Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Memahami Kaidah Dharar dan Tips agar Terhindar dari Kemudaratan

    13 Agustus 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Istilah dharar mengacu pada perilaku yang berpotensi merugikan orang lain dan diri sendiri. Perilaku tersebut dapat memicu kerusakan dan kerugian. Bahkan beberapa ulama menyebutnya sebagai salah satu perbuatan zalim sebab terjadinya pemindahan kepemilikan secara bathil.

    Dalam ajaran Islam, perilaku dharar sering dikaitkan dengan dhirar. Kedua perilaku ini sama buruknya dan menimbulkan kerusakan. Namun apa bedanya? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini supaya terhindar dari perilaku dharar ataupun dhirar.

    Apa Itu Dharar?

    Mengutip dari Ensiklopedia Islam, dharar artinya bahaya atau kerugian. Dijelaskan lebih detail lagi dalam ilmu fikih, dharar merupakan perilaku yang dapat membahayakan atau memicu kerugian terhadap orang lain secara mutlak.

    Dalam suatu hadits riwayat Ibnu Majah tertulis yang artinya, “Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak boleh berbuat dhirar,” (HR. Ibnu Majah).

    Bersumber dari situs resmi milik Ustaz Firanda Andirja, sebagian ulama berpendapat bahwa kedua istilah tersebut memiliki makna yang sama. Akan tetapi, tak sedikit juga para ulama beranggapan sebaliknya.

    Menurut sebagian para ulama, dharar adalah perilaku merugikan yang berdampak kemudaratan untuk orang lain, namun dirinya mendapatkan manfaat dari perilaku dan tindakan tersebut.

    Contoh dharar adalah ketika Anda menyetel musik dengan suara yang keras, sedangkan ada orang lain sedang tidur. Tindakan tersebut memberikan manfaat sebab Anda bisa mendengarkan musik, tapi merugikan orang lain karena terganggu tidurnya.

    Sementara itu, dharar merupakan perilaku merugikan yang berdampak kemudaratan untuk orang lain dan dirinya sendiri. Seringkali dhirar terjadi disengaja, berikut ini contoh dharar yang terjadi di lingkungan sekitar:

    • Ketika orang membakar sampah di pagi hari di saat banyak orang berolahraga atau sekadar jalan pagi mencari oksigen yang masih segar. Aktivitas tersebut dapat mencemarkan udara dan merugikan orang lain serta orang yang membakar sampah tersebut.

    • Ketika ada perokok yang merokok di tempat umum, di mana ada orang yang tidak merokok atau bahkan memiliki riwayat kesehatan khusus yang mengharuskan dirinya menghindari asap rokok.

    Memahami Kaidah-Kaidah Dharar

    Pada dasarnya, hampir setiap tindakan dan kegiatan ada efek samping baik dan buruk tergantung sudut pandang Anda melihatnya. Berangkat dari fakta tersebut ada sejumlah kaidah yang menjelaskan lebih terperinci mengenai dharar atau kemudaratan tersebut. Masih dari sumber yang sama, berikut ini kaidah turunan dari dharar.

    Memaksimalkan Usaha untuk Menghilangkan Kemudaratan Meski Tak Hilang Seutuhnya

    Dalam salah satu hadits sahih berbunyi:

    مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

    Artinya: Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman. (HR Muslim)

    Menghilangkan Kemudaratan Tanpa Memicu Kemudaratan Sejenis atau Lebih Parah

    Makna dari kaidah ini yakni bila seseorang berusaha mengurangi kemudaratannya orang lain namun memunculkan kemudaratan serupa pada dirinya sendiri, ataupun sebaliknya.

    Contoh dharar yang seperti ini ketika seorang dengan tingkat ekonomi kurang mampu atau bahkan miskin, memberikan sebagian hartanya kepada temannya yang miskin juga. Niat dan perilakunya bisa dikatakan baik karena membantu fakir miskin, tapi justru memicu kerugian karena potensi sulit memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya.

    Memilih Tingkat Kemudaratan Berdampak Lebih Ringan dari Peluang Mudarat Lainnya

    Dalam salah satu hadits menerangkan jenis mudharat yang berdampak lebih ringan dibandingkan tindakan mudarat lainnya.

    Dari Anas bin Malik ra, Beliau berkata: Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Para sahabat menghardik orang Arab Badui tersebut.

    Akan tetapi Nabi Muhammad SAW melarang tindakan tersebut. Apabila orang Arab Badui tersebut sudah menyelesaikan hajatnya, Nabi SAW memerintahkan para sahabat untuk mengambil air dan menyiram bekas kencing tersebut. (HR. Bukhari No. 221 dan Muslim No. 284)

    Pada kasus di atas, air kencing termasuk najis sehingga merugikan orang lain yang akan melalui atau solat di tempat tersebut.

