Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Puasa Syawal Berapa Hari? Ini Cara Pelaksanaannya

    7 April 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Setelah mengakhiri puasa di Bulan Ramadhan kemarin, umat muslim masih diberi kesempatan untuk mengasah kembali keimanannya melalui puasa syawal. Pelaksanaan puasa syawal serupa dengan puasa Ramadhan atau puasa-puasa sunnah lainnya.

    Justru yang menjadi pertanyaan besar adalah, pelaksanaan puasa syawal berapa hari? Sejak kapan puasanya bisa dimulai? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Dasar Hukum Puasa Syawal

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan lalu melanjutkannya dengan enam hari puasa di bulan Syawal akan mendapat pahala seperti berpuasa selama setahun penuh.

    Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

    Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim) .

    Hadits ini menunjukkan betapa besar ganjaran yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya yang konsisten dalam beribadah, bahkan setelah Ramadhan berlalu.

    Penjelasan lebih lanjut datang dari Muhammad Abror dalam artikel di NU Online berjudul "Tata Cara Puasa Syawal: Keutamaan dan Niatnya."

    Ia mengutip QS. Al-An’am ayat 160 yang menyatakan bahwa setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan sebanyak sepuluh kali lipat. Bila dihitung, satu bulan puasa Ramadhan setara dengan 10 bulan pahala, sementara enam hari puasa Syawal bernilai dua bulan. Gabungan keduanya menghasilkan nilai pahala setara dengan satu tahun.

    Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga memberikan keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain bahwa puasa enam hari di bulan Syawal memiliki nilai seakan-akan seseorang berpuasa selama setahun penuh.

    Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

    Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa orang yang melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal setelah berpuasa Ramadhan akan memperoleh pahala setara dengan puasa selama satu tahun.

    Keutamaan ini membuat banyak umat Islam bersemangat untuk mengamalkannya. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua orang menjalankan puasa tersebut secara berturut-turut. Ada yang memulai pada tanggal 2 Syawal, kemudian berhenti sehari atau dua hari, lalu melanjutkannya di hari-hari berikutnya.

    Menurut pandangan para ulama, praktik puasa Syawal yang dilakukan secara tidak berurutan seperti ini tetap dibenarkan. Walaupun lebih utama jika puasa dikerjakan secara berurutan, melaksanakannya secara terpisah juga sah selama masih dalam bulan Syawal.

    Pendapat Sayyid Abdullah Al-Hadrami turut memperkuat pemahaman ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk menjalankan puasa Syawal secara terus-menerus.

    Menurutnya, seseorang diperbolehkan berpuasa enam hari secara terpisah, asalkan semuanya dilakukan dalam rentang waktu bulan Syawal. Hal ini menunjukkan adanya kelonggaran bagi umat Islam dalam menjalankan amalan sunnah ini sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing.

    Kendati demikian, sebagian ulama seperti Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani menyebut bahwa bentuk pelaksanaan yang lebih utama adalah dengan cara berurutan atau tidak terputus selama enam hari.

    Meski begitu, dua cara ini tetap sah dan bernilai ibadah. Maka, Anda bisa memilih mana yang lebih sesuai untuk dilakukan, selama masih berada di bulan Syawal.

    Bisa disimpulkan bahwa Anda tetap bisa diperoleh meskipun dilakukan tidak secara berurutan, asalkan masih dalam bulan Syawal. Namun, menyambungnya secara berturut-turut lebih dianjurkan.

    Bacaan Niat Puasa Syawal

    Dalam pelaksanaan puasa Syawal, niat memegang peranan penting dan harus diperhatikan secara serius. Meski hukumnya sunnah, keberadaan niat tetap menjadi syarat sah tidaknya ibadah puasa.

    Letak niat sebenarnya ada di dalam hati, sehingga seseorang yang ingin berpuasa cukup menetapkan maksud (qashad) dalam hatinya bahwa ia akan menjalankan puasa sunnah Syawal.

    Untuk membantu memantapkan hati saat berniat, para ulama menganjurkan agar seseorang melafalkan niatnya secara lisan. Lafal yang umum dibaca sebelum melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ

    Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah.

    Waktu pelaksanaan niat puasa Syawal dimulai sejak masuknya waktu Maghrib di malam sebelumnya.

    Namun, berbeda dengan puasa wajib yang mensyaratkan niat di malam hari, puasa sunnah Syawal masih memberi kelonggaran. Seseorang tetap diperbolehkan berniat pada pagi hari, asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak fajar terbit.

    Bagi Anda yang baru tergerak untuk berpuasa Syawal di pagi hari, niat tetap bisa dilakukan saat itu juga. Dalam kondisi tersebut, lafal niat yang dianjurkan adalah:

    نَوَيْتُ صَوْمَ هذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ”

    Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah.” Kelonggaran ini memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin meraih keutamaan puasa Syawal tanpa terhalang oleh waktu berniat di malam hari.

    Tips Mengamalkan Puasa Syawal

    Agar Anda dapat mengamalkan puasa Syawal secara konsisten dan penuh keutamaan, ada beberapa tips yang bisa diterapkan.

    Pertama, buatlah jadwal sejak awal bulan Syawal. Tentukan hari-hari di mana Anda akan berpuasa, baik secara berturut-turut maupun terpisah. Langkah ini akan membantu Anda lebih disiplin dan tidak merasa terburu-buru di akhir bulan.

    Kedua, jaga asupan makanan saat sahur dan berbuka. Pilih makanan yang bernutrisi agar tubuh tetap bertenaga meski Anda sedang tidak dalam bulan Ramadhan. Puasa Syawal adalah ibadah sunnah, namun manfaat fisik dan spiritualnya tetap besar apabila dijalankan dengan baik.

    Ketiga, tingkatkan ibadah lain selama menjalani puasa. Anda bisa memperbanyak tilawah Al-Qur’an, memperbanyak dzikir, dan tentu saja memperbanyak sedekah. Puasa dan sedekah adalah dua amalan yang saling menguatkan. Saat Anda sedang menahan diri dari lapar dan haus, menyalurkan rezeki kepada yang membutuhkan bisa menjadi pelengkap amal yang luar biasa di sisi Allah SWT.

    Bersyukurnya saat ini bersedekah jadi lebih mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja secara online.

    Melihat anjuran dan keutamaan tersebut, maka Bank Mega Syariah membantu memfasilitasi nasabahnya yang ingin bersedekah melalui layanan ZISWAF & Donasi.

    Layanan ZISWAF & Donasi (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Donasi) dapat dilakukan nasabah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Segera nikmati fasilitas beribadah dan berbagi ke sesama dengan membuka rekening di Bank Mega Syariah!

    Yuk, berlomba-lomba dalam mencari pahala dan kebaikan.

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah