    • Beneficiary adalah nasabah perorangan dan/atau badan usaha dan badan hukum

    • Usia bisnis minimal sudah beroperasi tiga tahun

    • Pemilik bisnis atau perusahaan tidak masuk ke dalam Daftar Hitam Bank Indonesia, Anda bisa cek melalui SLIK Otoritas Jasa Keuangan

    • Dokumen dan legalitas pemilik bisnis dan perusahaan

    • Salinan rekening enam bulan terakhir

    • Salinan laporan keuangan atau catatan transaksi bisnis minimal tiga tahun terakhir

    • Sertakan underlying penerbitan bank garansi

    • Sediakan agunan dalam bentuk cash collateral dan kontra bank garansi dari perusahaan asuransi yang bekerja sama

    Jadi bisa disimpulkan bahwa pihak beneficiary adalah pihak penerima dalam bentuk perorangan seperti polis asuransi dan surat wasiat hingga dalam bentuk badan usaha dan/atau badan hukum.

    Cukup menguntungkan, bukan? Ajukan bisnis atau nama Anda sebagai beneficiary dari beneficiary bank syariah. Semoga informasinya bermanfaat.


    Bank Garansi

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah