10 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Istilah miqat bagi beberapa orang mungkin masih asing. Namun, istilah ini penting untuk dipahami khususnya bagi Anda yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. Miqat adalah istilah yang merujuk pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan sebagai pintu masuk dalam menunaikan ibadah haji atau umrah.
Setelah jamaah haji atau umrah mengambil miqat, maka jamaah akan bergerak menuju Baitullah dan mulai melaksanakan serangkaian ibadah haji, kemudian berlaku larangan-larangan saat ihram.
Untuk lebih memahami apa itu miqat, macam-macam, dan tempat lokasi miqat, berikut ini ulasannya untuk Anda.
Secara bahasa, miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti “waktu”. Mengutip dari laman NU Online, miqat adalah tempat-waktu yang sudah ditetapkan untuk memulai menunaikan ibadah haji atau umrah.
Ada dua jenis miqat yang umum diketahui, yakni miqat makani dan juga miqat zamani. Kedua jenis miqat ini wajib dipahami oleh para jamaah haji dan umrah.
Miqat zamani adalah ketentuan waktu untuk menunaikan ibadah haji, yakni dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar di hari raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Untuk ibadah umrah, ketentuan miqat zamani tidak ada batas waktunya dan berlaku sepanjang tahun.
Apabila tidak dilakukan miqat dalam rentang waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan akan dianggap sebagai ibadah umrah biasa.
Miqat makani adalah ketentuan tempat untuk memulai ibadah haji. Pada proses miqat makani, maka jamaah dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk beribadah haji atau umrah.
Miqat makani setiap orang bisa saja berbeda-beda berdasarkan tempat melakukan ihram atau niatnya.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW riwayat Al Bukhari, An-Nasa’i, dan Muslim.
“Dari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).”
Rasulullah SAW telah menempatkan lokasi miqat makani untuk melakukan haji atau umrah. Jamaah bisa memilih melakukan miqat di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan rute jalur perjalanannya.
Miqat makani yang sudah ditentukan adalah Juhfah yang memiliki jarak 183 km di arah barat laut Mekkah. Tempat ini biasanya digunakan sebagai miqat makani untuk jamaah dari Mesir, Yordania, Syria, dan Lebanon.
Berikutnya ada Dzulhulaifah atau Bir Ali yang biasa dijadikan tempat miqat oleh jamaah Indonesia. Lokasi ini juga menjadi miqat bagi jamaah asal Madinah yang melewatinya.
Berikutnya ada Qarnul Manazil yang lokasinya ada di dekat pegunungan Taif. Lokasi ini biasanya menjadi tempat miqat untuk jamaah Indonesia dan Dubai.
Zatu Irqin merupakan lokasi miqat yang jaraknya sekitar 94 km di timur laut Mekkah. Zatu Irqin dijadikan lokasi miqat untuk jamaah dari Irak dan Iran, atau negara lain yang memiliki rute sama.
Kemudian, ada lokasi Yalamlam yang berjarak sekitar 92 km dari arah tenggara Mekkah. Tempat ini menjadi miqat untuk jamaah dari Yaman, Pakistan, India, Jepang, dan China.
Jamaah Indonesia yang mengambil miqat di Yalamlam, akan melakukan miqat saat berada di pesawat. Nantinya, kru pesawat akan memberitahukan jika pesawat akan melintas di Yalamlam. Kemudian, jamaah akan menggunakan pakaian ihram dan berniat haji atau umrah.
Berdasarkan buku “Tuntunan Manasik Haji dan Umrah” yang diterbitkan oleh Kemenag, jamaah Indonesia umumnya melakukan miqat sesuai dengan gelombang keberangkatan. Untuk gelombang pertama, miqat dilakukan dari Dzulhulaifah (Bir Ali).
Lalu, pada gelombang kedua, miqat akan dilakukan saat posisi pesawat melintas di atas Yalamlam atau Qarn Al Manazil, atau saat melintas di Bandara King Abdulaziz, Jeddah.
Penetapan Bandara King Abdulaziz, Jeddah, untuk miqat telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa MUI tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat pada tanggal 28 Maret 1980.
Apabila seorang jamaah melakukan pelanggaran miqat, yakni melakukan ihram setelah lewat batas miqat, maka wajib membayar denda. Agar tidak terkena denda, jamaah haji bisa kembali ke tempat miqat, kemudian melakukan ihram.
Sebelum melakukan miqat makani, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
Sebelum sampai di tempat miqat, jamaah laki-laki dianjurkan untuk mengenakan pakaian ihram. Jadi, saat melintasi tempat miqat, jamaah bisa langsung melakukan niat.
Saat jamaah haji melakukan miqat di Bir Ali, maka bisa melakukan shalat sunnah ihram 2 rakaat, yang dilanjutkan dengan berihram atau niat ibadah haji. Untuk jamaah haji perempuan yang berhalangan, bisa melakukan niat ihram di bus.
Setelah melakukan miqat, maka berlaku larangan-larangan ihram selama ibadah haji atau umrah yang harus ditaati.
Anda dapat membuka tabungan haji di Bank Mega Syariah yang mengantongi izin sebagai BPS BPIH serta sudah tersambung secara online dengan SISKOHAT Kemenag RI.
Tabungan Haji iB Mega Syariah dilandasi berdasarkan akad mudharabah sehingga menawarkan persentase bagi hasil, setoran yang ringan, gratis biaya administrasi, serta kemudahan fasilitas autodebet untuk setoran bulanan.
Yuk, buka tabungan haji sejak dini sekarang juga!
Bagikan Berita