Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini Bacaan Doa Berdagang agar Usaha Berkah, Lancar, dan Mendatangkan Rezeki Halal
  • 7 Rekomendasi Franchise Murah untuk Pebisnis Pemula, Modal Terjangkau dan Mudah Dijalankan
  • Magang Digaji atau Tidak? Kenali Aturan, Hak Peserta Magang, dan Besaran Uang Saku yang Perlu Diketahui
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Magang Digaji atau Tidak? Kenali Aturan, Hak Peserta Magang, dan Besaran Uang Saku yang Perlu Diketahui

    22 Juli 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Magang menjadi salah satu langkah yang banyak ditempuh mahasiswa maupun fresh graduate untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum terjun ke dunia profesional. Selain menambah keterampilan, program magang juga menjadi kesempatan untuk membangun relasi, memahami budaya kerja perusahaan, hingga memperkuat portofolio.

    Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah magang digaji? Sebagian orang menganggap peserta magang berhak menerima gaji layaknya karyawan tetap, sementara yang lain beranggapan magang hanyalah proses belajar sehingga tidak perlu mendapatkan kompensasi finansial.

    Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting untuk memahami aturan resmi mengenai pemagangan di Indonesia. Mari ketahui penjelasan lengkapnya di sini!

    Apa Itu Magang?

    Magang adalah bagian dari pelatihan kerja yang dilakukan secara terpadu antara pembelajaran di lembaga pendidikan dan praktik langsung di dunia usaha atau dunia industri.

    Tujuan utama program magang bukan sekadar bekerja, melainkan meningkatkan kompetensi, keterampilan teknis, serta pemahaman peserta terhadap lingkungan kerja yang sesungguhnya. Oleh karena itu, peserta magang biasanya mendapatkan bimbingan dari mentor atau supervisor selama program berlangsung.

    Di Indonesia, penyelenggaraan pemagangan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

    Apakah Magang Digaji?

    Secara hukum, peserta magang tidak menerima gaji atau upah sebagaimana pekerja tetap maupun karyawan kontrak. Hal ini karena hubungan antara peserta magang dan perusahaan bukan merupakan hubungan kerja, melainkan hubungan pelatihan.

    Meski demikian, bukan berarti peserta magang bekerja tanpa mendapatkan kompensasi. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, perusahaan wajib memberikan uang saku kepada peserta magang.

    Selain uang saku, peserta magang juga berhak memperoleh perlindungan dan fasilitas tertentu selama mengikuti program pemagangan.

    Hak Peserta Magang Menurut Aturan Pemerintah

    Dalam Pasal 13 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa peserta magang berhak memperoleh beberapa fasilitas penting, seperti:

    1. Uang Saku

    Perusahaan wajib memberikan uang saku kepada peserta magang selama program berlangsung. Besarannya dapat berbeda-beda tergantung kesepakatan antara peserta dan perusahaan.

    Banyak peserta magang yang masih menyamakan uang saku dengan gaji. Padahal keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

    Gaji diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan wajib mengikuti ketentuan ketenagakerjaan, termasuk upah minimum, tunjangan tertentu, serta hak lainnya.

    Sementara itu, uang saku diberikan kepada peserta magang sebagai bentuk dukungan selama menjalani proses pembelajaran di perusahaan. Besarannya tidak harus mengikuti UMP atau UMK karena ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian pemagangan.

    Biasanya uang saku mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif tambahan yang diberikan perusahaan.

    2. Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Peserta magang berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan lingkungan kerja tempat mereka ditempatkan.

    3. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

    Peserta magang berhak memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama mengikuti program.

    4. Sertifikat Magang

    Setelah menyelesaikan program dan dinyatakan lulus evaluasi, peserta berhak memperoleh sertifikat sebagai bukti pengalaman dan kompetensi yang telah diperoleh.

    Berapa Besaran Uang Saku Magang?

    Tidak ada ketentuan resmi mengenai nominal minimum uang saku magang di Indonesia. Oleh karena itu, jumlah yang diterima peserta bisa sangat bervariasi.

    Pada praktiknya, uang saku magang dapat berkisar mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah per bulan, tergantung beberapa faktor berikut:

    • Lokasi perusahaan.

    • Industri tempat magang.

    • Durasi program magang.

    • Tingkat pendidikan peserta.

    • Kebijakan internal perusahaan.

    Perusahaan besar, startup teknologi, perbankan, atau perusahaan multinasional umumnya menawarkan uang saku yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan skala kecil.

    Jenis-jenis Program Magang

    Sebelum mendaftar, penting untuk memahami jenis program magang yang tersedia karena ketentuan kompensasi dan hak peserta dapat berbeda.

    Magang Reguler Perusahaan

    Program ini diselenggarakan langsung oleh perusahaan untuk mahasiswa maupun fresh graduate.

    Biasanya peserta mendapatkan uang saku bulanan, mentor, serta pengalaman kerja langsung sesuai bidang yang dipelajari. Program ini wajib memiliki perjanjian pemagangan yang jelas.

    Magang MSIB atau Kampus Merdeka

    Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) merupakan bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang melibatkan perguruan tinggi, pemerintah, dan perusahaan mitra.

    Peserta biasanya memperoleh bantuan biaya hidup atau uang saku yang telah ditetapkan sejak awal program sehingga lebih transparan.

    Magang Akademik

    Jenis magang ini umumnya menjadi bagian dari kurikulum kampus, seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Kerja Praktik.

    Dalam beberapa kasus, perusahaan tidak memberikan uang saku karena fokus kegiatan lebih banyak pada observasi dan pembelajaran akademik.

    Apakah Magang Tanpa Bayaran Diperbolehkan?

    Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan. Pada dasarnya, magang tanpa bayaran dapat terjadi dalam konteks tertentu, misalnya sebagai bagian dari kurikulum pendidikan yang berfokus pada observasi dan penelitian.

    Namun, apabila peserta magang dituntut bekerja penuh waktu, memiliki target pekerjaan, serta memberikan kontribusi yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan tanpa memperoleh uang saku sama sekali, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan peserta magang sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

    Karena itu, calon peserta perlu memahami isi kontrak dan hak-haknya sebelum menerima tawaran magang.

    Tips Sebelum Menandatangani Kontrak Magang

    Agar pengalaman magang berjalan lancar dan bermanfaat, perhatikan beberapa hal berikut:

    • Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan. Pastikan Anda mendapatkan perjanjian tertulis yang memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.

    • Pastikan nominal, metode pembayaran, dan jadwal pencairan uang saku tercantum dengan jelas dalam dokumen perjanjian.

    • Peserta magang seharusnya memperoleh pembelajaran dan pendampingan dari mentor, bukan dibebani tanggung jawab setara karyawan penuh waktu tanpa arahan.

    • Perhatikan jadwal magang, target pembelajaran, dan evaluasi yang akan dilakukan selama program berlangsung.

    Magang merupakan kesempatan berharga untuk memperoleh pengalaman kerja, membangun keterampilan, dan mempersiapkan diri memasuki dunia profesional. Meskipun peserta magang tidak menerima gaji sebagaimana karyawan tetap, perusahaan tetap wajib memberikan uang saku sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika Anda sudah mulai menerima uang saku atau penghasilan dari program magang, ini bisa menjadi momentum yang tepat untuk belajar mengelola keuangan sejak dini. Salah satu caranya adalah dengan menabung secara rutin melalui Tabungan Berkah Utama iB dari Bank Mega Syariah.

    Selain membantu membangun kebiasaan finansial yang sehat, tabungan ini juga memberikan berbagai kemudahan transaksi serta kesempatan menikmati beragam promo dan diskon menarik di merchant CT Corp. Dengan pengelolaan keuangan yang baik sejak masa magang, Anda dapat lebih siap mencapai berbagai tujuan finansial di masa depan.

    Tabungan Berkah Utama iB

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini Bacaan Doa Berdagang agar Usaha Berkah, Lancar, dan Mendatangkan Rezeki Halal
  • 7 Rekomendasi Franchise Murah untuk Pebisnis Pemula, Modal Terjangkau dan Mudah Dijalankan
  • Magang Digaji atau Tidak? Kenali Aturan, Hak Peserta Magang, dan Besaran Uang Saku yang Perlu Diketahui
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah