Mengenal Beneficiary, Jenis dan Perannya dalam Bisnis dan Perbankan
12 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Beneficiary adalah pihak yang menerima manfaat atau keuntungan atas transaksi atau kegiatan finansial lainnya. Contoh paling nyata dalam aktivitas finansial dan perbankan adalah produk asuransi dan transaksi perdagangan internasional.
Namun, beneficiary juga bisa dikaitkan dengan produk pembiayaan perbankan yang memiliki risiko nasabah kesulitan membayar tagihannya. Untuk mengetahui arti beneficiary lebih spesifik lagi, berikut ini uraian selengkapnya.
Apa Itu Beneficiary?
Mengutip Investopedia, beneficiary artinya orang atau badan usaha yang ditunjuk untuk menerima manfaat atas aset yang dimiliki orang lain. Umumnya penerima manfaat ini adalah ahli waris orang tersebut.
Sementara dalam situs The Balance secara spesifik menuliskan penerima manfaat tersebut berhak atas aset orang yang sudah meninggal. Contoh yang paling mudah ditemui adalah penerima manfaat atas asuransi.
Selain penerima manfaat asuransi, contoh penerima manfaat lainnya bisa dalam bentuk kontak anuitas, rekening pensiun, hingga surat wasiat.
Penerima beneficiary adalah orang yang memenuhi ketentuan dan persyaratan khusus untuk menerima keuntungan dan manfaat. Penerima manfaat tersebut akan tertulis di dalam dokumen perjanjian khusus.
Di samping itu, terdapat istilah lain yang melekat dengan beneficiary selain penerima manfaat. Istilah tersebut ialah beneficiary bank. Beneficiary bank adalah bank yang ditunjuk untuk mendistribusikan manfaat keuangan.
Jenis Beneficiary
Terdapat empat jenis beneficiary di antaranya primary beneficiary, contingent, irrevocable, dan revocable. Berikut ini penjelasan dari masing masing jenis tersebut.
Primary Beneficiary
Primary beneficiary adalah penerima manfaat utama yang berhak dan memiliki prioritas lebih besar terhadap aset orang lain. Umumnya kepemilikan aset akan berpindah ketika pihak pertama meninggal dunia.
Namun, dalam kasus tertentu di mana pihak penerima manfaat ternyata meninggal lebih dulu atau dinilai tidak kompeten secara hukum maka beneficiary akan dipindahtangankan ke penerima lain.
Karenanya penting untuk menentukan lebih dari satu penerima dengan catatan setiap penerima jelas menerima berapa persentase dari aset dan keuntungan tersebut.
Contingent Beneficiary
Pihak lain yang menerima beneficiary untuk menggantikan penerima utama disebut beneficiary sekunder atau contingent beneficiary.
Alasan penerima sekunder bukan hanya penerima utama meninggal dunia atau dinyatakan tidak kompeten secara hukum saja, melainkan juga ketika penerima utama menolak menjadi primary beneficiary.
Irrevocable Beneficiary
Jenis irrevocable beneficiary adalah jenis penerima yang tidak bisa digantikan oleh pihak mana saja. Sulit untuk mengubah atau membatalkan penerima irrevocable karena pemilik aset telah berkomitmen memberikan aset kepada pihak penerima tersebut.
Itu artinya, Anda tidak bisa membatalkan begitu saja pemindahtanganan aset dan manfaat yang tertulis dalam dokumen perjanjian. Jika diperlukan pembatalan penerima, maka Anda perlu mendapatkan persetujuan dari pihak penerima tersebut.
Revocable Beneficiary
Sebaliknya, penerima yang tergolong dalam revocable beneficiary lebih fleksibel untuk diganti penerima manfaatnya tanpa membutuhkan persetujuan pihak penerima tersebut.
Sebagai contoh ketika Anda menjadikan pasangan menjadi penerima polis asuransi. Namun saat Anda sudah berpisah dengan pasangan karena perceraian, maka Anda bisa mengubah penerima manfaat tersebut.
