Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Puasa Syawal: Dalil, Tata Cara hingga Keutamaannya

    8 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Puasa Syawal menjadi salah satu ibadah dan amalan sunah yang dianjurkan di bulan Syawal. Keutamaannya tak kalah istimewa dengan bulan Ramadan.

    Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim merasa sedih karena waktu menabung pahala akan berakhir.

    Namun, untuk melengkapi seluruh ibadah selama di bulan Ramadan, Anda bisa mendapatkan semakin banyak keberkahan pahala. Salah satunya dengan berpuasa di bulan Syawal.

    Dalil Puasa Syawal

    Dalam salah satu riwayat menyebutkan anjuran berpuasa setelah bulan Ramadan di bulan Syawal. Puasa tersebut dilaksanakan selama enam hari namun ganjaran pahalanya seperti puasa satu tahun.

    Rasulullah SAW, bersabda: “Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim)

    Mengutip dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Uraian resmi dijelaskan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.

    Dalam kitab tersebut tertulis:

    “Keempat adalah (puasa sunah enam hari di bulan Syawal) berdasarkan hadits. ‘Siapa yang berpuasa Ramadan lalu mengiringinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, Ia seakan puasa setahun penuh’. Hadits lain mengatakan, puasa sebelum Ramadan setara dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Semua itu seakan setara dengan puasa (wajib) setahun penuh. Keutamaan sunah puasa Syawal sudah diraih dengan melakukan puasa terpisah dari Hari Raya Idul Fitri. Hanya saja melakukan puasa berturut-turut lebih diutamakan. Keutamaan puasa Syawal luput dengan berakhirnya bulan Syawal. Akan tetapi dianjurkan untuk melakukan qadha.”

    Waktu Ideal Melaksanakan Puasa Syawal

    Melanjutkan dari pembahasan di atas, maka waktu puasa sunah di bulan Syawal selama enam hari berturut-turut.

    Waktu ideal melaksanakan puasa Syawal di hari kedua lebaran yaitu tanggal 2 Syawal sampai 7 Syawal.

    Namun tak dipungkiri di awal-awal bulan Syawal umat Muslim akan sibuk bersilaturahmi kepada keluarga, saudara dan kerabat. Sehingga sulit untuk melaksanakan puasa, atau bisa karena alasan udzur syar’i lainnya.

    Karenanya, tak mengapa bila Anda berpuasa sunah di tanggal-tanggal setelah tanggal 7 Syawal. Asalkan puasa Syawal tersebut masih di dalam bulan Syawal.

    Secara spesifik Kemenag menyebutkan bahwa puasa sunah Syawal tak apa bila dilakukan selang seling dan tak berurut.

    Sementara itu, mengutip dari website resmi BAZNAS. Sayyid Sabiq yang tertulis dalam Fiqih Sunnah menyebutkan bahwa Imam Ahmad memperbolehkan puasa Syawal dilakukan berurut atau tidak.

    Akan tetapi yang paling utama ialah tak berurutan. Mazhab dari Hanafi dan Imam Syafii turut menegaskan hal tersebut.

    Dalam kasus lain di mana Anda meng-qadha atau melaksanakan nadzar di bulan Syawal tetap berpeluang meraih keutamaan puasa bulan Syawal.

    Tata Cara Puasa Syawal

    Tata cara puasa Syawal serupa dengan tata cara berpuasa sunah lainnya. Diawali dengan niat puasa Syawal. Berikut ini niat puasa Syawal:

    “Nawaitu shauma ghadin an ada i sunnatis syawwali lillahi ta ala.”

    Artinya : Aku berniat puasa Sunnah Syawal esok hari karena Allah ta ala

    Namun, bila Anda lupa melafalkan niat puasa sunah di bulan Syawal tersebut di malam sebelumnya. Maka Anda bisa melafalkan niatnya di hari puasa di siang hari. Adapun lafal niatnya sebagai berikut:

    “Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnatisy syawwali lillahi ta’ala..”

    Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah ta’ala.

    Kemudian bersantap sahur, menahan diri dari hawa nafsu sepanjang hari hingga waktunya berbuka puasa.

    Keutamaan Puasa Syawal

    Bagi umat Islam yang melakukan puasa Syawal berpeluang mendapatkan keutamaan puasa syawal.

    Terdapat lima keutamaan yaitu ibadah untuk melengkapi ibadah selama Ramadan, meraih pahala berpuasa seperti puasa satu tahun, rasa syukur, isyarat ibadah selama bulan Ramadan diterima dan meningkatkan kualitas serta konsistensi beribadah.

    1. Isyarat Ibadah selama Ramadan Diterima

    Apabila umat Muslim melanjutkan puasa walaupun telah lewat bulan Ramadan. Maka perilaku tersebut menjadi bukti dan isyarat bahwa ibadah selama bulan Ramadan diterima.

    Alasannya yaitu Anda memiliki kemauan dan niat untuk terus melakukan ibadah walaupun bulan Ramadan telah lewat.

    2. Melengkapi Puasa Ramadan

    Berpuasa di bulan Syawal menjadi ibadah untuk melengkapi dan menyempurnakan puasa di bulan Ramadan.

    Hal ini sama dengan shalat sunah rawatib seperti shalat qabliyah dan ba’diyah. Kedua shalat tersebut menjadi penyempurna shalat fardlu.

    3. Isyarat Rasa Syukur

    Melanjutkan ibadah-ibadah sunah termasuk puasa di bulan Syawal menjadi isyarat bahwa umat Muslim bersyukur atas berkah dan karunia Allah SWT.

    Bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk meraih banyak pahala dengan beribadah fardlu dan sunah di bulan Ramadan.

    4. Ganjaran Puasa Setahun Penuh

    Puasa sunah di bulan Syawal sebanyak enam hari yang dilakukan di bulan Syawal berpeluang mendapatkan ganjaran seperti puasa selama satu tahun penuh.

    5. Meningkatkan dan Mempertahankan Kualitas Ibadah

    Anda yang terus melaksanakan ibadah di bulan Syawal dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas ibadah.

    Apabila sebelumnya hanya shalat fardlu saja, maka saat ini Anda mulai terbiasa shalat sunah. Apabil telah shalat sunah, maka terbiasa shalat di malam hari.

    Termasuk kebiasaan sedekah dan berbagi dapat melekat di diri meskipun momentum Ramadan telah berlalu.

    Di Era Teknologi seperti saat ini, ada banyak kemudahan yang Anda rasakan. Mulai dari kemudahan berbelanja secara online hingga berbagi dan bersedekah secara online.

    Salah satu platform terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, wakaf dan donasi (ZISWAF dan Donasi) yaitu aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Untuk menyalurkan seluruh ZISWAF dan Donasi dari nasabahnya, Bank Mega Syariah menjamin penyaluran tepat sasara.

    Bank Mega Syariah bekerja sama dengan lembaga zakat. Beberapa di antaranya BAZNAS, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Lazis Muhammadiyah, LAZ CT ARSA, hingga Yayasan Lazis NU.

    Segera tunaikan kewajiban Anda dalam berbagi dan bersedekah di aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah