Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Manfaat RIPLAY dalam Produk Keuangan dan Jenis-jenisnya

    30 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Di dunia perbankan, terdapat berbagai istilah dan fitur yang mungkin belum begitu familiar bagi sebagian nasabah. Salah satu istilah yang mungkin terdengar asing adalah "RIPLAY."

    Istilah ini merujuk pada dokumen pertama dari bank saat pertama kali melakukan pembelian produk.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu riplay, bagaimana cara kerjanya, dan manfaatnya bagi nasabah perbankan. Yuk, ketahui selengkapnya!

    Apa Itu RIPLAY?

    RIPLAY adalah singkatan dari Ringkasan Informasi Produk dan Layanan. Ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan untuk memberikan informasi umum maupun personal kepada masyarakat mengenai produk dan layanan mereka.

    Walaupun RIPLAY dan dokumen promosi seperti pamflet, brosur, atau flyer sama-sama menyajikan informasi mengenai produk perbankan, tujuan dan fungsinya berbeda.

    RIPLAY fokus pada pemberian informasi yang komprehensif dan mendetail mengenai karakteristik produk dan layanan, sementara dokumen promosi lebih ditujukan untuk menarik perhatian konsumen dengan highlight tertentu.

    Hadirnya RIPLAY bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah misleading terkait produk keuangan dan perbankan. Pembuatan dan penyampaian RIPLAY diatur dalam beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:

    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    • POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

    • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

    Menurut aturan ini, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan untuk membuat, menyediakan, dan menyampaikan RIPLAY kepada konsumen.

    Manfaat RIPLAY

    Berikut ini adalah manfaat dari dokumen RIPLAY dalam lingkup perbankan:

    Menghindari Kesalahpahaman

    RIPLAY berisi informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai produk dan layanan keuangan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadi kesalahpahaman atas transaksi pembelian produk keuangan pada perusahaan perbankan atau lembaga keuangan.

    Dengan begitu, nasabah atau calon nasabah akan terhindar dari kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan mengenai produk dan layanan keuangan.

    Membantu Pengambilan Keputusan

    RIPLAY juga menjadi salah satu cara dalam hal dalam pemenuhan informasi kepada konsumen yang bersifat transparan dan keterbukaan

    Dengan adanya RIPLAY, konsumen dapat lebih mudah memahami produk keuangan. Nah, ini sangat berguna dalam hal mengambil keputusan yang lebih baik dan terinformasi.

    Menekan Jumlah Pengaduan Konsumen

    Penyediaan informasi yang lengkap dan jelas melalui RIPLAY dapat menekan jumlah pengaduan dari konsumen yang mungkin timbul akibat kurangnya informasi.

    Membantu Perbandingan Produk

    RIPLAY memungkinkan konsumen untuk mempertimbangkan manfaat dari berbagai produk yang ditawarkan oleh perusahaan yang berbeda. Alhasil. mereka dapat memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Jenis-Jenis RIPLAY

    Berdasarkan tujuan konsumennya, RIPLAY diklasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu RIPLAY umum dan RIPLAY personal. Berikut ini penjelasannya:

    RIPLAY Umum

    Jenis RIPLAY yang berisikan format dalam bentuk general. Seluruh masyarakat, baik yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen, dapat mengakses informasi tersebut.

    Karena seluruh masyarakat dapat mengakses informasinya, RIPLAY umum tidak menuliskan secara spesifik nominal. Sebagai gantinya, pihak PUJK bisa menuliskan dalam bentuk range nominal.

    RIPLAY Personal

    RIPLAY personal adalah jenis RIPLAY yang memiliki format lebih spesifik tergantung kebutuhan konsumen atau calon konsumen.

    Pada jenis ini, berisikan informasi secara personal yang disesuaikan dengan kebutuhan PUJK dan profil konsumen atau calon konsumen. Informasi yang disampaikan lebih spesifik dan rinci, mencakup detail yang relevan dengan profil individu konsumen.

    Informasi yang Tertulis dalam RIPLAY

    Umumnya RIPLAY memberikan informasi mengenai rincian biaya, risiko hingga simulasi kepada konsumen sebagai bahan pertimbangan pembelian produk.

    Namun selain informasi fundamental tersebut, menurut OJK ada informasi mendasar lainnya yang perlu PUJK tuliskan di dalam RIPLAY, di antaranya:

    • Nama dan jenis produk dan/atau layanan

    • Nama penerbit produk dan/atau layanan

    • Fitur utama dari produk dan/atau layanan

    • Manfaat dari produk dan/atau layanan

    • Risiko dari produk dan/atau layanan

    • Persyaratan dan tata cara

    • Biaya yang dibebankan dalam produk dan/atau layanan

    • Simulasi perhitungan dalam produk dan/atau cara

    • Informasi tambahan lainnya

    Contoh RIPLAY Umum Bank Mega Syariah

    Berikut ini contoh RIPLAY jenis umum yang mendeskripsikan informasi produk Mega Syariah Flexi Home dari Bank Mega Syariah.

    Nama Produk

    Mega Syariah Flexi Home

    Jenis Produk

    Pembiayaan Pemilikan Rumah

    Penerbit Produk

    Bank Mega Syariah

    Fitur Utama Produk

    • Pokok Pembiayaan maksimal Rp 5 Miliar

    • Margin mulai dari 5,25%

    • Tenor maksimal 20 tahun

    Manfaat Produk

    Fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dari Bank Mega Syariah kepada calon nasabah. Nasabah dapat menggunakannya untuk membeli rumah baru atau rumah second untuk kemudian membayarkan angsuran sesuai jadwal yang telah disepakati sampai jatuh tempo

    Persyaratan dan Tata Cara

    Persyaratan pengajuan pembiayaan, di antaranya:

    • Nasabah adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Nasabah berusia minimal 21 tahun atau 18 tahun bila sudah menikah

    • Nasabah berusia maksimal 55 tahun saat jatuh tempo untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional, wiraswasta dan direktur

    • Nasabah melengkapi persyaratan dokumen

    • Nasabah mengisi formulir pengajuan pembiayaan

    Informasi Tambahan Lainnya

    RIPLAY bukanlah bagian dari perjanjian pembiayaan. Oleh karena itu, nasabah tetap perlu membaca dan memahami dengan benar mengenai hak dan kewaijbannya dalam perjanjian pembiayaan


    Demikianlah informasi mengenai RIPLAY adalah ringkasan informasi produk dan layanan yang diberikan perusahaan perbankan atau lembaga keuangan kepada konsumen.

    Waktu ideal PUJK menyampaikan RIPLAY ada dua yakni saat konsumen berada di tahapan belum memutuskan membeli produk dan konsumen yang sedang dalam tahapan pembuatan perjanjian.

    Dalam tahap konsumen belum memutuskan untuk membeli produk dan/atau jasa, PUJK akan memberikan RIPLAY umum. PUJK bisa memberikan secara langsung atau melalui saluran resmi.

    Sementara bila konsumen sudah masuk ke tahap pembuatan perjanjian, maka RIPLAY yang akan didapatkan konsumen lebih personal. PUJK akan memberikan RIPLAY sesaat sebelum menandatangani peranjian.

    Untuk informasi lengkap mengenai produk-produk syariah dari Bank Mega Syariah, Anda bisa mengaksesnya di website resmi Bank Mega Syariah.

    Semoga informasinya bermanfaat, ya!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah