Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Catat Tanggalnya! ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026
  • 8 Ciri-Ciri Penipuan Online & Cara Melaporkannya
  • Apa Itu Renewable Energy? Ini Jenis dan Manfaatnya untuk Bumi
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 8 Ciri-Ciri Penipuan Online & Cara Melaporkannya

    25 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Informasi tentang jenis atau bentuk penipuan online sudah semakin masif dikampanyekan oleh pemerintah, perusahaan ataupun komunitas dan organisasi tertentu. Namun, angka korban atas penipuan, khususnya penipuan online shop masih cukup tinggi.

    Para pelaku kejahatan siber ini mengembangkan teknologi dan modus penipuannya mereka sehingga akibat penipuan online jadi lebih beragam. Itu berarti bukan hanya pencurian data digital pribadi saja, melainkan juga mencuri harta kekayaan, proteri dan aset lainnya.

    Pada artikel akan memberi informasi mengenai ciri-ciri penipuan online, aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hingga cara melaporkan dan terhindar dari aktivitas penipuan online.

    Ciri-Ciri Penipuan Online

    Edukasi perihal menjaga data diri gitial, khususnya data perbankan digital, sudah sangat masif terjadi di media sosial ataupun platform online lainnya. Misalnya edukasi tentang jenis-jenis penipuan online. Namun sayangnya edukasi tentang ciri-ciri penipuan online masih jarang. Sekalipun ada, sulit sekali untuk dipahami. Oleh sebab itu, berikut ini ciri-cirinya.

    1. Identitas Palsu

    Modus penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu tapi sangat mirip dengan identitas aslinya. Ciri-ciri ini mengedepankan kredibilitas diri sendiri sehingga korban merasa percaya akan informasi atau persoalan yang akan pelaku sampaikan.

    Pelaku akan mengaku sebagai perwakilan instansi pemerintah, layanan pelanggan, petugas dari perusahaan tertentu seperti bank hingga mengaku sebagai public figure atau tokoh masyarakat yang populer.

    Untuk mengantisipasinya, Anda harus lebih aware terhadap perbedaan sekecil apapun. Misalnya saja foto profil yang terlihat seperti editan atau mengambil dari internet, walaupun terdapat centang hijau namun bisa jadi warna hijaunya berbeda, perbedaan ejaan nama sampai kontak yang menghubungi Anda.

    Sebagai contoh email customer care Bank Mega Syariah yang asli adalah customercare@megasyariah.co.id. Pelaku akan membuat semirip mungkin misalnya customer_care@megasyariah.co.id, atau customercare@megasyariah.com. Kedua alamat email palsu ini sekilas sangat mirip sekali dengan alamat email asli Bank Mega Syariah, bukan?

    2. Umpan Menggunakan Hadiah Menarik

    Cukup mudah mengidentifikasi penipuan melalui ciri-ciri yang satu ini. Anda harus mengedepankan rasa curiga, ragu, bimbang, dan was was terhadap tawaran hadiah yang menggiurkan.

    Beberapa contohnya seperti memenangkan undian jutaan atau puluhan juta rupiah, terpilih mendapatkan kendaraan, ataupun pelanggan khusus yang mendapatkan promosi. Di tengah perekonomian yang sedang sulit, tentu saja hadiah-hadiah menggiurkan yang seperti ini sangat menarik, bukan?

    Akan tetapi, kalau Anda terpancing dan mengikuti instruksi selanjutnya. Maka bisa jadi pelaku akan meminta Anda untuk membayar sejumlah uang administrasi, biaya pajak hadiah, ataupun membocorkan data digital pribadi.

    3. Terkesan Urgensi

    Trik lain yang digunakan penipu online adalah memberikan tekanan urgensi supaya korban bertindak cepat sesuai perintah mereka. Tak dipungkiri, dalam keadaan panik orang cenderung mengesampingkan logika dan langsung bertindak sesuai perintah dari lawan bicara.

    Misalnya saja penipuan pembekuan akun media sosial, pembekuan akun di platform-platform tertentu, atau pemblokiran aktivitas perbankan atau e-wallet. Kesan urgensinya diperparah dengan desakan bahwa hari ini hari terakhir atau denda yang dibayar akan berlipat ganda bila Anda tidak segera bertindak.

    4. Bahasa Informal

    Langkah selanjutnya untuk mengidentifikasi aksi penipuan online adalah melihat dari tata bahasa yang disampaikan pelaku. Baik melalui telepon maupun pesan singkat di aplikasi obrolan online, perusahaan dan instansi resmi akan menjaga cara komunikasi mereka guna menjaga kredibilitas.

    Namun, bila Anda merasa ada yang aneh dan janggal. Misalnya ada banyak kesalahan ketik, penyusunan kata dan kalimat yang membingungkan, penggunaan istilah yang terkesan pintar padahal kurang tepat, dan ketidaksopanan lawan bicara pada saat mereka menelepon menjadi ciri-ciri bahwa saluran komunikasi tersebut terindikasi aktivitas penipuan.

    5. Desakan untuk Memberikan Informasi Pribadi Sensitif

    Modus penipuan yang meminta langsung informasi dan data korban yang sangat rahasia dan sensitif merupakan bukti bahwa oknum merupakan pelaku tindak kejahatan siber. Contoh yang paling umum misalnya pelaku meminta informasi OTP akun, password, PIN sampai nomor rekening atau nomor identitas diri lainnya.

    Perlu digarisbawahi bahwa instansi, perusahaan, atau komunitas resmi tidak akan meminta data diri yang bersifat rahasia atau sensitif. Jikalau ditemukan adanya aktivitas mencurigakan, mereka akan meminta Anda untuk datang ke kantor guna menyelesaikannya secara langsung.

    Sekalipun Anda mengatakan tidak bisa hadir ke kantor dalam waktu dekat, bukan berarti mereka bisa meminta data diri tersebut. Jadi, Anda patut was was dan curiga bila ada panggilan yang langsung meminta data diri yang bersifat rahasia dan sensitif.

    6. Tagihan Pembayaran Tak Wajar

    Modus penipuan yang mengharuskan korban membayar sejumlah uang dalam nominal tak masuk akal biasanya berhubungan dengan transaksi perbankan, e-wallet, transaksi di marketplace atau e-commerce ataupun program kemanusiaan seperti donasi.

    Ciri-ciri penipuannya dilihat dari nama pemilik rekening. Apabila pelaku memberikan nomor rekening pribadi yang atas namanya merupakan nama pribadi, maka sebaiknya Anda jangan melanjutkan komunikasi atau transaksi tersebut. Ingat, metode pembayaran resmi harus melalui cara bertransaksi yang profesional.

    7. Informasi Kontak Tak Jelas

    Selain bisa meniru foto profil atau akun resmi, pelaku juga bisa meniru kontak saluran resmi. Cara untuk mengidentifikasinya dengan memperhatikan informasi saluran kontak. Instansi atau perusahaan resmi menggunakan domain resmi perusahaannya sendiri bukan menggunakan domain gratis seperti @gmail.

    Kemudian mereka tidak bisa memberikan informasi kontak yang lain. Pasalnya setiap instansi atau perusahaan memiliki saluran layanan pelanggan resmi dalam bentuk alamat email, nomor telepon, akun media sosial, customer care di website pribadi ataupun melalui aplikasi obrolan online WhatsApp.

    Meskipun pelaku bisa memberikan informasi kontaknya yang lain, Anda tetap harus melakukan verifikasi dua langkah dengan memeriksanya secara langsung melalui website atau media sosial instansi dan perusahaan tersebut.

    8. Manipulasi dari Segi Psikologi

    Teknik lainnya yang digunakan penipu untuk mendapatkan kepercayaan korbannya adalah social engineering atau manipulasi psikologi. Pelaku menargetkan emosional yang dimiliki korban agar bisa mendapatkan apa yang diinginkan.

    Pelaku bisa bermain peran sebagai orang yang Anda kenal, misalnya anggota keluarga, teman di kantor atau teman lama, atasan di kantor, orang yang familier dengan Anda. Perkenalan diri ini diikuti dengan persoalan yang sedang dihadapi orang tersebut sehingga Anda mau membantunya.

    Misalnya seorang kakek yang mendapatkan telepon yang mengaku dari kantor polisi dan memberikan informasi bahwa cucunya sedang ditahan di kantor polisi karena tindak kejahatan atau mengonsumsi narkoba. Untuk membebaskannya, kakek tersebut harus menyetorkan sejumlah uang untuk mengurus administrasi pembebasan.

    Teknik manipulasi psikologi ini dinilai paling efektif sebab menyangkut emosional korban dan orang yang dikenalnya sehingga sulit untuk mempercayai bahwa saat ini dirinya sedang dimanipulasi oleh pelaku tindak kejahatan siber.

    Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali

    Seandainya Anda sudah menjadi korban penipuan online, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.

    1. Kumpulkan Barang Bukti

    Mengumpulkan seluruh barang bukti yang terjadi antara Anda dengan pelaku penipuan online. Bentuk buktinya bisa dalam bentuk rekaman pembicaraan di telepon, bukti tangkap layar percakapan di aplikasi, ataupun bukti kerugian lainnya, misalnya bukti transfer bila Anda sudah sampai melakukan transaksi keuangan.

    2. Hubungi Pihak Instansi atau Perusahaan yang Bersangkutan

    Langkah selanjutnya dengan menghubungi pihak instansi atau perusahaan yang bersangkutan. Baik itu instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta, termasuk perusahaan perbankan atau platform digital online lainnya memiliki saluran khusus layanan pelanggan yang bisa Anda manfaatkan.

    Lazimnya pelanggan atau konsumen bisa menghubungi instansi atau perusahaan tersebut melalui layanan panggilan customer care, pesan melalui email atau website resmi, hingga layanan di media sosial atau aplikasi itu sendiri.

    Bagi nasabah Bank Mega Syariah yang mengalami penipuan online yang mengatasnamakan Bank Mega Syariah, Anda bisa melaporkannya melalui layanan nasabah Mega Syariah Call 021 - 2985 2222, melalui email customercare@megasyariah.co.id ataupun melalui media sosial resmi Bank Mega Syariah.

    3. Blokir Akses ke Akun atau Perangkat

    Tak ketinggalan mengganti seluruh password atau akses menuju akun atau perangkat Anda. Sangat disarankan menggunakan fitur keamanan dua langkah untuk memastikan aktivitas akun digital Anda agar mudah melakukan tracking mencurigakan.

    4. Laporkan ke Pihak Berwenang

    Langkah terakhir yang cukup penting juga yakni melakukan pelaporan ke pihak berwenang. Bila dirasa perlu melapor ke polisi, maka jangan ragu untuk pergi ke kantor polisi terdekat guna membuat laporan penipuan dan kerugian.

    Pemerintah juga memiliki layanan laporan lainnya melalui layanan berikut ini:

    • Situs CekRekening.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    • Melapor ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI yang dikelola Kominfo.

    • Situs Lapor.go.id yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memberi ruang masyarakat melaporkan berbagai persoalan, termasuk kasus penipuan.

    • Menghubungi Satgas Waspada Investasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan bila terjadi kasus penipuan keuangan dan investasi.

    Cara Menghindari Penipuan Online

    Adapun cara mencegah agar tidak menjadi korban penipuan online, antara lain sebagai berikut:

    • Jangan mengklik link apapun yang diberikan kepada Anda melalui pesan di aplikasi obrolan online ataupun email yang bukan dari sumber atau saluran komunikasi resmi.

    • Lakukan verifikasi berulang kali sebelum melakukan transaksi keuangan setelah dihubungi penipu yang berkedok petugas.

    • Mengaktifkan notifikasi transaksi dari aplikasi perbankan, e-wallet, market place, e-commerce, atau platform digital lainnya.

    • Menjaga data diri, terutama data keuangan dan perbankan digital, agar tidak diketahui orang lain.

    Itulah sedikit informasi mengenai ciri-ciri dan modus penipuan online serta cara melaporkannya. Selain informasi di atas, ada informasi penting lainnya yang harus Anda ketahui yakni Waspada Modus Salah Transfer.

    Semoga informasi di atas membuat Anda lebih aware terhadap pentingnya menjaga data diri digital, khususnya data keuangan dan perbankan, ya!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Catat Tanggalnya! ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026
  • 8 Ciri-Ciri Penipuan Online & Cara Melaporkannya
  • Apa Itu Renewable Energy? Ini Jenis dan Manfaatnya untuk Bumi
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah