26 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Berbicara akad pinjam meminjam, kebanyakan orang lebih populer dengan akad mudharabah ataupun ijarah. Ternyata ada jenis akad lain yaitu akad ariyah.
Sederhananya pengertian ariyah akad ariyah adalah akad untuk meminjam barang orang lain.
Tetapi, apakah konsep ariyah hanya berlaku untuk meminjam barang saja? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.
Secara bahasa, arti ariyah berasal dari kata a-’ara yu’ira i’arah yang berarti meminjam atau mengalihgunakan barang tertentu dari pemilik aslinya kepada orang lain.
Dalam ilmu fiqih, keempat mazhab memiliki pandangan serupa tentang definisi ariyah, antara lain:
Mazhab Syafi’i: Ariyah adalah pemilik barang mengizinkan barangnya dimanfaatkan oleh orang lain dengan syarat wujud barang tersebut tidak berubah.
Mazhab Hanafi: Ariyah merupakan memperbolehkan orang lain memanfaatkan barang miliknya tanpa perlu orang tersebut mengharapkan ganti rugi.
Mazhab Hambali: Ariyah adalah pemilik barang memberi izin kepada orang lain untuk memanfaatkan barang miliknya yang termasuk aset harta kekayaan.
Mazhab Maliki: Ariyah merupakan tindakan memberi izin kepada orang lain untuk memanfaatkan barang miliknya tanpa perlu memberikan ganti rugi.
Dalam Al Quran, sikap tolong-menolong yang dimaksud ariya tertulis dalam surat Al Maidah yang artinya:
“... Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al Maidah : 2)
Dalam riwayat hadits, dari Abu Hurairah ra Nabi Muhammad SAW bersabda: “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar dan utang harus ditunaikan.” (HR. At Tirmidzi)
Namun dalam penerapannya, berlaku empat jenis hukum berdasarkan situasi dan tujuan peminjamannya, antara lain:
Mubah yang berarti diperbolehkan. Hukum asal ini terjadi pada situasi normal, kegiatan pinjam meminjam terjadi tanpa ada situasi khusus untuk mengharuskan atau melarang.
Sunnah, yang berarti kegiatan ariyah menjadi sunnah ketika kegiatan pinjam meminjam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak mendesak.
Wajib, yang berarti kegiatan ariyah menjadi wajib ketika kegiatan pinjam meminjam untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat urgensi dan mendesak.
Haram, hukum asal ariyah menjadi haram apabila barang yang dipinjam digunakan untuk hal-hal maksiat dan pemicu dosa.
Merujuk dari pengertian ariyah akad ariyah, bisa dikatakan bahwa transaksi pinjam meminjam akan menjadi sah menurut Islam bila memenuhi beberapa unsur atau syarat berikut ini:
Mu’ir adalah pemilik barang yang memperbolehkan barang tersebut untuk dipinjam atau dimanfaatkan orang lain. Adapun kriteria sebagai mu’ir antara lain:
Ahli al-Tabarru yang berarti orang tersebut memiliki hak atau wewenang penuh atas perizinan penggunaan atau pemanfaatan barang.
Mukhtar yang berarti mu’ir memberikan izin atas dasar sukarela tanpa paksaan.
Musta’ir merupakan orang yang meminjam barang untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. Syarat menjadi musta’ir antara lain:
Mua’yan yang berarti identitas musta’ir harus jelas dan mudah diidentifikasi. Tujuannya agar mu’ir dapat meminta pertanggungjawaban ketika barang tersebut rusak atau hilang.
Sah yang berarti musta’ir secara sah memiliki hak untuk menggunakan atau memanfaatkan barang tersebut melalui akad tabarru’.
Mu’ar adalah subjek atau barang yang dipinjam. Bukan sembarang barang yang boleh dipinjamkan dalam akad ariyah, berikut ini persyaratannya:
Barang bermanfaat untuk pemilik dan peminjam.
Barang pinjaman memiliki nilai ekonomis.
Penggunaan barang pinjaman dengan cara halal dan memenuhi ajaran Islam.
Adanya shighah di antara kedua belah pihak. Shighah merupakan komunikasi dalam bentuk akad ariyah antara pemilik dan peminjam barang.
Mu’ir mengucapkan ijab untuk meminjamkan barang miliknya kepada musta’ir untuk dimanfaatkan. Sedangkan musta’ir mengucapkan qabul untuk memanfaatkan barang tersebut sebagaimana mestinya.
Kegiatan pinjam meminjam ariyah diklasifikasikan ke dalam dua kelompok yaitu ariyah mutlaqah dan muqayyadah. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Ariyah mutlaqah adalah jenis kegiatan pinjam meminjam tanpa terikat atau terbatas oleh faktor apapun. Musta’ir yang mendapatkan izin meminjam barang diberi kebebasan untuk memanfaatkan mu’ar tersebut.
Akan tetapi, bila mu’ir ingin menggunakan barang tersebut maka musta’ir harus mengembalikan barang tersebut.
Sebaliknya, ariyah muqayyadah adalah kegiatan pinjam meminjam yang didasari oleh ketentuan atau aturan tertentu. Umumnya kegiatan ariyah muqayyadah menggunakan mu’ar bernilai tinggi dan berharga bagi pemiliknya.
Melalui akad ini, maka mu’ir berharap musta’ir menjaga nilai dan kondisi mu’ar seperti semula serta mencegah potensi barang tersebut berpindah kepemilikan.
Berikut ini contoh penerapan akad ariyah dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:
Meminjam buku di perpustakaan dengan jenis akad ariyah muqayyadah.
Meminjam peralatan di taman bermain dengan jenis akad ariyah mutlaqah.
Meminjam peralatan rumah tangga dengan jenis akad ariyah mutlaqah.
Meminjam barang dari penyedia jasa dengan jenis akad ariyah muqayyadah.
Mengingat konsep dasar ariyah adalah untuk menolong sesama umat muslim demi kemajuan dan kemaslahatan umat. Maka dari itu, sebagai umat muslim sudah seharusnya tanpa pamrih harus saling membantu satu sama lain.
Ada banyak bentuk tolong-menolong selain meminjamkan barang untuk dimanfaatkan orang lain. Salah satunya dengan menunaikan sedekah dan donasi.
Allah SWT menjamin pahala berlipat ganda kepada setiap hamba-Nya yang ikhlas mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan mengharapkan keridoan dan keberkahan Allah SWT.
Kegiatan bersedekah semakin mudah dan cepat dilakukan karena bisa dilakukan secara online melalui fitur ZISWAF di aplikasi M-Syariah.
Bank Mega Syariah menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan syariah untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. Termasuk salah satunya menjamin penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf dengan cara yang halal dan diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Bank Mega Syariah bekerja sama dengan lembaga ZISWAF terpercaya, beberapa di antaranya LAZ CT Arsa, BAZNAS, Lazis Muhammadiyah, Yayasan Lazis NU, Yayasan Baitul Wakaf, Badan Wakaf Indonesia serta Rumah Yatim Arrohman Indonesia.
Yuk, download aplikasi M-Syariah biar lebih gampang bersedekah!
Bagikan Berita