Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Agar Ibadah Sah

    3 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Agar ibadah puasa diterima, penting untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

    Sebab, jika dilakukan dengan sengaja, maka wajib mengganti puasa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Lantas, apa saja sebenarnya yang membatalkan puasa? Mari simak penjelasannya sehingga ibadah tetap sah dan diterima oleh Allah SWT!

    Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Penjelasannya

    Selama berpuasa, umat Islam harus menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

    Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:

    1. Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh Secara Sengaja

    Makan dan minum secara sengaja merupakan hal yang paling jelas membatalkan puasa. Sebab, seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan, maka puasanya batal.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Alquran yang artinya:

    “... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..." (QS. Al-Baqarah: 187).

    Namun, jika sesuatu masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja, seperti debu yang terhirup atau air yang tertelan saat berkumur, maka puasa tetap sah.

    Selain itu, jika seseorang lupa bahwa sedang berpuasa lalu makan atau minum, puasanya tidak batal dan tetap bisa dilanjutkan.

    2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

    Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat. Hal ini telah dijelaskan dalam Alquran QS. Al-Baqarah: 187 bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan di malam hari selama Ramadan.

    Apbila seseorang melanggar aturan ini, maka ia wajib mengganti puasanya (qadha) dan dikenakan kafarat, yaitu:

    • Memerdekakan seorang budak mukmin.

    • Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

    • Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

    3. Muntah dengan Sengaja

    Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman dari dalam perutnya, maka puasanya batal. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

    "Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya." (HR. Abu Daud).

    Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena sakit atau mual, maka puasa tetap sah selama tidak ada muntahan yang tertelan kembali.

    4. Haid dan Nifas

    Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Jika darah haid atau nifas keluar di siang hari, meskipun mendekati waktu berbuka, maka puasanya batal dan harus diganti di lain waktu setelah Ramadan berakhir.

    Landasan terkait ketentuan ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:

    "Bukankah jika seorang wanita haid, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita." (HR. Bukhari).

    5. Keluarnya Mani dengan Sengaja

    Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi, menyentuh lawan jenis, atau rangsangan yang disengaja, maka puasanya batal. Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

    "Ketika berpuasa, ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku." (HR. Bukhari).

    Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah karena terjadi di luar kendali.

    6. Gila atau Hilang Akal

    Salah satu syarat sah puasa adalah memiliki akal yang sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan akal di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal.

    Jika seseorang sembuh setelah kehilangan akal dalam waktu yang lama, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya karena puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang berakal sehat.

    7. Murtad atau Keluar dari Islam

    Seseorang keluar dari Islam (murtad) saat berpuasa, maka puasanya otomatis batal. Hal ini karena puasa adalah ibadah yang hanya diwajibkan bagi Muslim yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Tindakan yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, seperti mengingkari rukun iman atau melakukan syirik, membatalkan semua amal ibadah, termasuk puasa.

    8. Menggunakan Obat-obatan yang Masuk ke dalam Tubuh Melalui Lubang Terbuka

    Penggunaan obat-obatan tertentu dapat membatalkan puasa, terutama jika obat tersebut masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman.

    Beberapa contoh obat yang membatalkan puasa adalah:

    • Infus nutrisi yang menggantikan makanan dan minuman.

    • Obat yang dimasukkan melalui dubur atau kemaluan, seperti supositoria.

    • Kateter urin yang dimasukkan ke dalam tubuh.

    Namun, suntikan yang tidak mengandung nutrisi, seperti vaksin atau obat yang tidak menggantikan fungsi makan dan minum, tidak membatalkan puasa.

    Tips Memaksimalkan Ibadah di Bulan Ramadan

    Menjalankan ibadah puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami aturan-aturan ini agar puasanya sah dan mendapatkan pahala yang maksimal.

    Selain itu, untuk meraih semua keutamaan bulan Ramadan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

    • Susun jadwal harian agar bisa memanfaatkan waktu secara maksimal untuk membaca Alquran, salat, dan berzikir.

    • Hindari aktivitas yang tidak produktif seperti menonton hiburan yang berlebihan atau bermain media sosial terlalu lama.

    • Pastikan asupan makanan sehat dan cukup air agar tubuh tetap bugar untuk beribadah.

    • Sediakan dana khusus untuk bersedekah, baik kepada keluarga yang membutuhkan maupun masyarakat sekitar.

    • Perbanyak ibadah di malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan berdoa, membaca Alquran, dan memperbanyak istighfar.

    Untuk mendukung ibadah Anda selama bulan Ramadan, Bank Mega Syariah memiliki program dan kegiatan, seperti kajian, i’tikaf bersama, hingga aktivitas lainnya.

    Bank Mega Syariah juga menyediakan berbagai layanan yang memudahkan Anda untuk beribadah melalui fitur Donasi dan Amal. Tersedia banyak pilihan mitra yang terpercaya untuk menyalurkan dana ZISWAF Anda, sehingga ibadah berbagi menjadi lebih praktis dan tepat sasaran.

    Anda dapat menunaikan Donasi, Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf melalui aplikasi mobile banking, M-Syariah.

    Selamat menunaikan ibadah puasa!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah