Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Asuransi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini Aturan Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata
  • Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia, Fungsi, Contoh, dan Regulasi Terbaru
  • 7 Tas Ransel Wanita Lokal Terbaik, Stylish dan Fungsional untuk Berbagai Aktivitas
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Aturan Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

    30 Juli 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Di Indonesia, sistem pembagian warisan memiliki karakteristik yang unik karena menganut pluralisme hukum. Artinya, tidak ada satu aturan tunggal yang berlaku untuk seluruh masyarakat.

    Pembagian warisan dapat mengacu pada hukum Islam, hukum perdata, maupun hukum adat sesuai latar belakang dan ketentuan yang berlaku.

    Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai pembagian warisan laki-laki dan perempuan. Apakah anak laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama? Mengapa terdapat perbedaan dalam beberapa sistem hukum? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

    Mengenal Sistem Hukum Waris di Indonesia

    Sebelum membahas besaran pembagian warisan, penting untuk memahami bahwa Indonesia mengenal beberapa sistem hukum waris yang berlaku berdampingan.

    Bagi masyarakat Muslim, pembagian warisan umumnya mengacu pada hukum Islam yang bersumber dari Alquran, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sengketa waris dalam sistem ini diselesaikan melalui Pengadilan Agama.

    Sementara itu, bagi masyarakat non-Muslim, pembagian warisan biasanya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW). Penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

    Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

    Dalam hukum Islam, aturan waris dikenal dengan istilah faraidh. Sistem ini telah mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima warisan beserta besarannya.

    Pembagian warisan dalam Islam tersebut bertujuan menciptakan keadilan berdasarkan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing anggota keluarga. Oleh karena itu, besaran bagian setiap ahli waris tidak selalu sama.

    Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan:

    Asas Dasar Hukum Waris Islam

    Sebelum harta diwariskan, terdapat beberapa prinsip penting yang harus dipahami, yaitu:

    • Asas Ijbari: menjelaskan bahwa perpindahan harta warisan terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia. Dengan kata lain, hak ahli waris muncul tanpa memerlukan perjanjian atau tindakan hukum tertentu. Prinsip ini menunjukkan bahwa warisan bukan sekadar pembagian aset keluarga, tetapi juga bagian dari ketentuan syariat yang telah ditetapkan.

    • Asas Individual: Harta warisan dalam Islam dibagikan kepada masing-masing ahli waris secara individu sesuai porsi yang telah ditentukan. Setelah pembagian dilakukan, setiap ahli waris memiliki hak penuh atas bagian yang diterimanya dan dapat mengelola harta tersebut secara mandiri.

    • Asas Bilateral: Seseorang berhak menerima warisan dari kedua garis keturunan, baik dari pihak ayah maupun ibu. Alhasil, hubungan kekeluargaan dari kedua belah pihak tetap memiliki kedudukan penting dalam menentukan hak waris seseorang.

    Kewajiban Sebelum Harta Warisan Dibagikan

    Sebelum dilakukan pembagian warisan, terdapat beberapa kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni:

    • Biaya pengurusan jenazah.

    • Pelunasan seluruh utang pewaris.

    • Pelaksanaan wasiat yang sah, maksimal sepertiga dari total harta peninggalan.

    Setelah seluruh kewajiban tersebut terpenuhi, barulah sisa harta dapat dibagikan kepada para ahli waris.

    Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

    Salah satu aturan yang paling dikenal dalam hukum waris Islam adalah pembagian antara anak laki-laki dan perempuan.

    Apabila seorang pewaris meninggalkan anak laki-laki dan perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Ketentuan ini bersumber dari Surah An-Nisa dan menjadi bagian dari hukum faraidh.

    Sebagai contoh, jika sisa harta warisan yang akan dibagikan adalah Rp300 juta dan terdapat satu anak laki-laki serta satu anak perempuan, maka pembagiannya menggunakan perbandingan 2:1.

    Artinya:

    • Anak laki-laki memperoleh Rp200 juta.

    • Anak perempuan memperoleh Rp100 juta.

    Aturan ini sering dipahami secara keliru sebagai bentuk ketidakadilan. Padahal dalam Islam, laki-laki memiliki tanggung jawab finansial yang lebih besar, seperti kewajiban menafkahi keluarga, istri, dan anak-anaknya. Karena itulah porsi yang diterima juga berbeda.

    Selain anak, terdapat ahli waris lain yang juga memiliki bagian tertentu, yaitu:

    Suami

    • Mendapat 1/2 bagian apabila istri meninggal tanpa meninggalkan anak.

    • Mendapat 1/4 bagian apabila terdapat anak.

