1. Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah Kafalah, Ijarah, dan Qardh.
  2. Dalam akad Kafalah, Bank Mega Syariah bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan merchant dan atau penarikan tunai di ATM Bank Mega Syariah atau bank lain.
  3. Ketentuan yang berlaku dalam akad Ijarah:

    • Bank Mega Syariah bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan layanan Syariah Card.
    • Bank Mega Syariah memberikan izin penggunaan fasilitas dan layanan Syariah Card kepada Pemegang Kartu.
    • Pemegang Kartu dikenakan ujroh (fee) atas izin penggunaan kartu dalam bentuk membership fee yang dikenakan secara bulanan (monthly membership fee) dan tahunan (annual membership fee) serta biaya lainnya sesuai jenis penggunaan / transaksi dan kebutuhan Pemegang Kartu.
  4. Dalam akad Qardh, Bank Mega Syariah bertindak sebagai pemberi pinjaman (muqridh) atas seluruh transaksi Pemegang Kartu, baik transaksi tarik tunai di ATM maupun transaksi pembelanjaan di merchant.

  1. Pemegang Kartu berhak mendapatkan informasi dan layanan terkait Syariah Card dengan menghubungi Layanan Telepon 24 Jam Mega Call di 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8) dengan mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan oleh Bank Mega.
  2. Pemegang Kartu Utama Syariah Card dapat mengajukan Kartu Tambahan (maksimal 3 Kartu Tambahan) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Mega Syariah.

  1. Setelah menerima Syariah Card yang baru, Pemegang Kartu wajib melakukan aktivitas sekaligus membuat PIN melalui SMS.
  2. Pemegang Kartu wajib menggunakan PIN dalam melakukan transaksi pembelanjaan di merchant ketika menggunakan Syariah Card.
  3. Pemegang Kartu wajib menyimpan kartu dengan baik dan menjaga kerahasiaan PIN agar tidak diketahui maupun tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap kartu tersebut.
  4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu yang namanya tercetak pada kartu tersebut. Pemegang Kartu wajib menjaga dan menyimpan Syariah Card (tidak boleh dipinjamkan, dipindahtangankan, maupun dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapapun), termasuk memberitahukan nomor Syariah Card.
  5. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas setiap dan semua transaksi kartu. Pemegang Kartu tidak diperkenankan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Apabila kartu hilang atau dicuri, Pemegang Kartu wajib segera menghubungi Layanan Telepon 24 Jam Mega Call di 08041500010 (jalur khusus Bank Mega Syariah dengan memilih angka 8) atau +62-21-29601600 (dari luar negeri) untuk meminta dilakukan pemblokiran. Apabila terjadi penyalahgunaan atau pemakaian kartu sebelum dilaporkan ke Mega Call, maka penyalahgunaan kartu tersebut menjadi tanggung jawab dan risiko Pemegang Kartu.
  7. Seluruh kerugian dan biaya yang timbul akibat penyalahgunaan kartu, PIN, atau kehilangan kartu yang belum dilaporkan ke Bank Mega Call karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu akan menjadi tanggung jawab dan risiko Pemegang Kartu.
  8. Pemegang Kartu Utama bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan pembayaran tagihan seluruh kartu yang diterbitkan oleh Bank Mega Syariah atas nama atau tanggungan Pemegang Kartu, termasuk yang digunakan oleh Pemegang Kartu Tambahan.
  9. Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran paling lambat pada saat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sebesar total tagihan atau Minimum Pembayaran, sebagaimana yang tertera di dalam Lembar Tagihan Syariah Card.
  10. Pemegang Kartu Wajib menyimpan salinan bukti transaksi atau pembayaran atas pembelian barang/pemanfaatan jasa guna pencocokan perhitungan yang terdapat dalam Lembar Tagihan.
  11. Sebelum melakukan pembayaran, Pemegang Kartu wajib meneliti Lembar Tagihan dan mencocokkannya dengan salinan slip penjualan yang telah diterima Pemegang Kartu dari merchant saat transaksi terjadi.
  12. Apabila terdapat transaksi / tagihan yang tidak sesuai, maka Pemegang Kartu wajib menghubungi layanan telepon 24 jam Mega Call paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi. Bank Mega Syariah (melalui Mega Call) berhak untuk menolak keberatan yang diajukan setelah jangka waktu tersebut. Selama masa pengajuan keberatan, Pemegang Kartu tetap diwajibkan membayar kepada Bank Mega Syariah sesuai jumlah tagihan yang tertera dalam Lembar Tagihan terakhir yang diterima.
  13. Apabila kartu ditutup, maka Pemegang Kartu wajib menghubungi Layanan Telepon 24 Jam Mega Call untuk proses penutupan tersebut dan seluruh tagihan harus segera dilunasi sekaligus.
  14. Pemegang Kartu wajib menyampaikan pemberitahuan ke Mega Call apabila terjadi perubahan data Pemegang Kartu diantaranya namun tidak terbatas pada alamat tempat tinggal / korespondensi atau nomor ponsel.
  15. Hak dan kewajiban serta informasi-informasi lainnya yang perlu dan/atau wajib diketahui dan / atau dipatuhi oleh Pemegang Kartu dapat dilihat di kanal resmi Bank Mega (www.bankmega.com) dan/atau Bank Mega Syariah (www.megasyariah.co.id)

Kartu

  • Bank Mega Syariah (BMS) melalui Bank Mega berhak menerima atau menolak permohonan aplikasi calon Pemegang Kartu dengan memberitahukan alasannya kepada calon Pemegang Kartu. Seluruh dokumen yang telah dikirimkan kepada BMS tidak dapat dikembalikan.
  • Kartu yang diterbitkan untuk Pemegang Kartu merupakan milik Bank Mega Syariah. Oleh karenanya, dalam hal kartu diminta kembali oleh Bank Mega Syariah, Pemegang Kartu harus mengembalikan segera ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat tanpa ada keharusan bagi Bank Mega Syariah untuk memberikan alasan apapun. Bank Mega Syariah tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengambil kembali fisik kartu.
  • Kartu tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun. Pemegang Kartu adalah satu-satunya orang yang berhak menggunakan kartu tersebut dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan kartu yang terjadi sebelum dilaporkan kepada Mega Call.

Masa Berlaku Kartu

  • Pemegang Kartu dapat menggunakan kartu selama masa berlaku kartu, baik di dalam maupun di luar negeri. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank Mega Syariah atau atas permintaan Pemegang Kartu.
  • Perpanjangan masa berlaku kartu dilakukan secara otomatis, akan tetapi Bank Mega Syariah berhak untuk tidak memperpanjang masa berlaku kartu karena pertimbangan–pertimbangan tertentu. Bila Pemegang Kartu tidak ingin memperpanjang masa berlaku kartu, Pemegang Kartu harus memberkan informasi kepada Bank Mega Syariah melalui Mega Call paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku kartu berakhir dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tagihan.

Batas Pembiayaan

  • Pemegang Kartu tidak dapat melakukan transaksi dengan kartu yang melebihi batas pembiayaan atau limit kartu yang ditetapkan oleh Bank Mega Syariah, kecuali memperoleh persetujuan dari Bank Mega Syariah terlebih dahulu.
  • Bank Mega Syariah, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berhak menetapkan serta mengubah besarnya batas pembiayaan untuk masing-masing Pemegang Kartu dengan memberikan informasi kepada Pemegang Kartu.
  • Pemegang Kartu setiap saat berhak mengajukan permohonan kenaikan batas pembiayaan sementara atau tetap kepada Bank Mega Syariah. Untuk permohonan kenaikan batas pembiayaan secara tetap, Pemegang Kartu wajib melampirkan bukti penghasilan dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terkini. Bank Mega Syariah berhak menyetujui atau menolak permohonan tersebut dengan pemberitahuan tanpa ada kewajiban di pihak Bank Mega Syariah untuk memberikan alasan apapun.

Transaksi

  • Permintaan salinan slip penjualan / slip pengambilan tunai oleh Pemegang Kartu akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank Mega Syariah untuk setiap salinan dan akan ditagih melalui Lembar Tagihan bulan berjalan.
  • Dapat / tidaknya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran sepenuhnya adalah kebijakan merchant.
  • Bank Mega Syariah berhak menyetujui atau menolak transaksi sesuai dengan pertimbangan Bank Mega Syariah sendiri tanpa harus memberikan alasan kepada Pemegang Kartu.
  • Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukannya dan seluruh biaya yang dibebankan.
  • Pembatalan transaksi atau pengembalian barang yang diperoleh dengan menggunakan kartu hanya dapat dilakukan atas persetujuan merchant dan / atau Bank Mega Syariah. Merchant harus mengeluarkan Bukti Pengembalian Dana yang akan dikembalikan oleh Bank Mega Syariah ke dalam rekening kartu milik Pemegang Kartu pada saat Bukti Pengembalian Dana tersebut diterima oleh Bank Mega Syariah.
  • Pemegang Kartu bertanggung jawab atas setiap pembelian barang-barang / jasa yang dilakukan. Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pembelian barang-barang / jasa (bila ada) harus diselesaikan sendiri antara Pemegang Kartu dengan merchant dan perselisihan tersebut tidak menyebabkan tertundanya Pembayaran Tagihan Kartu kepada Bank Mega Syariah.
  • Transaksi yang dilakukan melalui internet akan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank Mega Syariah diberikan instruksi untuk memproses transaksi tersebut.
    2. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan Kartu milik Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi.
    3. Bank Mega Syariah berhak untuk tidak memproses transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank Mega Syariah meragukan transaksi yang dilakukan atau menurut Bank Mega Syariah transaksi tersebut melanggar hukum atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada Bank Mega Syariah.

Kartu Tambahan

  • Bank Mega Syariah dapat menerbitkan Kartu Tambahan atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu Utama.
  • Semua peraturan yang diberlakukan oleh Bank Mega Syariah kepada Pemegang Kartu Utama berlaku juga bagi Pemegang Kartu Tambahan.

Kerusakan Kartu dan Kartu yang Hilang atau Dicuri

  • Kartu yang rusak, hilang, atau dicuri selama Masa Berlaku Kartu dapat dimintakan penggantinya kepada Bank Mega Syariah melalui Mega Call. Pemegang Kartu wajib membayar biaya penggantian kartu tersebut yang besarnya ditetapkan oleh Bank Mega Syariah, namun Bank Mega Syariah berhak sesuai dengan pertimbangannya sendiri untuk tidak mengeluarkan penggantian kartu yang dilaporkan hilang / dicuri, termasuk karena alasan Pemegang Kartu sedang dalam keadaan tidak membayar tagihan lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Tagihan.
  • Apabila terjadi kehilangan atau pencurian kartu, Pemegang Kartu wajib segera melaporkan kepada Bank Mega Syariah melalui Bank Mega Call setelah diketahui terjadinya kehilangan atau pencurian. Bank Mega Syariah akan melakukan pemblokiran kartu setelah menerima laporan tersebut dan kartu tidak dapat digunakan kembali.
  • Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai Bank Mega Syariah menerima laporan kehilangan dari Pemegang Kartu.

Pembayaran Tagihan

  • Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank Mega Syariah akan mengenakan Monthly Membership Fee (Ijarah Fee) kepada Pemegang Kartu.
  • Atas Monthly Membership Fee yang dibebankan kepada Pemegang Kartu, Bank Mega Syariah dapat memberikan potongan (Cash Rebate) berdasarkan kualitas transaksi dan pembayaran setiap bulannya sesuai dengan limit kartu yang tidak dipergunakan oleh Pemegang Kartu.
  • Lembar Tagihan akan dikirim oleh Bank Mega Syariah satu kali setiap bulan kepada Pemegang Kartu melalui pos / kurir atau media lainnya ke alamat Pemegang Kartu yang tercatat di dalam sistem Bank Mega Syariah, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu. Pemegang Kartu wajib untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya atau paling tidak sebesar Minimum Pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran yang tercantum pada Lembar Tagihan.
  • Tagihan atas penggunaan Kartu Tambahan adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu Utama dan akan ditagih bersama-sama dalam satu Lembar Tagihan.
  • Pada Lembar tagihan Kartu akan dilaporkan Monthly Membership Fee dan potongan (cash rebate) yang ditetapkan oleh Bank Mega Syariah sesuai dengan Limit Kartu yang tidak dipergunakan oleh Pemegang Kartu. Pemegang Kartu wajib membayar Monthly Membership Fee setelah dikurangi cash rebate yang menjadi Net Monthly Membership Fee.
  • Jika Pemegang Kartu melakukan pembayaran tagihan secara penuh (full payment) sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan tidak ada kondisi yang menimbulkan konsekuensi biaya, maka Monthly Membership Fee akan dikurangi secara penuh (full rebated) sehingga Pemegang Kartu tidak akan dibebankan Net Monthly Membership Fee.
  • Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan bertepatan dengan hari libur, maka Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran di 1 hari kerja berikutnya dengan tetap memperhitungkan waktu yang dibutuhkan jika pembayaran dilakukan di luar kanal pembayaran Bank Mega dan/atau Bank Mega Syariah.
  • Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar tagihan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau membayar kurang dari Minimum Pembayaran, maka Bank Mega Syariah akan memberikan peringatan melalui SMS serta informasi kepada Pemegang Kartu yang dinyatakan dalam Lembar Tagihan bulan berikutnya.
  • Keterlambatan pembayaran tagihan dapat menyebabkan penolakan transaksi dan pemblokiran kartu secara otomatis.
  • Keterlambatan pembayaran yang dilakukan Pemegang Kartu akan mempengaruhi kolektibilitas pembiayaan Pemegang Kartu dengan kondisi sebagai berikut:
    1. Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang dibayar sebesar Total tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    3. Kolektibilitas “Kurang Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang belum dibayar antara 91- 120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    4. Kolektibilitas “Diragukan”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    5. Kolektibilitas “Macet”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
  • ApabiIa Pemegang Kartu melakukan pembayaran kurang dari Minimum Pembayaran atau pembayaran diterima Bank Mega Syariah setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya ta’widh (biaya penagihan) atas upaya Bank Mega Syariah dalam melakukan penagihan yang jumlahnya sesuai biaya riil. Besarnya biaya ta’widh ditentukan sesuai kebijakan Bank dan diinformasikan dalam website resmi Bank.
  • Kartu dan jumlah pembiayaan yang belum digunakan yang melekat pada kartu dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh Bank Mega Syariah atau dibatalkan secara otomatis oleh Bank Mega Syariah, tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu, dalam hal kolektibilitas pembiayaan Pemegang Kartu menurun menjadi Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet.
  • Apabila kolektibilitas pembiayaan Pemegang Kartu telah turun menjadi status “Macet”, maka Bank Mega Syariah melalui Bank Mega berhak melakukan penagihan dengan cara apapun juga yang dianggap baik oleh Bank Mega Syariah termasuk antara lain melalui media massa, penagihan oleh Agensi penagihan eksternal (pihak ketiga), melalui aparat hukum dan / atau pengadilan yang berwenang.

Transaksi Valuta Asing

Transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank Mega Syariah bersama-sama Pihak Principal (Visa) pada saat transaksi tersebut diterima oleh Bank Mega Syariah dan ditagih kepada Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah sebagai hasil konversi.

Penarikan Uang Tunai

Pemegang Kartu dapat mengambil uang tunai sebesar batas Penarikan Tunai yang ditentukan oleh Bank Mega Syariah pada setiap Kantor Cabang dan ATM Bank Mega Syariah, ATM Bank Mega, serta ATM yang bertanda Visa Plus di Indonesia maupun luar negeri, atau tempat-tempat lain yang ditunjuk Visa International, dengan dikenakan biaya administrasi yang bernilai tetap untuk setiap penarikan dan nominalnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan. Besarnya biaya administrasi ditetapkan oleh Bank Mega Syariah.

Penyerahan Hak Oleh Bank dan Jasa Pihak Ketiga

  • Jika Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, maka Pemegang Kartu dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank Mega Syariah untuk menyerahkan / mengalihkan / memindahtangankan seluruh atau sebagian dari tagihan yang dimiliki Bank Mega Syariah terhadap Pemegang Kartu berdasarkan syarat dan ketentuan ini kepada Pihak lain yang ditentukan oleh Bank Mega Syariah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan Para Pihak.
  • Pemegang Kartu mengizinkan dan karenanya memberi kuasa kepada Bank Mega Syariah untuk mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan Pemegang Kartu kepada penerima hak atau para penasehatnya.
  • Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank Mega Syariah melalui Bank Mega dapat menggunakan jasa Pihak Ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan biaya dibayar lunas.

Perubahan, Penambahan, Pembaruan, atau Penghapusan Data Pribadi

  • Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis dan/atau lisan kepada Bank Mega Syariah melalui Mega Call bila ada perubahan, penambahan, pembaruan, atau penghapusan Data Pribadi Pemegang Kartu.
  • Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian Lembar Tagihan beserta seluruh biaya dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya / tidak diterimanya pemberitahuan perubahan atau pembaruan Data Pribadi Pemegang Kartu kepada Bank Mega Syariah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.

Penanganan Pengaduan

  • Pengaduan oleh Pemegang Kartu yang terkait dengan Transaksi Keuangan dapat disampaikan secara lisan (melalui Mega Call). Penanganan pengaduan oleh Pemegang Kartu yang disampaikan melalui lisan akan ditindaklanjuti dan/atau diselesaikan oleh Bank Mega Syariah melalui Bank Mega dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  • Pengaduan juga dapat disampaikan melalui tulisan, baik elektronik maupun non-elektronik. Pengaduan elektronik dapat dikirimkan melalui e-mail ke alamat customercare@megasyariah.co.id. Sedangkan, pengaduan non-elektronik dapat disampaikan ke alamat surat berikut:
Unit Customer Care Bank Mega Syariah
Gedung Menara Mega Syariah
Jl. HR Rasuna Said kav. 19A, Jakarta Selatan, 12940
  • Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, maka Pengaduan tersebut wajib dilampirkan salinan identitas (atau soft copy) dan dokumen pendukung lainnya yang diminta petugas resmi Mega Call sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan pengaduan dari Pemegang Kartu melalui tulisan akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis dan dokumen pendukung yang diterima lengkap. Dalam kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian sampai dengan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.

Penyelesaian Sengketa

  • Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan akad ini, Bank Mega Syariah dan Pemegang Kartu sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Bank Mega Syariah dan Pemegang Kartu bersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui mediasi.
  • Dalam mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka Bank Mega Syariah dan Pemegang Kartu bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama atau LAPSSJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi

  • Bank Mega Syariah membutuhkan dan akan mengumpulkan Data Pribadi Calon Pemegang Kartu pada saat mengajukan permohonan penerbitan Syariah Card agar dapat memproses permohonan tersebut. Oleh karena itu, Data Pribadi yang diberikan Calon Pemegang Kartu kepada Bank Mega Syariah harus benar dan akurat sesuai fakta yang ada.
  • Bank Mega Syariah juga akan mengumpulkan Data Pribadi Pemegang Kartu pada saat Pemegang Kartu melakukan pengkinian data atau pada saat lainnya sebagaimana Bank Mega Syariah mintakan kepada Pemegang Kartu apabila dibutuhkan dari waktu ke waktu.
  • Bank Mega Syariah memastikan keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi Calon Pemegang Kartu atau Pemegang Kartu yang dikumpulkan dan/atau terkumpul oleh Bank Mega Syariah serta akan disimpan selama waktu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Bank Mega Syariah bertanggung jawab terhadap Data Pribadi yang Bank Mega Syariah kumpulkan dari Pemegang Kartu (atau calon). Namun, Pemegang Kartu (atau calon) wajib untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi serta tidak memberikan Data Pribadi kepada pihak lain.
  • Bank Mega Syariah berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi Pemegang Kartu (atau calon) dalam rangka atau terkait dengan upaya atau tujuan:
    1. Mengelola akurasi informasi yang Pemegang Kartu (atau calon) berikan;
    2. Asesmen, analisis, verifikasi, validasi, atau pemeriksaan profil Pemegang Kartu (atau calon) terhadap setiap permohonan penerbitan Syariah Card yang diajukan oleh Pemegang Kartu (atau calon);
    3. Pemenuhan hak dan kewajiban Bank Mega Syariah berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan;
    4. Pelaksanaan kegiatan operasional Bank Mega Syariah dari waktu ke waktu dengan itikad baik;
    5. Survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau Layanan Bank Mega Syariah atau pihak terkait yang berkepentingan;
    6. Mempelajari perilaku Pemegang Kartu (atau calon); dan/atau
    7. Penegakkan hukum dan kepatuhan Bank Mega Syariah terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Tujuan-tujuan di atas tetap menjadi landasan bagi Bank Mega Syariah untuk menyimpan, mengolah, dan menggunakan Data Pribadi Pemegang Kartu (atau calon) yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini, dan untuk menggunakannya, menyerahkannya, atau mengungkapkannya dengan itikad baik kepada:

    1. Bank, biro penilai pembiayaan, agen, mitra, atau penyedia jasa penunjang lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada jasa perbankan, penagihan, administrasi, surat menyurat, telekomunikasi, pusat telepon, sumber daya manusia, proses data, teknologi informasi, komputer, pembayaran, pengecekkan referensi pembiayaan, atau keamanan atau jasa lain yang berkepentingan selama terikat pada suatu tanggung jawab kerahasiaan atas Data Pribadi Pemegang Kartu (atau calon);
    2. Individu dan/atau entitas yang merupakan pihak ketiga lainnya yang terkait atau merupakan bagian dari Bank Mega Syariah dan berada dalam tanggung jawab kerahasiaan atas Data Pribadi Pemegang Kartu (atau calon) untuk tujuan tertentu; dan/atau
    3. Individu dan/atau entitas, termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, instansi pemerintah lainnya; baik atas inisiatif Bank Mega Syariah maupun sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, arahan, instruksi atau kebijakan institusi pemerintah atau pejabat pemerintah.

Lain-Lain

  • Bank Mega Syariah berhak untuk mengubah / menambah persyaratan dan ketentuan ini, antara lain tidak terbatas pada monthly membership fee, biaya, serta batas pembiayaan dan minimum pembayaran. Perubahan / penambahan tersebut mulai mengikat sejak saat diadakannya perubahan dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan dengan sarana media apapun.
  • Jika terdapat perubahan biaya-biaya, maka pihak Bank Mega Syariah akan menginformasikan hal tersebut kepada Pemegang Kartu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.
  • Pemegang Kartu tidak berhak mengalihkan baik sebagian maupun seluruh kewajibannya kepada Pihak Lain manapun juga.
  • Persyaratan dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir permohonan Syariah Card sehingga mengikat seketika sejak Pemegang Kartu menerima dan menggunakan Kartu.
  • Setiap perubahan, penambahan, maupun kuasa yang merupakan bagian dari syarat dan ketentuan ini adalah merupakan satu kesatuan yang satu dengan yang lain dan harus dipergunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisah-pisahkan.
  • Bank Mega Syariah berhak untuk melakukan pengesahan data (validasi data) setiap periode tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung ke Pemegang Kartu
  • Bank Mega Syariah dan Pemegang Kartu setuju untuk menganggap segala bentuk informasi dari Bank Mega Syariah melalui surat atau melalui media lainnya yang disampaikan kepada Pemegang Kartu sebagai alat bukti yang sah.
  • Pemegang Kartu akan mendapatkan point reward untuk setiap transaksi ritel yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan program yang berlaku. Seluruh point reward akan otomatis disalurkan menjadi sedekah setiap bulannya melalui Lembaga yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
  • Khusus untuk Kartu yang memiliki point reward, apabila Pemegang Kartu mengajukan pengembalian / sanggah / pembatalan atas suatu transaksi dimana sebelumnya telah terjadi penukaran point reward atas transaksi yang diajukan pengembalian / sanggah / pembatalan tersebut oleh Pemegang Kartu, dan saldo point reward tidak mencukupi ketika dilakukan reversal transaksi, maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya sejumlah nilai dari kekurangan point reward tersebut dan pembayarannya menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Kartu yang akan dibebankan pada tagihan Pemegang Kartu. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk kepentingan penerbitan Syariah Card dan selama menjadi Pemegang Syariah Card nantinya, Pemegang Kartu (atau calon) memberikan kuasa dan/atau persetujuan kepada Bank Mega Syariah dan/atau Bank Mega untuk:

    1. Memperoleh dan memeriksa kebenaran data dan/atau informasi dari pihak manapun.
    2. Memberikan persetujuan limit dan tipe Syariah Card sesuai dengan hasil analisa kelayakan pembiayaan.
    3. Melakukan pemblokiran sementara terhadap kartu selama waktu yang diperlukan dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban sebagai Pemegang Kartu dan/atau kepentingan investigasi sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan terhadap kartu.
    4. Memblokir / mendebet / mencairkan dana yang ada pada Kartu, Giro, Deposito ataupun Tabungan Pemegang Kartu yang telah ada di Bank Mega Syariah dan/atau Bank Mega, guna menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang tertunggak, dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813,1814 dan 1816 KUH Perdata
    5. Mengkompensasi, menjual, atau mencairkan harta kekayaan milik Pemegang Kartu yang diserahkan secara sukarela dan sadar, guna menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu apabila Pemegang Kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan Kartu.
    6. Melaporkan status kolektibilitas ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mengacu pada kualitas pembiayaan terendah apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pembiayaan, sesuai ketentuan yang berlaku pada Otoritas Jasa Keuangan.
    7. Menginformasikan kepada Pemegang Kartu mengenai produk, program, dan kegiatan lainnya sehubungan dengan peningkatan fitur, fasilitas dan/atau layanan Bank Mega Syariah kepada Pemegang Kartu melalui media tulisan, telepon, dan media lainnya (elektronik maupun non elektronik).
    8. Memberikan data Pemegang Kartu yang terdiri dari nama, nomor telepon seluler, jumlah transaksi dan/atau lokasi transaksi kepada pihak lain, khusus berkaitan dengan layanan pemberian One Time Password (OTP) dalam rangka transaksi online, atau manfaat serupa yang diberikan oleh Bank Mega Syariah kepada Pemegang Kartu.
    9. Mengirimkan laporan transaksi Pemegang Kartu (berupa Lembar Tagihan Syariah Card) melalui e-mail sesuai perintah Pemegang Kartu pada Bank Mega Syariah dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu dan karenanya Pemegang Kartu membebaskan Bank Mega Syariah dari segala bentuk tanggung jawab dan/atau tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Pemegang Kartu dalam hal terdapatnya kegagalan / kesalahan sistem walaupun telah dilakukan seluruh upaya kehati-hatian sesuai standar komersial yang berlaku di industri perbankan.
    10. Bahwa setelah menandatangani formulir aplikasi Syariah Card dan apabila aplikasi ini disetujui kemudian kartu sudah diaktifkan oleh Pemegang Kartu, maka telah terjadi Akad antara Pemegang Kartu dengan Bank Mega Syariah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
    11. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Pemegang Kartu dengan ini membebaskan PT Bank Mega dan Bank Mega Syariah dari segala bentuk tanggung jawab dan/atau tuntutan yang disebabkan kesalahan Pemegang Kartu dalam mengisi formulir aplikasi. Pemegang Kartu memahami bahwa Bank Mega Syariah melalui Bank Mega memiliki hak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak aplikasi ini.

Apabila dikemudian hari terdapat data, keterangan, serta surat dokumen untuk aplikasi ini tidak benar; maka Pemegang Kartu wajib untuk mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu telah membaca, mengerti, dan memahami penjelasan mengenai produk Syariah Card; termasuk manfaat, biaya, risiko, akad, serta persyaratan dan ketentuan sebagaimana tertera pada kanal resmi Bank Mega dan/atau Bank Mega Syariah dan seluruh bagian aplikasi ini.

  • AKAD adalah setiap bukti tertulis antara Bank Mega Syariah dan Pemegang Kartu yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai prinsip syariah, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta syarat-syarat dan ketentuan umum; termasuk formulir aplikasi dan buku petunjuk layanan Pemegang Syariah Card yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan.
  • AKAD IJARAH adalah akad penyediaan jasa sistem pembayaran dan pelayanan Syariah Card dari Bank Mega Syariah kepada Pemegang Kartu. Atas izin penggunaan Syariah Card tersebut, Pemegang Kartu dikenakan ujroh (fee) seperti membership fee yang dikenakan secara bulanan (monthly membership fee) dan tahunan (annual membership fee) serta biaya lainnya sesuai jenis penggunaan/transaksi dan kebutuhan Pemegang Kartu.
  • AKAD KAFALAH adalah akad penjaminan dari Bank Mega Syariah kepada Pemegang Kartu atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan merchant dan atau penarikan tunai di ATM Bank Mega Syariah atau bank lain.
  • AKAD QARDH adalah akad pinjaman dari Bank Mega Syariah (pemberi pinjaman / muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) atas seluruh transaksi penarikan tunai dan transaksi pinjaman dana yang dilakukan Pemegang Kartu melalui fasilitas dan / atau sistem pelayanan jasa yang dimiliki Bank Mega Syariah. Pemegang Kartu akan dikenakan biaya tarik tunai yang besarnya tidak dikaitkan dengan nominal dana yang ditarik dan jumlah pinjaman.
  • ANNUAL MEMBERSHIP FEE adalah biaya tahunan yang besarnya tetap sesuai jenis atau tipe kartu yang dikenakan kepada Pemegang Kartu atas ijin penggunaan fasilitas dan layanan Syariah Card berdasarkan Akad Ijarah.
  • BANK MEGA CARD CENTER (selanjutnya disebut “Bank Mega”) adalah suatu bagian dalam struktur organisasi Bank Mega yang bertindak untuk dan atas nama Bank Mega Syariah sebagai penyedia jasa dan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelayanan Syariah Card milik Bank Mega Syariah.
  • BANK MEGA SYARIAH adalah Penerbit Syariah Card yang bekerja sama dengan Bank Mega.
  • CASH REBATE adalah potongan tunai yang dapat mengurangi monthly membership fee yang diberikan Bank Mega Syariah kepada Pemegang Kartu atas penggunaan dan pembayaran yang dilakukan berdasarkan Limit Kartu yang tidak dipergunakan. Cash Rebate tidak diperjanjikan di awal dan sepenuhnya merupakan hak Bank Mega Syariah.
  • DATA PRIBADI adalah setiap data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang dapat mengidentifikasikan diri Pemegang Kartu (atau calon), yang dari waktu ke waktu Pemegang Kartu (atau calon) dapat sampaikan kepada Bank Mega Syariah, yang menyangkut informasi mengenai pribadi Pemegang Kartu (atau calon), yang mencakup antara lain nama lengkap, nomor induk kependudukan, alamat, data kelahiran, umur, nomor telepon genggam / handphone, nama ibu kandung, jenis kelamin, alamat surat elektronik (e-mail), data yang menyangkut informasi mengenai kegiatan transaksi Pemegang Kartu menggunakan Syariah Card, serta data lainnya yang diserahkan atau diberikan akses oleh Pemegang Kartu (atau calon) kepada Bank Mega Syariah atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Kartu (atau calon).
  • FASILITAS PEMBIAYAAN adalah fasilitas yang diperoleh Pemegang Kartu berupa pembiayaan sejumlah nominal LIMIT KARTU.
  • KARTU adalah Syariah Card atau Kartu Pembiayaan yang diterbitkan oleh Bank Mega Syariah bekerja sama dengan Bank Mega menggunakan lisensi Visa International yang berfungsi untuk melakukan transaksi pembelanjaan di merchant, penarikan uang tunai di mesin ATM, dan transaksi online di merchant e-commerce yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
  • KARTU TAMBAHAN adalah kartu yang diterbitkan untuk Pemegang Kartu Tambahan.
  • KARTU UTAMA adalah kartu yang diterbitkan untuk Pemegang Kartu Utama.
  • LIMIT KARTU atau BATAS PEMBIAYAAN adalah batas maksimal penggunaan kartu oleh Pemegang Kartu yang ditetapkan oleh Bank Mega Syariah. Pemegang Kartu tidak dapat menggunakan kartu melebihi Limit Kartu yang telah ditetapkan kecuali telah diberikan kenaikan limit oleh Bank Mega Syariah.
  • LEMBAR TAGIHAN (BILLING STATEMENT) adalah lembar pemberitahuan tagihan yang berisi transaksi-transaksi yang dilakukan menggunakan kartu yang dikirim oleh Bank Mega Syariah setiap bulannya kepada Pemegang Kartu.
  • MEGA CALL adalah pusat pelayanan dan penanganan keluhan 24 Jam bagi Pemegang Kartu yang dikelola oleh Bank Mega dan dapat dijangkau melalui media telepon ke nomor 08041500010 atau +62- 21-29601600 (dari luar negeri).
  • MERCHANT adalah para pedagang (orang / badan usaha) yang menjalankan usaha / perdagangan barang dan/atau jasa yang dapat melayani pembayaran menggunakan kartu.
  • MINIMUM PEMBAYARAN adalah jumlah pembayaran terendah atas penggunaan Limit Kartu yang harus dilunasi oleh Pemegang Kartu paling lambat pada saat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran agar kartu tetap dapat digunakan.
  • MONTHLY MEMBERSHIP FEE adalah biaya bulanan yang besarnya tetap sesuai Limit Kartu yang dikenakan kepada Pemegang Kartu atas izin penggunaan fasilitas dan layanan Syariah Card berdasarkan Akad Ijarah.
  • OBYEK TRANSAKSI adalah pemanfaatan kartu atas fasilitas Syariah Card yang diterima Pemegang Kartu dari Bank Mega Syariah termasuk penarikan uang tunai di ATM dan penjaminan transaksi atas jual beli barang/pemanfaatan jasa antara Pemegang Kartu dengan merchant dengan kriteria tidak bertentangan dengan ketentuan syariah dan perundangan yang berlaku.
  • PEMEGANG KARTU adalah seseorang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan syariah.
  • PEMEGANG KARTU TAMBAHAN adalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank Mega Syariah untuk menerima Kartu Tambahan berdasarkan izin yang diberikan oleh Pemegang Kartu Utama.
  • PEMEGANG KARTU UTAMA adalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank Mega Syariah untuk menerima Kartu Utama dan bertanggung jawab untuk seluruh pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu Utama maupun Kartu Tambahan.
  • PENARIKAN TUNAI (CASH ADVANCE) adalah transaksi pengambilan uang tunai di mesin ATM Bank Mega Syariah, Bank Mega, atau bank lain yang menggunakan logo Visa Plus.
  • PENJAMIN adalah seseorang atau institusi yang bertindak sebagai penanggung jawab untuk semua hal yang berhubungan dengan penggunaan kartu oleh Pemegang Kartu yang menjadi tanggung jawabnya.
  • POINT REWARD adalah poin bernilai rupiah yang didapatkan oleh Pemegang Kartu atas nilai transaksi pembelanjaan tertentu yang dapat ditukarkan menjadi benefit bagi Pemegang Kartu.
  • PRINSIP SYARIAH adalah hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  • TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN adalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam Lembar Tagihan.
  • TANGGAL TAGIHAN adalah tanggal terakhir penutupan pembukuan rekening tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan kartu.
  • TOTAL TAGIHAN adalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan Tanggal Tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan kartu.

Bagaimana jika Syariah Card saya hilang atau dicuri?

Hubungi Mega Call di 08041500010 (jalur khusus dengan memilih angka 8). Demi keamanan Anda, segera lakukan blokir kartu dan petugas kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Bagaimana melakukan pemesanan kembali Syariah Card yang hilang?

Hubungi Mega Call di 08041500010 (jalur khusus dengan memilih angka 8) untuk melakukan permintaan re-issue (pencetakan ulang) kartu.

Bagaimana melakukan aktivasi Syariah Card?

Setelah Anda menerima Syariah Card, silakan aktivasi Syariah Card & PIN dengan mengirimkan SMS ke 83377 dari nomor handphone pemegang kartu utama yang terdaftar dengan format:

PIN 4 Digit Terakhir Nomor Syariah Card Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (DDMMYYYY) 6 Digit PIN yang diinginkan (contoh: PIN 1234 01011990 123456)

Bagaimana melakukan pengajuan fasilitas E-Billing Syariah Card?

Untuk mendapatkan fasilitas E-Billing, Anda dapat menghubungi Mega Call di nomor 08041500010 (jalur khusus dengan memilih angka 8).

Bagaimana jika saya ingin melakukan perubahan data Syariah Card?

Untuk melakukan perubahan data, Anda dapat menghubungi Mega Call di nomor 08041500010 (jalur khusus dengan memilih angka 8).

Jika saya Pemegang Syariah Card, bagaimana cara agar saya tidak dikenakan biaya pembayaran tagihan Syariah Card?

Lakukan pembayaran Syariah Card Visa Anda dengan menggunakan kartu ATM Bank Mega Syariah di ATM Bank Mega Syariah terdekat di kota Anda atau melalui fasilitas M-Syariah dan lakukan pembayaran tagihan Syariah Card sebelum tanggal jatuh tempo.

Bagaimana jika saya mengalami kegagalan transaksi ketika menggunakan Syariah Card?

Hubungi Mega Call di 08041500010 (jalur khusus dengan memilih angka 8) dan petugas kami akan dengan senang hati membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Bagaimana cara mendaftar fitur Easy Shodaqoh?

Channel pendaftaran bisa melalui Mega Call di 08041500010 (jalur khusus dengan memilih angka 8).

Bagaimana cara berhenti dari fitur Easy Shodaqoh?

Anda bisa mengirimkan Surat Pernyataan yang ditandatangani, salinan KTP, dan salinan Syariah Card ke e-mail customer.care@megasyariah.co.id, atau Anda juga bisa menghubungi Mega Call di 08041500010 (jalur khusus dengan memilih angka 8).

Bagaimana cara berhenti dari fitur Easy Bill?

Berikut cara untuk berhenti dari fitur Easy Bill:

  • Mengirimkan Surat Pernyataan yang ditandatangani, salinan KTP, dan salinan Syariah Card ke e-mail customer.care@megasyariah.co.id.
  • Menghubungi Mega Call di 08041500010 (jalur khusus dengan memilih angka 8).
Apakah pendebetan Easy Shodaqoh dan Easy Bill bisa gagal?

Bisa, karena limit Syariah Card tidak mencukupi atau Syariah Card terblokir. Jadi, pastikan limit tersedia agar tidak gagal debet.

Apakah ada pemberitahuan dari Bank Mega Syariah apabila Easy Shodaqoh dan Easy Bill telah berhasil didaftarkan?

Bank Mega Syariah akan mengirimkan SMS, WhatsApp, atau e-mail konfirmasi pendaftaran ke nomor ponsel atau e-mail yang tercatat di sistem.

Apabila Syariah Card hilang, bagaimana dengan proses pendebetan?

Proses pendebetan akan dipindahkan ke kartu penggantinya. Selama proses penggantian, Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran sendiri melalui media atau metode pembayaran lainnya.

Berapa banyak jumlah ID Pelanggan Easy Bill yang bisa didaftarkan?

Tidak ada pembatasan jumlah ID Pelanggan yang dapat didaftarkan dalam 1 (satu) Syariah Card.

Apakah nomor ID Pelanggan pada fitur Easy Bill yang didaftarkan bisa atas nama Perusahaan?c

Bisa, kecuali PLN.

Bagaimana penanganannya jika terjadi pembayaran Easy Bill ganda?

Khusus biller PLN tidak dapat di proses di Bank Mega Syariah, Pemegang Syariah Card harus datang langsung ke loket PLN cabang area masing-masing dengan membawa bukti pembayaran dari Bank Mega Syariah (bisa dimintakan ke Mega Call). Untuk biller BPJS Kesehatan, pembayaran ganda akan otomatis masuk sebagai pembayaran tagihan bulan selanjutnya sehingga tagihan bulan selanjutnya tidak akan muncul. Untuk biller Easy Bill lainnya bisa dibantu proses refund di Bank Mega Syariah melalui Mega Call.

Apabila terjadi gagal pendebetan, apakah Pemegang Syariah Card akan diinformasikan oleh Bank Mega Syariah?

Ya, Bank Mega Syariah akan mengirimkan informasi gagal pendebetan melalui SMS atau WhatsApp ke nomor ponsel yang terdaftar di sistem.

Contactless

Apakah Itu Syariah Card dengan fitur nirsentuh (Contactless)?

Penambahan fitur Syariah Card dengan dengan layanan nirsentuh (Contactless).

Apakah yang dimaksud dengan pembayaran nirsentuh (Contactless)?

Pembayaran nirsentuh adalah bentuk dari otorisasi pembayaran transaksi di mana pemegang kartu cukup menempelkan (tapping) Syariah Card pada mesin pembaca kartu (EDC) yang tersedia tanpa harus menggunakan PIN. Untuk nilai transaksi maksimal Rp1.000.000 dapat menggunakan fitur nirsentuh (Contactless). Sedangkan, pembelanjaan dengan nilai transaksi diatas Rp1.000.000 tetap diperlukan otorisasi melalui PIN.

Apakah fitur pembayaran nirsentuh ini aman digunakan?

Fitur nirsentuh menggunakan teknologi keamanan yang sama dengan kartu pembiayaan ber-chip lainnya. Kartu dengan pembayaran nirsentuh ini hanya bekerja ketika berada dalam jarak 4 cm dari mesin pembaca kartu (EDC). Dengan kartu tetap berada di tangan Anda saat bertransaksi; informasi-informasi penting (seperti nomor kartu, tanggal expired, CVV, dan lain sebagainya) tetap aman tanpa terlihat pihak lain.

Bagaimana saya tahu bahwa kartu saya ini menggunakan teknologi pembayaran nirsentuh (Contactless)?

Pada desain kartu Anda terdapat logo Contactless yang berupa logo sinyal gelombang (seperti logo Wi-Fi).

Apakah keuntungan dengan menggunakan pembayaran nirsentuh (Contactless)?

Fitur nirsentuh (Contactless) dirancang untuk memberikan kemudahan dan mempersingkat waktu dalam membayar dibanding dengan menggunakan uang tunai.

Bagaimana dengan biaya-biaya pada Syariah Card dengan fitur nirsentuh (Contactless)?

Biaya-biaya akan mengikuti ketentuan dan kebijakan biaya yang sedang berlaku di Bank Mega Syariah. Untuk informasi biaya-biaya Syariah Card Bank Mega Syariah yang terbaru dapat dilihat dengan mengunjungi klik Informasi Biaya.

Bagaimana saya membedakan merchant yang bisa menerima pembayaran nirsentuh?

Merchant tersebut akan menampilkan logo pembayaran Visa Contactless(berbentuk sinyal gelombang).

Bagaimana cara dalam menggunakan fitur Contactless?

Langkah 1 – Periksalah apakah kasir menyediakan pembayaran dengan Contactless.

Langkah 2 – Beritahukan kepada kasir bahwa Anda akan membayar dengan kartu Contactless. Tahan kartu Syariah Card Bank Mega Syariah dengan fitur Contactless Anda dengan mesin pembaca (jarak ±4cm).

Langkah 3 – Transaksi selesai. Jika diperlukan, mintalah bukti transaksi Anda.

Apakah ada pembatasan dalam melakukan pembayaran nirsentuh (Contactless)?

Pembayaran dengan fitur nirsentuh dibatasi dalam jumlah sebagai berikut:

  • Frekuensi tap (sentuh) sebanyak 5 kali.
  • Akumulasi transaksi Rp3.000.000.

Jika pemegang kartu melewati batas-batas di atas, pembayaran transaksi dapat dilanjutkan dengan metode DIP (mencolok) dan memasukkan PIN.

Apakah ada benefit lainnya yang diperoleh selain benefit dari CT Corpora?

Anda dapat memperoleh berbagai diskon dan promosi taktikal yang menarik di berbagai merchant yang didukung langsung oleh VISA seperti HokBen, Cinema XXI, CGV Blitz, Maxx One Coffee, dan merchant lainnya.

Notifikasi Transaksi

Apakah yang dimaksud Notifikasi Transaksi Syariah Card Mega Syariah?

Notifikasi Transaksi Syariah Card merupakan pengiriman informasi transaksi dari setiap account Syariah Card, melalui channel SMS dengan header Bank Mega.

Apakah Pemegang Syariah Card yang mendapatkan notifikasi transaksi dikenakan biaya?

Ya, Pemegang Syariah Card akan dikenakan biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan untuk Kartu Utama dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan untuk Kartu Tambahan.

Bagaimana syarat dan ketentuan biaya notifikasi?
  1. Biaya notifikasi dikenakan untuk setiap account Syariah Card yang melakukan transaksi retail, e-commerce, dan cash advance dengan respon transaksi sukses.
  2. Biaya notifikasi berlaku untuk semua jenis Syariah Card, baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan.
  3. Biaya Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan dibebankan untuk Kartu Utama dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan dibebankan untuk Kartu Tambahan atas transaksi pada bulan sebelumnya.
Bisakah mengajukan penghapusan biaya notifikasi?

Pemegang Syariah Card yang tidak setuju atas pengenaan biaya notifikasi dapat menghubungi Mega Call 08041500010. Selanjutnya, Syariah Card Officer mencatat nomor nomor Syariah Card untuk dilakukan pengaturan sehingga Pemegang Syariah Card tidak akan menerima notifikasi dan tidak dikenakan biaya pada bulan berikutnya.

Apabila Pemegang Syariah Card keberatan membayar biaya notifikasi yang telah dibebankan, Pemegang Syariah Card dapat mengajukan permintaan penghapusan biaya (waiving) dan notifikasi transaksi tidak akan dikirimkan mulai bulan berikutnya.

E-Billing Statement

Apabila saya sudah pernah mendaftarkan alamat e-mail, apakah harus daftar lagi?

Alamat e-mail tidak perlu didaftarkan kembali bila tidak ada perubahan alamat e-mail untuk pengiriman e-Billing Statement.

Kapan saya akan menerima e-Billing Statement?

Fasilitas e-Billing Statement akan diterima dari pengirim e-Billing Bank Mega melalui alamat e-mail ebilling@bankmega.com ke alamat e-mail yang telah didaftarkan paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal cetak tagihan.

Bagaimanakah jika saya belum menerima e-Billing Statement?

Jika Anda belum menerima e-Billing Statement sampai dengan H+5, maka segera hubungi Mega Call di 08041500010.

Apakah saya akan dikenakan sanksi apabila tidak mendaftar e-Billing Statement?

Tidak.

Apakah saya dapat mendaftarkan 2 (dua) atau lebih alamat e-mail untuk pengiriman e-Billing?

Anda hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) alamat e-mail yang terakhir kali didaftarkan.

Bagaimana keamanan dan kerahasiaan fasilitas e-Billing Statement?

Lembar tagihan akan dikirim langsung ke alamat e-mail Anda melalui e-Billing Bank Mega (ebilling@bankmega.com). Lembar tagihan yang dikirim melalui e-mail terjamin kerahasiaannya karena menggunakan password. Tata cara penggunaan password untuk membuka e-Billing sudah tercantum pada e-mail.