9 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Fasilitas pembiayaan mobil syariah atau yang biasa disebut juga kredit mobil syariah merupakan produk perbankan syariah. Jenis pembiayaan ini menjadi alternatif bagi nasabah yang ingin menghindari transaksi riba.
Mobil jadi salah satu kebutuhan semi primer saat ini. Misalnya saja bila anggota keluarga Anda cukup banyak tapi yang bisa berkendara motor hanya 1-2 orang. Urgensi membeli mobil semakin tinggi namun tak sejalan dengan durasi menabung yang cukup lamban.
Oleh karena itu, bila Anda membutuhkan mobil tapi sulit membelinya dengan uang tunai atau menghindari produk kredit profesional. Maka produk kredit mobil syariah jadi pilihan terbaik. Berikut ini definisi, syarat hingga cara mengajukan kredit mobil syariah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/2006 tentang Syariah Card.
Dalam aturan tersebut menyebutkan definisi syariah card atau kredit syariah adalah produk perbankan dalam bentuk kartu yang memiliki fungsi serupa dengan kartu kredit akan tetapi penerapan hukumnya menerapkan prinsip syariah.
Dua aturan yang umum diketahui masyarakat yaitu seluruh transaksi terjamin bebas dari riba dan sistem mengikat kedua belah pihak menggunakan sistem akad atau perjanjian.
Khusus produk kredit mobil berbasis syariah menerapkan akad murabahah. Skema akad murabahah yaitu keterbukaan antara pihak bank dan nasabahnya mengenai penetapan harga beli mobil dan margin yang akan didapatkan pihak bank.
Setelah kedua belah pihak bersepakat berapa besaran margin dan harga jual yang diberikan kepada nasabah.
Bank akan membeli kendaraan yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan ketentuan harga dan angsuran yang telah disepakati sebelumnya.
Hal ini jelas berbeda dengan produk kredit mobil konvensional yang menerapkan suku bunga untuk mendapatkan keuntungan.
Namun yang menjadi catatan lain ialah pihak bank yang membeli kendaraan tersebut harus menjamin seluruh transaksi terbebas dari riba.
Ada beberapa persyaratan umum yang perlu nasabah persiapkan saat akan mengajukan pembiayaan kendaraan syariah, di antaranya sebagai berikut:
Fotokopi identitas diri seperti KTP
Fotokopi KTP pasangan bila sudah menikah
Fotokopi KTP pengurus badan usaha, umumnya komisaris dan direksi (bagi nasabah badan usaha)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah
Fotokopi NPWP atau SPT Tahunan
Slip gaji asli 1 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan lainnya
Fotokopi Izin Praktik atau Surat Keputusan Pengangkatan (bagi nasabah profesional)
Fotokopi SIUP atau TDP (bagi nasabah wiraswasta)
Fotokopi Akta Pendirian Usaha sampai perubahan terakhir (bagi nasabah badan usaha)
Fotokopi rekening 3 bulan terakhir
Fotokopi dokumen tempat tinggal (akta jual beli/sertifikat rumah/air/rekening listrik/perjanjian sewa)
Terlepas dari persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan nasabah. Syarat batas minimal dan maksimal nasabah serta kewarganegaraan.
Sebagai contoh syarat mengajukan kredit mobil di Bank Mega Syariah antara lain:
Nasabah merupakan WNI yang tinggal di Indonesia
Nasabah memiliki usia minimal 21 tahun atau bila sudah menikah berusia 18 tahun
Batas maksimal usia nasabah saat pensiun berkisar 55 tahun sampai 65 tahun
Nasabah mengisi formulir pengajuan Mega Syariah Flexi Auto
Nasabah melengkapi persyaratan dokumen
Tak dipungkiri, selama proses pengajuan pembiayaan kendaraan, kemungkinan pembiayaan akan ditolak dan diterima sama besarnya.
Walaupun Anda telah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan, tapi tetap berpotensi pengajuan ditolak karena alasan-alasan tertentu. Oleh karena itu, supaya pengajuan pembiayaan syariah ini diterima, berikut ini tipsnya.
Langkah pertama sebelum mengajukan kredit mobil ialah menentukan budget dan kemampuan Anda membayar angsuran pembiayaan hingga lunas.
Idealnya besaran angsuran bulanan maksimal sebesar 30% dari total pendapatan bulanan. Hitung terlebih dulu maksimal kemampuan Anda melunasi angsuran tersebut.