    Kendati demikian, kalau dilarang khawatir orang Arab Badui melakukan kemudaratan dengan dampak yang lebih besar yakni buang air kencing di mana-mana. Keduanya sama-sama mudarat, tapi bila ditelaah membiarkan buang air kecil di masjid menghasilkan mudarat lebih ringan. Sebab para sahabat bisa langsung membersihkannya karena ada di satu titik.

    Memicu Kemudaratan Khusus untuk Melawan Kemudaratan Umum

    Contoh termudah dalam kaidah ini yakni sekumpulan orang yang bergibah tentang temannya atau orang lain yang senang menipu. Pada dasarnya, kegiatan gibah sendiri termasuk perbuatan mudarat yang dilarang.

    Akan tetapi, hal yang dibicarakan adalah oknum pelaku kejahatan yang berpotensi menipu banyak orang lagi. Tujuan gibah tersebut supaya circle pertemanan tersebut bisa lebih waspada ketika harus menghadapi oknum penipu tersebut.

    Mengutamakan Kemaslahatan daripada Kemudaratan

    Apabila dalam satu kasus terdapat dua dampak yaitu kemudaratan dan kemaslahatan, maka pilih tindakan yang mengutamakan kemaslahatan. Tujuan pilihan tersebut untuk menghindarkan diri dari tindakan kemudaratan dan dampaknya.

    Contoh paling sederhana ketika seorang wanita kesulitan untuk mandi junub sebab tidak ada tempat mandi yang tidak kelihatan oleh pria. Pada kasus ini, wanita tersebut diperbolehkan untuk menunda mandi junub tersebut agar terhindar dari kemudaratan dilihat pria yang bukan muhrim saat mandi.

    Tips Menjaga Diri agar Terhindar dari Perbuatan Maksiat

    Melihat dari pengertian dharar dan kaidah turunan atas tindakan kemudaratan tersebut, ternyata cukup sulit melihat dan mempertimbangkan pilihan mana yang lebih baik pada saat menghadapi persoalan kemudaratan.

    Namun tak perlu khawatir, berikut ini tips yang bisa Anda lakukan untuk menjaga diri agar terhindar dari perbuatan kemudaratan dan maksiat.

    1. Kendalikan Nafsu dengan Mengutamakan Akal Sehat dan Nurani

    Langkah pertama dengan mengutamakan akal sehat dan hati nurani bila berada pada pilihan apapun. Usahakan untuk terus mengendalikan nafsu sebab bila tak terkendali maka sulit untuk menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam memilih.

    2. Konsisten Berzikir

    Salah satu cara menjaga diri dari bujuk rayu dan godaan setan dengan berzikir. Jadi, jangan pernah berhenti berzikir setiap hari supaya diri Anda tetap terjaga dari perbuatan dosa.

    3. Disiplin Bersalawat

    Selain berzikir, disiplin mengucapkan salawat membantu Anda untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat dan kemudaratan. Alasannya karena salawat bisa menjadi salah satu jalan untuk menghapus dosa dan membentuk diri memiliki akhlaqul karimah. Oleh karena itu, selain raji salat, orang yang rajin berzikir dan bersalawat lebih sedikit potensi berbuat dosa.

    4. Jaga Kebiasaan Puasa

    Jika sulit bagi Anda untuk mengendalikan hawa nafsu, maka cara yang paling ampuh dengan menjaga kebiasaan puasa. Mulai dari puasa sunah Senin dan Kamis. Manfaat berpuasa dari segi keislaman adalah menjaga diri supaya dapat menjaga dari dorongan hawa nafsu.

    5. Berinfak dan Bersedekah

    Bagi umat Islam yang mengeluarkan sebagian hartanya untuk berinfak atau bersedekah, bukan hanya pahala berlipat ganda saja yang sudah menunggunya melainkan juga keberkahan terhadap rezeki dan terhindar dari musibah dan bencana.

    Ibadah infak dan sedekah jadi semakin mudah dengan perkembangan sistem digitalisasi pada industri perbankan. Umat Islam bisa berinfak dan bersedekah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Apakah bisa dipercaya sedekah dan infak di aplikasi M-Syariah? Fun fact, Bank Mega Syariah bekerja sama dengan berbagai mitra terpercaya untuk menyalurkan sedekah dan infak dari para nasabahnya.

    Salah satunya CT Arsa Foundation yang didirikan oleh Chairul Tanjung. Bersama CT Arsa Foundation, Bank Mega Syariah menyalurkan dana sedekah, donasi, amal, dan infak tersebut ke dalam bentuk bakti sosial, bantuan sosial, hingga biaya pendidikan.

    Ternyata sangat luas, ya, cakupannya. Yuk, download aplikasi M-Syariah biar bisa bantu meningkatkan kesejahteraan sesama umat Islam.

    Donasi Amal

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah