Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Strategi Hemat untuk Traveler!
  • Sederet Manfaat Skin Booster dan Perbedaan dengan Filler dan Botox, serta Efek Sampingnya
  • 13 Freelance untuk Pelajar, Cara Mendapat Penghasilan Tambahan Sambil Belajar
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Cek BI Checking Online Lewat SLIK OJK, Gratis dan Mudah dari Rumah

    15 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Cara Cek BI Checking menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat, terutama saat akan mengajukan kredit rumah, pembiayaan kendaraan, kartu kredit, hingga pinjaman modal usaha.

    Riwayat kredit yang baik menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh lembaga keuangan sebelum menyetujui pengajuan pembiayaan. Namun, perlu diketahui bahwa istilah BI Checking sudah tidak digunakan lagi.

    Sejak beberapa tahun lalu, layanan tersebut telah bertransformasi menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit dan status kolektibilitas pinjaman yang pernah dimiliki.

    Lalu, bagaimana cara cek BI Checking melalui SLIK OJK? Yuk, simak selengkapnya berikut ini!

    Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

    BI Checking adalah sistem informasi yang dahulu digunakan oleh Bank Indonesia untuk mencatat riwayat kredit nasabah. Saat ini, fungsi tersebut telah dialihkan kepada OJK melalui layanan SLIK.

    SLIK OJK berisi informasi mengenai berbagai fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki seseorang, termasuk:

    • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    • Kredit kendaraan bermotor

    • Kartu kredit

    • Pinjaman online legal

    • PayLater

    • Pembiayaan multiguna

    • Kredit usaha

    Melalui data tersebut, bank atau lembaga keuangan dapat menilai kemampuan dan kedisiplinan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.

    Oleh karena itulah, banyak orang melakukan pengecekan SLIK sebelum mengajukan pembiayaan agar mengetahui kondisi riwayat kredit mereka terlebih dahulu.

    Kabar baiknya, proses pengecekan SLIK OJK kini dapat dilakukan secara online, gratis, dan tanpa harus datang ke kantor OJK. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan serta koneksi internet yang memadai.

    Syarat Cek BI Checking Online

    Jika berencana mengajukan KPR, pembiayaan rumah, kendaraan, atau modal usaha, pengecekan lebih awal dapat membantu mengetahui peluang persetujuan pengajuan pembiayaan.

    Pengecekan secara berkala juga dapat membantu memastikan tidak ada kredit atau pinjaman yang tercatat atas nama Anda tanpa sepengetahuan Anda.

    Nah, sebelum melakukan pengecekan, siapkan beberapa dokumen berikut:

    • KTP asli untuk WNI

    • Paspor untuk WNA

    • Alamat email aktif

    • Nomor telepon yang dapat dihubungi

    • Kamera HP atau laptop untuk proses verifikasi wajah

    Pastikan seluruh data yang digunakan sesuai dengan identitas resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.

    Cara Cek BI Checking Online Lewat iDebku OJK

    Saat ini, OJK menyediakan layanan resmi bernama iDebku yang dapat digunakan untuk mengakses laporan SLIK secara mandiri.

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka Situs Resmi iDebku

    Kunjungi portal resmi OJK melalui layanan iDebku menggunakan browser di laptop atau smartphone.

    2. Pilih Menu Pendaftaran

    Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran untuk mengajukan permohonan informasi debitur.

    3. Isi Data Identitas

    Pilih kategori debitur Perorangan, kemudian masukkan:

    • Jenis identitas

    • Nomor KTP

    • Data diri sesuai identitas

    Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar, ya!

    4. Unggah Dokumen

    Unggah foto KTP asli yang masih berlaku sesuai petunjuk yang tersedia. Selanjutnya. sistem akan meminta Anda mengambil foto selfie sambil memegang KTP untuk memastikan kesesuaian identitas.

    5. Simpan Nomor Pendaftaran

    Setelah proses selesai, Anda akan menerima nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau status permohonan.

    Laporan iDeb akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan, umumnya dalam waktu maksimal satu hari kerja.

    Cara Membaca Hasil BI Checking

    Saat menerima laporan SLIK OJK, Anda akan melihat informasi mengenai status kolektibilitas atau kualitas kredit.

    Berikut penjelasannya:

    Kolektibilitas 1 (Lancar)

    Status terbaik dalam SLIK OJK.

    Ciri-cirinya:

    • Tidak pernah menunggak pembayaran

    • Cicilan selalu dibayar tepat waktu

    • Peluang pengajuan kredit baru lebih besar

    Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

    Jika status kredit ini menunjukan Kol 2 atau kolektabilitas 2 maka menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.

    Status ini masih bisa diperbaiki dengan melunasi kewajiban tepat waktu.

    Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

    Untuk status kol 3 atau kolektibilitas 3 berarti terdapat riwayat Anda pernah atau sudah menunggak selama 91 hingga 120 hari. Pada kondisi ini, pengajuan kredit biasanya mulai sulit disetujui.

    Kolektibilitas 4 (Diragukan)

    Sementara itu, untuk status Kol 4, maka menandakan adanya tunggakan yang parah, biasanya tunggakan berada pada rentang 121 hingga 180 hari. Pada status kredit ini, bank atau lembaga pembiayaan akan menilai risiko kredit pemohon cukup tinggi.

    Kolektibilitas 5 (Macet)

    Status ini menjadi catatan serius dan dapat menghambat pengajuan pembiayaan baru karena adanya oeterlambatan pembayaran melebihi 180 hari.

    Banyak orang mengira data BI Checking dapat dihapus begitu saja. Faktanya, riwayat kredit hanya dapat diperbaiki dengan menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.

    Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

    • Melunasi seluruh tunggakan pinjaman

    • Menyelesaikan tagihan kartu kredit

    • Melunasi PayLater yang menunggak

    • Meminta surat keterangan lunas dari lembaga pemberi pinjaman

    Setelah data diperbarui oleh lembaga keuangan terkait, status SLIK akan menyesuaikan secara bertahap.

    Tips Menjaga Skor BI Checking Tetap Baik

    Agar riwayat kredit tetap sehat, lakukan beberapa langkah berikut:

    • Bayar cicilan sebelum jatuh tempo.

    • Hindari mengambil terlalu banyak pinjaman sekaligus.

    • Gunakan kartu kredit sesuai kemampuan finansial.

    • Cek SLIK OJK secara berkala.

    • Siapkan dana darurat untuk mengantisipasi kondisi tak terduga.

    Riwayat kredit yang baik tidak hanya memudahkan pengajuan pembiayaan, tetapi juga membantu Anda memperoleh berbagai fasilitas keuangan di masa depan.

    Demikian infoprmasi mengenai cara cek BI Checking atau SLIK OJK yang dapat Anda lakukan. Menjaga kesehatan finansial tidak hanya dilakukan dengan membayar cicilan tepat waktu, tetapi juga melalui kebiasaan menabung secara rutin untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang.

    Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah Tabungan MeSya Berkah Rencana dari Bank Mega Syariah. Melalui produk ini, Anda dapat menabung secara rutin mulai dari Rp1 jutaan per bulan sesuai dengan target keuangan yang ingin dicapai.

    Menariknya, nasabah juga berkesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik, mulai dari smartphone hingga logam mulia, hanya dengan menabung secara konsisten setiap bulan.

    Dengan perencanaan keuangan yang baik dan disiplin menabung, berbagai kebutuhan masa depan dapat dipersiapkan lebih optimal tanpa harus bergantung pada utang atau pinjaman.

    Jadi, selain rutin mengecek BI Checking melalui SLIK OJK, jangan lupa membangun kebiasaan finansial yang sehat mulai dari sekarang, ya!

    MeSya Berkah Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Strategi Hemat untuk Traveler!
  • Sederet Manfaat Skin Booster dan Perbedaan dengan Filler dan Botox, serta Efek Sampingnya
  • 13 Freelance untuk Pelajar, Cara Mendapat Penghasilan Tambahan Sambil Belajar
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah