Manfaat RIPLAY dalam Produk Keuangan dan Jenis-jenisnya
30 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Di dunia perbankan, terdapat berbagai istilah dan fitur yang mungkin belum begitu familiar bagi sebagian nasabah. Salah satu istilah yang mungkin terdengar asing adalah "RIPLAY."
Istilah ini merujuk pada dokumen pertama dari bank saat pertama kali melakukan pembelian produk.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu riplay, bagaimana cara kerjanya, dan manfaatnya bagi nasabah perbankan. Yuk, ketahui selengkapnya!
Apa Itu RIPLAY?
RIPLAY adalah singkatan dari Ringkasan Informasi Produk dan Layanan. Ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan untuk memberikan informasi umum maupun personal kepada masyarakat mengenai produk dan layanan mereka.
Walaupun RIPLAY dan dokumen promosi seperti pamflet, brosur, atau flyer sama-sama menyajikan informasi mengenai produk perbankan, tujuan dan fungsinya berbeda.
RIPLAY fokus pada pemberian informasi yang komprehensif dan mendetail mengenai karakteristik produk dan layanan, sementara dokumen promosi lebih ditujukan untuk menarik perhatian konsumen dengan highlight tertentu.
Hadirnya RIPLAY bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah misleading terkait produk keuangan dan perbankan. Pembuatan dan penyampaian RIPLAY diatur dalam beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
Menurut aturan ini, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan untuk membuat, menyediakan, dan menyampaikan RIPLAY kepada konsumen.
Manfaat RIPLAY
Berikut ini adalah manfaat dari dokumen RIPLAY dalam lingkup perbankan:
Menghindari Kesalahpahaman
RIPLAY berisi informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai produk dan layanan keuangan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadi kesalahpahaman atas transaksi pembelian produk keuangan pada perusahaan perbankan atau lembaga keuangan.
Dengan begitu, nasabah atau calon nasabah akan terhindar dari kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan mengenai produk dan layanan keuangan.
Membantu Pengambilan Keputusan
RIPLAY juga menjadi salah satu cara dalam hal dalam pemenuhan informasi kepada konsumen yang bersifat transparan dan keterbukaan
Dengan adanya RIPLAY, konsumen dapat lebih mudah memahami produk keuangan. Nah, ini sangat berguna dalam hal mengambil keputusan yang lebih baik dan terinformasi.
Menekan Jumlah Pengaduan Konsumen
Penyediaan informasi yang lengkap dan jelas melalui RIPLAY dapat menekan jumlah pengaduan dari konsumen yang mungkin timbul akibat kurangnya informasi.
Membantu Perbandingan Produk
RIPLAY memungkinkan konsumen untuk mempertimbangkan manfaat dari berbagai produk yang ditawarkan oleh perusahaan yang berbeda. Alhasil. mereka dapat memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Jenis-Jenis RIPLAY
Berdasarkan tujuan konsumennya, RIPLAY diklasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu RIPLAY umum dan RIPLAY personal. Berikut ini penjelasannya:
RIPLAY Umum
Jenis RIPLAY yang berisikan format dalam bentuk general. Seluruh masyarakat, baik yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen, dapat mengakses informasi tersebut.
Karena seluruh masyarakat dapat mengakses informasinya, RIPLAY umum tidak menuliskan secara spesifik nominal. Sebagai gantinya, pihak PUJK bisa menuliskan dalam bentuk range nominal.
RIPLAY Personal
RIPLAY personal adalah jenis RIPLAY yang memiliki format lebih spesifik tergantung kebutuhan konsumen atau calon konsumen.
Pada jenis ini, berisikan informasi secara personal yang disesuaikan dengan kebutuhan PUJK dan profil konsumen atau calon konsumen. Informasi yang disampaikan lebih spesifik dan rinci, mencakup detail yang relevan dengan profil individu konsumen.
Informasi yang Tertulis dalam RIPLAY
Umumnya RIPLAY memberikan informasi mengenai rincian biaya, risiko hingga simulasi kepada konsumen sebagai bahan pertimbangan pembelian produk.
Namun selain informasi fundamental tersebut, menurut OJK ada informasi mendasar lainnya yang perlu PUJK tuliskan di dalam RIPLAY, di antaranya:
Nama dan jenis produk dan/atau layanan
Nama penerbit produk dan/atau layanan
Fitur utama dari produk dan/atau layanan
Manfaat dari produk dan/atau layanan
Risiko dari produk dan/atau layanan
Persyaratan dan tata cara
Biaya yang dibebankan dalam produk dan/atau layanan
Simulasi perhitungan dalam produk dan/atau cara
Informasi tambahan lainnya
Contoh RIPLAY Umum Bank Mega Syariah
Berikut ini contoh RIPLAY jenis umum yang mendeskripsikan informasi produk Mega Syariah Flexi Home dari Bank Mega Syariah.
Nama Produk | Mega Syariah Flexi Home |
Jenis Produk | Pembiayaan Pemilikan Rumah |
Penerbit Produk | Bank Mega Syariah |
Fitur Utama Produk | |
Manfaat Produk | Fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dari Bank Mega Syariah kepada calon nasabah. Nasabah dapat menggunakannya untuk membeli rumah baru atau rumah second untuk kemudian membayarkan angsuran sesuai jadwal yang telah disepakati sampai jatuh tempo |
Persyaratan dan Tata Cara | Persyaratan pengajuan pembiayaan, di antaranya: Nasabah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) Nasabah berusia minimal 21 tahun atau 18 tahun bila sudah menikah Nasabah berusia maksimal 55 tahun saat jatuh tempo untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional, wiraswasta dan direktur Nasabah melengkapi persyaratan dokumen Nasabah mengisi formulir pengajuan pembiayaan
|
Informasi Tambahan Lainnya | RIPLAY bukanlah bagian dari perjanjian pembiayaan. Oleh karena itu, nasabah tetap perlu membaca dan memahami dengan benar mengenai hak dan kewaijbannya dalam perjanjian pembiayaan |
Demikianlah informasi mengenai RIPLAY adalah ringkasan informasi produk dan layanan yang diberikan perusahaan perbankan atau lembaga keuangan kepada konsumen.
Waktu ideal PUJK menyampaikan RIPLAY ada dua yakni saat konsumen berada di tahapan belum memutuskan membeli produk dan konsumen yang sedang dalam tahapan pembuatan perjanjian.
Dalam tahap konsumen belum memutuskan untuk membeli produk dan/atau jasa, PUJK akan memberikan RIPLAY umum. PUJK bisa memberikan secara langsung atau melalui saluran resmi.
Sementara bila konsumen sudah masuk ke tahap pembuatan perjanjian, maka RIPLAY yang akan didapatkan konsumen lebih personal. PUJK akan memberikan RIPLAY sesaat sebelum menandatangani peranjian.
Untuk informasi lengkap mengenai produk-produk syariah dari Bank Mega Syariah, Anda bisa mengaksesnya di website resmi Bank Mega Syariah.
Semoga informasinya bermanfaat, ya!