Peran Utama Beneficiary dalam Bisnis dan Perbankan
Dalam hal pemanfaatan fasilitas beneficiary pada sektor bisnis dan perbankan, ternyata para pengusaha membutuhkan jaminan pemanfaatan beneficiary supaya bisnisnya dapat terus beroperasi.
Berikut ini peran beneficiary terhadap sektor bisnis dan perbankan, di antaranya sebagai berikut.
Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Perbankan
L/C adalah istilah yang merujuk pada jaminan pembayaran dari perusahaan perbankan atau lembaga keuangan kepada penerima manfaat dalam hal ini pemilik bisnis.
Dengan kata lain, pemilik usaha sebagai beneficiary akan terjamin pembayaran atas transaksi jual beli walaupun konsumen terindikasi tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Berhak atas Pembayaran sesuai Ketentuan L/C
Pengusaha berhak mendapatkan pembayaran berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari L/C.
Setelah Anda memenuhi seluruh persyaratan sebagai beneficiary dari bank, maka Anda berhak mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan dan perjanjian dengan bank.
Tingkat Harmonisasi Pengusaha dan Pembeli Lebih Terjamin
Pihak pengusaha sebagai beneficiary tetap bisa berinovasi bisnis, termasuk inovasi terkait hubungan dan komunikasi dengan konsumen. Dengan begitu, jalinan komunikasi antara pengusaha dan konsumen lebih terjaga harmonis.
Kemudahan Mengajukan Permohonan Pembayaran
Untuk menerima manfaat sebagai beneficiary, pihak bank dapat mengajukan permohonan pembayaran kapan saja.
Permohonan manfaat dan pembayaran beneficiary bisa dilakukan dengan cepat selama seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Transaksi Perdagangan Lebih Efisien
Secara tidak langsung bisa disebutkan bahwa pengusaha atau pemilik bisnis tak perlu lagi terjadi kemacetan biaya operasional bisnis.
Sebab sekalipun konsumen terindikasi sulit memenuhi kewajibannya, pemilik bisnis tetap terjamin pembayaran barang dan/atau jasa tersebut.
Cara dan Syarat Menerima Fasilitas Beneficiary Bank
Cara mengajukan permohonan beneficiary ke beneficiary bank ternyata cukup mudah. Bahkan ada perusahaan perbankan syariah yang menyediakan layanan tersebut.
Melalui fasilitas Bank Garansi, Bank Mega Syariah turut membantu meminimalisir risiko kepada pihak yang terdampak atas ketidaksanggupan konsumen menjalankan kewajibannya.
Bank Garansi adalah layanan perbankan dalam bentuk jaminan akan risiko tertentu sehingga menimbulkan potensi kerugian ketika pihak pertama atau principal mengalami wanprestasi.
Syarat yang dibutuhkan, antara lain:
Beneficiary adalah nasabah perorangan dan/atau badan usaha dan badan hukum
Usia bisnis minimal sudah beroperasi tiga tahun
Pemilik bisnis atau perusahaan tidak masuk ke dalam Daftar Hitam Bank Indonesia, Anda bisa cek melalui SLIK Otoritas Jasa Keuangan
Dokumen dan legalitas pemilik bisnis dan perusahaan
Salinan rekening enam bulan terakhir
Salinan laporan keuangan atau catatan transaksi bisnis minimal tiga tahun terakhir
Sertakan underlying penerbitan bank garansi
Sediakan agunan dalam bentuk cash collateral dan kontra bank garansi dari perusahaan asuransi yang bekerja sama
Jadi bisa disimpulkan bahwa pihak beneficiary adalah pihak penerima dalam bentuk perorangan seperti polis asuransi dan surat wasiat hingga dalam bentuk badan usaha dan/atau badan hukum.
Cukup menguntungkan, bukan? Ajukan bisnis atau nama Anda sebagai beneficiary dari beneficiary bank syariah. Semoga informasinya bermanfaat.