Termasuk apabila nasabah memiliki angsuran produk lain, maka perhitungan 30% itu terdiri dari angsuran kredit mobil dan kredit lainnya.
Jangan sampai Anda memaksakan hingga meninggalkan rekam jejak kredit yang jelek di data BI Checking.
Melanjutkan pembahasan sebelumnya. Apabila kredit kali ini bukan yang pertama kali, sebaiknya Anda periksa terlebih dulu riwayat kredit Anda selama ini.
Masyarakat dapat memeriksa kelayakan kredit pribadi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Bank Indonesia.
Jika Anda memiliki riwayat kredit bagus, maka pertahankan hal tersebut. Pasalnya setiap pengajuan pembiayaan untuk kebutuhan apapun, perusahaan perbankan atau lembaga lainnya akan memeriksa kelayakan kredit nasabahnya melalui sistem BI Checking.
Kemudian cari tahu mobil dari berbagai kelas dan harga. Jenis mobil seperti apa yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Bila tidak kemampuan finansial Anda untuk membeli mobil bekas, maka itu pilihan terbaik.
Jangan khawatir sebab hampir seluruh bank dan lembaga yang memiliki produk kredit mobil bekas syariah. Bahkan beberapa di antaranya menawarkan produk kredit mobil syariah tanpa DP untuk mobil baru ataupun bekas.
Setelah menentukan jenis mobilnya, maka lakukan pemeriksaan terhadap kondisi mobil. Kalau Anda membeli mobil baru tentu pemeriksaan tak terlalu berat karena mobil dalam kondisi baru dari pabrik.
Akan tetapi, bila nasabah membeli mobil bekas. Sebaiknya lakukan pemeriksaan minimal 2 kali dalam waktu yang berbeda. Pemeriksaan pertama dilakukan saat Anda bertemu dengan penjual. Lalu pemeriksaan kedua dilakukan sebelum melakukan akad atau serah terima kendaraan.
Tips selanjutnya memastikan Anda telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Khusus pembiayaan mobil bekas, persiapkan dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK dan dokumen pendukung lainnya.
Meningkatnya permintaan fasilitas transaksi dan keuangan syariah ternyata sejalan dengan menjamurnya perusahaan perbankan atau lembaga keuangan syariah.
Berbeda dengan bank konvensional yang sudah cukup familier selama berpuluh-puluh tahun. Cukup sulit melakukan riset mengenai bank syariah.
Unsur terpenting saat memilih bank atau lembaga keuangan syariah yaitu organisasi tersebut diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dengan begitu, seluruh transaksi keuangan telah terjamin bebas dari unsur riba dan yang mengharamkan lainnya.
Misalnya saja Bank Mega Syariah yang diawasi oleh OJK dan DPS serta beroperasi sejak tahun 2008. Secara tidak langsung, pengalaman Bank Mega Syariah di industri perbankan syariah cukup menjanjikan.
Kenapa harus memilih produk kredit mobil berbasis syariah ketimbang produk kredit konvensional pada umumnya?
Alasan mendasar yaitu seluruh proses transaksi dan perputaran uang terbebas dari unsur riba dan unsur yang diharamkan dalam cara bermuamalah Islam.
Transaksi keuangan yang dimaksud bukan hanya antara pihak kreditur dan debitur. Melainkan bagaimana cara bank mengelola uang. Mengalokasikan tabungan ke dalam bentuk modal atau investasi dan obligasi syariah.
Dengan begitu, nasabah akan merasa tenang selama proses kredit. Belum lagi nominal angsuran bulannya bersifat tetap karena tak ada sistem suku bunga.
Apabila Anda mulai tertarik untuk mengajukan permohonan kredit mobil syariah, ajukan di Bank Mega Syariah.
Keunggulan produk Mega Syariah Flexi Oto, antara lain:
Proses kredit menerapkan akad Murabahah
Plafon pembiayaan mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar
Angsuran ringan dan tetap
Pilihan tenor fleksibel hingga 60 bulan
Bebas biaya appraisal dan provisi
Proses persetujuan pembiayaan relatif cepat
Nasabah bebas memilih tipe mobil yang diinginkan, mobil keluaran Jepang, Eropa atau Amerika
Khusus nasabah yang mengikuti program Car Ownership (COP), bentuk kepemilikan mobil sebagai kompensasi untuk karyawan perusahaan tersebut
Segera kunjungi website Bank Mega Syariah untuk mengisi formulir permohonan pengajuan kredit mobil syariah.
Bagikan Berita