    Istri

    • Mendapat 1/4 bagian apabila suami meninggal tanpa meninggalkan anak.

    • Mendapat 1/8 bagian apabila terdapat anak.

    Orang Tua

    • Ayah dan ibu masing-masing memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan anak.

    • Besaran tersebut dapat berubah tergantung kondisi keluarga dan ahli waris lain yang masih hidup.

    Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

    Berbeda dengan hukum Islam, hukum waris perdata menerapkan prinsip kesetaraan yang lebih sederhana.

    Dalam KUHPerdata, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama terhadap harta warisan. Tidak ada perbedaan porsi berdasarkan jenis kelamin.

    Prinsip ini didasarkan pada hubungan darah dan hubungan perkawinan yang sah menurut hukum.

    Asas Kesetaraan Gender

    Salah satu ciri utama hukum perdata adalah tidak adanya perbedaan hak waris antara anak laki-laki dan perempuan.

    Jika seorang pewaris meninggalkan tiga anak, maka seluruh anak memperoleh bagian yang sama besar tanpa memperhatikan jenis kelamin.

    Sebagai contoh, jika terdapat harta warisan Rp300 juta dan tiga orang anak, maka masing-masing anak memperoleh Rp100 juta.

    Legitieme Portie

    KUHPerdata juga mengenal konsep Legitieme Portie atau bagian mutlak. Konsep ini melindungi hak ahli waris utama sehingga pewaris tidak dapat memberikan seluruh hartanya kepada pihak lain melalui surat wasiat.

    Dengan adanya aturan tersebut, anak dan pasangan tetap memperoleh bagian minimal yang dijamin oleh hukum.

    Urutan Ahli Waris dalam Hukum Perdata

    Dalam sistem perdata, ahli waris dibagi menjadi beberapa golongan.

    Golongan I, terdiri dari:

    • Suami atau istri yang masih hidup.

    • Anak-anak sah.

    Apabila golongan ini masih ada, maka golongan berikutnya tidak memperoleh hak waris.

    Golongan II

    Jika tidak terdapat pasangan maupun anak, warisan diberikan kepada:

    • Orang tua.

    • Saudara kandung.

    Golongan III dan IV

    Golongan berikutnya mencakup:

    • Kakek dan nenek.

    • Paman, bibi, serta kerabat lain hingga derajat tertentu.

    Sistem ini memastikan harta warisan tetap berada dalam lingkup keluarga pewaris.

    Perbedaan Utama Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan

    Berikut beberapa perbedaan mendasar antara hukum Islam dan hukum perdata:

    • Hukum Islam: Anak laki-laki dan perempuan memiliki porsi berbeda dengan perbandingan 2:1 dalam kondisi tertentu.

    • Hukum Perdata: Anak laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama besar.

    • Penyelesaian Sengketa: Hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sedangkan hukum perdata melalui Pengadilan Negeri.

    • Wasiat: Dalam Islam maksimal sepertiga dari harta, sedangkan hukum perdata lebih fleksibel selama tidak melanggar hak mutlak ahli waris.

    Persiapkan Masa Depan Keluarga dengan Perlindungan yang Tepat

    Selain memahami pembagian warisan laki-laki dan perempuan, penting juga untuk mempersiapkan perlindungan finansial bagi keluarga sejak dini. Ketidakpastian hidup dapat terjadi kapan saja, sehingga perlindungan yang tepat menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan keluarga.

    Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA) dari Bank Mega Syariah. Produk bancassurance yang diterbitkan oleh PT PFI Mega Life Insurance ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, baik saat menjalankan ibadah haji dan umrah maupun dalam aktivitas sehari-hari.

    Melalui MALIKA, ahli waris berkesempatan memperoleh manfaat santunan berupa 100% santunan asuransi meninggal dunia bukan karena kecelakaan, 200% santunan meninggal dunia karena kecelakaan, serta 200% santunan meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Kehadiran perlindungan ini dapat membantu keluarga menghadapi kondisi yang tidak diharapkan tanpa mengganggu stabilitas keuangan.

    Segera lengkapi perencanaan keuangan keluarga Anda dengan perlindungan yang sesuai kebutuhan. Dengan persiapan yang matang, keluarga dapat menghadapi masa depan dengan lebih tenang, aman, dan penuh keberkahan.

    Bancassurance
    MALIKA

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini Aturan Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata
  • Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia, Fungsi, Contoh, dan Regulasi Terbaru
  • 7 Tas Ransel Wanita Lokal Terbaik, Stylish dan Fungsional untuk Berbagai Aktivitas
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah