Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Tips Menulis Esai yang Baik dan Benar, untuk Pemula Hingga Profesional
  • Mulai dari Rp1 Juta, Buka Deposito Berkah Digital di M-Syariah
  • Ini 7 Fasilitas Sleeper Bus,  Rekomendasi PO, dan Harga Tiket
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Tayamum: Pengertian, Syarat, dan Tata Cara yang Benar Sesuai Syariat

    27 Maret 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Foto: Getty Images/iStockphoto/Kolbz

    Dalam kehidupan sehari-hari, tidak semua kondisi memungkinkan kita untuk berwudu atau mandi wajib menggunakan air. Di sinilah Islam memberikan kemudahan melalui tayamum sebagai bentuk keringanan (rukhsah).

    Banyak orang menganggap tayamum sebagai pilihan alternatif yang bisa dilakukan kapan saja, padahal ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Dengan memahami tayamum secara benar, ibadah tetap sah dan hati pun lebih tenang.

    Agar tidak salah praktik, mari kita bahas secara lengkap mulai dari pengertian, kondisi yang memperbolehkan, hingga tata cara tayamum yang benar sesuai syariat. Yuk, simak penjelasannya sampai tuntas!

    Apa Itu Tayamum dan Kapan Diperbolehkan?

    Tayamum adalah cara bersuci dari hadas kecil maupun besar menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudu atau mandi wajib. Ibadah ini menjadi solusi ketika penggunaan air tidak memungkinkan karena kondisi tertentu. Meski terlihat sederhana, tayamum memiliki aturan yang harus dipatuhi agar sah secara syariat.

    Dalam Islam, tayamum bukanlah pilihan utama, melainkan bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Artinya, seseorang tidak boleh langsung memilih tayamum hanya karena alasan praktis, seperti malas menggunakan air dingin atau ingin lebih cepat. Ada kondisi darurat yang menjadi dasar diperbolehkannya tayamum.

    Oleh karena itu, memahami kapan tayamum diperbolehkan menjadi hal yang sangat penting. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan ibadah dengan benar tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

    4 Kondisi yang Memperbolehkan Tayamum

    Dalam praktiknya, tidak semua kondisi membolehkan seseorang untuk langsung melakukan tayamum. Ada batasan yang jelas dalam syariat agar keringanan ini tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami situasi apa saja yang benar-benar dianggap darurat menurut Islam.

    Dengan mengetahui kondisi-kondisi ini, Anda bisa lebih bijak dalam menentukan kapan harus tetap menggunakan air dan kapan diperbolehkan bertayamum. Berikut adalah kondisi yang memperbolehkan tayamum:

    • Tidak Ada Air Sama Sekali

    Anda sudah berusaha mencari air ke sana kemari, atau sedang berada di tempat yang memang krisis air (seperti di tengah gurun atau hutan), dan waktu salat sudah hampir habis.

    • Sakit yang Menghalangi Penggunaan Air

    Anda sedang menderita penyakit parah (seperti luka bakar berat, pasca-operasi, atau penyakit kulit tertentu) di mana dokter melarang anggota tubuh Anda terkena air karena bisa memperparah luka atau menunda kesembuhan.

    • Kondisi Darurat Nyawa (Air Sangat Terbatas)

    Air sebenarnya ada, tetapi jumlahnya sangat sedikit dan hanya cukup untuk mempertahankan hidup (digunakan untuk minum Anda, keluarga, atau bahkan hewan peliharaan). Dalam hal ini, gunakan air untuk minum, dan lakukan tayamum untuk salat.

    • Suhu Ekstrem yang Membahayakan

    Cuaca sedang sangat dingin hingga membeku, dan Anda tidak memiliki alat untuk memanaskan air. Jika dipaksakan berwudhu, Anda bisa terkena hipotermia atau jatuh sakit.

    Syarat Debu untuk Tayamum yang Sah

    Tidak semua debu bisa digunakan untuk tayamum. Debu yang digunakan harus memenuhi syarat tertentu agar tayamum yang dilakukan sah. Hal pertama yang wajib dipastikan adalah debu tersebut harus suci dan tidak tercampur najis.

    Selain itu, debu yang digunakan tidak boleh bercampur dengan bahan lain seperti tepung, kapur, atau serpihan benda buatan manusia. Debu juga tidak boleh berasal dari bekas tayamum sebelumnya (musta’mal), karena hal ini dapat membatalkan kesahihannya.

    Yang tak kalah penting, debu tersebut harus memiliki partikel yang bisa menempel di tangan. Bahkan dalam kondisi modern seperti di rumah sakit atau dalam perjalanan, Anda bisa menggunakan permukaan yang berdebu seperti dinding atau kursi selama diyakini bersih dan suci.

    Bacaan Niat Tayamum

    Dalam tayamum, niat memiliki peran yang sangat penting sebagai penentu sah atau tidaknya ibadah. Berbeda dengan wudhu, niat tayamum bukan untuk menghilangkan hadas, melainkan untuk diperbolehkannya melaksanakan shalat.

    Niat ini dilakukan di dalam hati bersamaan dengan saat pertama kali mengusap wajah menggunakan debu. Melafalkannya secara lisan tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan dalam hati.

    Adapun lafal niat tayamum adalah:

    “Nawaitut tayammuma listibaahatish shalaati fardhan lillaahi ta'aalaa.”

    Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan melaksanakan shalat, fardu karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah

    Setelah memahami syarat dan niat, langkah selanjutnya adalah mengetahui tata cara tayamum yang benar. Pelaksanaan tayamum harus dilakukan dengan urutan yang tertib agar sah. Meskipun terlihat sederhana, setiap langkah memiliki makna dan fungsi penting.

    Mayoritas umat Islam di Indonesia berpegang pada Mazhab Syafi'i yang menggunakan metode dua kali tepukan (satu untuk wajah, satu untuk tangan hingga siku). Berikut adalah urutannya secara perlahan:

    1. Menghadap Kiblat dan Membaca Basmalah. Mulailah dengan posisi yang tenang, menghadap kiblat, dan ucapkan Bismillahirrahmanirrahim.

    2. Tepukan Pertama (Untuk Wajah). Letakkan atau tepukkan kedua telapak tangan Anda secara bersamaan ke atas permukaan debu/tanah yang suci.

    3. Tipiskan Debu. Angkat kedua tangan Anda. Agar debu tidak terlalu tebal dan mengotori wajah, tiuplah telapak tangan Anda secara perlahan, atau tepukkan kedua telapak tangan Anda satu sama lain dengan lembut.

    4. Mengusap Wajah. Usapkan kedua telapak tangan tersebut ke seluruh bagian wajah Anda secara merata (seperti saat membasuh wajah dalam wudu). Ingat: Saat debu menyentuh wajah inilah Anda harus membacakan niat tayamum di dalam hati. Usapan wajah ini cukup dilakukan satu kali saja.

    5. Tepukan Kedua (Untuk Tangan). Tepukkan kembali kedua telapak tangan Anda ke permukaan debu di sisi yang berbeda dari tepukan pertama (agar debunya tidak musta'mal/bekas). Tipiskan kembali debunya.

    6. Mengusap Tangan Kanan. Letakkan telapak tangan kiri Anda di atas punggung tangan kanan (di area ujung jari). Tarik usapan hingga ke siku kanan. Putar telapak tangan kiri Anda ke bagian dalam lengan kanan, lalu tarik usapan kembali hingga ke pergelangan tangan kanan bagian dalam.

    7. Mengusap Tangan Kiri. Lakukan hal yang sama. Letakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri. Tarik usapan hingga ke siku kiri, lalu putar ke bagian dalam lengan dan tarik hingga ke pergelangan tangan kiri.

    8. Tertib. Semua urutan ini harus dilakukan secara berurutan dan tidak boleh terbalik. Setelah selesai, dianjurkan membaca doa setelah wudhu seperti biasa.

    Mudahkan Donasi, Zakat, Infaq, dan Wakaf Melalui M-Syariah

    Tayamum adalah bukti bahwa Islam merupakan agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang. Dalam kondisi sulit sekalipun, umat Islam tetap diberikan jalan untuk menjalankan ibadah dengan benar. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah tidak memberatkan, melainkan memudahkan.

    Memahami tayamum juga membantu Anda tetap menjaga kualitas ibadah di berbagai situasi, termasuk saat bepergian, sakit, atau dalam kondisi darurat. Dengan ilmu yang tepat, Anda tidak perlu ragu lagi dalam mengambil keputusan.

    Selain menjaga kesucian diri melalui tayamum, Anda juga dapat menyempurnakan ibadah dengan berbagi kepada sesama. Kini, donasi, zakat, infaq, sedekah, hingga wakaf bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Dengan fitur yang lengkap dan aman, Anda dapat menyalurkan kebaikan kapan saja dan di mana saja tanpa ribet. Transaksi yang transparan juga memberikan rasa tenang karena dana tersalurkan dengan tepat.

    Yuk, maksimalkan ibadah Anda tidak hanya secara spiritual, tetapi juga sosial. Gunakan M-Syariah untuk mempermudah setiap langkah kebaikan Anda hari ini!

    Donasi Amal

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Tips Menulis Esai yang Baik dan Benar, untuk Pemula Hingga Profesional
  • Mulai dari Rp1 Juta, Buka Deposito Berkah Digital di M-Syariah
  • Ini 7 Fasilitas Sleeper Bus,  Rekomendasi PO, dan Harga Tiket
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah