Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pahami Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah agar Amalan Semakin Berkah

    17 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Ketentuan zakat fitrah merupakan bagian penting dalam ajaran Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain bertujuan mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

    Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya menjadi tujuan utama dari zakat fitrah. Hal ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kekurangan, dapat merasakan kebahagiaan yang sama.

    Syarat Bayar Zakat Fitrah

    Ketentuan zakat fitrah juga telah diatur dalam syariat Islam dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Sebagai bagian dari rukun Islam, kewajiban ini telah disyariatkan sejak tahun kedua hijriah, sebelum kewajiban puasa Ramadan ditetapkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

    wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâta warka‘û ma‘ar-râki‘în

    Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.(QS. Al-Baqarah [2]: 43)

    Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya zakat dalam Islam melalui sabdanya:

    "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Adapun syarat wajib zakat fitrah di antaranya sebagai berikut:

    • Memeluk agama Islam.

    • Orang merdeka (bukan budak).

    • Memiliki harta pribadi yang halal.

    • Kepemilikan penuh atas harta.

    • Nilai harta sudah memenuhi nisab sesuai jenisnya.

    • Sudah mencapai haul.

    • Bebas dari utang.

    • Menyalurkan zakat hanya di akhir bulan Ramadan atau di awal bulan Syawal meski hanya sesaat.

    Ketentuan Zakat Fitrah

    Ketentuan zakat fitrah wajib diketahui oleh setiap Muslim agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah ketentuan lengkap mengenai zakat fitrah yang perlu Anda ketahui.

    Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Anda Keluarkan

    Berdasarkan hadits Riwayat Muslim, zakat fitrah ditetapkan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.

    Sha’ merupakan satuan takaran yang berbeda dalam beberapa mazhab Islam. Menurut Mazhab Maliki, satu sha’ setara dengan empat mud, di mana satu mud adalah cakupan penuh dua tangan seseorang pada umumnya.

    Karena ukuran tangan setiap orang berbeda, perhitungan satu sha’ pun dapat bervariasi.

    Hal ini sempat menimbulkan perbedaan pendapat mengenai besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Timur Tengah. Misalnya, Mazhab Hanafi menetapkan satu sha’ sama dengan delapan ritl Iraq, dengan satu ritl Iraq seberat 130 dirham. Jika dikonversikan dalam ukuran modern, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram.

    Mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara dengan lima ritl Baghdad atau sekitar 685 dirham. Sementara menurut Mazhab Hambali, satu sha’ dihitung setara dengan 2.751 gram atau sekitar 2,75 kilogram. Perbedaan ini menyebabkan adanya berbagai interpretasi mengenai ukuran zakat fitrah di setiap daerah.

    Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan bahwa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.

    Makanan pokok yang dizakatkan umumnya berupa beras. Kualitas beras yang diberikan juga harus sama dengan yang biasa dikonsumsi oleh Muzakki (pembayar zakat). Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

    Kategori Waktu Membayar Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa kategori waktu yang telah ditetapkan untuk membayar zakat fitrah. Pembagian ini bertujuan agar umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan tidak melewati batas yang telah ditentukan. Berikut adalah pembagian waktu pembayaran zakat fitrah:

    • Waktu Harus merupakan kategori waktu zakat fitrah yang dapat mulai dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan.

    • Waktu Wajib adalah kategori waktu pembayaran zakat fitrah menjadi wajib setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, tepat sebelum memasuki bulan Syawal.

    • Waktu Afdhal terjadi saat zakat fitrah ditunaikan setelah salat subuh pada hari Idul Fitri, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

    • Waktu Makruh merupakan kategori waktu pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam tetap sah, hukumnya makruh.

    • Waktu Haram adalah waktu pembayaran zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak dihitung sebagai zakat fitrah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

    Dengan memahami aturan yang berlaku, Anda dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar serta memastikan bahwa kewajiban ini dapat memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

    Tips Menunaikan Zakat Fitrah Secara Online

    Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram beras.

    Besaran uang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di wilayah tempat tinggal Anda pada saat pembayaran zakat.

    Oleh karena itu, sebelum membayar zakat fitrah secara online, pastikan untuk mengecek harga beras terkini agar jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.

    Setelah menentukan nominal yang tepat, jangan lupa untuk mengucapkan niat zakat fitrah dalam hati. Niat ini penting sebagai bentuk kesungguhan dalam menunaikan ibadah.

    Kini, membayar zakat fitrah menjadi semakin mudah dengan layanan perbankan digital. Gunakan aplikasi mobile banking M-Syariah untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah Anda di bulan Ramadan dengan aman, praktis, dan sesuai dengan ketentuan syariah.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah