Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Tren Sound Healing, Sarana Relaksasi Modern di Tengah Kesibukan
  • Mobil Listrik: Panduan Lengkap, Biaya, Teknologi, dan Keuntungannya
  • 10 Bahan Totebag Terlengkap, Beserta Kelebihan dan Harganya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Hukum Puasa untuk Musafir: Syarat, Dalil, dan Cara Menggantinya

    15 Februari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Ramadan adalah bulan penuh keberkahan yang dinanti setiap Muslim. Namun, tidak semua orang menjalani Ramadan dalam kondisi yang sama. Ada yang tetap di rumah, ada pula yang harus bepergian jauh karena pekerjaan, pendidikan, atau mudik ke kampung halaman.

    Dalam kondisi safar atau bepergian, sering muncul pertanyaan: apakah musafir boleh tidak berpuasa? Jika boleh, apakah lebih utama tetap berpuasa atau justru berbuka? Pertanyaan ini kerap menjadi perbincangan, terutama di era modern saat perjalanan terasa lebih nyaman dibandingkan masa lalu.

    Agar tidak salah paham, penting bagi kita memahami hukum puasa untuk musafir berdasarkan dalil Alquran dan penjelasan para ulama. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Dalil Hukum Puasa bagi Musafir

    Landasan utama mengenai keringanan puasa bagi musafir terdapat dalam Alquran, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

    “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Ayat ini menegaskan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan (safar) diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa. Namun, kewajiban tersebut tidak gugur, melainkan harus diganti pada hari lain setelah Ramadan.

    Dengan kata lain, Islam tidak memberatkan umatnya. Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan fleksibilitas tanpa menghilangkan kewajiban utama.

    Syarat Musafir yang Boleh Tidak Berpuasa

    Tidak semua perjalanan otomatis membuat seseorang boleh membatalkan puasa. Dalam fikih, khususnya menurut Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, terdapat beberapa syarat penting, diantaranya:

    1. Jarak Perjalanan (Masafatul Qashr)

    Perjalanan harus mencapai jarak minimal yang membolehkan seseorang mengqashar salat, yaitu sekitar 81-89 kilometer menurut mayoritas ulama.

    Jika jaraknya kurang dari ketentuan tersebut, maka seseorang tidak dianggap musafir dalam konteks hukum ini, sehingga tidak boleh membatalkan puasa.

    2. Tujuan Perjalanan yang Mubah

    Safar yang dilakukan harus bertujuan baik atau setidaknya mubah (boleh), seperti bekerja, silaturahmi, mudik, menuntut ilmu, atau urusan bisnis halal.

    Jika perjalanan dilakukan untuk maksiat, seperti berjudi atau melakukan penipuan, maka tidak diperbolehkan mengambil keringanan berbuka puasa.

    3. Waktu Keberangkatan

    Pahami juga terkait waktu keberangkatan ini penting agar tidak keliru dalam mengambil keputusan.

    Syarat musafir yang boleh tidak berpuasa juga ditentukan berdasarkan waktu keberangkatannya, sebagai berikut:

    • Berangkat sebelum Subuh: Jika seseorang sudah keluar dari batas kota tempat tinggalnya sebelum azan Subuh, maka ia boleh tidak berniat puasa sejak malam dan diperbolehkan berbuka pada hari itu.

    • Berangkat setelah Subuh: Jika perjalanan dimulai setelah waktu Subuh, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ia tetap wajib melanjutkan puasa hari itu. Status musafir baru berlaku untuk hari berikutnya, kecuali terjadi kondisi darurat di tengah perjalanan.

    Mana yang Lebih Utama: Berpuasa atau Berbuka?

    Pertanyaan ini sering muncul, terutama dalam konteks perjalanan modern yang relatif nyaman. Para ulama membagi jawabannya berdasarkan kondisi fisik musafir.

    Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya:

    Lebih Utama Tetap Berpuasa

    Jika perjalanan terasa ringan, tidak melelahkan, dan tidak menimbulkan mudarat, maka berpuasa tetap lebih utama (afdhal).

    Alasannya, menyegerakan kewajiban di bulan Ramadan memiliki nilai keutamaan tersendiri. Selain itu, suasana Ramadan memberikan keberkahan yang tidak ditemukan pada hari biasa.

    Contohnya, perjalanan dengan pesawat jarak jauh yang nyaman dan minim aktivitas fisik.

    Lebih Utama Berbuka

    Jika puasa menyebabkan kelelahan berat, menurunkan konsentrasi, atau membahayakan keselamatan, maka berbuka justru lebih utama.

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Bukanlah termasuk suatu kebaikan berpuasa dalam keadaan safar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini menunjukkan bahwa ketika puasa memberatkan, mengambil keringanan adalah pilihan yang lebih baik.

    Wajib Berbuka

    Dalam kondisi ekstrem, misalnya puasa dapat membahayakan nyawa atau berisiko menyebabkan kecelakaan, maka hukumnya menjadi wajib untuk berbuka.

    Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa adalah prioritas utama.

    Cara Mengganti Puasa bagi Musafir

    Dalam fikih kontemporer, keringanan puasa bagi musafir dikaitkan dengan status safar, bukan semata-mata tingkat kelelahan. Artinya, selama seseorang memenuhi syarat jarak dan tujuan perjalanan, ia tetap berhak mengambil rukhshah, meskipun bepergian dengan pesawat kelas bisnis atau kereta eksekutif.

    Namun demikian, jika merasa kuat dan tidak mengalami kesulitan berarti, melanjutkan puasa tetap lebih utama.

    Jadi, keputusan kembali pada kondisi masing-masing individu. Islam memberikan ruang pilihan dengan penuh kebijaksanaan.

    Adapun bagi musafir yang memilih berbuka, ada konsekuensi hukum yang harus dipenuhi, yaitu:

    Wajib Qadha

    Puasa yang ditinggalkan wajib diganti (qadha) sebanyak hari yang ditinggalkan. Waktu penggantiannya dilakukan setelah Ramadan, sebelum datang Ramadan berikutnya.

    Tidak ada ketentuan harus berturut-turut, tetapi dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan.

    Tidak Wajib Fidyah

    Musafir tidak dikenakan fidyah. Fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita sakit kronis.

    Namun, jika seseorang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i, maka sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab tambahan.

    Jadikan Ibadah Puasa Lebih Berkualitas

    Hukum puasa untuk musafir menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak memberatkan umatnya. Dengan landasan dalil yang jelas, seorang musafir diberikan pilihan untuk tetap berpuasa atau berbuka, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

    Jika perjalanan terasa berat, mengambil keringanan bukanlah dosa, melainkan bagian dari kemudahan yang Allah SWT berikan. Sebaliknya, jika kondisi memungkinkan dan tubuh tetap kuat, menyempurnakan puasa di bulan Ramadan adalah pilihan yang mulia.

    Untuk mendukung ibadah Anda selama bulan Ramadan, Bank Mega Syariah memiliki program dan kegiatan, seperti kajian, i’tikaf bersama, hingga aktivitas lainnya.

    Bank Mega Syariah juga menyediakan berbagai layanan yang memudahkan Anda untuk beribadah melalui fitur Donasi dan Amal. Tersedia banyak pilihan mitra yang terpercaya untuk menyalurkan dana ZISWAF Anda, sehingga ibadah berbagi menjadi lebih praktis dan tepat sasaran.

    Anda dapat menunaikan Donasi, Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf melalui aplikasi mobile banking, M-Syariah. Dengan persiapan yang matang, kita bisa menjalani bulan suci ini dengan lebih baik dan mendapatkan keberkahan yang maksimal.

    Manfaatkan berbagai layanan dari Bank Mega Syariah untuk mendukung ibadah dan berbagi kebaikan selama bulan Ramadan.

    Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam meraih keberkahan di bulan yang suci!

    Donasi Amal
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Tren Sound Healing, Sarana Relaksasi Modern di Tengah Kesibukan
  • Mobil Listrik: Panduan Lengkap, Biaya, Teknologi, dan Keuntungannya
  • 10 Bahan Totebag Terlengkap, Beserta Kelebihan dan Harganya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah