17 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Ketentuan zakat fitrah merupakan bagian penting dalam ajaran Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain bertujuan mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya menjadi tujuan utama dari zakat fitrah. Hal ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kekurangan, dapat merasakan kebahagiaan yang sama.
Ketentuan zakat fitrah juga telah diatur dalam syariat Islam dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Sebagai bagian dari rukun Islam, kewajiban ini telah disyariatkan sejak tahun kedua hijriah, sebelum kewajiban puasa Ramadan ditetapkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâta warka‘û ma‘ar-râki‘în
Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.(QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya zakat dalam Islam melalui sabdanya:
"Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun syarat wajib zakat fitrah di antaranya sebagai berikut:
Memeluk agama Islam.
Orang merdeka (bukan budak).
Memiliki harta pribadi yang halal.
Kepemilikan penuh atas harta.
Nilai harta sudah memenuhi nisab sesuai jenisnya.
Sudah mencapai haul.
Bebas dari utang.
Menyalurkan zakat hanya di akhir bulan Ramadan atau di awal bulan Syawal meski hanya sesaat.
Ketentuan zakat fitrah wajib diketahui oleh setiap Muslim agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah ketentuan lengkap mengenai zakat fitrah yang perlu Anda ketahui.
Berdasarkan hadits Riwayat Muslim, zakat fitrah ditetapkan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
Sha’ merupakan satuan takaran yang berbeda dalam beberapa mazhab Islam. Menurut Mazhab Maliki, satu sha’ setara dengan empat mud, di mana satu mud adalah cakupan penuh dua tangan seseorang pada umumnya.
Karena ukuran tangan setiap orang berbeda, perhitungan satu sha’ pun dapat bervariasi.
Hal ini sempat menimbulkan perbedaan pendapat mengenai besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Timur Tengah. Misalnya, Mazhab Hanafi menetapkan satu sha’ sama dengan delapan ritl Iraq, dengan satu ritl Iraq seberat 130 dirham. Jika dikonversikan dalam ukuran modern, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram.
Mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara dengan lima ritl Baghdad atau sekitar 685 dirham. Sementara menurut Mazhab Hambali, satu sha’ dihitung setara dengan 2.751 gram atau sekitar 2,75 kilogram. Perbedaan ini menyebabkan adanya berbagai interpretasi mengenai ukuran zakat fitrah di setiap daerah.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan bahwa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Makanan pokok yang dizakatkan umumnya berupa beras. Kualitas beras yang diberikan juga harus sama dengan yang biasa dikonsumsi oleh Muzakki (pembayar zakat). Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Terdapat beberapa kategori waktu yang telah ditetapkan untuk membayar zakat fitrah. Pembagian ini bertujuan agar umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan tidak melewati batas yang telah ditentukan. Berikut adalah pembagian waktu pembayaran zakat fitrah:
Waktu Harus merupakan kategori waktu zakat fitrah yang dapat mulai dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan.
Waktu Wajib adalah kategori waktu pembayaran zakat fitrah menjadi wajib setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, tepat sebelum memasuki bulan Syawal.
Waktu Afdhal terjadi saat zakat fitrah ditunaikan setelah salat subuh pada hari Idul Fitri, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Waktu Makruh merupakan kategori waktu pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam tetap sah, hukumnya makruh.
Waktu Haram adalah waktu pembayaran zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak dihitung sebagai zakat fitrah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Dengan memahami aturan yang berlaku, Anda dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar serta memastikan bahwa kewajiban ini dapat memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram beras.
Besaran uang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di wilayah tempat tinggal Anda pada saat pembayaran zakat.
Oleh karena itu, sebelum membayar zakat fitrah secara online, pastikan untuk mengecek harga beras terkini agar jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Setelah menentukan nominal yang tepat, jangan lupa untuk mengucapkan niat zakat fitrah dalam hati. Niat ini penting sebagai bentuk kesungguhan dalam menunaikan ibadah.
Kini, membayar zakat fitrah menjadi semakin mudah dengan layanan perbankan digital. Gunakan aplikasi mobile banking M-Syariah untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah Anda di bulan Ramadan dengan aman, praktis, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Bagikan Berita