Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Cashless? Ini Arti Keuntungan dan Jenisnya

    14 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Cashless adalah gaya hidup generasi muda yang melakukan transaksi atau pembayaran tanpa uang tunai. Penggunaanya hanya mengandalkan kestabilan jaringan internet dan saldo yang cukup di dalam platform keuangan tersebut.

    Sejak pandemi covid-19, cashless sudah menjadi lifestyle sehari-hari. Baik pembayaran secara online maupun offline hampir seluruh toko dan merchant menggunakan sistem pembayaran cashless.

    Contoh pembayaran cashless terpopuler pertama yaitu penggunaan e-Toll dan QRIS. Berikut ini pengertian lebih lanjut tentang cashless adalah lifestyle transaksi keuangan terkini, manfaat dan jenis pembayarannya.

    Cashless Adalah Lifestyle Transaksi Tanpa Uang Tunai

    Berdasarkan asal bahasanya, dalam bahasa Inggris cash berarti uang tunai dan less artinya lebih sedikit. Bila digabungkan maka cashless adalah transaksi keuangan lebih sedikit atau tanpa menggunakan uang tunai.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan cashless society sebagai perubahan kebiasaan di masyarakat dalam bertransaksi.

    Masyarakat mulai membiasakan diri untuk bertransaksi secara non tunai secara langsung atau dalam menggunakan platform digital.

    Ciri khas transaksi cashless adalah transaksi antara penjual dan pembeli dengan pembatasan kontak fisik. Anda bisa menyelesaikan transaksi secara elektronik atau digital sesuai platform yang disediakan penjual.

    Bank Indonesia turut mendukung lifestyle cashless ini dengan menerbitkan fitur QRIS sebagai salah satu pilihan metode pembayaran secara cashless.

    Keuntungan Cashless

    OJK menjelaskan ada berbagai keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menerapkan gaya hidup cashless ini, antara lain sebagai berikut:

    • Transaksi jadi lebih praktis dan simple

    • Tak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak

    • Kemudahan bertransaksi kapan saja dan di mana saja

    • Terbebas dari peluang pencurian uang tunai

    • Setiap transaksi keuangan harian dan bulanan terkontrol

    • Mendapatkan promo dan diskon menarik

    • Proses transaksi jadi lebih higienis karena tidak tersentuh uang tunai yang rentan akan kuman

    Jenis-jenis Metode Pembayaran Cashless

    Umumnya pembayaran cashless yang populer hanya scan QRIS dan virtual account. Ternyata ada jenis metode pembayaran cashless lainnya tanpa Anda sadari.

    Hal ini karena kebanyakan platform digital keuangan melengkapi fitur aplikasinya sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan penggunanya. Berikut ini jenis metode pembayaran cashless.

    1. e-Banking

    Seluruh perusahaan perbankan telah memfasilitasi nasabahnya dengan aplikasi internet banking (e-Banking) atau mobile banking (m-Banking).

    Sebelum memiliki akun e-Banking dan m-Banking, nasabah perlu mendaftarkan nomor ponsel melalui customer service di kantor cabang. Akan tetapi, saat ini Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri di aplikasi e-Banking.

    Fitur-fitur pada aplikasi e-Banking cukup lengkap. Nasabah bisa memeriksa saldo, melakukan transfer uang, melakukan pembayaran tagihan, hingga melakukan pembayaran scan QRIS.

    Sementara itu, pada bank syariah seperti Bank Mega Syariah ada fitur khusus yang tidak dimiliki bank konvensional.

    Bank Mega Syariah memfasilitasi nasabahnya yang ingin menunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf dan donasi melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    2. e-Wallet

    Dompet digital atau yang akrab disebut dengan e-Wallet merupakan platform atau aplikasi digital untuk membantu Anda menyelesaikan transaksi di merchant-merchant secara offline.

    Berbeda dengan e-Banking, saat Anda ingin memiliki akun di e-Wallet maka tak perlu mendatangi kantor cabangnya. Cukup instal aplikasi tersebut di smartphone kemudian lakukan pendaftaran seperti melakukan pendaftaran di aplikasi pada umumnya.

    Lalu melakukan top up untuk memastikan saldo telah tercukupi saat akan melakukan transaksi. Pasalnya untuk menyelesaikan transaksi melalui e-Wallet, Anda hanya perlu memastikan jaringan internet stabil dan saldo cukup.

    Nasabah Bank Mega Syariah dapat melakukan top up e-Wallet secara langsung melalui aplikasi M-Syariah.

    3. Payment Point Online Bank

    Payment point online bank (PPOB) merupakan aplikasi pembayaran terpadu yang sistemnya serupa dengan sistem perbankan.

    Pengguna aplikasi PPOB dapat melakukan pembayaran tagihan listrik, BPJS, beli pulsa sampai pembelian voucher dan aksesoris game.

    4. Uang Elektronik

    Metode pembayaran selanjutnya menggunakan uang elektronik prabayar. Jenis metode pembayaran ini sedang populer saat ini. Bahkan uang elektronik menjadi salah satu transaksi pembayaran di transportasi umum.

    Caranya cukup mudah, smartphone Anda harus dilengkapi Near Field Communication atau NFC terlebih dahulu.

    Kemudian tempelkan bagian NFC smartphone pada kartu atau di bagian pembayaran. Sistem secara otomatis akan mendeteksi transaksi yang harus diselesaikan.

    5. Virtual Account

    Jenis pembayaran virtual account sudah cukup populer terlebih dulu. Virtual account atau VA sering digunakan untuk berbelanja online.

    VA merupakan pembayaran secara cashless melalui kode unik dan istimewa yang terdiri dari deretan angka unik untuk setiap pengguna atau transaksi.

    6. QRIS

    Quick Response Code Indonesian Standard atau lebih akrab disebut juga QRIS menjadi pilihan metode pembayaran terakhir untuk sistem cashless.

    QRIS mulai banyak digunakan orang karena sifatnya yang lebih fleksibel dan praktis sebagai pilihan pembayaran non tunai.

    Cara menyelesaikan transaksinya pun cukup mudah yaitu dengan scan atau memindai QRIS Code yang tersedia di merchant.

    Gaya Hidup Cashless Bersama Aplikasi M-Syariah

    Bank Mega Syariah melengkapi fitu aplikasi mobile banking M-Syariah dengan fitur QRIS.

    Nasabah dapat melakukan transaksi keuangan di merchant kesukaan Anda dengan limit maksimal sebesar Rp 10 juta.

    Nasabah tak perlu khawatir keamanan transaksi online. Sebab aplikasi M-Syariah telah dilengkapi sistem keamanan lengkap. Mulai dari password, PIN, OTP code, hingga security system biometrik melalui fingerprint dan face ID.

    Demikianlah informasi tentang cashless adalah gaya hidup baru dalam bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah